Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.
Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.
Rusdin dan La Sahara meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh.