Connect with us

HUKRIM

Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera

Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.

Published

on

Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.

Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.

“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.

Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.

Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.

Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.

“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.

Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.

“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.

Darurat Berakhir, 3.370 Warga Sikka Masih Mengungsi

Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.

“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.

Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.

Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.

Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.

Keributan Nakes dan Keluarga Pasien di RSUD TC Hillers Berujung Damai, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sikka

“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.

Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.

Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.

Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.

La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.

Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.

Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)

HUKRIM

Pengacara Minta Mosalaki Detunio Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Bokanawa

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa dan pembangunan rumah adat tanpa izin di Desa Kanganara, Ende.

Published

on

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di Desa Kanganara, Ende. Ia juga menyoroti pembangunan rumah adat di atas tanah sengketa yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Perkara tersebut kini berjalan melalui jalur perdata dan pidana. FOTO: ENDSTAR

ENDE, GardaFlores—Pengacara asal Ende yang berpraktik di Jakarta, Dr. Nyoman Rae, S.H., M.H., meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di kawasan tanah persekutuan adat Detunio, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Nyoman juga menilai pembangunan rumah adat di atas tanah tersebut tanpa seizin Mosalaki perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Mosalaki Detunio perlu melaporkan para pelaku sebagai pelaku penyerobot. Selain itu, tindakan membangun rumah adat di atasnya tanpa izin adalah tindakan pidana yang harus diproses ke pihak yang berwajib,” kata Nyoman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nyoman menanggapi konflik tanah adat Bokanawa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut bermula dari klaim Fabianus Latu dan kelompoknya atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat Detunio.

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Pada 1 November 2025, Fabianus Latu dan kelompoknya disebut menguasai lokasi tersebut dan mendirikan rumah adat tanpa sepengetahuan dan izin Mosalaki Detunio.

Para Mosalaki kemudian mendatangi Fabianus Latu dan meminta lokasi tersebut dikosongkan serta rumah adat yang telah dibangun dibongkar. Upaya komunikasi juga dilakukan berulang kali agar permintaan tersebut dipenuhi, namun menurut keterangan yang disampaikan kepada Nyoman, tidak mendapat tanggapan.

Situasi kemudian memanas. Pada 10 November 2025, masyarakat adat Detunio membongkar rumah adat yang didirikan Fabianus Latu.

Setelah itu, Fabianus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maurole. Penanganannya kemudian berlanjut ke Polres Ende dan dalam perkembangan perkara, sebagian warga Detunio ditetapkan sebagai tersangka terkait pembongkaran rumah adat tersebut.

Sebelumnya, konflik tanah tersebut juga sempat dimediasi Polres Ende pada 20 November 2025. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara kemudian dikembalikan ke Kantor Camat Detukeli untuk penyelesaian lebih lanjut. Menurut sumber, hingga 8 Oktober 2026 persoalan tersebut belum selesai.

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Nyoman meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan dan pembangunan rumah adat tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya melengkapi bukti kepemilikan tanah.

“Mosalaki Detunio hendaknya melengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut untuk membuktikan kepada pihak berwajib bahwa tanah sengketa itu benar-benar milik masyarakat Detunio,” tambah Nyoman.

Sementara itu, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua jalur. Perkara perdata yang diajukan pihak Mosalaki Detunio telah masuk persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan lokasi. Pada sisi lain, perkara pidana terkait pembongkaran rumah adat Fabianus Latu telah mengarah pada penetapan sejumlah warga Detunio sebagai tersangka.»(rey)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Kabupaten Sikka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Published

on

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores—Seorang perempuan berinisial EJT diduga diserang seorang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Jalan Sang Prabu, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.

Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tertidur di dalam kamar sebelum terbangun dan mendapati seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di samping tempat tidurnya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pria tersebut diduga membekap mulut dan mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dari tempat tidur ke lantai.

Setelah korban melakukan perlawanan, terduga pelaku melepaskannya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Penyidik Polres Sikka telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan, di antaranya sandal dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut akan diperiksa secara forensik untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dalam penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut dilibatkan. Polres Sikka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas pria yang diduga masuk ke kamar korban dan berupaya mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat spekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.»(rel)

Continue Reading

Trending