Saat kejadian, istri korban sedang berada di wilayah Kecamatan Waigete bersama anak mereka yang lain.
Berdasarkan keterangan warga, korban memiliki riwayat penyakit asma, lambung, dan gangguan paru-paru.
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Permohonan diajukan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andy dan Maria Arina Abdulrachman alias Ria.
Korban sebelumnya sempat berkomunikasi dengan keluarga untuk dijemput di Bandara Frans Seda Maumere.
Miliki informasi terkait keberadaan korban, segera lapor melalui Call Center 110 atau nomor Humas Polres Sikka di 0822-3765-7607.
Domi Tukan: Dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.
“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif.”
"Bantuan material dan tenaga yang turun langsung bekerja bersama kami sangat berarti."