Informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka.”
Setelah peristiwa percobaan bunuh diri Bapak Y, penyidik kembali memanggil dan memeriksa ulang remaja tersebut.
Keluarga korban juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.
Kasus TPPO di Eltras Bar Maumere menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Sikka.
Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pergeseran orientasi pembangunan dari sekadar infrastruktur keras menuju pembangunan manusia.
Sebuah langkah nyata melawan kemiskinan literasi di Kabupaten Sikka.
"Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh."
“Ini bukan sekadar opini. Pernyataan tersebut menyentuh ranah pidana dan harus dapat dipertanggungjawabkan.”