HUKRIM
MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”
MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.
Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.
“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.
Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.
Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale
MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.
Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.
Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan
Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.
Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Periksa 11 Saksi Kasus Watergen, Kerugian Sementara Rp1,5 Miliar
Kejari Sikka telah memeriksa 11 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan Watergen Semparong. Proyek senilai Rp2,5 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sementara Rp1,5 miliar, sementara fasilitasnya disebut tidak berfungsi sejak Oktober 2025.
MAUMERE, GardaFlores – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah memeriksa 11 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan fasilitas Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka. Proyek Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Aditya Pratama, mengatakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan proyek serta pihak yang bertanggung jawab.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang kemudian akan dilakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab sehingga dapat memastikan siapa tersangkanya. Untuk sementara, kami sudah memeriksa kurang lebih 11 saksi,” jelas Aditya di Maumere, Rabu (4/11/2026).
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda, Amankan Dua Boks Dokumen Kasus Watergen
Menurut Aditya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka. Dokumen tersebut antara lain berupa surat, kuitansi, dan berkas administrasi yang berkaitan dengan proyek Watergen.
Seluruh dokumen akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara.
Aditya menyebut dugaan kemahalan harga atau mark-up menjadi salah satu indikasi yang sedang diperiksa. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penyimpangan lain, termasuk terkait keterlambatan pekerjaan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Karena masih dalam proses, kita akan mencari benang merahnya. Alat buktinya seperti apa, verifikasinya seperti apa, benar atau tidak, sehingga bisa ditentukan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Penjabat Kepala Desa Semparong, Mudir, mengatakan hingga saat ini fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Mengenai kerugian negara, Aditya menyampaikan angka sementara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Nilai tersebut belum menjadi hasil akhir karena proses penghitungan dan pendalaman perkara masih berjalan.
Di tengah proses hukum itu, fasilitas Watergen di Desa Semparong disebut tidak lagi berfungsi sejak Oktober 2025. Penjabat Kepala Desa Semparong, Mudir, mengatakan hingga saat ini fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi itu berdampak pada kebutuhan air minum warga. Menurut Mudir, masyarakat Desa Semparong yang berjumlah lebih dari 1.200 jiwa masih mengandalkan air payau dari sumur di tepi pantai. Air tersebut terasa asin dan tidak memenuhi kebutuhan air minum warga.
Tiga Warga Sikka Disebut Diamankan Polda NTT dalam Penyelidikan Narkotika
Untuk memperoleh air minum, masyarakat harus membeli air dari Maumere dengan harga sekitar Rp10.000 untuk kemasan 20 liter. Sementara air isi ulang dijual dengan harga Rp5.000 hingga Rp6.000 per galon.
Mudir menjelaskan, sumur yang selama ini menjadi salah satu sumber air warga juga kerap tertutup pasir ketika terjadi abrasi. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah desa bersama warga kini berupaya menyiapkan sumur baru yang lokasinya lebih jauh dari bibir pantai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, mengatakan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Untuk sementara, kami dari Pemerintah Desa Semparong sudah mengumpulkan dana untuk membeli gorong-gorong untuk sumur yang baru,” ujar Mudir.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Sikka. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, mengatakan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita kooperatif karena pemeriksaan sudah dilaksanakan selama ini. Ini bukan baru, tetapi sudah dalam proses penyidikan. Mekanisme yang diatur sudah sesuai tugasnya. Tidak ada birokrasi yang mengatur,” jelasnya.
Revitalisasi SDK Gehak Capai 46 Persen, Bupati Sikka Minta P2SP Jaga Tenggat
Margaretha meminta aparatur sipil negara, terutama yang menangani pengadaan barang dan jasa, tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan pimpinan. Ia juga mendorong ASN memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan melalui Kejaksaan maupun Inspektorat apabila membutuhkan penjelasan terkait pelaksanaan tugas.
“Saya pikir negara sudah mengatur struktur organisasi kita secara berlapis. Ada pihak-pihak yang memang bisa menjadi tempat kita berkonsultasi,” ujarnya.
Hingga Rabu (4/11/2026), Kejari Sikka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memverifikasi dokumen, mendalami keterangan saksi, dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas Watergen yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Semparong.»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda, Amankan Dua Boks Dokumen Kasus Watergen
Penyidik Kejari Sikka menggeledah Kantor PUPR dan Setda Kabupaten Sikka selama empat jam terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong Tahun Anggaran 2022. Dua boks kontainer dokumen diamankan untuk diperiksa.
MAUMERE, GardaFlores – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Selasa (3/11/2026). Dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Watergen di Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, Tahun Anggaran 2022 itu, penyidik mengamankan dua boks kontainer berisi dokumen.
Penggeledahan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA. Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka, Edi Boni Mantolas, S.H., M.H.
Edi mengatakan, dokumen tersebut dicari dan diamankan karena berkaitan dengan perkara pengadaan Watergen yang sedang disidik.
Tiga Warga Sikka Disebut Diamankan Polda NTT dalam Penyelidikan Narkotika
“Penggeledahan ini kami lakukan dalam rangka mencari, mengumpulkan, dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong Tahun Anggaran 2022,” jelas Edi kepada wartawan di Maumere, Selasa (3/11/2026).
Dua boks kontainer dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi oleh penyidik. Dokumen itu akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
“Dokumen-dokumen ini akan kami pelajari dan verifikasi lebih lanjut. Kami akan mencocokkannya dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya agar perkara ini menjadi terang,” kata Edi.
Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan
Penggeledahan di dua kantor pemerintahan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap administrasi dan proses pengadaan Watergen Desa Samparong. Dokumen yang diamankan diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian kegiatan pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi dokumen yang diamankan, nilai kerugian keuangan negara, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.»(rel)
HUKRIM
Tiga Warga Sikka Disebut Diamankan Polda NTT dalam Penyelidikan Narkotika
Tiga warga Kabupaten Sikka berinisial R, S, dan A disebut diamankan personel Sat Narkoba Polda NTT pada Senin (2/11/2026) malam. Penangkapan diduga berkaitan dengan pengembangan penyelidikan narkotika.
MAUMERE, GardaFlores – Tiga warga Kabupaten Sikka berinisial R, S, dan A disebut diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (2/11/2026) malam. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sikka.
Informasi yang diperoleh GardaFlores menyebutkan, rangkaian penindakan bermula dari pengamanan R. Dalam pemeriksaan awal, R disebut memberikan keterangan yang mengarah kepada S. Petugas kemudian mengamankan S untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadap S, penyidik disebut memperoleh keterangan yang mengarah kepada A. Personel Sat Narkoba Polda NTT selanjutnya mendatangi kediaman A di Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Sikka, dan mengamankannya.
Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan
Seorang anggota Sat Narkoba Polres Sikka yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya pengamanan terhadap A di kediamannya. Sumber tersebut juga membenarkan bahwa S dan R turut diamankan.
Namun, informasi mengenai hubungan antara ketiga orang tersebut masih bersumber dari keterangan internal kepolisian. Belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan, bukti yang menghubungkan ketiganya, maupun peran masing-masing dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Informasi lain yang beredar menyebut S memiliki riwayat perkara narkotika dan R diduga pernah terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, GardaFlores belum memperoleh dokumen atau konfirmasi resmi yang dapat memastikan informasi mengenai riwayat hukum maupun dugaan keterlibatan keduanya. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran mereka dalam perkara ini.
Warga Dile Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan, Marianus Sebut APBN Tak Menganggarkan
Penangkapan oleh personel Polda NTT di wilayah Kabupaten Sikka juga belum disertai penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap operasi dan alasan penanganan langsung oleh satuan di tingkat Polda.
Hingga berita ini disusun, GardaFlores belum memperoleh keterangan resmi dari Polda NTT mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan, hasil pemeriksaan terhadap R, S, dan A, serta status hukum ketiganya.
Penjelasan kepolisian diperlukan untuk memastikan rangkaian penindakan, konstruksi perkara, dan dugaan keterkaitan ketiga orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
