Connect with us

HUKRIM

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga.”

Published

on

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya. Kuasa hukum VL, Maria Febrianti Tukan, SH. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polsek Nita memeriksa seorang warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, berinisial VL (27), Sabtu (20/6/2026), terkait laporan dugaan penjemputan yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Nitakloang bersama sejumlah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan seorang ketua RT.

Pemeriksaan dilakukan setelah VL melaporkan peristiwa yang terjadi saat dirinya sedang bekerja di sebuah koperasi. Dalam proses klarifikasi di Polsek Nita, VL didampingi kuasa hukumnya, Maria Febrianti Tukan, SH.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya.

Kuasa hukum VL menyatakan kliennya merasa tertekan dan tidak nyaman saat rombongan tersebut tiba di kantor tempat ia bekerja.

“Klien kami telah menyampaikan seluruh kronologi yang diketahuinya kepada penyelidik,” kata Maria usai pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, seorang ketua RT disebut memasuki area kantor untuk mencari keberadaan VL. Situasi di lokasi kemudian dikendalikan oleh petugas keamanan kantor guna mencegah terjadinya keributan.

Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi

Selain memeriksa VL, penyelidik juga meminta keterangan dari petugas keamanan dan anggota keluarga yang berada di lokasi saat kejadian untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut.

Maria menilai tindakan yang dilaporkan kliennya perlu diuji melalui proses hukum karena menurutnya kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap seseorang berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga. Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, VL dalam keterangannya kepada penyelidik menyatakan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Penjabat Kepala Desa Nitakloang. Ia menyebut persoalan yang sedang dihadapinya berkaitan dengan sengketa pribadi pasca batalnya rencana pernikahan dengan mantan tunangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Polsek Nita masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi untuk menentukan fakta serta konstruksi peristiwa yang dilaporkan.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertalite diduga didistribusikan hingga Flores Timur.

Published

on

Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang menggunakan barcode kendaraan di SPBU. Setelah disedot dari tangki kendaraan, Pertalite kemudian dikemas ulang dan diduga dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, menggunakan jasa angkutan antarkota. FOTO: HUMAS POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan sepanjang April hingga Juni 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pembelian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penimbunan dalam jeriken dan botol, modifikasi kendaraan, hingga dugaan distribusi BBM ke luar Kabupaten Sikka.

Kasihumas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga menyampaikan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Kasus pertama terungkap pada 28 April 2026 di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF alias Ano dan menyita sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke ratusan botol dan jeriken.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang menggunakan barcode kendaraan di SPBU. Setelah disedot dari tangki kendaraan, Pertalite kemudian dikemas ulang dan diduga dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, menggunakan jasa angkutan antarkota.

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Ada Larangan BBM Eceran

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial YT alias Jon. Dari kendaraan yang digunakannya, penyidik menemukan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jeriken. Polisi menduga BBM tersebut akan didistribusikan ke Flores Timur dengan pola serupa.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kecamatan Waigete. Dari lokasi itu, petugas menyita 245 liter Pertalite yang tersimpan dalam tujuh jeriken berkapasitas 35 liter milik seorang warga berinisial BNJ.

Dalam pemeriksaan, BNJ mengaku membeli BBM secara berulang di SPBU Waiara sebelum menjualnya kembali melalui kios di wilayah Watubala dan Nangatobong. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya kepada penyidik, telah berlangsung sekitar dua tahun.

Kasus berikutnya terungkap di Wolomarang. Polisi menemukan sebuah kendaraan Toyota Hilux yang tangkinya telah dimodifikasi dengan saluran tambahan untuk mempermudah pemindahan BBM. Dari lokasi, petugas menyita sekitar 60 liter Pertalite.

Pemilik kendaraan berinisial H diduga menjual BBM tersebut secara eceran dan disebut telah menjalankan aktivitas serupa selama kurang lebih satu tahun.

Praktik yang hampir sama juga ditemukan di Kota Uneng. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga menggunakan kendaraan Toyota Avanza yang telah dimodifikasi untuk memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke botol plastik.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 72 liter Pertalite serta puluhan botol kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sebelum BBM dijual kembali ke sejumlah kios di Kabupaten Sikka.

Selain Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Polisi menyita sekitar 400 liter solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan dan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang.

Penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai distribusi solar tersebut, mulai dari proses pembelian menggunakan dokumen rekomendasi hingga penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Kapolres Sikka menyatakan seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Sikka.

Menurut Kapolres, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM penugasan berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat serta berdampak pada ketersediaan pasokan di tingkat konsumen.

Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa

“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Sikka membantah informasi yang beredar mengenai adanya permintaan uang kepada keluarga atau pihak terkait untuk menghentikan proses hukum para terduga pelaku.

Kepolisian menyatakan sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk meminta sejumlah uang dengan janji dapat memengaruhi penanganan perkara.

Polres mengimbau masyarakat tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan bantuan penghentian proses hukum dengan imbalan uang serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

Hingga saat ini, seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan. Polres Sikka menyatakan akan melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi maupun BBM penugasan di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan

Pembuktian dapat dilakukan melalui berbagai dokumen.

Published

on

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, maka hak itu harus dibuktikan melalui jalur hukum.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Sengketa kepemilikan tanah warisan maupun tanah ulayat yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Nangahale–Patiahu, Kabupaten Sikka, dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian hak dan mengakhiri perdebatan yang berkepanjangan.

Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat sekaligus pejuang isu Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Muhammad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Minggu (21/6/2026).

Menurut Yusuf, setiap klaim atas kepemilikan tanah harus didukung bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihak yang merasa haknya dirugikan atau menganggap suatu sertifikat diterbitkan secara tidak sah memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, maka hak itu harus dibuktikan melalui jalur hukum,” kata Yusuf.

RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut

Menurutnya, pembuktian dapat dilakukan melalui berbagai dokumen, seperti surat keterangan ahli waris, riwayat penguasaan tanah, dokumen perpajakan, Letter C, girik, maupun keterangan saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan suatu bidang tanah.

Yusuf menambahkan, apabila terdapat dugaan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan. Jika tidak tercapai penyelesaian, langkah berikutnya dapat ditempuh melalui gugatan perdata di pengadilan.

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan polemik kepemilikan tanah di kawasan Nangahale–Patiahu yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut Yusuf, berbagai klaim yang berkembang terkait status tanah di kawasan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum yang objektif dan dapat diuji melalui proses peradilan.

“Menurut pandangan saya, tanah Nangahale–Patiahu adalah tanah negara sampai ada bukti hukum yang menyatakan sebaliknya,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian sengketa tanah melalui proses hukum akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak karena pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan para pihak, menguji alat bukti, serta menentukan status hukum objek yang disengketakan.

Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale

Yusuf juga menyinggung berbagai upaya perjuangan yang telah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat selama bertahun-tahun terkait persoalan tanah Nangahale–Patiahu. Namun hingga kini, kata dia, sengketa tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diterima seluruh pihak.

Karena itu, ia mendorong agar perdebatan mengenai status tanah tidak berhenti pada klaim dan narasi di ruang publik, melainkan dibawa ke forum hukum yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.

Hingga saat ini, polemik kepemilikan tanah di kawasan Nangahale–Patiahu masih menjadi isu yang terus berkembang. Belum terdapat putusan pengadilan yang secara final menyelesaikan seluruh klaim yang muncul terkait status dan hak atas tanah di kawasan tersebut.

Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi salah satu mekanisme yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut

Tersangka tidak pernah ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Published

on

Direktur Utama PT Krisrama, Romo Ephivanus M. Nale Rimo (kedua dari kanan), mengatakan mediasi yang difasilitasi Polda Nusa Tenggara Timur dan berlangsung di Aula Polres Sikka pada Jumat (19/6/2026) tidak menghasilkan kesepakatan karena salah satu syarat utama dalam proses Restorative Justice tidak terpenuhi. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Upaya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara PT Krisrama dan tersangka Antonius Yohanis Bala tidak mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, penanganan perkara pidana yang sedang berjalan dipastikan berlanjut sesuai mekanisme hukum.

Direktur Utama PT Krisrama, Romo Ephivanus M. Nale Rimo, mengatakan mediasi yang difasilitasi Polda Nusa Tenggara Timur dan berlangsung di Aula Polres Sikka pada Jumat (19/6/2026) tidak menghasilkan kesepakatan karena salah satu syarat utama dalam proses Restorative Justice tidak terpenuhi.

Menurut Romo Ephy, pihak tersangka tidak mengakui perbuatan yang menjadi objek perkara sehingga proses penyelesaian di luar persidangan tidak dapat dilanjutkan.

“Kesepakatannya adalah tidak ada kesepakatan. Karena itu, laporan pidana yang sebelumnya ditunda sementara untuk kepentingan RJ akan dilanjutkan kembali sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Romo Ephy dalam konferensi pers di Maumere.

Perkara tersebut berawal dari laporan PT Krisrama terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penyidikan, Antonius Yohanis Bala telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

PT Krisrama menyebut pembahasan dalam forum mediasi sempat berkembang ke isu pengakuan masyarakat adat dan konflik agraria di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale. Menurut perusahaan, isu tersebut berada di luar substansi perkara pidana yang sedang diproses penyidik.

Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

“RJ adalah forum penyelesaian perkara pidana. Bukan forum untuk memutuskan ada atau tidaknya masyarakat adat maupun konflik agraria. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Romo Ephy.

Ia menegaskan perusahaan sejak awal mengedepankan pendekatan dialogis sebelum menempuh jalur hukum. PT Krisrama, kata dia, juga membuka ruang bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami hanya meminta siapa pun yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut membuktikannya secara hukum. Jika memang terbukti, kami siap menerima konsekuensinya,” katanya.

Menurut PT Krisrama, mediasi sempat menghasilkan sejumlah poin kesepahaman. Namun proses tersebut tidak berlanjut setelah muncul usulan agar dokumen kesepakatan memuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sikka yang hadir dalam mediasi disebut tidak menyetujui usulan tersebut karena hingga saat ini belum terdapat dasar hukum berupa peraturan daerah yang menetapkan kedua kelompok tersebut sebagai masyarakat adat yang diakui secara resmi.

Akibat perbedaan pandangan itu, dokumen kesepakatan tidak ditandatangani oleh para pihak meskipun berita acara mediasi telah dibuat.

Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau

Kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, mengatakan hasil mediasi akan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Domi juga menanggapi narasi yang berkembang di ruang publik terkait status hukum Antonius Bala. Menurutnya, tersangka tidak pernah ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

“Faktanya tidak pernah ada penahanan terhadap Antonius Bala. Dia memang berstatus tersangka, tetapi tidak ditahan. Ini fakta hukum yang perlu diketahui publik,” ujarnya.

Ia menegaskan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan proses pidana yang berjalan berdasarkan laporan, penyidikan, dan penetapan tersangka oleh penyidik.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses Restorative Justice, perkara tersebut kini kembali diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Antonius Yohanis Bala maupun pihak yang mendampinginya terkait pernyataan PT Krisrama dan kuasa hukumnya.

Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending