Connect with us

HUKRIM

Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan

Published

on

ES (42), warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, didampingi saksi berinisial GW melaporkan delapan staf BRI Cabang Maumere ke Polres Sikka.

Maumere, GardaFlores – Sebanyak delapan staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere dilaporkan ke Polres Sikka karena memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang plang pelelangan agunan milik warga berinisial ES (42).

Laporan dilakukan langsung oleh ES, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok dan didampingi saksi berinisial GW, Rabu (6/8/2025). Laporan tersebut diterima oleh penyidik Polres Sikka, AIPTU Gorden A. Linsai Dollu, SH.

Dalam laporan bernomor LP/B/118/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, ES menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 10.19 WITA di kediamannya di Jalan Jaya Wijaya, RT 002 RW 005, Kelurahan Kota Uneng. Ia menuturkan bahwa staf BRI memasuki pekarangannya dan memasang plang tanpa sepengetahuannya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL Hentikan Pelelangan Agunan, Tuduh Staf Bank Bohongi Debitur

Plang yang dipasang bertuliskan: “BRI, tanah/bangunan ini merupakan agunan kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Maumere.” Tulisan tersebut dibuat menggunakan cat semprot (pilox) warna hitam di tembok rumah ES.

Menurut ES, sebelum kejadian, salah satu staf BRI bernama Deny Ado sempat menghubunginya untuk meminta izin memasang plang. Namun ES menolak dan meminta pertemuan terlebih dahulu dengan pihak BRI. Dalam percakapan tersebut, Deny juga menanyakan keberadaan suami ES, namun ES menjawab tidak tahu karena sedang berada di luar rumah.

Tak lama setelah itu, sambungan telepon terputus. Saat ES mencoba menghubungi kembali, ponsel Deny sudah tidak aktif. Ketika ES tiba di rumah, ia mendapati plang telah terpasang dan tulisan telah dicoret di tembok rumahnya.

Baca juga:
Nilai Pancasila Telah Hidup dan Tumbuh dalam Budaya Orang Maumere

Merasa tidak dihormati dan telah dilanggar hak kepemilikannya, ES kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Delapan staf BRI yang dilaporkan, termasuk Relation Manager BRI Cabang Maumere, Ambrosius DM, dijerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar di Sikka Molor, Massa Padati TKP Rubit

Published

on

Lengang, rekonstruksi kasus pembunuhan STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap STN alias Noni (14), pelajar SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berlangsung molor dan diwarnai sorotan publik, Rabu (1/4/2026).

Rekonstruksi yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita baru dilaksanakan sekitar pukul 12.30 Wita. Keterlambatan tersebut tidak disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat yang telah menunggu sejak pagi di lokasi kejadian perkara (TKP).

Ratusan warga dari berbagai desa memadati area TKP di Desa Rubit untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Meski cuaca mendung disertai hujan rintik, antusiasme masyarakat tidak surut.

Kondisi tersebut mencerminkan tingginya perhatian sekaligus tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menewaskan korban.

Dalam rekonstruksi itu, para tersangka dan saksi dihadirkan untuk memperagakan ulang sejumlah adegan penting terkait peristiwa tersebut. Namun, kepadatan massa di sekitar lokasi memunculkan kekhawatiran terhadap aspek pengamanan dan potensi gangguan terhadap jalannya proses hukum.

Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Masyarakat boleh menyaksikan, tetapi harus menjaga keamanan dan tidak mengganggu jalannya proses,” ujarnya di lokasi.

Meskipun aparat keamanan telah disiagakan, padatnya warga di sekitar TKP menunjukkan perlunya pengendalian yang lebih ketat guna memastikan rekonstruksi berjalan lancar dan profesional.

Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan hilang pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad korban ditemukan di aliran kali di Desa Rubit.

Peristiwa tersebut memicu duka sekaligus reaksi luas masyarakat. Hingga kini, motif pembunuhan serta peran masing-masing tersangka belum diungkap secara terbuka kepada publik.

Minimnya informasi resmi yang disampaikan aparat turut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di tengah meningkatnya tekanan publik, Polres Sikka dituntut memperkuat transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Penuntasan kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Paskah 2026 Dijaga Ketat: Operasi Semana Santa Turangga Kerahkan 3.227 Personel

Sejumlah 1.113 Gereja di NTT masuk pengamanan.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno: “Seluruh personel harus mengedepankan profesionalitas, respons cepat, dan pendekatan humanis, serta memperkuat sinergi lintas sektor.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pengamanan perayaan Paskah 2026 di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dimulai dengan pengerahan 3.227 personel gabungan dalam Operasi Semana Santa Turangga 2026 yang berlangsung selama 15 hari, 1–15 April.

Apel gelar pasukan sebagai penanda dimulainya operasi digelar Kepolisian Resor Sikka di Lapangan Apel Polres Sikka, Maumere, Selasa (31/3), dipimpin langsung Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan rangkaian Paskah di wilayah NTT yang memiliki intensitas kegiatan keagamaan tinggi.

“Sebanyak 3.227 personel diterjunkan, terdiri atas 1.319 anggota Polri dan 1.908 personel TNI serta instansi terkait,” ujarnya.

Selain kekuatan personel, pengamanan juga diperkuat dengan pendirian 85 pos yang terdiri atas 38 pos pengamanan, 26 pos pelayanan, dan 21 pos terpadu yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Operasi ini menyasar pengamanan 1.113 gereja di seluruh NTT, dengan 432 gereja masuk kategori prioritas berdasarkan tingkat kerawanan dan kepadatan aktivitas jemaat.

Serangan Parang di Sikka: Tiga Petani Terluka, Polisi Tangkap Pelaku dalam Perburuan Cepat

Lonjakan mobilitas masyarakat selama Pekan Suci—mulai dari ibadah, pawai keagamaan, hingga kegiatan tradisional—menjadi variabel utama dalam strategi pengamanan.

Kapolres menekankan pentingnya pendekatan berbasis intelijen melalui pemetaan kerawanan serta peningkatan patroli pada jam-jam rawan.

Selain potensi gangguan keamanan konvensional, aparat juga diminta mengantisipasi konflik sosial dan risiko bencana alam, mengingat karakteristik geografis NTT sebagai wilayah kepulauan dengan banyak kawasan pesisir.

“Seluruh personel harus mengedepankan profesionalitas, respons cepat, dan pendekatan humanis, serta memperkuat sinergi lintas sektor,” katanya.

Apel tersebut melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Danlanal Maumere Kolonel Laut (P) Yoyok Ary Nugroho, Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, Basarnas, Dinas Perhubungan, Brimob, dan tokoh agama.

Operasi Semana Santa Turangga 2026 menjadi agenda pengamanan tahunan berskala besar di NTT, seiring tingginya partisipasi masyarakat dalam perayaan Paskah yang menjadi salah satu momen keagamaan terbesar di kawasan Indonesia Timur.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Serangan Parang di Sikka: Tiga Petani Terluka, Polisi Tangkap Pelaku dalam Perburuan Cepat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Published

on

Pelaku F.L ditangkap dan langsung digelandang petugas polisi untuk dilakukan penahanan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial F.L (27) usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap tiga warga di Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/3) malam.

Ketiga korban masing-masing Yohanes Krisantus (38), Mateus Masar (46), dan Julianus Nong Rofin (29), yang merupakan petani asal Dusun Habihogor, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam jenis parang.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka Aipda Leopardus Tunga, mewakili Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, dalam keterangan di Maumere, Selasa (31/3), mengatakan pelaku telah diamankan setelah dilakukan pengejaran bersama oleh personel Polsek Kewapante, Brimob Batalion B Pelopor Maumere, dan warga.

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat para korban berkumpul di rumah Yohanes Krisantus. Dalam kondisi pintu tertutup, pelaku tiba-tiba datang dan menendang pintu hingga terbuka, lalu langsung melakukan penyerangan menggunakan parang.

Amuk Parang di Sikka: Tiga Saudara Dibacok dalam Rumah, Dua Kritis—Pelaku Diamankan Brimob

Korban pertama, Mateus Masar, yang berada di dekat pintu mengalami luka robek pada bahu kanan dan pergelangan tangan kiri. Pelaku kemudian menyerang Julianus Nong Rofin yang mengalami luka robek di bagian punggung dan pergelangan tangan kiri.

Sementara itu, Yohanes Krisantus berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam kamar untuk melindungi keluarganya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam operasi pencarian gabungan.

Ketiga korban selanjutnya dilarikan ke RS St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026. Penyidik Satreskrim Polres Sikka menetapkan F.L sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 27 Maret 2026.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku serta pakaian milik korban. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan melengkapi berkas perkara.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending