POLITIK
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Anggaran penyelenggaraan Pilkades direncanakan diusulkan dalam APBD 2027.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui kapasitas fiskal daerah masih menghadapi tekanan. Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pemerintah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dengan alasan menyesuaikan kondisi riil penerimaan daerah dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sikka terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027.
Kebijakan itu menjadi perhatian DPRD karena disampaikan bersamaan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sikka sebesar 5,06 persen pada 2027. Sejumlah fraksi sebelumnya mempertanyakan dasar penurunan target PAD di tengah optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam jawabannya, pemerintah menyatakan target PAD disusun berdasarkan potensi penerimaan yang dinilai realistis agar tidak menimbulkan selisih yang besar antara target dan realisasi pada akhir tahun anggaran.
Selain sisi pendapatan, pemerintah juga mengakui struktur belanja daerah masih didominasi belanja pegawai. Komponen tersebut mencakup gaji, tunjangan aparatur sipil negara, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, sehingga menyerap porsi yang signifikan dalam APBD.
Dominasi belanja wajib tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal yang tersedia untuk pembiayaan pembangunan.
Dalam rancangan APBD 2027, alokasi belanja modal tercatat sekitar Rp40,86 miliar, yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, antara lain jalan, irigasi, sanitasi, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan.
Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab
Pemerintah menyebut besarnya belanja pegawai dan belanja wajib lainnya menjadi salah satu faktor yang membatasi kemampuan daerah meningkatkan investasi publik melalui APBD.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan sejumlah program prioritas, meliputi penguatan sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan investasi, serta pengembangan ekonomi lokal sebagai upaya mendorong pertumbuhan daerah.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah, antara lain digitalisasi pembayaran pajak daerah, pembentukan 13 tim penagihan, pemutakhiran basis data wajib pajak, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Di bidang pemerintahan desa, pemerintah menyampaikan revisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa masih dalam proses penyusunan. Anggaran penyelenggaraan Pilkades direncanakan diusulkan dalam APBD 2027 setelah proses penyesuaian regulasi selesai.
Jawaban pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa tantangan fiskal Kabupaten Sikka belum mengalami perubahan yang mendasar. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga target pendapatan tetap sesuai kapasitas riil daerah. Di sisi lain, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dan dominasi belanja pegawai masih membatasi ruang pemerintah daerah untuk memperbesar alokasi pembangunan melalui APBD.
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 di DPRD selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji sejauh mana strategi peningkatan PAD dan efisiensi belanja mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam beberapa tahun mendatang.»(rel)
POLITIK
DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan
BAJAWA, GardaFlores – DPRD Kabupaten Ngada menetapkan agenda kerja selama satu bulan ke depan dengan memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pembahasan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan.
Rangkaian agenda itu menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dalam bidang legislasi, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara pada fungsi penganggaran, Banggar dijadwalkan membahas berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah sesuai tahapan penyusunan APBD.
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Melalui rapat kerja bersama OPD, masing-masing komisi juga akan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya. Hasil pembahasan akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Selain agenda persidangan, anggota DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyusunan agenda kerja bulanan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh aktivitas DPRD Kabupaten Ngada dalam menjalankan tugas konstitusionalnya selama masa persidangan mendatang.»(rob)
POLITIK
Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemkab Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama.
MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, membantah anggapan bahwa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 2027 dipicu oleh perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Menurutnya, keputusan menunda Pilkades merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi, sedangkan perbedaan pendapat justru muncul di lingkungan internal pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Stefanus menanggapi keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, yang sebelumnya menyebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
“Jangan sampai publik mendapat kesan DPRD yang menghambat Pilkades. Dalam rapat bersama pemerintah, justru pemerintah menyatakan sepakat menunda pelaksanaannya,” kata Stefanus kepada wartawan di Maumere, Jumat (31/7/2026) dini hari.
Ia menjelaskan rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Perencanaan, Asisten I, serta sejumlah pejabat terkait. Menurutnya, di tengah pembahasan pemerintah bahkan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Bupati Sikka sebelum akhirnya menyampaikan sikap resmi.
“Hasil konsultasi itu disampaikan dalam rapat, yaitu pemerintah sepakat Pilkades ditunda. Karena itu saya heran jika sekarang muncul pernyataan seolah DPRD berbeda sikap dengan pemerintah,” ujarnya.
Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya
Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional.
Ia juga menilai pandangan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum seharusnya lebih dahulu dikoordinasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum disampaikan kepada publik.
“Kalau memang ada pandangan berbeda, seharusnya diselaraskan terlebih dahulu di internal pemerintah. Jangan sampai muncul kesan seolah DPRD menjadi pihak yang menghambat proses Pilkades,” katanya.
Menurut Stefanus, apabila pemerintah yang hadir dalam rapat telah menyatakan sepakat menunda Pilkades, maka pernyataan yang berbeda setelah rapat justru menunjukkan adanya ketidaksamaan sikap di lingkungan pemerintah sendiri.
Selain menanggapi persoalan dasar hukum, Stefanus juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mengirim surat kepada desa-desa terkait pembentukan panitia Pilkades sebelum pembahasan bersama DPRD selesai.
Ia menduga langkah tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Stefanus dan tidak disertai bukti yang dipaparkan kepada media.
Ketua DPRD itu juga mengkritik pernyataan Bupati Sikka yang menyebut terdapat penjabat kepala desa yang tidak disiplin. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh individu tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 186. Meski demikian, Yosef juga mengakui sedikitnya enam ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 masih perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama, yakni menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Peraturan Daerah. Keputusan itu berdampak pada 132 desa di Kabupaten Sikka yang harus menunggu lebih lama untuk memilih kepala desa definitif.»(rel)
POLITIK
Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya
Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027.
MAUMERE, GardaFlores — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka dipastikan tidak digelar pada 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD sepakat menundanya hingga 2027. Meski mencapai kesimpulan yang sama, kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai landasan hukum yang menjadi dasar penundaan tersebut.
Bagi DPRD Kabupaten Sikka, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 merupakan prasyarat sebelum Pilkades dapat dilaksanakan. Sebaliknya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pilkades, meskipun sejumlah ketentuan dalam perda belum disesuaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan lembaganya sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Namun, pembahasan bersama pemerintah menemukan adanya ketidaksinkronan antara Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades.
“Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” kata Sumandi, Kamis (30/7/2026).
Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai salah satu ketentuan yang belum diakomodasi dalam perda yang berlaku.
Atas dasar itu, DPRD menilai pemerintah daerah perlu lebih dahulu menyesuaikan seluruh regulasi daerah agar penyelenggaraan Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Pandangan berbeda disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong. Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas pelaksanaan Pilkades serentak pertama setelah perubahan Undang-Undang Desa sehingga dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan.
Ia merujuk Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan peralihan serta Pasal 38 yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam delapan tahun.
“Pasal 186 merupakan aturan peralihan yang memberikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
Meski demikian, Yosef mengakui terdapat sedikitnya enam ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang memang perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi nasional.
Perbedaan penafsiran tersebut pada akhirnya tidak mengubah sikap kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Perda agar seluruh regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Keputusan itu berdampak langsung terhadap 132 desa di Kabupaten Sikka yang sebelumnya diproyeksikan mengikuti Pilkades dalam waktu dekat. Hingga regulasi daerah selesai diperbarui, pemerintahan desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang masa jabatannya masih berlaku maupun penjabat kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini perhatian tertuju pada kecepatan penyelesaian revisi Perda. Semakin lama pembahasannya berlangsung, semakin panjang pula masa tunggu masyarakat di 132 desa untuk memilih kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan - Garda Flores %