Penyerangan diduga diawali dengan upaya menghadang kendaraan.
Menurut keterangan, HKN adalah pelajar kelas VIII SMPN Satu Atap Wolomapa.
Proses pemberkasan dua tersangka dewasa masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Sikka
Di tengah prosesi sempat terjadi keributan di antara sejumlah umat.
Polisi menyebut kejadian ini merupakan insiden kedua serangan buaya di lokasi yang sama.
Saat kejadian, istri korban sedang berada di wilayah Kecamatan Waigete bersama anak mereka yang lain.
Berdasarkan keterangan warga, korban memiliki riwayat penyakit asma, lambung, dan gangguan paru-paru.
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Permohonan diajukan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andy dan Maria Arina Abdulrachman alias Ria.