Connect with us

SOSBUD

Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan

“Inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.”

Published

on

Peristiwa demi peristiwa terjadi di atas HGU Nangahale-Patiahu. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Sengketa pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas seiring proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejumlah pihak mempertanyakan sejarah distribusi lahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, termasuk dugaan ketimpangan pembagian tanah terhadap masyarakat asli Tana Ai.  Hal ini disampaikan Muhamad Yusuf Lewor Goban Sabtu, (14/2/2026) di Maumere.

Dari Perusahaan Belanda ke Konsesi Gereja

Catatan sejarah menunjukkan lahan Nangahale pertama kali dikelola perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagnie pada 1912 dengan luas sekitar 1.438 hektare untuk perkebunan kelapa dan kapas.

Pada 1926, perusahaan tersebut disebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende melalui akta penyerahan tahun 1927.

Pasca kemerdekaan 1945, tanah eks kolonial secara hukum menjadi tanah negara. Namun, pengelolaan tetap berlangsung dalam bentuk konsesi oleh pihak gereja. Pada 1956, Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan pengembangan sebagian lahan seluas 783 hektare kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan disetujui.

Pertanyaan mulai muncul pada fase ini. Sejumlah sumber masyarakat menyebut pembagian lahan saat itu lebih banyak diberikan kepada pendatang dari luar wilayah Tana Ai, sementara warga asli disebut tidak memperoleh bagian.

FOTO: IST

HGU dan Perubahan Pengelola

Pada 5 Januari 1989, melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, pemerintah memberikan HGU kepada PT DIAG (Keuskupan Agung Ende) selama 25 tahun hingga 31 Desember 2013.

Menjelang berakhirnya masa HGU, pengelolaan beralih ke PT Krisrama (Keuskupan Maumere). Namun, proses perpanjangan HGU sempat tertunda setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sebagian lahan terindikasi tanah terlantar. Setelah identifikasi ulang oleh Kantor Wilayah BPN/ATR NTT, pada 13 April 2023 diajukan kembali permohonan HGU baru seluas 325,6862 hektare.

Data ini memunculkan pertanyaan lain: dari total luas awal 1.438 hektare, berapa yang kini tersisa sebagai HGU aktif dan berapa yang menjadi objek redistribusi?

Redistribusi dan Jejak Ketimpangan

Dokumen masyarakat juga menyebut pada 1992–1993 terdapat pembagian sekitar 15 hektare lahan kepada warga terdampak bencana gempa bumi dan tsunami dari sejumlah pulau di sekitar Sikka. Namun, sebagian warga Tana Ai menyatakan tidak memperoleh bagian meski mengalami dampak bencana serupa.

Muhamad Yusuf Lewor Goban, yang mengaku menggagas perjuangan sejak 1996, menyebut inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.

“Kalau tanah ini tanah negara, maka pembagiannya harus adil. Jangan hanya kelompok tertentu yang mendapat,” ujarnya.

Perpecahan Internal dan Dugaan Provokasi

Perjuangan masyarakat disebut berlangsung hampir 28 tahun. Dalam perjalanannya, muncul keterlibatan pihak luar seperti LSM dan pendamping hukum.

Sebagian warga yang mengikuti aksi pendudukan lahan HGU dilaporkan tersangkut proses hukum. Muncul tudingan adanya provokasi dan dibaliknya ada janji-janji penyelesaian cepat tanpa dasar hukum kuat.

Pada 2023, kelompok yang dipimpin Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan keluar dari kerja sama dengan pendamping hukum tersebut. Mereka kini menempuh jalur yang disebut lebih kooperatif dengan pemerintah dan mengikuti proses TORA.

FOTO: MARIO WP SINA

Status Tanah dan Klaim Adat

Sebagian kelompok masyarakat adat mengklaim tanah Nangahale sebagai tanah ulayat. Namun, pihak lain menyatakan tidak terdapat bukti administrasi kuat yang mendukung klaim tersebut.

Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang secara final menetapkan status tanah sebagai tanah ulayat. Pemerintah melalui skema reforma agraria memprosesnya sebagai tanah negara eks HGU.

Menunggu Transparansi Data

Tim TORA saat ini melakukan pendataan penduduk dan luas lahan eks HGU yang diperkirakan sekitar 500 hektare untuk redistribusi.

Sejumlah pertanyaan masih terbuka: Bagaimana mekanisme verifikasi penerima manfaat?, Apakah riwayat perjuangan akan menjadi kriteria?, Bagaimana menghindari konflik baru antarwarga? Apakah evaluasi atas pembagian lahan tahun 1956 dan 1993 akan dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor Wilayah ATR/BPN NTT terkait kriteria prioritas penerima redistribusi lahan.

Sengketa Nangahale–Patiahu menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah: antara sejarah kolonial, konsesi keagamaan, HGU korporasi, klaim adat, dan harapan reforma agraria. Tanpa transparansi dan komunikasi terbuka, konflik yang telah berlangsung tiga dekade ini berpotensi terus berulang.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Sikka Percepat Pembangunan Pesisir, Kepastian Lahan Dikonsolidasikan dengan KSDA

Published

on

Bupati Juventus: “Kita ingin membangun seluruh wilayah pesisir, tetapi masih terkendala status tanah. Karena itu, koordinasi dengan KSDA menjadi langkah penting agar program bisa segera berjalan.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah daerah di Kabupaten Sikka mempercepat rencana pembangunan kawasan pesisir dengan mengonsolidasikan kepastian status lahan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Langkah itu disebut menjadi prasyarat utama agar proyek infrastruktur dan pengembangan ekonomi pesisir dapat segera dijalankan.

Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di Desa Pemana, Kecamatan Alok, Sabtu (2/5/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan pengembangan wilayah pesisir merupakan salah satu prioritas daerah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala legalitas lahan di sejumlah lokasi.

“Kita ingin membangun seluruh wilayah pesisir, tetapi masih terkendala status tanah. Karena itu, koordinasi dengan KSDA menjadi langkah penting agar program bisa segera berjalan,” kata Juventus.

Menurut dia, kejelasan status lahan diperlukan agar pembangunan fasilitas publik, sarana ekonomi masyarakat, dan infrastruktur pendukung dapat direalisasikan tanpa hambatan hukum maupun tumpang tindih kewenangan.

Desa Pemana dinilai memiliki peluang percepatan pembangunan karena sebagian kawasan telah memiliki kejelasan status lahan, sehingga memudahkan penyusunan program lanjutan.

Hardiknas dan Krisis Literasi: Menyelamatkan Masa Depan Pendidikan di Sikka

Selain penataan kawasan, pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi dengan lembaga pemerintah, sektor swasta, dan kelompok masyarakat untuk mendukung pemberdayaan warga pesisir.

“Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dukungan mitra menjadi kekuatan penting,” ujarnya.

Perhatian lain diarahkan pada kebutuhan nelayan. Sejumlah usulan bantuan yang diajukan sejak Februari 2026 disebut masih dalam tahap komunikasi dengan mitra terkait.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah menyerahkan bantuan simbolis berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak, fasilitas penerangan untuk nelayan, serta bantuan sosial bagi warga.

Kawasan pesisir di Kabupaten Sikka selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat melalui sektor perikanan, perdagangan, dan transportasi laut. Karena itu, kepastian tata kelola lahan dinilai penting untuk mempercepat investasi, layanan publik, dan penguatan ekonomi lokal.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

“Kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai.”

Published

on

“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” kata Leonard, Jumat (1/5/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni (STN) bersama perwakilan 10 suku dari wilayah Romanduru, Rubit, dan Hewokloang menolak bantuan bahan pokok yang sebelumnya diberikan Kapolres Sikka saat kunjungan duka. Menyikapi penolakan tersebut, Polres Sikka menyampaikan permintaan maaf dan menghormati keputusan keluarga.

Bantuan itu sebelumnya diserahkan saat kunjungan belasungkawa ke rumah duka di Kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Paket bantuan berisi beras 10 kilogram, kopi 2 kilogram, gula pasir 2 kilogram, teh celup dua kotak, empat kaleng susu, minyak goreng 4 liter, satu dus mi instan, dan satu papan telur ayam.

Dalam pernyataan resmi, keluarga menyatakan bantuan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai bertentangan dengan ketentuan adat setempat pada masa berkabung. Dalam tradisi masyarakat Romanduru–Rubit–Hewokloang, terdapat larangan yang dikenal sebagai “Pire”, yakni pantangan membawa telur dan ayam saat melayat.

Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka

Keluarga juga menilai pemberian bantuan dilakukan di luar tahapan adat kedukaan yang berlaku, mulai dari masa meninggal dunia, misa pemakaman, Guman Telu atau Guman Sawe, hingga misa pemberkatan makam.

Atas dasar itu, keluarga bersama perwakilan 10 suku mendatangi Mapolres Sikka pada Kamis (30/4/2026) malam untuk mengembalikan bantuan tersebut. Rombongan diterima petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menanggapi langkah keluarga, Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonard Tunga menyampaikan permohonan maaf mewakili institusi.

“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” kata Leonard, Jumat (1/5/2026).

Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku

Ia menjelaskan bantuan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada keluarga korban, tanpa maksud lain.

“Sebagai aparat kepolisian, kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai,” ujarnya.

Polres Sikka juga menegaskan proses penanganan perkara kematian STN tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak,” kata Leonard.

Kasus kematian STN sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka. Keluarga dalam kesempatan yang sama juga meminta kepolisian melanjutkan pencarian sejumlah barang dan bagian tubuh korban yang disebut belum ditemukan.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Peringatan May Day di Sikka Tekankan Kepatuhan Upah dan Perlindungan Sosial Pekerja

Selain isu pengupahan, pengawasan juga difokuskan pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Published

on

Verdinando Lepe: “Buruh menjadi isu global sebab negara menyadari peran buruh sangat kuat dalam membangun ekonomi suatu bangsa.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 di Kabupaten Sikka difokuskan pada evaluasi kepatuhan upah minimum, perlindungan sosial ketenagakerjaan, serta penguatan dialog antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis (30/4/2026) hingga Jumat (1/5/2026).

Agenda yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sikka itu melibatkan pekerja, pengusaha, pengawas ketenagakerjaan, serta unsur pemerintah daerah dalam forum ketenagakerjaan dan rangkaian kegiatan publik.

Kepala Disnakertrans Sikka, Verdinando Lepe, menyebut buruh memiliki peran strategis dalam struktur ekonomi sehingga isu ketenagakerjaan menjadi perhatian lintas negara dan sektor.

“Buruh menjadi isu global sebab negara menyadari peran buruh sangat kuat dalam membangun ekonomi suatu bangsa,” kata Verdinando, Kamis (30/4/2026).

Disnakertrans mencatat implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2,4 juta belum sepenuhnya diterapkan di seluruh perusahaan di wilayah Sikka. Sebagian perusahaan telah memenuhi ketentuan, sementara lainnya masih dalam proses penyesuaian bertahap.

Sikka Prioritaskan Perlindungan Buruh dan Kerja Layak pada May Day 2026

Selain isu pengupahan, pengawasan juga difokuskan pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak normatif pekerja yang mencakup lembur, cuti, dan izin sakit.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sikka, Welibrorda Dua Bura, mengatakan May Day tahun ini diarahkan sebagai ruang komunikasi tripartit untuk memperkuat hubungan industrial.

“Kegiatan ini diharapkan memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan yang ditandai pemukulan gong, dilanjutkan diskusi ketenagakerjaan, musikalisasi puisi, demo melukis, serta pameran UMKM. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada pekerja serta penghargaan praktik hubungan industrial kepada 10 perusahaan.

Pada hari kedua, agenda diisi jalan sehat peduli sampah, mimbar bebas, pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah, dan talk show ketenagakerjaan.

Kegiatan ditutup dengan hiburan rakyat, pembagian penghargaan, deklarasi komitmen bersama hubungan industrial, serta pernyataan penutup oleh Wakil Bupati Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending