Connect with us

OPINI

Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral, Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik

Published

on

Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral, Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO

Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd

(Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029)

Salah satu kelemahan demokrasi elektoral di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kedisiplinan aktor politik dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Pemutakhiran data partai politik merupakan contoh paling nyata. Meski kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan prosedural, kelalaian dalam memperbarui data justru sering menjadi sumber persoalan serius dalam proses demokrasi elektoral.

Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Mada Sukmajati dalam Pemilu dan Demokrasi Lokal (2014) menegaskan bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh kompetisi politik, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan aktor-aktor politik dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi. Administrasi yang rapi dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi integritas proses demokrasi.

Prinsip ini sejalan dengan kerangka hukum pemilu Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1).

Partai Politik sebagai Institusi Publik

Partai politik bukan organisasi privat biasa. Ia merupakan institusi publik yang memperoleh mandat konstitusional, akses terhadap keuangan negara, serta hak eksklusif dalam rekrutmen kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas administrasi seharusnya melekat sepanjang waktu, bukan hanya menjelang tahapan pemilu.

Firman Noor dalam Institutional Reform of Political Parties in Indonesia (2015) menekankan bahwa lemahnya tata kelola internal partai politik sering kali bermuara pada rendahnya kepercayaan publik. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan partai menjaga konsistensi data organisasi, mulai dari kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan.

Kewajiban administratif tersebut sesungguhnya telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f UU Pemilu, yang mengatur syarat kepengurusan berjenjang, keberadaan kantor tetap, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan. Artinya, sejak awal undang-undang telah menempatkan data partai politik sebagai elemen substantif demokrasi, bukan sekadar formalitas.

Namun dalam praktik, pemutakhiran data partai politik masih sering diperlakukan sebagai agenda musiman, aktif ketika tahapan pemilu dimulai, lalu diabaikan setelah pemilu usai. Pola ini menunjukkan bahwa administrasi belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari etika demokrasi.

KPU Sikka Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Kepentingan KPU atas Data yang Akurat dan Mutakhir

Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkepentingan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berdiri di atas data yang akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang mutakhir, berbagai tahapan krusial mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, hingga penetapan hasil berpotensi menghadapi persoalan hukum dan krisis legitimasi.

Kewenangan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif partai politik ditegaskan dalam Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kepesertaan pemilu.

Ketentuan undang-undang ini kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 5 ayat (1) PKPU tersebut secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan dan memperbarui data persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam konteks ini, SIPOL tidak dirancang sekadar sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai pondasi administratif demokrasi elektoral yang menjamin kepastian data dan kesetaraan perlakuan antarpartai.

Pemutakhiran Berkelanjutan dan Dasar Regulatifnya

Regulasi pemilu telah memberi arah yang jelas mengenai pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa data kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan merupakan dokumen yang wajib dijaga keakuratannya dan diperbarui oleh partai politik.

Pendekatan pemutakhiran berkelanjutan ini diperkuat kembali dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan SIPOL sebagai basis data resmi KPU dalam seluruh proses administrasi kepesertaan partai politik.

Didik Supriyanto dalam Membangun Demokrasi Elektoral (2014) menyebutkan bahwa sebagian besar sengketa pemilu di Indonesia bersumber dari lemahnya administrasi kepemiluan, termasuk data peserta pemilu. Karena itu, pemutakhiran data bukan semata kewajiban partai, tetapi juga instrumen pencegahan konflik pemilu.

Belajar dari Sengketa dan Pengalaman Empiris Daerah

Pengalaman pemilu dan pemilihan di berbagai daerah, termasuk di tingkat kabupaten, menunjukkan bahwa banyak sengketa proses berakar pada persoalan data: kepengurusan ganda, alamat kantor yang tidak jelas, atau struktur organisasi yang tidak lagi eksis secara faktual.

Padahal, Petunjuk Teknis KPU tentang Pengelolaan SIPOL telah mengatur secara rinci tanggung jawab admin partai politik, mekanisme pembaruan data, serta prinsip kejujuran dan keterlacakan data. Ketika petunjuk teknis ini tidak dijalankan secara konsisten, persoalan administratif yang sederhana berubah menjadi konflik hukum yang menyita energi penyelenggara, peserta pemilu, dan lembaga peradilan.

Inovasi Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Sikka Lakukan Patroli Media Sosial

SIPOL, Transparansi, dan Pengawasan Publik

Dari sudut pandang penyelenggara teknis pemilu, SIPOL dipandang sebagai sarana membangun keterbukaan dan akuntabilitas. Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa SIPOL digunakan KPU sebagai dasar dalam seluruh proses verifikasi partai politik, sehingga data di dalamnya bersifat terbuka untuk diawasi oleh Bawaslu dan publik.

Sebagaimana ditegaskan Surbakti (2013), transparansi administrasi merupakan bagian dari integritas elektoral. Dalam kerangka ini, SIPOL berfungsi bukan hanya sebagai instrumen verifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme integritas pemilu.

Tidak dapat dimungkiri bahwa kapasitas administratif partai politik tidak selalu sama, terutama di tingkat daerah. Karena itu, KPU secara berkelanjutan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan, sebagaimana juga diamanatkan dalam berbagai juknis kepemiluan.

Namun perlu ditegaskan, keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Sistem telah disiapkan, regulasi telah ditetapkan, dan ruang komunikasi selalu terbuka. Pada titik ini, yang dibutuhkan adalah kemauan politik internal partai untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib.

Pemutakhiran Data sebagai Indikator Kesehatan Partai

Lebih jauh, pemutakhiran data secara berkelanjutan mencerminkan kualitas tata kelola internal partai politik. Partai yang tertib administrasi umumnya memiliki mekanisme organisasi yang berjalan, komunikasi internal yang sehat, serta kepemimpinan yang responsif.

Dengan demikian, SIPOL dapat dibaca tidak hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai indikator kesehatan organisasi partai politik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.

Pemutakhiran data partai politik seharusnya menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kepatuhan menjelang verifikasi. Jika partai politik ingin dipercaya publik, maka transparansi harus dimulai dari hal paling dasar: kejujuran dan kedisiplinan dalam menyajikan data tentang dirinya sendiri.

Demokrasi tidak runtuh karena kurangnya aturan, tetapi karena kelalaian dalam menjalankannya. Ketika data partai politik dibiarkan usang, demokrasi menjadi rapuh, mudah disengketakan, mudah diperdebatkan, dan mudah kehilangan legitimasi. Karena itu, merawat demokrasi tidak selalu membutuhkan gebrakan besar. Terkadang, ia cukup dimulai dari disiplin memperbarui data secara konsisten dan bertanggung jawab.»

OPINI

Gigitan Ular Berbisa Bukan Sekadar Luka: Risiko Cedera Ginjal Akut

Gigitan ular berbisa tidak selalu langsung menunjukkan kondisi berat. Bisa ular dapat berkembang menjadi gangguan sistemik, termasuk cedera ginjal akut. Pertolongan cepat dan imobilisasi menjadi bagian penting sebelum korban mendapat penanganan medis.

Published

on

Gigitan Ular Berbisa Bukan Sekadar Luka, Risiko Cedera Ginjal Akut. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: dr. Roy Boris
Dokter Umum (PTT), bertugas di KSM Penyakit Dalam RSUD dr. T.C. Hillers Maumere

Gigitan ular berbisa bukan sekadar luka pada kulit. Bisa ular dapat menimbulkan gangguan pada sistem pembekuan darah, saraf, otot, jaringan tubuh hingga ginjal. Karena efek tersebut dapat berkembang setelah kejadian gigitan, setiap gigitan yang dicurigai berasal dari ular berbisa perlu diperlakukan sebagai keadaan darurat medis.

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, risiko perjumpaan dengan ular tidak dapat dilepaskan dari aktivitas di kebun, ladang, hutan, halaman rumah maupun kegiatan pada malam hari. Persoalannya, tanda awal gigitan tidak selalu menggambarkan beratnya keracunan. Luka dapat terlihat kecil dan korban dapat merasa masih baik, sementara efek bisa berkembang secara sistemik.

Secara global, WHO memperkirakan sekitar 5,4 juta orang digigit ular setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8–2,7 juta mengalami keracunan akibat bisa ular dan sekitar 81.410–137.880 orang meninggal setiap tahun. Gigitan ular juga dapat menyebabkan kelumpuhan, gangguan pembekuan darah, kerusakan jaringan dan gagal ginjal yang bersifat irreversible.

Di Indonesia, data epidemiologi gigitan ular masih belum lengkap. Kementerian Kesehatan pernah menggunakan estimasi sekitar 135.000 kasus gigitan ular per tahun berdasarkan data Indonesia Toxinology Society, dengan perkiraan sekitar 10 persen berujung pada kematian. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan angka surveilans nasional yang mencatat seluruh kejadian.

Indonesia sendiri memiliki lebih dari 300 spesies ular. Penelitian mengenai persebaran ular di Indonesia yang terbit pada 2025 mencatat lebih dari 300 spesies, termasuk kelompok Elapidae dan Viperidae yang menjadi bagian penting dalam kajian ular berbisa. Namun, hanya sebagian spesies yang dikategorikan WHO sebagai ular dengan kepentingan medis tinggi.

WHO membagi ular berbisa yang memiliki kepentingan medis ke dalam dua kategori. Kategori 1 merupakan kelompok dengan kepentingan medis tertinggi, yakni ular berbisa tinggi yang umum atau tersebar luas dan menimbulkan banyak kasus dengan tingkat kesakitan, kecacatan atau kematian yang tinggi. Kategori 2 mencakup ular yang juga mampu menyebabkan kesakitan, kecacatan atau kematian, tetapi lebih jarang menyebabkan gigitan serius atau data epidemiologinya masih terbatas.

Mengapa Pendonor Darah Layak Masuk Daftar Menantu Idaman?

Untuk Indonesia bagian barat garis Wallace, WHO mencantumkan antara lain kobra Jawa (Naja sputatrix) dan viper Russell (Daboia siamensis) dalam kategori dengan kepentingan medis tertinggi. Sementara Trimeresurus insularis, yang tersebar di sejumlah wilayah Kepulauan Sunda Kecil, termasuk kategori kepentingan medis sekunder.

Perbedaan jenis ular menyebabkan perbedaan efek bisa. Sebagian bisa terutama memengaruhi sistem pembekuan darah, sebagian menyerang sistem saraf hingga menyebabkan kelumpuhan otot pernapasan, sementara jenis tertentu dapat menyebabkan kerusakan otot, jaringan dan ginjal.

Ginjal dapat mengalami cedera melalui beberapa mekanisme. Gangguan aliran darah akibat perdarahan atau tekanan darah yang turun dapat mengurangi perfusi ginjal. Kerusakan sel darah merah, kerusakan otot yang berat, gangguan pembekuan dan mikrotrombosis juga dapat mengganggu fungsi ginjal. Pada jenis tertentu, komponen bisa bahkan dapat memberikan efek toksik langsung terhadap jaringan ginjal. Berbagai mekanisme tersebut dapat berlangsung sendiri-sendiri atau bersamaan.

Kondisi tersebut dikenal sebagai cedera ginjal akut atau acute kidney injury (AKI). Salah satu tanda klinis yang perlu diperhatikan adalah penurunan produksi urine atau bahkan tidak adanya urine. Urine juga dapat berubah menjadi gelap, terutama bila terjadi hemolisis atau kerusakan otot. Pada kondisi berat, pasien dapat mengalami gangguan elektrolit, penurunan kesadaran dan komplikasi lain yang membutuhkan penanganan di rumah sakit. Diagnosis tidak hanya berdasarkan gejala, tetapi juga memerlukan pemantauan produksi urine serta pemeriksaan laboratorium, termasuk fungsi ginjal.

Tidak semua korban gigitan ular akan mengalami cedera ginjal akut. Risikonya bergantung pada jenis ular, karakteristik bisa, jumlah bisa yang masuk, kondisi korban, tingkat keparahan keracunan dan kecepatan mendapatkan pertolongan medis.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu sampai korban terlihat parah. Pembengkakan yang semakin luas, perdarahan spontan seperti mimisan atau gusi berdarah, mudah memar, kelopak mata turun, gangguan penglihatan, kelemahan atau kelumpuhan, kesulitan berbicara, kesulitan bernapas, urine berwarna gelap, produksi urine yang berkurang hingga penurunan kesadaran merupakan tanda yang membutuhkan penanganan medis segera. WHO menempatkan gangguan pembekuan, tanda neurotoksisitas, gangguan ginjal akut, urine gelap akibat hemolisis atau rhabdomiolisis sebagai tanda penting keracunan sistemik yang dapat menjadi indikasi pemberian antivenom oleh tenaga medis.

Pertolongan pertama justru harus diarahkan agar kondisi korban tidak semakin buruk. Setelah terkena gigitan, korban perlu segera menjauh dari lokasi ular, tetap tenang, membatasi pergerakan dan mengimobilisasi bagian tubuh yang terkena. Cincin, gelang atau benda ketat di sekitar bagian yang tergigit sebaiknya dilepas sebelum pembengkakan terjadi. Korban kemudian dibawa secepat mungkin ke fasilitas kesehatan.

Pasien Penyakit Kronis Berisiko Terabaikan dalam Penanganan Gempa Flores

Jika ular masih berada di lokasi, jangan mencoba menangkap atau membunuhnya. Bila aman dilakukan, foto ular dari jarak jauh dapat membantu tenaga medis dalam memperkirakan jenis ular. Keselamatan korban tetap menjadi prioritas.

Berbagai tindakan tradisional yang tidak terbukti secara medis juga perlu dihindari. Menyayat luka, mengisap darah atau bisa dari luka, menggunakan bahan tertentu, memberikan ramuan tradisional, menggosok atau memijat lokasi gigitan, maupun memasang torniket ketat dapat menimbulkan cedera tambahan dan menunda pasien memperoleh penanganan yang tepat. WHO secara khusus menganjurkan agar metode-metode tersebut tidak digunakan.

Penanganan cepat penting karena terapi gigitan ular bukan hanya bertujuan mengatasi komplikasi setelah organ mengalami kerusakan. Pada kasus keracunan yang memenuhi indikasi, antivenom merupakan terapi spesifik untuk menetralkan efek bisa, disertai penanganan suportif sesuai kondisi pasien. Keterlambatan dapat membuat kerusakan jaringan, gangguan pembekuan, kelumpuhan atau cedera ginjal berkembang lebih jauh.

Pencegahan tetap menjadi bagian penting. Lingkungan sekitar rumah perlu dijaga agar tidak menjadi tempat persembunyian ular. Saat berjalan pada malam hari, gunakan penerangan. Ketika bekerja di kebun atau ladang, gunakan alas kaki yang sesuai dan berhati-hati saat memindahkan kayu, batu atau benda lain yang dapat menjadi tempat persembunyian ular. WHO juga merekomendasikan langkah-langkah pencegahan seperti menjaga lingkungan sekitar rumah tetap bersih dan menggunakan penerangan ketika beraktivitas di luar pada malam hari.

Gigitan ular berlangsung dalam hitungan detik, tetapi efek bisa dapat berkembang selama berjam-jam dan menyebabkan komplikasi yang lebih berat. Masyarakat tidak harus mampu mengenali semua jenis ular berbisa. Yang lebih penting adalah mengenali keadaan darurat, membatasi pergerakan korban, mengimobilisasi bagian yang tergigit, menghindari pertolongan yang berbahaya dan segera membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Dalam kasus gigitan ular berbisa, waktu bukan hanya menentukan seberapa cepat luka ditangani. Waktu juga dapat menentukan seberapa jauh efek bisa berkembang dan apakah organ vital, termasuk ginjal, dapat diselamatkan.»

Continue Reading

OPINI

Buah Pikir Bung Karno dan Tugas Membaca Gagasan Kebangsaan

Bung Karno tidak cukup dikenang sebagai Proklamator. Gagasannya tentang kemerdekaan, Marhaenisme, kebangsaan dan Pancasila perlu terus dibaca, diperdebatkan, dan diuji dalam konteks Indonesia yang terus berubah.

Published

on

Buah Pikir Bung Karno dan Tugas Membaca Gagasan Kebangsaan. FOTO/ILUSTRASI: EMANUEL KOLFIDUS

Oleh: Emanuel Kolfidus
Pegiat Literasi, Pendiri Komunitas Literasi KULI BATULIS, Kupang

 

Bung Karno terlalu sering kita tempatkan sebagai tokoh yang harus dikenang, tetapi belum tentu sebagai pemikir yang harus terus dibaca.

Namanya hadir dalam sejarah kemerdekaan, pidato-pidatonya dikutip, gambarnya menghiasi ruang-ruang publik, dan gagasannya tentang Pancasila terus disebut dalam berbagai kesempatan. Namun, ada persoalan yang lebih mendasar: apakah kita masih membaca gagasan Bung Karno sebagai buah pergulatan pemikiran, atau hanya mengingatnya sebagai bagian dari sejarah yang telah selesai?

Pertanyaan itu penting karena sebuah bangsa tidak cukup hanya memiliki tokoh besar. Bangsa juga membutuhkan kebiasaan untuk membaca, menguji, memperdebatkan, dan mengembangkan gagasan yang pernah melahirkan fondasi kehidupan bersama.

Di situlah Buah Pikir Bung Karno perlu ditempatkan.

Buku ini berangkat dari upaya membaca Bung Karno bukan hanya sebagai Proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia, tetapi sebagai pemikir yang membangun gagasannya melalui pergulatan panjang dengan persoalan kolonialisme, imperialisme, kapitalisme, kemerdekaan, kerakyatan dan kebangsaan.

Cara membaca seperti ini penting karena kemerdekaan Indonesia tidak lahir hanya dari sebuah peristiwa politik pada 1945. Di belakangnya terdapat proses intelektual yang panjang. Ada pertanyaan tentang mengapa bangsa Indonesia harus merdeka, untuk siapa kemerdekaan diperjuangkan, dan kehidupan seperti apa yang hendak dibangun setelah penjajahan berakhir.

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Bangsa di Era Perang Modern

Pemikiran Bung Karno tentang Marhaenisme merupakan salah satu bagian dari pergulatan tersebut. Ia berusaha membaca kenyataan masyarakat Indonesia dan menempatkan rakyat sebagai bagian penting dari gagasan perjuangan. Kritik terhadap imperialisme dan kapitalisme juga menunjukkan bahwa bagi Bung Karno, penjajahan tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan politik, tetapi juga dengan struktur ekonomi dan hubungan sosial yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, kemerdekaan dalam pemikiran Bung Karno bukan sekadar terbebas dari kekuasaan kolonial. Kemerdekaan mengandung pertanyaan yang lebih jauh: apa yang akan dilakukan sebuah bangsa setelah memperoleh kebebasan politik?

Pertanyaan itu membawa kita pada Ende.

Ende bagi Bung Karno bukan hanya tempat pengasingan. Kota di Pulau Flores itu menjadi salah satu ruang dalam perjalanan pemikirannya. Di sana, dalam keterbatasan sebagai orang buangan, Bung Karno tetap bergulat dengan gagasan tentang bangsa, kemanusiaan, persatuan dan dasar kehidupan bersama.

Bagi Nusa Tenggara Timur, kenyataan sejarah ini memiliki arti tersendiri. Ende tidak semestinya hanya dipahami sebagai lokasi yang menyimpan jejak Bung Karno. Ende merupakan bagian dari sejarah perjalanan sebuah gagasan yang kemudian memiliki tempat penting dalam pembentukan Indonesia.

Karena itu, ketika Pancasila dibicarakan, kita semestinya tidak berhenti pada lima sila sebagai rumusan yang dihafalkan. Di balik rumusan itu terdapat pergulatan pemikiran mengenai bagaimana masyarakat yang berbeda suku, agama, budaya, bahasa dan latar sosial dapat hidup dalam satu negara.

Persoalan tersebut belum selesai hanya karena Pancasila telah dirumuskan dan ditetapkan sebagai dasar negara.

Indonesia terus berubah. Persoalan masyarakat berubah. Teknologi mengubah cara manusia berkomunikasi. Ekonomi melahirkan bentuk-bentuk ketimpangan baru. Politik menghadirkan tantangan yang berbeda dari masa ketika negara ini baru berdiri. Generasi baru pun tumbuh dengan pengalaman sosial yang tidak sama dengan generasi sebelumnya.

Dalam keadaan seperti itu, membaca Bung Karno tidak berarti menjadikan semua gagasannya sebagai jawaban untuk setiap persoalan hari ini. Gagasan dari masa lalu perlu ditempatkan dalam konteksnya, dibaca secara kritis, dan diuji relevansinya. Justru di situlah kekuatan sebuah gagasan diuji.

Gagasan yang hanya dihafalkan akan berhenti sebagai pengetahuan. Gagasan yang dibaca, dipertanyakan dan diperdebatkan dapat terus hidup dalam perubahan zaman.

Bagi saya, persoalan literasi juga berada di titik ini. Literasi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan membaca tulisan. Literasi seharusnya membawa seseorang pada kemampuan memahami gagasan, mempertanyakan informasi, melihat konteks dan membentuk penilaian berdasarkan pengetahuan.

Maka membaca Bung Karno merupakan bagian dari pekerjaan literasi kebangsaan.

Flores: Kedalaman yang Membentuk Peradaban—Dari Kelimutu hingga Pancasila

Kita tidak harus selalu sepakat dengan setiap pemikirannya. Kita juga tidak perlu menempatkan seorang tokoh sejarah sebagai sosok yang selalu benar. Yang lebih penting adalah kesediaan untuk masuk ke dalam gagasan yang pernah ia bangun, memahami konteks kelahirannya, kemudian melihat apa yang masih relevan dan apa yang perlu diperdebatkan kembali.

Buah Pikir Bung Karno disusun dalam kerangka itu. Buku ini menelusuri latar kehidupan dan pendidikan Bung Karno, perkembangan gagasannya mengenai Marhaenisme, kritik terhadap imperialisme dan kapitalisme, perjuangan menuju kemerdekaan, hingga pemikirannya mengenai dasar negara.

Namun, nilai sebuah buku tentang Bung Karno pada akhirnya tidak terletak pada seberapa banyak informasi tentang Bung Karno yang berhasil dikumpulkan. Nilainya terletak pada apakah buku tersebut mampu membuat pembaca kembali berpikir.

Bagi saya, inilah pekerjaan yang perlu terus dilakukan oleh dunia literasi di NTT dan Indonesia: membawa gagasan besar keluar dari ruang peringatan dan memasukkannya kembali ke ruang baca, ruang kelas, ruang diskusi dan ruang kehidupan masyarakat.

Kita membutuhkan lebih banyak pembacaan yang tidak berhenti pada pemujaan terhadap tokoh, tetapi juga tidak terjebak pada penolakan tanpa pemahaman. Tokoh sejarah perlu dibaca dengan pengetahuan, sementara gagasannya perlu ditempatkan dalam dialog dengan zaman.

Bung Karno telah meninggalkan sejarah sekaligus gagasan. Sejarahnya tidak boleh dilupakan. Tetapi gagasannya juga tidak boleh dibekukan.

Sebab tugas generasi setelahnya bukan hanya menjaga agar nama Bung Karno tetap dikenang, melainkan memastikan bahwa gagasan tentang Indonesia terus dibaca dan dipikirkan.

Dan mungkin di situlah makna paling penting dari sebuah buku tentang buah pikir Bung Karno: bukan membuat kita semakin banyak menghafal Bung Karno, tetapi membuat kita kembali bertanya tentang Indonesia.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Mengapa masyarakat yang religius belum tentu mencerminkan nilai yang diyakininya dalam perilaku sehari-hari? Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol merefleksikan jarak antara keyakinan, moralitas, dan tindakan.

Published

on

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi: Mengapa Keyakinan Belum Selalu Menjadi Perilaku. ILUSTRASI: MJP Hutagaol

Oleh: Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol

Ada sebuah paradoks yang menarik untuk direnungkan ketika kita membandingkan kehidupan sosial di sejumlah negara Skandinavia dengan Indonesia.

Denmark, Swedia, dan beberapa negara Nordik dikenal memiliki tingkat kepercayaan sosial yang tinggi, tata kelola pemerintahan yang relatif baik, pelayanan publik yang kuat, serta sistem kesejahteraan yang berjalan. Pada saat yang sama, tingkat keterikatan formal masyarakat terhadap agama di negara-negara tersebut relatif rendah.

Sebaliknya, Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang sangat religius. Kehidupan keagamaan terlihat dalam berbagai ruang publik. Rumah ibadah hadir hampir di setiap lingkungan, ritual keagamaan dijalankan secara luas, dan nilai-nilai moral agama sering menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.

Namun, kehidupan sosial kita masih diwarnai korupsi, ketidakjujuran, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, kekerasan, serta berbagai bentuk perilaku yang sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai agama yang kita yakini.

Pertanyaannya bukan apakah agama penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sesuatu yang kita percaya sebagai nilai kebenaran belum selalu menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari?

Pertanyaan inilah yang menurut saya menarik untuk direnungkan.

Sosiolog Amerika Phil Zuckerman, melalui penelitian lapangannya di Denmark dan Swedia yang kemudian antara lain dituangkan dalam buku Society Without God, menunjukkan bagaimana masyarakat dengan tingkat religiusitas formal yang relatif rendah dapat memiliki tingkat kepercayaan sosial dan keteraturan sosial yang tinggi.

Tetapi saya kira kita perlu berhati-hati membaca fenomena tersebut. Kesimpulan bahwa manusia dapat menjadi baik karena tidak beragama jelas terlalu sederhana. Demikian pula anggapan bahwa masyarakat yang religius pasti lebih bermoral juga tidak dengan sendirinya benar.

Masyarakat Skandinavia memiliki sejarah panjang yang membentuk kehidupan sosial mereka. Pendidikan, hukum, demokrasi, disiplin sosial, institusi publik, dan sistem kesejahteraan berkembang melalui proses yang panjang. Nilai-nilai tertentu tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi diterjemahkan menjadi kebiasaan, aturan, dan akhirnya menjadi bagian dari kehidupan bersama.

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Bangsa di Era Perang Modern

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Sebuah nilai baru mempunyai kekuatan sosial ketika nilai itu tidak hanya dipercaya, tetapi juga dipraktikkan secara berulang. Dari nilai lahir pendidikan. Pendidikan membentuk kebiasaan. Kebiasaan yang dilakukan bersama menjadi budaya. Budaya kemudian dapat memengaruhi institusi dan hukum. Ketika hukum dan institusi berjalan secara konsisten, kepercayaan sosial tumbuh.

Dengan kata lain, nilai tidak berhenti di kepala atau di ruang ibadah. Nilai menjadi nyata ketika ia hadir dalam perilaku.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan modal moral.

Jauh sebelum berbagai sistem pemikiran modern berkembang, masyarakat Nusantara telah mengenal budi pekerti, gotong royong, musyawarah, rasa malu, penghormatan kepada orang tua dan tetua, aturan adat, serta berbagai larangan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan dengan alam.

Nilai-nilai tersebut diwariskan melalui keluarga, komunitas, tradisi lisan, upacara adat, dan kehidupan sehari-hari.

Sejarah Indonesia juga memperlihatkan perjumpaan panjang berbagai tradisi keagamaan dan kebudayaan. Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, dan berbagai kepercayaan lokal berkembang dan berinteraksi dalam ruang sosial yang sama.

Dalam konteks kebangsaan, Pancasila kemudian menjadi titik temu dari keragaman tersebut. Sila pertama bahkan secara tegas menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa.

Karena itu, saya tidak melihat persoalan Indonesia sebagai kekurangan nilai moral atau kekurangan bahasa untuk berbicara tentang kebaikan.

Persoalannya justru mungkin terletak pada jarak antara apa yang kita yakini dan apa yang kita lakukan.

Kita bisa berbicara panjang tentang kejujuran, tetapi pada saat berhadapan dengan kepentingan pribadi, kejujuran bisa menjadi sesuatu yang mudah ditawar.

Kita dapat berbicara tentang keadilan, tetapi ketika memiliki kekuasaan atau kedekatan dengan orang tertentu, aturan kadang diperlakukan berbeda.

Kita dapat mengajarkan anak-anak untuk tidak berbohong, tetapi pada saat yang sama mereka dapat melihat orang dewasa mencari jalan untuk menghindari aturan ketika aturan itu dianggap menghambat kepentingannya.

Di sinilah ukuran sebenarnya dari sebuah nilai. Nilai kejujuran tidak terutama diuji ketika seseorang sedang berbicara tentang kejujuran. Ia diuji ketika seseorang memegang uang yang bukan miliknya.

Etika Jadi Ukuran Peradaban Nusantara, Bukan Sekadar Kemajuan Teknologi

Nilai keadilan tidak terutama diuji ketika seseorang berbicara tentang keadilan. Ia diuji ketika keputusan yang harus dibuat menyangkut orang yang dekat dengannya dan orang yang tidak dikenalnya.

Integritas tidak terutama diuji ketika banyak orang melihat. Integritas justru diuji ketika tidak ada yang melihat.

Dan moralitas kekuasaan diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk menggunakan jabatan bagi kepentingan dirinya sendiri.

Karena itu, keberagamaan yang tampak di ruang publik belum tentu menunjukkan seberapa jauh nilai agama telah menjadi bagian dari perilaku. Demikian pula rendahnya ekspresi keberagamaan formal dalam sebuah masyarakat tidak otomatis berarti masyarakat tersebut kehilangan nilai moral.

Rumah ibadah tetap penting. Ritual keagamaan tetap penting. Simbol dan identitas keagamaan juga memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat.

Tetapi semua itu akan kehilangan sebagian maknanya apabila tidak menghasilkan perubahan dalam cara kita memperlakukan orang lain, menggunakan kekuasaan, mengelola uang publik, menaati aturan, dan menjalankan tanggung jawab.

Pada titik ini, saya kira pertanyaan tentang agama sebenarnya juga menjadi pertanyaan tentang peradaban.

Gerak Rasa dan Gerak Jiwa: Kekuatan Tak Terlihat yang Membentuk Manusia

Sebuah masyarakat tidak dibentuk hanya oleh apa yang tertulis dalam kitab, apa yang diucapkan dalam khotbah, atau apa yang tertulis dalam slogan. Masyarakat dibentuk oleh kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang dan kemudian diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Jika kejujuran menjadi kebiasaan, ia membentuk budaya kejujuran. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, masyarakat belajar menghormati aturan. Jika pejabat memberikan contoh integritas, masyarakat memiliki alasan untuk mempercayai institusi.

Sebaliknya, jika pelanggaran terus dibiarkan, ketidakjujuran dianggap biasa, dan aturan dapat dinegosiasikan berdasarkan kekuasaan atau kedekatan, maka nilai yang baik perlahan kehilangan kekuatan sosialnya.

Di sinilah agama memiliki tantangan yang besar. Bukan sekadar bagaimana membuat orang lebih banyak datang ke rumah ibadah, tetapi bagaimana nilai yang diajarkan di rumah ibadah ikut menentukan perilaku seseorang ketika ia kembali ke rumah, masuk ke kantor, memegang jabatan, menjalankan usaha, menggunakan uang negara, atau berhadapan dengan orang yang berbeda agama, suku, status sosial, dan kepentingan.

Bagi saya, pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemuka agama atau pemerintah. Pertanyaan ini juga ditujukan kepada diri kita masing-masing.

Apa yang terjadi dengan nilai yang kita katakan kita percaya ketika berhadapan dengan kepentingan pribadi?

Apakah keyakinan itu ikut bekerja ketika tidak ada orang lain yang mengawasi?

Apakah nilai agama benar-benar memengaruhi cara kita memperlakukan orang lain?

Jika jawabannya belum selalu, mungkin di situlah pekerjaan besar kita sebagai masyarakat.

Sebab pada akhirnya, peradaban tidak dibangun hanya oleh banyaknya orang yang mengaku percaya kepada Tuhan. Peradaban dibangun ketika nilai yang dipercaya menjadi kebiasaan, kebiasaan menjadi budaya, budaya memengaruhi institusi, dan institusi bekerja secara adil bagi semua.

Mungkin inilah paradoks yang perlu terus kita renungkan: kita dapat sangat percaya kepada Tuhan, tetapi keyakinan itu belum tentu otomatis membuat nilai-Nya hidup dalam perilaku kita.

Karena itu, ukuran keberagamaan tidak berhenti pada seberapa sering Tuhan disebut.

Ukuran yang lebih sulit adalah: seberapa jauh nilai yang kita yakini hadir dalam tindakan kita ketika tidak ada yang melihat, ketika kita memiliki kekuasaan, dan ketika kepentingan pribadi berhadapan dengan kepentingan orang lain.

Tuhan tidak hanya perlu diucapkan. Nilai-Nya harus dihidupi.»

Continue Reading

Trending