SOSBUD
Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan
“Inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.”
Maumere, GardaFlores – Sengketa pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas seiring proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejumlah pihak mempertanyakan sejarah distribusi lahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, termasuk dugaan ketimpangan pembagian tanah terhadap masyarakat asli Tana Ai. Hal ini disampaikan Muhamad Yusuf Lewor Goban Sabtu, (14/2/2026) di Maumere.
Dari Perusahaan Belanda ke Konsesi Gereja
Catatan sejarah menunjukkan lahan Nangahale pertama kali dikelola perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagnie pada 1912 dengan luas sekitar 1.438 hektare untuk perkebunan kelapa dan kapas.
Pada 1926, perusahaan tersebut disebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende melalui akta penyerahan tahun 1927.
Pasca kemerdekaan 1945, tanah eks kolonial secara hukum menjadi tanah negara. Namun, pengelolaan tetap berlangsung dalam bentuk konsesi oleh pihak gereja. Pada 1956, Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan pengembangan sebagian lahan seluas 783 hektare kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan disetujui.
Pertanyaan mulai muncul pada fase ini. Sejumlah sumber masyarakat menyebut pembagian lahan saat itu lebih banyak diberikan kepada pendatang dari luar wilayah Tana Ai, sementara warga asli disebut tidak memperoleh bagian.

FOTO: IST
HGU dan Perubahan Pengelola
Pada 5 Januari 1989, melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, pemerintah memberikan HGU kepada PT DIAG (Keuskupan Agung Ende) selama 25 tahun hingga 31 Desember 2013.
Menjelang berakhirnya masa HGU, pengelolaan beralih ke PT Krisrama (Keuskupan Maumere). Namun, proses perpanjangan HGU sempat tertunda setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sebagian lahan terindikasi tanah terlantar. Setelah identifikasi ulang oleh Kantor Wilayah BPN/ATR NTT, pada 13 April 2023 diajukan kembali permohonan HGU baru seluas 325,6862 hektare.
Data ini memunculkan pertanyaan lain: dari total luas awal 1.438 hektare, berapa yang kini tersisa sebagai HGU aktif dan berapa yang menjadi objek redistribusi?
Redistribusi dan Jejak Ketimpangan
Dokumen masyarakat juga menyebut pada 1992–1993 terdapat pembagian sekitar 15 hektare lahan kepada warga terdampak bencana gempa bumi dan tsunami dari sejumlah pulau di sekitar Sikka. Namun, sebagian warga Tana Ai menyatakan tidak memperoleh bagian meski mengalami dampak bencana serupa.
Muhamad Yusuf Lewor Goban, yang mengaku menggagas perjuangan sejak 1996, menyebut inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.
“Kalau tanah ini tanah negara, maka pembagiannya harus adil. Jangan hanya kelompok tertentu yang mendapat,” ujarnya.
Perpecahan Internal dan Dugaan Provokasi
Perjuangan masyarakat disebut berlangsung hampir 28 tahun. Dalam perjalanannya, muncul keterlibatan pihak luar seperti LSM dan pendamping hukum.
Sebagian warga yang mengikuti aksi pendudukan lahan HGU dilaporkan tersangkut proses hukum. Muncul tudingan adanya provokasi dan dibaliknya ada janji-janji penyelesaian cepat tanpa dasar hukum kuat.
Pada 2023, kelompok yang dipimpin Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan keluar dari kerja sama dengan pendamping hukum tersebut. Mereka kini menempuh jalur yang disebut lebih kooperatif dengan pemerintah dan mengikuti proses TORA.

FOTO: MARIO WP SINA
Status Tanah dan Klaim Adat
Sebagian kelompok masyarakat adat mengklaim tanah Nangahale sebagai tanah ulayat. Namun, pihak lain menyatakan tidak terdapat bukti administrasi kuat yang mendukung klaim tersebut.
Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang secara final menetapkan status tanah sebagai tanah ulayat. Pemerintah melalui skema reforma agraria memprosesnya sebagai tanah negara eks HGU.
Menunggu Transparansi Data
Tim TORA saat ini melakukan pendataan penduduk dan luas lahan eks HGU yang diperkirakan sekitar 500 hektare untuk redistribusi.
Sejumlah pertanyaan masih terbuka: Bagaimana mekanisme verifikasi penerima manfaat?, Apakah riwayat perjuangan akan menjadi kriteria?, Bagaimana menghindari konflik baru antarwarga? Apakah evaluasi atas pembagian lahan tahun 1956 dan 1993 akan dilakukan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor Wilayah ATR/BPN NTT terkait kriteria prioritas penerima redistribusi lahan.
Sengketa Nangahale–Patiahu menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah: antara sejarah kolonial, konsesi keagamaan, HGU korporasi, klaim adat, dan harapan reforma agraria. Tanpa transparansi dan komunikasi terbuka, konflik yang telah berlangsung tiga dekade ini berpotensi terus berulang.»(rel)
SOSBUD
Uskup Maumere: Gempa Boleh Retakkan Bangunan, Jangan Persaudaraan
Uskup Maumere Mgr. Edwaldus Martinus Sedu meminta umat tetap tenang dan waspada setelah gempa mengguncang Flores. Perayaan Ekaristi di bangunan yang belum dinyatakan aman diminta dipindahkan ke tempat alternatif, sementara bantuan dan pendataan kerusakan dikoordinasikan melalui Caritas Keuskupan Maumere.
MAUMERE, GardaFlores — Uskup Maumere Mgr. Edwaldus Martinus Sedu meminta umat Keuskupan Maumere tetap tenang dan waspada menghadapi situasi pascagempa yang mengguncang Pulau Flores, Sabtu (15/8/2026). Keselamatan jiwa, menurutnya, harus menjadi prioritas, termasuk dengan menghindari gereja, kapela, pastoran, biara, maupun bangunan lain yang mengalami kerusakan dan belum dinyatakan aman.
Seruan itu disampaikan menyusul laporan keretakan dan kerusakan pada sejumlah bangunan milik Gereja di wilayah Keuskupan Maumere. Uskup meminta para imam, biarawan dan biarawati, serta seluruh umat mengikuti arahan pemerintah, petugas kebencanaan, dan pihak berwenang, terutama dalam menentukan apakah sebuah bangunan masih layak digunakan.
Karena kondisi sejumlah gereja dan kapela belum sepenuhnya dapat dipastikan aman, pelaksanaan perayaan Ekaristi mulai Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga dan beberapa hari berikutnya diminta dipindahkan ke tempat alternatif. Halaman gereja atau kapela, aula, maupun lokasi lain yang layak dapat digunakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan umat. Pelayanan sakramen dan sakramentalia juga diharapkan tetap berjalan sejauh memungkinkan, tetapi harus menyesuaikan dengan kondisi darurat.
Gempa NTT Makin Mematikan: 38 Orang Tewas, Satu Korban Masih Tertimbun
Bagi Uskup Edwaldus, perubahan tempat ibadah dan kerusakan bangunan bukan alasan untuk menghentikan pelayanan maupun memutus kebersamaan umat. Ia justru mengingatkan agar gempa yang meretakkan rumah, gereja, pastoran, biara dan bangunan lainnya tidak sampai meretakkan persaudaraan.
“Gempa mungkin telah meretakkan tembok rumah, gereja, pastoran, biara, dan bangunan lainnya. Namun, jangan sampai bencana ini meretakkan persaudaraan kita,” demikian inti seruannya.
Umat diajak saling menguatkan dan memberikan perhatian kepada kelompok yang paling membutuhkan pertolongan. Anak-anak, lanjut usia, orang sakit, serta mereka yang mengalami ketakutan dan trauma diminta menjadi perhatian bersama, sementara seluruh umat diajak menjaga ketenangan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat memperbesar kepanikan di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih.
Untuk penanganan dampak gempa, Keuskupan Maumere mendorong seluruh unsur Gereja bergerak secara terkoordinasi melalui Caritas Keuskupan Maumere dengan melibatkan pemerintah, lembaga kemanusiaan, paroki, komunitas dan pihak terkait lainnya. Bantuan diharapkan diberikan secara tepat sasaran dengan mendahulukan warga yang paling membutuhkan.
Gempa Flores Telan 33 Nyawa, 1.264 Warga Mengungsi, Pemerintah Dituntut Bergerak Cepat
Para pastor bersama Dewan Pastoral Paroki, biarawan dan biarawati serta penanggung jawab komunitas juga diminta melakukan pendataan awal mengenai kerusakan dan kebutuhan umat. Pendataan tersebut mencakup kondisi gereja, kapela, pastoran, biara, rumah umat serta kebutuhan mendesak seperti tempat tinggal sementara, makanan, air, obat-obatan dan kebutuhan dasar lainnya untuk kemudian disampaikan melalui jalur koordinasi yang telah ditentukan.
Di tengah suasana Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga, Uskup Edwaldus mengajak setiap keluarga dan Komunitas Basis Gerejani tetap bersatu dalam doa serta memohon perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Pesan tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bangunan yang rusak akibat gempa, tetapi juga tentang bagaimana umat menghadapi keadaan darurat tanpa kehilangan solidaritas. Gereja dapat memindahkan perayaan ke tempat yang lebih aman, tetapi pelayanan kepada manusia tidak boleh berhenti.
Sebab ketika bangunan retak dan ketakutan menyebar, yang dibutuhkan bukan hanya upaya memperbaiki kerusakan fisik, melainkan juga persaudaraan yang tetap utuh dan kepedulian yang diwujudkan dalam tindakan nyata.»(rel)
SOSBUD
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dijalani MHH di Polres Sikka.
MAUMERE, GardaFlores – Perkumpulan Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK F) menegaskan Maria Hendrika Hungan (MHH) sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga tersebut sejak 30 Juni 2025. Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya penyebutan nama MHH sebagai aktivis TRUK F dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara hukum yang kini sedang diproses aparat kepolisian.
Ketua Perkumpulan TRUK F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengatakan hubungan kerja MHH dengan lembaga telah berakhir pada 30 Juni 2025 setelah yang bersangkutan mengundurkan diri. Pengakhiran hubungan kerja itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/Div.P/TRUK F/VI/2025.
“Sejak tanggal 30 Juni 2025, Maria Hendrika Hungan bukan lagi staf, pengurus, maupun perwakilan TRUK F. Dengan demikian, TRUK F tidak lagi memiliki hubungan kerja, hubungan kelembagaan, maupun hubungan hukum dengan yang bersangkutan,” kata Sr. Fransiska dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesan seolah-olah MHH masih mewakili atau memiliki keterkaitan dengan TRUK F.
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Karena itu, lanjutnya, setiap tindakan, pernyataan, maupun persoalan hukum yang melibatkan MHH setelah berakhirnya hubungan kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan organisasi.
TRUK F juga meminta masyarakat dan berbagai pihak menggunakan informasi yang akurat mengenai status keanggotaan MHH agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan persoalan pribadi dengan lembaga.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan persoalan pribadi yang bersangkutan dengan TRUK F,” ujar Sr. Fransiska.
Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dijalani MHH di Polres Sikka. Sebelumnya, kepolisian menetapkan MHH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor. Proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.»(rel)
SOSBUD
Tujuh Desa di Sikka Perkuat Sistem Perlindungan Anak, TP PKK Dorong Peran Keluarga dan Masyarakat
Ada juga diskusi penguatan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
MAUMERE, GardaFlores – Upaya memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat terus diperluas di Kabupaten Sikka. Tujuh desa binaan Yayasan Flores Children Development (FREN) mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Perlindungan Anak yang digelar Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sikka bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A di Aula Kantor Desa Namangkewa, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Desa Namangkewa, Kopong, Seusina, Baomekot, Hewokloang, Kajowair, dan Hoder. Program ini difokuskan pada penguatan kapasitas kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur yang berperan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, mengatakan perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, keluarga, masyarakat, sekolah, lembaga adat, dan organisasi sosial memiliki peran yang sama penting dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Anak adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sinergi semua pihak menjadi kunci agar setiap anak memperoleh haknya secara utuh,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak anak serta tidak ragu memanfaatkan mekanisme pelaporan yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, mengatakan penguatan kapasitas kader PATBM menjadi bagian dari strategi memperluas perlindungan anak hingga tingkat desa.
Ny. Fista Sambuari Kago Lantik Ketua TP PKK, TP Posyandu, dan Bunda PAUD se-Kabupaten Sikka
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat memungkinkan deteksi dini terhadap persoalan yang dihadapi anak sekaligus mempercepat penanganan ketika terjadi kasus.
“Kami terus memperkuat kapasitas kader PATBM agar mampu menjadi penggerak di desa dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Selain pemaparan materi, peserta mengikuti diskusi mengenai tantangan perlindungan anak di tingkat desa, termasuk penguatan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPTD PPA, jajaran TP PKK Kabupaten Sikka, Project Manager Yayasan FREN, perangkat desa, kader PATBM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok remaja, dan perwakilan masyarakat dari tujuh desa.
Melalui penguatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama mitra berharap jejaring perlindungan anak di tingkat desa semakin efektif sehingga upaya pencegahan kekerasan dan pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Layak Anak.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan - Garda Flores %
Pingback: Yusuf Lewor Goban Minta Tata Kelola Musyawarah Nangahale Dibenahi - Garda Flores %