Connect with us

HUKRIM

Kejari Sikka Periksa 11 Saksi Kasus Watergen, Kerugian Sementara Rp1,5 Miliar

Kejari Sikka telah memeriksa 11 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan Watergen Semparong. Proyek senilai Rp2,5 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sementara Rp1,5 miliar, sementara fasilitasnya disebut tidak berfungsi sejak Oktober 2025.

Published

on

Penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan Watergen Desa Semparong, Kabupaten Sikka, terus berjalan. Kejari Sikka telah memeriksa 11 saksi dan memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp1,5 miliar dari proyek senilai Rp2,5 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Aditya Pratama. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah memeriksa 11 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan fasilitas Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka. Proyek Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Aditya Pratama, mengatakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan proyek serta pihak yang bertanggung jawab.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang kemudian akan dilakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab sehingga dapat memastikan siapa tersangkanya. Untuk sementara, kami sudah memeriksa kurang lebih 11 saksi,” jelas Aditya di Maumere, Rabu (4/11/2026).

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda, Amankan Dua Boks Dokumen Kasus Watergen

Menurut Aditya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka. Dokumen tersebut antara lain berupa surat, kuitansi, dan berkas administrasi yang berkaitan dengan proyek Watergen.

Seluruh dokumen akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara.

Aditya menyebut dugaan kemahalan harga atau mark-up menjadi salah satu indikasi yang sedang diperiksa. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penyimpangan lain, termasuk terkait keterlambatan pekerjaan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Karena masih dalam proses, kita akan mencari benang merahnya. Alat buktinya seperti apa, verifikasinya seperti apa, benar atau tidak, sehingga bisa ditentukan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Penjabat Kepala Desa Semparong, Mudir, mengatakan hingga saat ini fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Mengenai kerugian negara, Aditya menyampaikan angka sementara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Nilai tersebut belum menjadi hasil akhir karena proses penghitungan dan pendalaman perkara masih berjalan.

Di tengah proses hukum itu, fasilitas Watergen di Desa Semparong disebut tidak lagi berfungsi sejak Oktober 2025. Penjabat Kepala Desa Semparong, Mudir, mengatakan hingga saat ini fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kondisi itu berdampak pada kebutuhan air minum warga. Menurut Mudir, masyarakat Desa Semparong yang berjumlah lebih dari 1.200 jiwa masih mengandalkan air payau dari sumur di tepi pantai. Air tersebut terasa asin dan tidak memenuhi kebutuhan air minum warga.

Tiga Warga Sikka Disebut Diamankan Polda NTT dalam Penyelidikan Narkotika

Untuk memperoleh air minum, masyarakat harus membeli air dari Maumere dengan harga sekitar Rp10.000 untuk kemasan 20 liter. Sementara air isi ulang dijual dengan harga Rp5.000 hingga Rp6.000 per galon.

Mudir menjelaskan, sumur yang selama ini menjadi salah satu sumber air warga juga kerap tertutup pasir ketika terjadi abrasi. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah desa bersama warga kini berupaya menyiapkan sumur baru yang lokasinya lebih jauh dari bibir pantai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, mengatakan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

“Untuk sementara, kami dari Pemerintah Desa Semparong sudah mengumpulkan dana untuk membeli gorong-gorong untuk sumur yang baru,” ujar Mudir.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Sikka. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, mengatakan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kita kooperatif karena pemeriksaan sudah dilaksanakan selama ini. Ini bukan baru, tetapi sudah dalam proses penyidikan. Mekanisme yang diatur sudah sesuai tugasnya. Tidak ada birokrasi yang mengatur,” jelasnya.

Revitalisasi SDK Gehak Capai 46 Persen, Bupati Sikka Minta P2SP Jaga Tenggat

Margaretha meminta aparatur sipil negara, terutama yang menangani pengadaan barang dan jasa, tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan pimpinan. Ia juga mendorong ASN memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan melalui Kejaksaan maupun Inspektorat apabila membutuhkan penjelasan terkait pelaksanaan tugas.

“Saya pikir negara sudah mengatur struktur organisasi kita secara berlapis. Ada pihak-pihak yang memang bisa menjadi tempat kita berkonsultasi,” ujarnya.

Hingga Rabu (4/11/2026), Kejari Sikka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memverifikasi dokumen, mendalami keterangan saksi, dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas Watergen yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Semparong.»(rel)

HUKRIM

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda, Amankan Dua Boks Dokumen Kasus Watergen

Penyidik Kejari Sikka menggeledah Kantor PUPR dan Setda Kabupaten Sikka selama empat jam terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong Tahun Anggaran 2022. Dua boks kontainer dokumen diamankan untuk diperiksa.

Published

on

Tim penyidik Kejari Sikka melakukan penggeledahan di Kantor PUPR dan Kantor Setda Kabupaten Sikka terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong, Selasa (3/11/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Selasa (3/11/2026). Dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Watergen di Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, Tahun Anggaran 2022 itu, penyidik mengamankan dua boks kontainer berisi dokumen.

Penggeledahan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA. Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka, Edi Boni Mantolas, S.H., M.H.

Edi mengatakan, dokumen tersebut dicari dan diamankan karena berkaitan dengan perkara pengadaan Watergen yang sedang disidik.

Tiga Warga Sikka Disebut Diamankan Polda NTT dalam Penyelidikan Narkotika

“Penggeledahan ini kami lakukan dalam rangka mencari, mengumpulkan, dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong Tahun Anggaran 2022,” jelas Edi kepada wartawan di Maumere, Selasa (3/11/2026).

Dua boks kontainer dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi oleh penyidik. Dokumen itu akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

“Dokumen-dokumen ini akan kami pelajari dan verifikasi lebih lanjut. Kami akan mencocokkannya dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya agar perkara ini menjadi terang,” kata Edi.

Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan

Penggeledahan di dua kantor pemerintahan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap administrasi dan proses pengadaan Watergen Desa Samparong. Dokumen yang diamankan diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian kegiatan pengadaan yang menjadi objek penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi dokumen yang diamankan, nilai kerugian keuangan negara, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Tiga Warga Sikka Disebut Diamankan Polda NTT dalam Penyelidikan Narkotika

Tiga warga Kabupaten Sikka berinisial R, S, dan A disebut diamankan personel Sat Narkoba Polda NTT pada Senin (2/11/2026) malam. Penangkapan diduga berkaitan dengan pengembangan penyelidikan narkotika.

Published

on

Ilustrasi penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Sikka oleh aparat kepolisian. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores – Tiga warga Kabupaten Sikka berinisial R, S, dan A disebut diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (2/11/2026) malam. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sikka.

Informasi yang diperoleh GardaFlores menyebutkan, rangkaian penindakan bermula dari pengamanan R. Dalam pemeriksaan awal, R disebut memberikan keterangan yang mengarah kepada S. Petugas kemudian mengamankan S untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan terhadap S, penyidik disebut memperoleh keterangan yang mengarah kepada A. Personel Sat Narkoba Polda NTT selanjutnya mendatangi kediaman A di Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Sikka, dan mengamankannya.

Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan

Seorang anggota Sat Narkoba Polres Sikka yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya pengamanan terhadap A di kediamannya. Sumber tersebut juga membenarkan bahwa S dan R turut diamankan.

Namun, informasi mengenai hubungan antara ketiga orang tersebut masih bersumber dari keterangan internal kepolisian. Belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan, bukti yang menghubungkan ketiganya, maupun peran masing-masing dalam perkara yang sedang dikembangkan.

Informasi lain yang beredar menyebut S memiliki riwayat perkara narkotika dan R diduga pernah terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, GardaFlores belum memperoleh dokumen atau konfirmasi resmi yang dapat memastikan informasi mengenai riwayat hukum maupun dugaan keterlibatan keduanya. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran mereka dalam perkara ini.

Warga Dile Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan, Marianus Sebut APBN Tak Menganggarkan

Penangkapan oleh personel Polda NTT di wilayah Kabupaten Sikka juga belum disertai penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap operasi dan alasan penanganan langsung oleh satuan di tingkat Polda.

Hingga berita ini disusun, GardaFlores belum memperoleh keterangan resmi dari Polda NTT mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan, hasil pemeriksaan terhadap R, S, dan A, serta status hukum ketiganya.

Penjelasan kepolisian diperlukan untuk memastikan rangkaian penindakan, konstruksi perkara, dan dugaan keterkaitan ketiga orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan

Kepala Suku Lo’u Albertus Rulo mengadukan pembukaan hutan yang diklaim sebagai tanah ulayat ke Polsek Wewaria. Dalam pertemuan dengan pihak penggarap, polisi menyatakan pengaduan tidak dapat dilanjutkan karena dinilai sebagai perkara perdata.

Published

on

Sengketa pembukaan hutan di Dusun Boa, Desa Detubela, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, berujung pada pengaduan ke Polsek Wewaria. Kepala Suku Lo’u Albertus Rulo mengklaim kawasan yang dibuka sekitar satu hektare itu merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Lo’u. FOTO: GARDAFLORES/LAMBERT WAHANG

ENDE, GardaFlores – Kepala Suku Lo’u, Dusun Boa, Desa Detubela, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Albertus Rulo, mengadukan pembukaan hutan yang diklaim sebagai tanah ulayat Suku Lo’u ke Polsek Wewaria. Pengaduan itu berujung pada pertemuan antara kedua pihak pada 26 Oktober 2026. Namun, menurut Albertus, petugas polisi menyatakan pengaduan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dinilai sebagai perkara perdata.

Lahan yang disengketakan berada di Dusun Boa. Sebagian besar kawasan tersebut masih berupa hutan, sementara sebagian lainnya telah dimanfaatkan sebagai kebun oleh Nikolaus Rera dan sejumlah warga yang mendapat izin menggarap dari pihak keluarga adat.

Albertus menyebut lahan itu berada dalam penguasaan hukum adat Suku Lo’u. Ia menjabat sebagai kepala suku, sedangkan saudaranya, Nikolaus Rera, merupakan Mosalaki.

Salah satu keluarga yang menggarap lahan tersebut adalah Martinus Rera dan Marta Bunga. Menurut Albertus, keduanya telah menanam kemiri, cengkeh, dan kelapa sejak 2001.

Persoalan muncul pada awal September 2026 ketika Nikolaus mendapati Sebastianus Reku membuka kawasan hutan dengan menebang sejumlah pohon di dekat lahan garapan Martinus dan Marta. Ignasius Woka, anak Nikolaus, sempat menegur dan meminta penebangan dihentikan.

KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende

Sekitar dua minggu kemudian, Martinus, Marta bersama suaminya, Antonius Nalo, kembali melakukan penebangan di lokasi tersebut.

Nikolaus kemudian mendatangi lokasi dengan mengenakan pakaian adat kebesaran Mosalaki Pu’u. Ia menegur Marta Bunga dan memintanya untuk menghentikan aktifitas. Teguran itu ditentang oleh Marta bahkan sempat terlibat adu mulut. Selanjutnya Nikolaus melakukan ritus adat pelarangan yang disebut teo tipu.

Setelah menerima informasi dari Nikolaus, Albertus mendatangi lokasi pada 19 Oktober 2026. Ia menyebut kawasan hutan yang telah dibuka mencapai sekitar satu hektare dan pohon-pohon di dalamnya sudah ditebang.

Albertus kemudian mendatangi Polsek Wewaria pada 20 Oktober 2026 untuk menyampaikan pengaduan. Petugas piket bernama Jimmy menerima keterangan mengenai kronologi kejadian dan menyatakan akan meneruskannya kepada atasan.

Di hadapan Albertus, Jimmy menghubungi Kepala Desa Detubela, Eustakius Kota, untuk menyampaikan kepada para penggarap agar menghentikan sementara aktivitas di kawasan yang baru dibuka. Jimmy juga meminta agar Martinus, Marta, dan Antonius datang ke Polsek Wewaria untuk memberikan klarifikasi.

Pertemuan berlangsung pada 26 Oktober 2026. Martinus, Marta, dan Antonius datang bersama sejumlah anggota keluarga, termasuk Pilipus Pati. Sementara pihak pengadu diwakili Albertus, Nikolaus, Ignasius Woka, dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Dalam pertemuan itu, Pilipus mengaku sebagai keturunan langsung Rangga Jene, yang disebut sebagai penguasa awal tanah ulayat tersebut. Rangga Jene juga merupakan leluhur Albertus, Martinus, dan Marta.

Kawasan hutan di Dusun Boa, Desa Detubela, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, yang menjadi objek sengketa tanah ulayat Suku Lo’u.

Albertus mengawali penyampaian keterangan dengan menjelaskan kronologi pembukaan hutan. Martinus kemudian menyatakan bahwa lokasi yang mereka kerjakan merupakan lahan warisan nenek mereka.

“Lokasi yang kami kerjakan adalah lahan garapan sejak nenek kami, jadi kami melanjutkan itu dari nenek kami,” kata Martinus sebagaimana dikutip Albertus saat menghubungi jurnalis GardaFlores di Maumere, Kamis, 29 Oktober 2026.

Albertus mempertanyakan bukti penggarapan pada bagian hutan yang baru dibuka. Martinus menyebut tanaman kemiri, cengkeh, dan kelapa sebagai bukti bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga.

Namun, Albertus menegaskan bahwa keberadaan tanaman pada kebun yang telah digarap bukan persoalan yang ia adukan.

“Yang saya pertanyakan adalah hutan baru yang kamu buka dengan sensor itu. Saya tidak persoalkan lahan yang sudah kamu kerjakan,” kata Albertus mengulangi pernyataannya dalam pertemuan tersebut.

Jimmy juga menanyakan sejak kapan tanaman di lokasi itu mulai ditanam. Martinus menjawab bahwa penanaman dilakukan sejak 2001.

Dalam pertemuan yang sama, Jimmy meminta penjelasan Albertus dan Nikolaus mengenai kedudukan mereka sebagai kepala suku dan mosalaki.

Albertus mengatakan, setelah ayahnya, Mosalaki Gabriel Mbulu, meninggal pada Maret 1995, Paulus Benge Ndewi sebagai tetua adat setempat mengumpulkan semua anak suku untuk melakukan ritual penentuan seorang mosalaki dan seorang kepala suku. Albertus Rulo putra sulung dari Gabriel Mbulu sebagai kepala suku, sedangkan Nikolaus ditetapkan sebagai mosalaki.

“Saya diangkat sebagai kepala suku Lo’u dan Nikolaus Rera sebagai mosalaki dalam upacara adat so bhoka au. Kami berdua kemudian dikukuhkan dengan ritual adat ra lima,” kata Albertus.

Ia menyebut dirinya dan Nikolaus menjalankan tugas adat sejak 1997 serta rutin melakukan ritual pada setiap musim, dua kali dalam setahun. Ritual terakhir, menurut Albertus, berlangsung pada Mei 2026.

Deddy Agus Oktavianto Gantikan Armadha Tangdibali sebagai Kajari Sikka

Albertus juga mengatakan warga lain yang menggarap tanah ulayat tersebut biasa mengikuti ritual adat, sedangkan Martinus, tidak pernah hadir dalam kegiatan tersebut.

Kapolsek Wewaria, Iptu Dantje Dima, sempat hadir dalam pertemuan itu menggantikan Jimmy yang harus menangani kasus darurat lainnya. Dantje menyebut persoalan tersebut merupakan perkara perdata dan menyatakan kepolisian tidak berwenang menanganinya.

Albertus kemudian mempertanyakan apakah terdapat unsur pidana dalam pembukaan hutan tersebut. Namun, menurut Albertus, Dantje tidak memberikan jawaban pasti.

Dantje selanjutnya meminta agar lahan yang telah digarap maupun kawasan hutan yang baru dibuka tetap dilanjutkan pengerjaannya oleh keluarga Martinus.

Albertus menolak menyamakan kedua lokasi tersebut sebagai persoalan yang sama. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan kebun yang sudah ditanami, tetapi mempersoalkan pembukaan kawasan hutan yang menurutnya merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Lo’u.

Setelah Dantje meninggalkan pertemuan, Jimmy kembali menyampaikan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh Polsek Wewaria.

“Sesuai arahan Pak Kapolsek, minta maaf, laporan ini kami tidak bisa lanjutkan,” kata Jimmy sebagaimana dikutip Albertus.

Jimmy juga meminta Martinus dan keluarganya menghentikan sementara aktivitas di lokasi sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Untuk sementara di atas lahan itu, tidak boleh ada aktivitas berkebun dulu. Agar bisa bekerja lagi, kamu harus lapor balik secara perdata. Sampai ada putusan kemenangan di pihak kamu, barulah kamu boleh lanjut garap,” demikian pernyataan Jimmy yang disampaikan Albertus.

Martinus kemudian menanyakan ke mana mereka harus mengajukan gugatan. Jimmy menjawab bahwa kepolisian hanya menangani perkara pidana, bukan perkara perdata. Ia menyebut pengadilan sebagai tempat untuk menyampaikan perkara tersebut.

Menurut Albertus, Martinus dan Marta kembali memasuki kawasan hutan yang telah dibuka pada 28 dan 29 Oktober 2026 untuk membersihkan potongan-potongan kayu.

Kebakaran Melanda Dua Hektare Kebun Warga di Koting, Sumber Api Belum Diketahui

“Saya kecewa sekali dengan Martinus dan Marta yang sama sekali tidak mengindahkan saran pihak kepolisian.”

Terkait kasus ini, Albertus mengatakan sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengambil langkah-langkah lanjutan.

GardaFlores berupaya meminta waktu untuk mengkonfirmasi kepada Jimmy melalui pesan WhatsApp pada 30 Oktober 2026. Jimmy berjanji akan menghubungi jurnalis setelah menyelesaikan kegiatan di desa. Namun, hingga 31 Oktober 2026, Jimmy belum menghubungi kembali.

Jurnalis GardaFlores kembali mengirimkan pesan untuk meminta konfirmasi pada 31 Oktober 2026, tetapi belum mendapat jawaban.

Dengan demikian, keterangan mengenai proses mediasi, pernyataan Kapolsek, dan permintaan penghentian aktivitas di lokasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari penuturan Albertus Rulo. GardaFlores masih membuka ruang konfirmasi kepada Polsek Wewaria maupun pihak keluarga Martinus Rera.»(bert)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending