HUKRIM
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.”
MAUMERE, GardaFlores—Kuasa hukum Salma, salah satu ahli waris tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, membantah tuduhan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang dilaporkan Andi Alimin dan keluarganya ke Polres Sikka.
Laporan tersebut diajukan oleh Andi Alimin (70), istrinya Wa Ode Kamaria (67), anak mereka Andi Aci (38), menantu La Ode Syukur (24), serta La Ata (60) pada Minggu (7/6/2026). Mereka melaporkan dugaan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang terjadi di Pulau Anano.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Salma, Domi Tukan, menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi sebagaimana disampaikan para pelapor.
“Klien kami perlu memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dan diberitakan di media,” kata Domi di Maumere, Selasa (9/6/2026).
Menurut Domi, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari pasangan La Ende dan Waraende, yang disebut sebagai pihak pertama yang menetap di Pulau Kambing. Ahli waris dari pasangan tersebut antara lain La Igo, Laka Bo’o, dan Wasahari.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Ia menjelaskan, pada 2021 pernah terjadi perkara perdata terkait tanah tersebut antara para ahli waris. Namun perkara itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Domi mengatakan sebelum sengketa itu, La Ata diduga telah menempati sebagian lahan yang telah bersertifikat atas nama Nurbei dengan luas sekitar 1,7 hektare. Persoalan tersebut, kata dia, juga pernah dilaporkan pada 2021.
Pada Maret 2026, lanjut Domi, La Ata kembali ke Desa Pemana dan bersama Andi Alimin, Wa Ode Kamaria, Andi Aci, serta La Ode Syukur membangun pondok di lokasi yang dipersoalkan. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada Pemerintah Desa Pemana.
Menurut Domi, pemerintah desa beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Alimin dan keluarganya disebut sempat menyatakan bahwa tanah itu diperoleh melalui jual beli dari Nurbei atau La Bei, anak Laka Bo’o.
Namun saat dikonfrontasi di kantor desa, kata Domi, Nurbei membantah pernah menjual tanah tersebut. Ia juga menyebut para penghuni pondok tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli.
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
“Dalam pertemuan itu mereka mengakui tidak memiliki bukti jual beli,” ujar Domi.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Domi mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada para penghuni pondok, masing-masing pada 21 April, 2 Mei, dan 22 Mei 2026. Somasi itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda NTT, Kapolres Sikka, Kepala Desa Pemana, Kapolpos Pemana, dan Babinsa setempat.
Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut.
Karena itu, kata Domi, keluarga Salma yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke lokasi untuk membantu proses pembongkaran.
Dalam proses tersebut, Domi membantah adanya pengeroyokan terhadap Andi Alimin. Ia mengatakan kliennya hanya mengamankan sebilah parang yang saat itu dipegang Alimin.
“Tidak ada pemukulan. Yang dilakukan hanya mengambil parang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan
Ia juga membantah tuduhan pembakaran rumah. Menurut dia, yang dibakar adalah bangunan balai lama yang menurut pihak ahli waris bukan milik Alimin dan keluarganya. Sementara lembaran seng yang digunakan sebagai dinding pondok dibongkar secara hati-hati dan disusun kembali agar dapat digunakan.
Domi menyebut setelah pembongkaran selesai, kedua pihak sempat berjabat tangan dan saling memaafkan. Karena itu, ia mempertanyakan laporan pengeroyokan yang kemudian diajukan ke kepolisian.
“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Salma mengatakan dirinya telah lebih dahulu mendatangi para penghuni pondok untuk menyampaikan rencana pembongkaran secara kekeluargaan. Menurut dia, seluruh seng yang dibongkar tidak mengalami kerusakan karena dilakukan secara hati-hati.
Salma juga menyatakan para penghuni diberi waktu tiga hari untuk memindahkan material bangunan yang telah dibongkar dari lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Salma dan ahli waris tanah tersebut. Polisi juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan kedua pihak.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Bangun Gedung SPKT Rp3,68 Miliar, Layanan Kepolisian Terpadu Ditarget Beroperasi Awal 2027
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka mulai membangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seluas 500 meter persegi dengan anggaran Rp3.680.325.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Infrastruktur tersebut disiapkan untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui fasilitas yang lebih terpusat dan representatif.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di kompleks Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Senin (3/8/2026). Proyek dikerjakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Delta Consult dan ditargetkan selesai dalam 155 hari kalender.
SPKT merupakan unit pelayanan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, hingga pelayanan administrasi kepolisian sesuai kewenangan.
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, yang mewakili Kapolres Sikka, mengatakan pembangunan gedung tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang lebih memadai.
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
“SPKT merupakan unit pelayanan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, pembangunan gedung tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi standar mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta ketepatan waktu pelaksanaan agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Peletakan batu pertama diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya lokal sebelum dilanjutkan dengan prosesi simbolis dimulainya pekerjaan konstruksi.
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara, termasuk infrastruktur pelayanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila pekerjaan berjalan sesuai jadwal, gedung SPKT baru diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini dan mulai mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat pada awal 2027.»(rel)
HUKRIM
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.
Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.
Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.
Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)
HUKRIM
Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban
HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.
MAUMERE, GardaFlores – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat HH, seorang aktivis Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F), berpotensi berkembang. Selain laporan yang telah membawa HH berstatus tersangka, sedikitnya tujuh warga mendatangi Polres Sikka dan mengaku mengalami peristiwa serupa.
Informasi tersebut disampaikan seorang anggota piket Polres Sikka berinisial B yang menerima laporan awal perkara. Menurutnya, para warga datang ketika penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HH bersama pelapor pertama.
Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari.
Belakangan, kendaraan itu diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut terungkap setelah keluarga pelapor melihat sepeda motor digunakan orang lain di Kota Maumere. Saat ditemukan, kendaraan itu juga sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.
Pemilik kemudian menemui orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kendaraan diterima sebagai barang gadai dari HH. Orang yang menerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
Laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
B mengatakan HH selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan dan dikonfrontasi dengan pelapor. Dalam proses tersebut, menurut B, HH mengakui telah menggadaikan sepeda motor dan sempat menawarkan penyelesaian secara damai.
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Namun, sebelum upaya itu berlanjut, sejumlah warga lain mendatangi Polres Sikka. Mereka mengaku kehilangan sepeda motor dengan pola yang hampir serupa dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.
Untuk menjaga kelancaran penyelidikan, petugas meminta mereka kembali sambil menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut B, sedikitnya tujuh orang menyampaikan pengakuan sebagai korban. Hingga kini, pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik dan belum seluruhnya diregistrasi sebagai laporan polisi.
Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana dalam setiap pengaduan, perkara tersebut berpotensi berkembang seiring bertambahnya laporan maupun korban.
Sementara itu, HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, ia sempat menangis di ruang tahanan. Informasi tersebut dibenarkan petugas jaga, namun kepolisian tidak mengaitkannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F) terkait status hukum HH maupun pengakuan adanya warga lain yang mengaku menjadi korban.
GardaFlores juga masih membuka ruang hak jawab bagi HH, kuasa hukumnya, maupun pengurus Truk F untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan - Garda Flores %
Pingback: Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah - Garda Flores %