HUKRIM
Kejari Sikka Sebut Audit dan Saksi Luar Daerah Hambat Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan
“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur.”
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka mengungkap sejumlah kendala teknis dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Puan. Hingga Senin (27/4/2026), penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu pemenuhan alat bukti, audit kerugian negara, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prasetyo Ajie mengatakan penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar perkara tidak bermasalah di tahap berikutnya.
“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Okky kepada wartawan.
Audit Kerugian Negara Masih Ditunggu
Menurut Okky, salah satu unsur penting dalam perkara korupsi adalah kepastian nilai kerugian negara. Penentuan nilai tersebut, kata dia, bukan kewenangan kejaksaan, melainkan lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat.
Karena itu, proses penyidikan masih menunggu hasil perhitungan resmi sebagai dasar penguatan pembuktian.
Selain audit, penyidik juga membutuhkan keterangan tenaga ahli untuk menilai kesesuaian spesifikasi barang dan jasa dalam proyek yang sedang diperiksa.
Saat ini, Kejari Sikka masih menunggu ketersediaan ahli guna memberikan penjelasan teknis terkait proyek dimaksud.
GMNI Sikka Desak Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an ke Penyidikan
Saksi di Luar NTT Belum Diperiksa Optimal
Kendala lain yang dihadapi penyidik adalah keberadaan sejumlah saksi penting yang berdomisili di luar wilayah Nusa Tenggara Timur. Kondisi tersebut disebut mempengaruhi percepatan pemeriksaan.
“Terdapat saksi yang berada di luar NTT, sehingga menyulitkan proses pemanggilan. Jika tidak kooperatif, kami akan mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa,” ujar Okky.
Ia menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami unsur niat jahat (mens rea) serta kewenangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur,” katanya.
Sekitar 20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Sikka menyebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas internal Perumda Wair Puan, pihak swasta sebagai rekanan proyek, serta pegawai instansi terkait.
“Sekitar 20 orang sudah diperiksa. Untuk nama-nama tidak kami sampaikan, namun tentu sudah diketahui oleh rekan-rekan media,” kata Okky.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2020.
Penyidik belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi bertanggung jawab, namun menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Hingga kini, Kejari Sikka menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi berikutnya.»(rel)
HUKRIM
Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan
Dugaan penindakan rokok ilegal dipertanyakan.
MAUMERE, GardaFlores — Dugaan tindakan di luar kewenangan mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, diduga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal, meskipun penegakan hukum di bidang cukai pada prinsipnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah GardaFlores memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut penindakan itu diduga disertai permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari pemilik barang. Nilai yang disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.
Informasi mengenai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang menguatkan ataupun membantahnya.
Sejumlah narasumber mempertanyakan dasar hukum tindakan Satpol PP apabila benar melakukan penindakan terhadap barang kena cukai. Menurut mereka, apabila aparat daerah menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai, langkah yang lazim dilakukan adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar hukum Satpol PP melakukan razia rokok? Mengapa tidak melibatkan Bea Cukai?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dimintai konfirmasi di kantornya, Lamber Keytimu membantah mengetahui persoalan tersebut.
“Tidak ada, jangan omong soal rokok, saya tidak tahu itu,” katanya singkat sebelum meninggalkan kantor.
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
Pada Senin malam, 27 Juli 2026, GardaFlores juga mendapati Lamber bersama sejumlah anggota Satpol PP mendatangi sebuah toko di Kota Maumere.
Ketika ditanya mengenai kegiatan tersebut, ia mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pedagang ikan di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
Namun, berdasarkan pengamatan GardaFlores, aktivitas jual beli ikan di lokasi tersebut umumnya berlangsung pada pagi hari.
Sumber lain menyebut barang yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sumber yang sama juga mengklaim terdapat pembagian uang kepada sejumlah anggota Satpol PP setelah kegiatan tersebut.
GardaFlores belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan mengenai dugaan penindakan tersebut maupun kemungkinan adanya koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sikka.
Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta membuka ruang hak jawab bagi Lamber Keytimu, Satpol PP Kabupaten Sikka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.»(rel)
HUKRIM
Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam
Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.
Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.
“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.
Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas
Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.
Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.
Bagian dari Enam Perkara BBM
Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.
Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.
Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.
Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.
“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.
Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.
GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
