OPINI
Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral, Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik

Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd
(Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029)
Salah satu kelemahan demokrasi elektoral di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kedisiplinan aktor politik dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Pemutakhiran data partai politik merupakan contoh paling nyata. Meski kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan prosedural, kelalaian dalam memperbarui data justru sering menjadi sumber persoalan serius dalam proses demokrasi elektoral.
Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Mada Sukmajati dalam Pemilu dan Demokrasi Lokal (2014) menegaskan bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh kompetisi politik, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan aktor-aktor politik dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi. Administrasi yang rapi dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi integritas proses demokrasi.
Prinsip ini sejalan dengan kerangka hukum pemilu Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1).
Partai Politik sebagai Institusi Publik
Partai politik bukan organisasi privat biasa. Ia merupakan institusi publik yang memperoleh mandat konstitusional, akses terhadap keuangan negara, serta hak eksklusif dalam rekrutmen kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas administrasi seharusnya melekat sepanjang waktu, bukan hanya menjelang tahapan pemilu.
Firman Noor dalam Institutional Reform of Political Parties in Indonesia (2015) menekankan bahwa lemahnya tata kelola internal partai politik sering kali bermuara pada rendahnya kepercayaan publik. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan partai menjaga konsistensi data organisasi, mulai dari kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan.
Kewajiban administratif tersebut sesungguhnya telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f UU Pemilu, yang mengatur syarat kepengurusan berjenjang, keberadaan kantor tetap, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan. Artinya, sejak awal undang-undang telah menempatkan data partai politik sebagai elemen substantif demokrasi, bukan sekadar formalitas.
Namun dalam praktik, pemutakhiran data partai politik masih sering diperlakukan sebagai agenda musiman, aktif ketika tahapan pemilu dimulai, lalu diabaikan setelah pemilu usai. Pola ini menunjukkan bahwa administrasi belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari etika demokrasi.
KPU Sikka Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Kepentingan KPU atas Data yang Akurat dan Mutakhir
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkepentingan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berdiri di atas data yang akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang mutakhir, berbagai tahapan krusial mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, hingga penetapan hasil berpotensi menghadapi persoalan hukum dan krisis legitimasi.
Kewenangan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif partai politik ditegaskan dalam Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kepesertaan pemilu.
Ketentuan undang-undang ini kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 5 ayat (1) PKPU tersebut secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan dan memperbarui data persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam konteks ini, SIPOL tidak dirancang sekadar sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai pondasi administratif demokrasi elektoral yang menjamin kepastian data dan kesetaraan perlakuan antarpartai.
Pemutakhiran Berkelanjutan dan Dasar Regulatifnya
Regulasi pemilu telah memberi arah yang jelas mengenai pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa data kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan merupakan dokumen yang wajib dijaga keakuratannya dan diperbarui oleh partai politik.
Pendekatan pemutakhiran berkelanjutan ini diperkuat kembali dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan SIPOL sebagai basis data resmi KPU dalam seluruh proses administrasi kepesertaan partai politik.
Didik Supriyanto dalam Membangun Demokrasi Elektoral (2014) menyebutkan bahwa sebagian besar sengketa pemilu di Indonesia bersumber dari lemahnya administrasi kepemiluan, termasuk data peserta pemilu. Karena itu, pemutakhiran data bukan semata kewajiban partai, tetapi juga instrumen pencegahan konflik pemilu.
Belajar dari Sengketa dan Pengalaman Empiris Daerah
Pengalaman pemilu dan pemilihan di berbagai daerah, termasuk di tingkat kabupaten, menunjukkan bahwa banyak sengketa proses berakar pada persoalan data: kepengurusan ganda, alamat kantor yang tidak jelas, atau struktur organisasi yang tidak lagi eksis secara faktual.
Padahal, Petunjuk Teknis KPU tentang Pengelolaan SIPOL telah mengatur secara rinci tanggung jawab admin partai politik, mekanisme pembaruan data, serta prinsip kejujuran dan keterlacakan data. Ketika petunjuk teknis ini tidak dijalankan secara konsisten, persoalan administratif yang sederhana berubah menjadi konflik hukum yang menyita energi penyelenggara, peserta pemilu, dan lembaga peradilan.
Inovasi Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Sikka Lakukan Patroli Media Sosial
SIPOL, Transparansi, dan Pengawasan Publik
Dari sudut pandang penyelenggara teknis pemilu, SIPOL dipandang sebagai sarana membangun keterbukaan dan akuntabilitas. Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa SIPOL digunakan KPU sebagai dasar dalam seluruh proses verifikasi partai politik, sehingga data di dalamnya bersifat terbuka untuk diawasi oleh Bawaslu dan publik.
Sebagaimana ditegaskan Surbakti (2013), transparansi administrasi merupakan bagian dari integritas elektoral. Dalam kerangka ini, SIPOL berfungsi bukan hanya sebagai instrumen verifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme integritas pemilu.
Tidak dapat dimungkiri bahwa kapasitas administratif partai politik tidak selalu sama, terutama di tingkat daerah. Karena itu, KPU secara berkelanjutan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan, sebagaimana juga diamanatkan dalam berbagai juknis kepemiluan.
Namun perlu ditegaskan, keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Sistem telah disiapkan, regulasi telah ditetapkan, dan ruang komunikasi selalu terbuka. Pada titik ini, yang dibutuhkan adalah kemauan politik internal partai untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib.
Pemutakhiran Data sebagai Indikator Kesehatan Partai
Lebih jauh, pemutakhiran data secara berkelanjutan mencerminkan kualitas tata kelola internal partai politik. Partai yang tertib administrasi umumnya memiliki mekanisme organisasi yang berjalan, komunikasi internal yang sehat, serta kepemimpinan yang responsif.
Dengan demikian, SIPOL dapat dibaca tidak hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai indikator kesehatan organisasi partai politik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.
Pemutakhiran data partai politik seharusnya menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kepatuhan menjelang verifikasi. Jika partai politik ingin dipercaya publik, maka transparansi harus dimulai dari hal paling dasar: kejujuran dan kedisiplinan dalam menyajikan data tentang dirinya sendiri.
Demokrasi tidak runtuh karena kurangnya aturan, tetapi karena kelalaian dalam menjalankannya. Ketika data partai politik dibiarkan usang, demokrasi menjadi rapuh, mudah disengketakan, mudah diperdebatkan, dan mudah kehilangan legitimasi. Karena itu, merawat demokrasi tidak selalu membutuhkan gebrakan besar. Terkadang, ia cukup dimulai dari disiplin memperbarui data secara konsisten dan bertanggung jawab.»
OPINI
DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Petrus Selestinus
Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta
Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.
Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.
Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.
Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas
Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.
Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.
Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta
Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.
Kritik Boleh, Intervensi Tidak
Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.
Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»
OPINI
Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Oleh Karel Pandu
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.
Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.
Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?
Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende
HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.
Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.
Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»
OPINI
Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.
Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.
Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?
Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.
Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.
Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.
Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa
Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.
Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.
Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA10 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
