Maumere, GardaFlores – Semua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sikka wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum mulai berkampanye. Sesuai jadwal, LADK paling lambat harus diserahkan pada 24 September 2024.
Komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Teknis, Harun Al Rasyid mengatakan hal itu ketika menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye di Aula KPU Sikka, Kamis (19/9/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto. Ia didampingi 4 komisioner lain yakni Yosef Fredianus Boy Gapo, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say. Hadir juga Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Sing dan Kasubag Teknis Simon Doni Tukan.
Para pemangku kepentingan yang diundang untuk menghadiri kegiatan ini yakni Tim Penghubung ke-4 Paslon, perwakilan Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Badan Kesbangpol dan Polisi Pamong Praja serta Bawaslu Kabupaten Sikka. Hadir pula sejumlah wartawan dari Aliansi Wartawan Sikka (Awas).
Harun mengatakan, ada 12 tahapan dalam urusan dana kampanye ini. Tahap pertama dimulai dengan pembukaan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) atas nama 2 (dua) orang.
“Untuk Paslon yang diusung oleh Parpol atau Gabungan Parpol, rekeningnya atas nama salah satu calon dan satunya lagi dari parpol atau gabungan parpol pengusung. Sementara untuk Paslon perseorangan atas nama kedua calon yang bersangkutan,” katanya sambil menambahkan, rekening khusus itu paling lambat dibuka pada 24 September.
Tahap kedua yakni penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Laporan awal ini harus diserahkan paling lambat tanggal 24 September,” katanya.
Laporan ini, katanya, wajib diserahkan dan diharapkan ada perincian biaya. “Jangan sampai diisi nihil. Publik tidak akan percaya kalau ditulis nihil,” ujar Harun.
Tahap ketiga yakni perbaikan laporan. Jika ada kekeliruan atau kekurangan dalam laporan tersebut, Paslon dan Tim Penghubungnya dapat melakukan perbaikan. KPU, lanjut Harun, memberi ruang perbaikan pada tanggal 25 – 27 September.
Tahap keempat yakni pengumuman LADK. “LADK ini akan diumumkan kepada publik pada tanggal 28 September,”
BACA JUGAKPU Sikka Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 244.838 Pemilih |
Tahap kelima yakni penyampaian LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Laporan ini harus memuat informasi tentang jumlah sumbangan dana kampanye, catatan penerimaan pasangan calon, indentitas penyumbang, nomor pokok wajib pajak, bukti penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan surat pernyataan penyumbang.
Sumbangan yang diberikan, kata Harun, bisa berbentuk uang, barang dan jasa. Tetapi, “Sumbangan dalam bentuk barang dan jasa itu harus dikonversikan dalam nilai rupiah”.
Penyampaian LPSDK ini dijadwal pada tanggal 24 Oktober. Jika ada kekeliruan, diberi ruang perbaikan pada 25 Oktober. Laporan LPSDK ini akan diumumkan kepada publik pada tanggal 26 Oktober (Tahap 6, 7 dan 8).
Tahap selanjutnya atau tahap ke-9, kata Harun, adalah Penyampaian LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Laporan ini harus memuat informasi tentang saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, harus ada informasi tentang catatan penerimaan dan pengeluaran paslon termasuk sebelum pembukaan RKDK. Juga harus ada nomor pokok wajib pajak paslon dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk urusan dana kampanye ini, sebaiknya paslon menunjuk admin yang sungguh-sungguh memahami akuntansi. Jangan tunjuk orang perikanan atau pertanian untuk urus dana kampanye,” usul Harun sambil tersenyum.
Penyampaian LPPDK ini dijadwalkan pada 24 November. Jika ada kekeliruan, diberi ruang perbaikan pada 25 November.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk diaudit. Jadwal penyerahan kepada KAP ini pada tanggal 25 – 27 November.
Setelah audit, KAP akan menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada KPU Kabupaten pada 9 – 11 Desember. Kemudian tahap terakhir yakni Pengumuman Hasil Audit dijadwalkan pada 12 – 14 Desember.
Lebih lanjut, Harun mengatakan, semua laporan mengenai Kampanye dan Dana Kampanye ini dilakukan melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).»
(fer)