Terjadi sejak Agustus 2025 di sebuah kebun milik warga di Desa Baomekot.
“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur.”
"Penuntut umum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui penerapan konsep turut serta (deelneming)."
Proses pemberkasan dua tersangka dewasa masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Sikka
Di tengah prosesi sempat terjadi keributan di antara sejumlah umat.
Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Fakta yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh agar memberikan kejelasan."