Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam RDP di DPRD Sikka, Novi Ayunda mengaku menjadi korban kekerasan, eksploitasi, serta relasi kuasa yang melibatkan pemilik tempat hiburan malam dan seorang oknum anggota Polres...
“Kami secara organisatoris akan mengawal kasus ini jika terbukti dan terpenuhi unsur-unsur dalam TPPO.”
Domi Tukan SH: “Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah.”
Mario Laban, SH: “Dari fakta ini, jelas persoalan utamanya adalah utang-piutang antara Sofi dan Silver. Tidak ada relevansinya dengan TPPO."
Personel agar mengedepankan pendekatan humanis, mematuhi SOP, serta selalu mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yanes Mekeng: “Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah."
Terduga pelaku MS, datang, menyapa sambil menggoda korban.
Refleksi dan Harapan Bersama.