Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.”

Published

on

Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut. Salma (kiri) dan Domi Tukan (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFloresKuasa hukum Salma, salah satu ahli waris tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, membantah tuduhan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang dilaporkan Andi Alimin dan keluarganya ke Polres Sikka.

Laporan tersebut diajukan oleh Andi Alimin (70), istrinya Wa Ode Kamaria (67), anak mereka Andi Aci (38), menantu La Ode Syukur (24), serta La Ata (60) pada Minggu (7/6/2026). Mereka melaporkan dugaan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang terjadi di Pulau Anano.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Salma, Domi Tukan, menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi sebagaimana disampaikan para pelapor.

“Klien kami perlu memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dan diberitakan di media,” kata Domi di Maumere, Selasa (9/6/2026).

Menurut Domi, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari pasangan La Ende dan Waraende, yang disebut sebagai pihak pertama yang menetap di Pulau Kambing. Ahli waris dari pasangan tersebut antara lain La Igo, Laka Bo’o, dan Wasahari.

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano

Ia menjelaskan, pada 2021 pernah terjadi perkara perdata terkait tanah tersebut antara para ahli waris. Namun perkara itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Domi mengatakan sebelum sengketa itu, La Ata diduga telah menempati sebagian lahan yang telah bersertifikat atas nama Nurbei dengan luas sekitar 1,7 hektare. Persoalan tersebut, kata dia, juga pernah dilaporkan pada 2021.

Pada Maret 2026, lanjut Domi, La Ata kembali ke Desa Pemana dan bersama Andi Alimin, Wa Ode Kamaria, Andi Aci, serta La Ode Syukur membangun pondok di lokasi yang dipersoalkan. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada Pemerintah Desa Pemana.

Menurut Domi, pemerintah desa beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Alimin dan keluarganya disebut sempat menyatakan bahwa tanah itu diperoleh melalui jual beli dari Nurbei atau La Bei, anak Laka Bo’o.

Namun saat dikonfrontasi di kantor desa, kata Domi, Nurbei membantah pernah menjual tanah tersebut. Ia juga menyebut para penghuni pondok tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli.

Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi

“Dalam pertemuan itu mereka mengakui tidak memiliki bukti jual beli,” ujar Domi.

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Domi mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada para penghuni pondok, masing-masing pada 21 April, 2 Mei, dan 22 Mei 2026. Somasi itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda NTT, Kapolres Sikka, Kepala Desa Pemana, Kapolpos Pemana, dan Babinsa setempat.

Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut.

Karena itu, kata Domi, keluarga Salma yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke lokasi untuk membantu proses pembongkaran.

Dalam proses tersebut, Domi membantah adanya pengeroyokan terhadap Andi Alimin. Ia mengatakan kliennya hanya mengamankan sebilah parang yang saat itu dipegang Alimin.

“Tidak ada pemukulan. Yang dilakukan hanya mengambil parang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan

Ia juga membantah tuduhan pembakaran rumah. Menurut dia, yang dibakar adalah bangunan balai lama yang menurut pihak ahli waris bukan milik Alimin dan keluarganya. Sementara lembaran seng yang digunakan sebagai dinding pondok dibongkar secara hati-hati dan disusun kembali agar dapat digunakan.

Domi menyebut setelah pembongkaran selesai, kedua pihak sempat berjabat tangan dan saling memaafkan. Karena itu, ia mempertanyakan laporan pengeroyokan yang kemudian diajukan ke kepolisian.

“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Salma mengatakan dirinya telah lebih dahulu mendatangi para penghuni pondok untuk menyampaikan rencana pembongkaran secara kekeluargaan. Menurut dia, seluruh seng yang dibongkar tidak mengalami kerusakan karena dilakukan secara hati-hati.

Salma juga menyatakan para penghuni diberi waktu tiga hari untuk memindahkan material bangunan yang telah dibongkar dari lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Salma dan ahli waris tanah tersebut. Polisi juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan kedua pihak.»(rel)

HUKRIM

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi pada Senin (14/9/2026), sepekan setelah menyampaikan pengaduan bersama kuasa hukumnya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela da Cunha, Domi Tukan memberi keterangan usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Reskrim Polres Sikka, Senin (14/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sepekan setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Sikka, Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Mayela bersama kuasa hukumnya, Domi Tukan, ke SPKT Polres Sikka pada Senin (7/9/2026), terkait akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan,

Mayela menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WITA di ruang Reskrim Polres Sikka. Ia didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Klien saya sebelum pemeriksaan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Sikka yang sudah memproses pengaduan yang dilakukan klien saya,” ujar Domi Tukan, Senin (14/9/2026).

Menurut Domi, apresiasi itu juga disertai rasa hormat kepada jajaran Polres Sikka, khususnya penyelidik yang dinilai cepat merespons pengaduan mereka.

Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang

“Klien saya juga menyampaikan rasa hormat kepada Polres Sikka dan penyelidik Polres Sikka yang secara cepat merespons pengaduan yang kami sampaikan seminggu sebelumnya,” katanya.

Domi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mayela dilakukan berdasarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Dalam pemeriksaan perdana itu, penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayela.

“Pertanyaan awal itu berkaitan dengan riwayat hidup, kemudian riwayat pendidikan dan yang terakhir terkait dengan riwayat pekerjaan,” jelas Domi.

Ia menyebut riwayat pekerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau riwayat pekerjaan sensitif karena berkaitan dengan judul berita media dan laporan itu. Karena ada pejabat. Riwayat pekerjaan tadi menjadi penting,” ujar Domi.

Pemeriksaan terhadap Mayela menjadi langkah awal penyelidik Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sepekan sebelumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera

Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.

Published

on

Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.

Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.

“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.

Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.

Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.

Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.

“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.

Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.

“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.

Darurat Berakhir, 3.370 Warga Sikka Masih Mengungsi

Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.

“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.

Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.

Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.

Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.

Keributan Nakes dan Keluarga Pasien di RSUD TC Hillers Berujung Damai, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sikka

“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.

Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.

Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.

Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.

La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.

Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.

Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dacunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, saat menyampaikan keterangan terkait pengaduan akun TikTok Manyela Dacunha di Maumere, Kamis (10/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dacunha yang dikaitkan dengan kliennya.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Senin (7/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.

“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dacunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.

Maya Klarifikasi Tuduhan Lurah Wolomarang Usir Pengungsi

Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.

“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.

Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.

“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dacunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.

Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.

“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.

Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.

“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.

“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.

Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.

“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending