Maumere, GardaFlores —KPU Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada sebanyak 244.838 pemilih. Terdiri dari 115.547 pemilih laki-laki dan 129.291 pemilih perempuan.
Demikian keterangan juru bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo, Jumat (20/9/2024) malam.
Ia mengatakan, penetapan DPT itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Heinrick Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Jumat (20/09/2024) pagi.
Para pemilih ini, kata Boy Gapo, tersebar di 557 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 194 desa/kelurahan di 21 kecamatan.
Boy Gapo mengatakan, kegiatan ini dipimpin langsung Ketua KPU Sikka, Herimanto didampingi anggota, Harun Al Rasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, La Hajimu, dan Ignasius Irvanto Candra Say serta Plt. Sekretaris KPU Sikka Samuel Desryanto Sing.
BACA JUGASebelum Kampanye, Semua Paslon Wajib Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye |
Dijelaskan, jumlah DPT sebanyak 244.838 pemilih ini lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 245.187 pemilih. Ada selisih kurang sebanyak 349 pemilih.
Tetapi jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu serentak pada 14 Februari lalu yang tercatat sebanyak 244.222 pemilih, maka ada penambahan sebanyak 616 pemilih.
Sayangnya, tidak dijelaskan apakah pemilih Pilkada sebanyak 244.838 ini, semuanya sudah mempunyai KTP-El atau belum.
Lebih jauh, Boy Gapo menjelaskan mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi. Dijelaskan, masing-masing PPK diminta membacakan berita acara hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan dipandu oleh Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Hajimu.
Sebelumnya, Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa rekapitulasi dan penetapan DPT merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Proses rekapitulasi dan penetapan DPT merupakan basis data yang sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan dengan lancar, aman, damai dan bermartabat,” jelas Herimanto.
Menurut Boy Gapo, Ketua KPU Sikka juga menjelaskan, setelah DPT ditetapkan, akan dilanjutkan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
BACA JUGAPKPU Belum Ada, KPU Sikka Sosialisasi Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye |
“Jadi setelah DPT ditetapkan, bukan berarti sudah selesai. Tetapi masih ada tahapan lanjutan yakni penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) sesuai jadwal sejak 17 September – 20 November 2024”, jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sikka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sikka, Kodim 1603 Sikka, Angkatan Laut Maumere, Kejaksaan Negeri Maumere, Tim Pasangan Calon, Plt. Sekretaris KPU Sikka, Ketua dan Anggota PPK Se-Kabupaten Sikka.»
(fer)