Connect with us

SOSBUD

Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan

“Inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.”

Published

on

Peristiwa demi peristiwa terjadi di atas HGU Nangahale-Patiahu. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Sengketa pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas seiring proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejumlah pihak mempertanyakan sejarah distribusi lahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, termasuk dugaan ketimpangan pembagian tanah terhadap masyarakat asli Tana Ai.  Hal ini disampaikan Muhamad Yusuf Lewor Goban Sabtu, (14/2/2026) di Maumere.

Dari Perusahaan Belanda ke Konsesi Gereja

Catatan sejarah menunjukkan lahan Nangahale pertama kali dikelola perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagnie pada 1912 dengan luas sekitar 1.438 hektare untuk perkebunan kelapa dan kapas.

Pada 1926, perusahaan tersebut disebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende melalui akta penyerahan tahun 1927.

Pasca kemerdekaan 1945, tanah eks kolonial secara hukum menjadi tanah negara. Namun, pengelolaan tetap berlangsung dalam bentuk konsesi oleh pihak gereja. Pada 1956, Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan pengembangan sebagian lahan seluas 783 hektare kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan disetujui.

Pertanyaan mulai muncul pada fase ini. Sejumlah sumber masyarakat menyebut pembagian lahan saat itu lebih banyak diberikan kepada pendatang dari luar wilayah Tana Ai, sementara warga asli disebut tidak memperoleh bagian.

FOTO: IST

HGU dan Perubahan Pengelola

Pada 5 Januari 1989, melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, pemerintah memberikan HGU kepada PT DIAG (Keuskupan Agung Ende) selama 25 tahun hingga 31 Desember 2013.

Menjelang berakhirnya masa HGU, pengelolaan beralih ke PT Krisrama (Keuskupan Maumere). Namun, proses perpanjangan HGU sempat tertunda setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sebagian lahan terindikasi tanah terlantar. Setelah identifikasi ulang oleh Kantor Wilayah BPN/ATR NTT, pada 13 April 2023 diajukan kembali permohonan HGU baru seluas 325,6862 hektare.

Data ini memunculkan pertanyaan lain: dari total luas awal 1.438 hektare, berapa yang kini tersisa sebagai HGU aktif dan berapa yang menjadi objek redistribusi?

Redistribusi dan Jejak Ketimpangan

Dokumen masyarakat juga menyebut pada 1992–1993 terdapat pembagian sekitar 15 hektare lahan kepada warga terdampak bencana gempa bumi dan tsunami dari sejumlah pulau di sekitar Sikka. Namun, sebagian warga Tana Ai menyatakan tidak memperoleh bagian meski mengalami dampak bencana serupa.

Muhamad Yusuf Lewor Goban, yang mengaku menggagas perjuangan sejak 1996, menyebut inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.

“Kalau tanah ini tanah negara, maka pembagiannya harus adil. Jangan hanya kelompok tertentu yang mendapat,” ujarnya.

Perpecahan Internal dan Dugaan Provokasi

Perjuangan masyarakat disebut berlangsung hampir 28 tahun. Dalam perjalanannya, muncul keterlibatan pihak luar seperti LSM dan pendamping hukum.

Sebagian warga yang mengikuti aksi pendudukan lahan HGU dilaporkan tersangkut proses hukum. Muncul tudingan adanya provokasi dan dibaliknya ada janji-janji penyelesaian cepat tanpa dasar hukum kuat.

Pada 2023, kelompok yang dipimpin Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan keluar dari kerja sama dengan pendamping hukum tersebut. Mereka kini menempuh jalur yang disebut lebih kooperatif dengan pemerintah dan mengikuti proses TORA.

FOTO: MARIO WP SINA

Status Tanah dan Klaim Adat

Sebagian kelompok masyarakat adat mengklaim tanah Nangahale sebagai tanah ulayat. Namun, pihak lain menyatakan tidak terdapat bukti administrasi kuat yang mendukung klaim tersebut.

Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang secara final menetapkan status tanah sebagai tanah ulayat. Pemerintah melalui skema reforma agraria memprosesnya sebagai tanah negara eks HGU.

Menunggu Transparansi Data

Tim TORA saat ini melakukan pendataan penduduk dan luas lahan eks HGU yang diperkirakan sekitar 500 hektare untuk redistribusi.

Sejumlah pertanyaan masih terbuka: Bagaimana mekanisme verifikasi penerima manfaat?, Apakah riwayat perjuangan akan menjadi kriteria?, Bagaimana menghindari konflik baru antarwarga? Apakah evaluasi atas pembagian lahan tahun 1956 dan 1993 akan dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor Wilayah ATR/BPN NTT terkait kriteria prioritas penerima redistribusi lahan.

Sengketa Nangahale–Patiahu menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah: antara sejarah kolonial, konsesi keagamaan, HGU korporasi, klaim adat, dan harapan reforma agraria. Tanpa transparansi dan komunikasi terbuka, konflik yang telah berlangsung tiga dekade ini berpotensi terus berulang.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka Renovasi Gereja Daranatar di Desa Hoder

Perkuat Sinergi TNI dan Umat di Waigete.

Published

on

Sejumlah umat dan Satgas TMMD melaksanakan pengecatan dalam rangka renovasi Gereja Daranatar yang berlokasi di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Rabu (25/02/2026). FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Program TMMD Ke-127 yang digelar Kodim 1603/Sikka kembali menunjukkan wajah kolaboratif pembangunan desa. Kali ini, Satgas TMMD melaksanakan pengecatan dalam rangka renovasi Gereja Daranatar yang berlokasi di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun Anggaran 2026 yang menyasar pembangunan fisik dan penguatan aspek sosial masyarakat pedesaan. Renovasi rumah ibadah ini menegaskan bahwa pembangunan tidak semata berorientasi pada infrastruktur umum, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual warga.

Proses pengecatan dilakukan secara gotong royong oleh personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Prajurit TNI dan warga tampak merapikan dinding gereja, mengaplikasikan cat secara merata, serta memastikan bangunan terlihat lebih bersih, rapi, dan nyaman digunakan untuk beribadah. Semangat kebersamaan menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pekerjaan di lapangan.

TMMD Ke-127 Bangun MCK di Desa Werang, Momentum Evaluasi Serius Sanitasi Dasar di Sikka

Komandan Kodim 1603/Sikka selaku Dansatgas TMMD Ke-127, Letkol Arm Denny Riesta Permana, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa renovasi rumah ibadah merupakan bagian dari kepedulian TNI terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah binaan.

“Melalui TMMD, kami ingin hadir secara nyata membantu masyarakat. Renovasi gereja ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi umat dalam melaksanakan ibadah serta semakin mempererat kemanunggalan TNI dan rakyat,” ujarnya.

Renovasi Gereja Daranatar menjadi salah satu sasaran fisik strategis dalam TMMD Ke-127 di wilayah Sikka. Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa kehadiran TNI melalui TMMD tidak hanya fokus pada pembangunan jalan, MCK, atau fasilitas umum lainnya, tetapi juga memperkuat fondasi sosial dan spiritual masyarakat desa.

Dengan kolaborasi solid antara TNI, pemerintah daerah, dan warga, proses renovasi ditargetkan selesai tepat waktu sehingga gereja dapat segera dimanfaatkan secara maksimal oleh umat di Desa Hoder. Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa pembangunan desa yang progresif harus berjalan seiring antara infrastruktur, nilai kebersamaan, dan penguatan kehidupan beragama masyarakat.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

TMMD Ke-127 Bangun MCK di Desa Werang, Momentum Evaluasi Serius Sanitasi Dasar di Sikka

Apakah komitmen menghadirkan sanitasi layak dan berkelanjutan di Sikka akan tetap kokoh setelah program TMMD usai?

Published

on

TMMD Ke-127: Di lapangan, prajurit TNI bersama masyarakat terlihat menggali septic tank, mengaduk semen, hingga menyiapkan material bangunan secara swadaya, Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Rabu (25/2/2026). FOTO; IST

Maumere, GardaFlores – Pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) oleh Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka di Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Rabu (25/2/2026), layak diapresiasi sebagai langkah konkret memperkuat sanitasi dasar masyarakat. Namun di balik semangat gotong royong yang ditunjukkan prajurit dan warga, terselip pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan sanitasi di daerah.

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun Anggaran 2026 memang menyasar pembangunan fisik prioritas, termasuk MCK sebagai fasilitas vital bagi kesehatan publik. Di lapangan, prajurit TNI bersama masyarakat terlihat menggali septic tank, mengaduk semen, hingga menyiapkan material bangunan secara swadaya. Kolaborasi ini kembali menegaskan kemanunggalan TNI dan rakyat dalam membangun desa.

Komandan Kodim 1603/Sikka selaku Dansatgas TMMD Ke-127, Letkol Arm Denny Riesta Permana, menyebut pembangunan MCK tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat desa.

Jalan TMMD di Werang Hampir Tuntas, Kurang 400 Meter Lagi

Pernyataan itu relevan. Akses sanitasi layak memang menjadi fondasi peningkatan derajat kesehatan, pencegahan penyakit berbasis lingkungan, serta penguatan pola hidup bersih dan sehat. Namun fakta bahwa MCK masih menjadi “sasaran fisik” utama TMMD juga menyingkap realitas yang lebih luas: sanitasi layak di sejumlah wilayah pedesaan Kabupaten Sikka masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Desa Werang bukan satu-satunya wilayah yang menghadapi keterbatasan akses MCK sehat dan sistem pembuangan limbah memadai. Ketika kebutuhan dasar seperti sanitasi masih harus dipercepat melalui intervensi program lintas sektoral, publik wajar mempertanyakan efektivitas dan keberlanjutan program sanitasi pemerintah daerah selama ini.

Apakah pembangunan fasilitas dasar seperti MCK harus selalu menunggu momentum TMMD? Di mana letak konsistensi perencanaan dan penganggaran sanitasi dalam skema pembangunan daerah?

TNI Turun ke Sawah, TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka Tanam Padi di Magepanda: Solusi Sementara atau Strategi Berkelanjutan?

Pembangunan fisik tentu penting. Namun tanpa pendampingan berkelanjutan, edukasi sanitasi, serta pengawasan penggunaan dan perawatan fasilitas, bangunan berisiko menjadi proyek sesaat yang kehilangan fungsi jangka panjang.

TMMD Ke-127 mengirim pesan kuat tentang kolaborasi dan percepatan pembangunan desa. Lebih dari itu, momentum ini semestinya menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan agar sanitasi tidak lagi diposisikan sebagai isu musiman, melainkan prioritas permanen dalam agenda pembangunan daerah.

MCK boleh berdiri hari ini. Yang lebih penting, apakah komitmen menghadirkan sanitasi layak dan berkelanjutan di Sikka akan tetap kokoh setelah program TMMD usai?»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Dedi Mulyadi Pulangkan 12 Pekerja Eltras, Dugaan TPPO di Maumere Belum Terjawab Tuntas

Publik Flores menunggu lebih dari sekadar kunjungan dan pemulangan.

Published

on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kantor Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F), Maumere, Senin (23/2/2026). FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memulangkan 12 pekerja asal jawa Barat yang sebelumnya bekerja di Eltras Bar dan Karaoke Maumere menuai sorotan. Di tengah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang ditangani aparat, publik mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi korban, bukan sekadar memulangkan mereka.

Kunjungan Gubernur yang akrab disapa KDM ke kantor Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F), Senin (23/2/2026), disebut untuk memastikan para pekerja dalam kondisi sehat sebelum dipulangkan ke daerah asalnya Jawa Barat. Namun, di balik pernyataan normatif tersebut, substansi persoalan belum sepenuhnya terang.

Kasus ini tengah diproses oleh Polres Sikka. Dugaan TPPO mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku mengalami ketidakpastian upah dan dugaan kekerasan selama bekerja.

Pulang, Tapi Masalah Belum Usai

KDM menegaskan proses hukum tetap berjalan meski para pekerja dipulangkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, katanya, siap mendampingi hingga tahap persidangan.

Namun, muncul pertanyaan: apakah pemulangan korban di tengah proses penyelidikan justru berpotensi melemahkan pembuktian? Bagaimana mekanisme perlindungan saksi akan dijamin? Sejauh ini, publik belum mendapat penjelasan rinci mengenai skema pendampingan hukum lintas daerah tersebut.

PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT Tolak Pemulangan 13 LC Terduga Korban TPPO ke Jawa Barat

Data pemulangan LC dalam kasus Eltras Pub kembali dikoreksi dari 13 orang menjadi 12 orang, menambah catatan inkonsistensi sejak perkara ini mencuat.

Sementara itu, kabar bahwa seorang LC berinisial N “kabur” dari Selter TRuK-F Maumere dipastikan tidak benar. Suster Fransiska Imakulata SSpS dari Divisi Perempuan TRuK-F menegaskan yang bersangkutan pulang kampung ke Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena kebutuhan mendesak dan telah mendapat persetujuan Kasat Reskrim.

“Dia pulang karena dia memang mau pulang, katanya ada kebutuhan urgen yang tidak bisa dijelaskan di sini, dan Kasat Reskrim sudah menyetujui,” jelasnya.

TRuK-F menyatakan tetap berkoordinasi dengan Polres Sikka, meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan, serta telah menginformasikan kepulangan tersebut kepada LPSK untuk pendampingan lanjutan.

Dugaan Pelanggaran Sistemik

KDM mengakui adanya keluhan 12 wanita ini terkait ketidakjelasan upah dan dugaan kekerasan. Ia bahkan menyatakan siap membayar hutang (cash bon) para pekerja jika memang menjadi kendala.

Pernyataan ini memunculkan kritik baru: Apakah persoalan hutang pekerja dapat disederhanakan menjadi urusan pribadi, atau justru menjadi indikasi relasi kerja eksploitatif? Jika benar ada praktik pemotongan atau pengikatan hutang yang tidak transparan, maka ini bukan semata persoalan sosial, melainkan pidana.

Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum

KDM juga menyebut masih ada 11 pekerja lain yang tetap berada di Eltras. Ia menegaskan tidak ingin memaksa mereka pulang.

“Kalau mereka merasa betah, kita tidak boleh memaksa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memantik tanya: dalam konteks dugaan TPPO, sejauh mana klaim “betah” bisa dipastikan bebas dari tekanan, ketergantungan ekonomi, atau relasi kuasa?

Perlu Transparansi Total

KDM menyatakan percaya pada profesionalitas aparat dan menekankan era transparansi. Namun hingga kini, publik belum memperoleh keterangan resmi detail mengenai:

Status hukum perkara (apakah sudah naik ke penyidikan), Unsur TPPO apa yang sedang didalami, Siapa yang telah diperiksa, dan apakah ada calon tersangka.

Tanpa keterbukaan, kasus ini berisiko meredup seperti banyak perkara ketenagakerjaan dan eksploitasi sebelumnya.

Guncang RDP DPRD Sikka, Tuduhan TPPO dan ‘Kuburan Janin’ Berujung Somasi 24 Jam terhadap Novi Ayunda

Negara Hadir atau Sekadar Responsif?

Kehadiran Gubernur tentu memberi perhatian politik pada kasus ini. Namun, publik Flores menunggu lebih dari sekadar kunjungan dan pemulangan.

Yang dibutuhkan adalah: Perlindungan menyeluruh terhadap korban, Audit ketenagakerjaan terhadap tempat hiburan malam, Penegakan hukum tanpa kompromi, serta Pengawasan lintas daerah terhadap perekrutan pekerja.

Kasus dugaan TPPO di Maumere ini menjadi ujian: apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan, atau hanya berhenti pada langkah simbolik.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending