Connect with us

POLITIK

Banggar DPRD Ngada Soroti KUA-PPAS 2027: PAD Naik Rp4 Miliar, Defisit Rp21 Miliar Dipersoalkan

Banggar DPRD Ngada menerima KUA-PPAS APBD 2027 dengan sejumlah catatan, termasuk permintaan kenaikan PAD Rp4 miliar, persoalan defisit lebih dari Rp21 miliar, dana cadangan Pilkada Rp5 miliar, hingga penyertaan modal Bank NTT Rp30 miliar.

Published

on

Di tengah persoalan tersebut, Banggar justru meminta target PAD 2027 dinaikkan sebesar Rp4 miliar dari angka yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kenaikan itu dimaksudkan untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini telah teridentifikasi, tetapi DPRD mengingatkan agar target tambahan tersebut tetap realistis dan memiliki dasar perhitungan yang jelas. FOTO: IST

NGADA, GardaFlores — Pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2027 tidak berhenti pada penyusunan angka pendapatan dan belanja. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ngada memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan anggaran tersebut, mulai dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD), angka defisit, komposisi belanja, pengelolaan pajak dan retribusi, hingga kebutuhan pembiayaan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Banggar adalah angka defisit dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. DPRD meminta angka tersebut tidak dicantumkan begitu saja tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum maupun perhitungan fiskalnya. Pemerintah daerah diminta memastikan penyusunan PPAS menggambarkan kondisi keuangan daerah secara realistis, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika angka defisit tersebut tetap dipertahankan, Banggar meminta pemerintah mencantumkan secara tegas dasar hukum yang mengatur batas minimal maupun maksimal defisit dalam dokumen KUA-PPAS. Bagi DPRD, persoalan defisit bukan semata-mata soal besar kecilnya angka, tetapi juga menyangkut dasar perhitungan dan kemampuan fiskal daerah dalam menutup kebutuhan pembiayaan.

Di tengah persoalan tersebut, Banggar justru meminta target PAD 2027 dinaikkan sebesar Rp4 miliar dari angka yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kenaikan itu dimaksudkan untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini telah teridentifikasi, tetapi DPRD mengingatkan agar target tambahan tersebut tetap realistis dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

PAD Ngada Ditargetkan Rp64,78 Miliar pada 2027, DPRD Soroti Tingginya Ketergantungan pada Dana Transfer

Banggar tidak menginginkan kenaikan target PAD hanya membuat struktur APBD terlihat lebih sehat di atas kertas, sementara realisasinya kembali tertinggal. Karena itu, optimalisasi penerimaan diminta dilakukan sejak awal tahun anggaran dan tidak menunggu hingga akhir tahun ketika waktu untuk mengejar target sudah semakin terbatas.

Perhatian DPRD juga tertuju pada sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Banggar meminta pembayaran secara non-tunai atau digital segera diterapkan pada seluruh titik pemungutan karena elektronifikasi yang selama ini masih sebatas wacana dinilai perlu segera diwujudkan. Selain memudahkan masyarakat, sistem tersebut diharapkan memperkuat pengawasan, mengurangi potensi kebocoran dan memastikan seluruh penerimaan tercatat secara lebih akurat.

Pada sisi belanja, Banggar meminta pemerintah memberikan porsi lebih besar kepada belanja pokok atau belanja substantif dibandingkan belanja yang bersifat administratif dan penunjang. APBD, menurut DPRD, harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga ruang fiskal tidak terlalu banyak terserap untuk membiayai kebutuhan internal pemerintahan, sementara kebutuhan publik mendapatkan porsi yang lebih terbatas.

Dalam pembahasan itu, Banggar juga meminta KUA-PPAS mengintegrasikan pendekatan teknokratis, politis dan partisipatif. Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah sekaligus aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proses perencanaan dapat tercermin dalam dokumen anggaran.

Dari Rakalaba ke Panggung Dunia: Ketika Anak Muda Flores Tidak Mau Hanya Menjadi Penonton Pariwisata

Kebutuhan pembiayaan Pilkada juga mulai dipersiapkan. Banggar merekomendasikan Dana Cadangan Pilkada sebesar Rp5 miliar yang disiapkan secara bertahap agar kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi tersebut tidak seluruhnya membebani APBD dalam satu tahun anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih aman ketika kebutuhan pembiayaan Pilkada mulai memasuki tahap pelaksanaan.

Banggar juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu telah diperhitungkan secara memadai dalam PPAS 2027. DPRD tidak ingin persoalan pembiayaan penghasilan tersebut justru berubah menjadi tunggakan yang kemudian membebani APBD pada tahun berjalan.

Perhatian serupa diberikan kepada sektor pendidikan, khususnya guru honorer dan guru pada satuan pendidikan swasta. Banggar meminta pemerintah menyediakan alokasi yang layak dan berkelanjutan untuk mendukung keberlangsungan pelayanan pendidikan dasar di Kabupaten Ngada. Bagi DPRD, pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan gedung dan fasilitas, tetapi juga dengan keberadaan tenaga pendidik yang setiap hari menjalankan proses pembelajaran di sekolah.

Di sektor infrastruktur, Banggar merekomendasikan pembangunan atau pengadaan Laboratorium Uji Bahan dan Mutu Konstruksi pada Dinas PUPR. Fasilitas tersebut dinilai penting agar kualitas material dan pekerjaan konstruksi pemerintah dapat diperiksa secara lebih terukur berdasarkan spesifikasi teknis, sehingga pengawasan proyek tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi.

Banggar juga mengingatkan pemerintah agar hasil Musrenbang dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten benar-benar memiliki jejak dalam perencanaan pembangunan. Prinsip bottom-up planning, menurut DPRD, harus terlihat dalam program dan penganggaran sehingga usulan masyarakat tidak berhenti sebagai daftar aspirasi yang hanya dibacakan dalam forum Musrenbang.

Dari Kamar Kos ke Jaringan Flores, Nando Djawa Buktikan Bisnis Tak Harus Dimulai dari Modal Besar

Dalam pembahasan mengenai penyertaan modal daerah, pemerintah juga diminta merealisasikan penyertaan modal pada Bank NTT hingga Rp30 miliar, sesuai Perda Kabupaten Ngada tentang Penyertaan Modal Daerah. Pembahasan tersebut akan menggunakan mekanisme kedewanan melalui perubahan Perda Ngada Nomor 2 Tahun 2024 terhadap Perda Ngada Nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperbarui Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja agar mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian tersebut dinilai penting karena standar harga yang tidak lagi sesuai kondisi riil dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.

Di luar pembahasan KUA-PPAS, Bapemperda DPRD Ngada juga melaporkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Jumlah Ranperda bertambah dari tujuh menjadi delapan Ranperda, terdiri dari enam usulan pemerintah daerah dan dua usulan DPRD.

Enam Ranperda yang diusulkan pemerintah masing-masing terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ngada Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Ngada Multi Investasi, Pemekaran Kecamatan, Perubahan Perangkat Daerah, serta APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2027.

Sementara dua Ranperda usulan DPRD berkaitan dengan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Perizinan Minuman Beralkohol Tradisional.

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Bapemperda juga meminta setiap penyusunan Ranperda melibatkan Kementerian Hukum Provinsi NTT sebagai Tim Perancang, kecuali untuk Ranperda yang bersifat mendesak.

Pada akhirnya, Banggar DPRD Ngada menyatakan dapat menerima Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah pekerjaan rumah yang harus dijawab pemerintah daerah, terutama menyangkut peningkatan PAD sebesar Rp4 miliar, penyelesaian persoalan defisit lebih dari Rp21 miliar, percepatan digitalisasi pajak dan retribusi, penguatan belanja substantif, penyediaan dana cadangan Pilkada Rp5 miliar, pengamanan penghasilan PPPK Paruh Waktu, perhatian terhadap guru honorer dan sekolah swasta, serta peningkatan pengawasan mutu pekerjaan konstruksi.

Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berbicara mengenai persetujuan terhadap susunan angka dalam APBD, tetapi juga memperlihatkan bagaimana DPRD menguji kemampuan pemerintah daerah mengelola ruang fiskal yang tersedia. Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan pendapatan; di sisi lain, belanja harus diarahkan lebih kuat kepada kebutuhan masyarakat dan setiap kebijakan pembiayaan harus memiliki dasar serta perhitungan yang jelas.

Pada akhirnya, kualitas APBD akan ditentukan bukan hanya oleh besarnya angka pendapatan dan belanja, melainkan oleh seberapa realistis pemerintah menyusun target, seberapa disiplin penerimaan dikelola, dan seberapa nyata anggaran tersebut kembali menjadi pelayanan serta pembangunan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Ngada.»(tim/rel)

POLITIK

Tiga Nama Raih Nilai Tertinggi dalam Seleksi Sekda Sikka

Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, Johanes Putu Botha, dan Paulus Prasetya meraih nilai tertinggi dalam rangkaian seleksi Sekda Kabupaten Sikka.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hasil penilaian seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka.

MAUMERE, GardaFlores — Tiga pejabat memperoleh nilai tertinggi dalam rangkaian seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka. Mereka adalah Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, Johanes Brekmans Christoforus Putu Botha, dan Paulus Prasetya.

Ketiganya menempati posisi teratas berdasarkan tiga indikator penilaian, yakni manajemen talenta, rekam jejak, dan wawancara akhir.

Margaretha Movaldes Da Maga Bapa saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Sikka. Johanes Brekmans Christoforus Putu Botha menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, sedangkan Paulus Prasetya merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan penilaian dalam proses seleksi dilakukan melalui tiga indikator tersebut.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Jadi tahapan proses penilaian itu nilai dari manajemen talenta, rekam jejak, dan juga wawancara akhir,” kata Juventus, Senin (7/9/2026), di Maumere.

Menurut Juventus, hasil akumulasi dari ketiga indikator menempatkan tiga pejabat tersebut sebagai peraih nilai tertinggi.

“Dari ketiga tahapan atau indikator itu nilai tertingginya Ibu Femmy Bapa, Pak Putu Botha, dan Pak Paul Prasetya,” ujar Juventus.

Hasil penilaian tersebut membuat tiga nama itu berada di posisi teratas dalam proses seleksi Sekda Sikka. Namun, perolehan nilai tertinggi belum berarti penetapan sebagai Sekda, karena pengisian jabatan tetap mengikuti mekanisme dan tahapan seleksi yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Gerindra Sikka Benahi Struktur, Bidik Kursi Bupati 2029

Gerindra Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan verifikasi partai pada 2027. Partai ini menargetkan kemenangan pada Pemilu 2029 dan kursi Bupati Sikka.

Published

on

Ketua DPC Gerindra Sikka Stefanus Say saat membuka Rapat Koordinasi dan Pendidikan Politik DPC dan PAC Gerindra Sikka di Maumere, Sabtu (5/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan menghadapi verifikasi partai politik pada 2027 dan Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Sikka Stefanus Say dalam Rapat Koordinasi dan Pendidikan Politik DPC dan PAC Gerindra Sikka di Gedung Pusat Pelayanan (Puspel) Devosionalia Keuskupan Maumere, Sabtu (5/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra Fabianus Toa dan Merison Botu serta sejumlah pengurus PAC. Stefanus mengatakan masih ada struktur PAC yang perlu dibenahi, di antaranya Kewapante, Hewokloang, Tanawawo, dan Waiblama.

“Kita harus merapikan kembali seluruh struktur DPC maupun PAC,” tegas Stef.

Menurut dia, pembenahan diperlukan agar seluruh struktur dan keanggotaan Gerindra Sikka siap menghadapi verifikasi faktual.

“Jangan sampai partai besar ini tidak dapat mengikuti pemilu di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Mahasiswa Desil 1-5 di Sikka Disiapkan Beasiswa hingga Tamat Kuliah

Gerindra Sikka menargetkan struktur organisasi telah siap menghadapi verifikasi pada 2027. Konsolidasi juga dilakukan untuk mengisi struktur di sejumlah kecamatan yang masih kosong.

“Setiap kecamatan yang masih kosong, kita harus melihat siapa yang bisa membantu kita,” katanya.

Stefanus mengatakan Gerindra akan mempersiapkan perekrutan bakal calon legislatif setelah tahapan verifikasi selesai. Ia juga menyebut ada sejumlah pihak dari partai lain yang ingin bergabung, tetapi tidak semuanya diterima karena dinilai hanya mencari tiket pencalonan.

“Jangan hanya datang untuk mencari kursi. Kita harus berjuang bersama dalam kebersamaan,” tegasnya.

Ia meminta kader menjaga soliditas internal dan tidak memainkan isu yang dapat memicu perpecahan.

Dalam rakor tersebut, Fabianus Toa membahas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Ia mengatakan MBG telah melalui proses pengkajian dan pembelajaran dari negara lain serta penting untuk pemenuhan gizi anak.

Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction

Pernyataan itu disampaikan Fabianus menanggapi masukan warga yang meminta anggaran MBG dialihkan untuk beasiswa pendidikan.

Terkait gempa Flores, Fabianus menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp20 miliar melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kabupaten Sikka. Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang disebut masih lemah.

Sementara itu, Merison Botu menyoroti rencana Pilkades serentak di Sikka. Menurut dia, pelaksanaannya terkendala anggaran meski anggaran Pilkades telah disepakati di DPRD Sikka.

Merison berharap Pilkades serentak dapat dilaksanakan pada awal 2027. Ia juga meminta kader Gerindra terus menyosialisasikan program pemerintah pusat, termasuk Koperasi Merah Putih.

Dari rakor tersebut, Gerindra Sikka menetapkan target politik menuju Pemilu 2029, yakni memenangkan kontestasi dan mengusung kader partai untuk menduduki kursi Bupati Sikka.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction

KPU Sikka menggelar Bedah Buku Seri I tentang legislative inaction dalam hukum Pemilu. Diskusi membahas dampak ketidakbertindakan pembentuk undang-undang terhadap perkembangan regulasi dan kepastian hukum.

Published

on

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.

MAUMERE, GardaFlores Perkembangan hukum Pemilu tidak selalu diikuti pembaruan regulasi dengan kecepatan yang sama. Ketika persoalan baru muncul, putusan pengadilan berkembang, atau kebutuhan hukum berubah, pembentuk undang-undang dapat menghadapi situasi yang dalam kajian hukum disebut sebagai legislative inaction.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).

Forum menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. sebagai narasumber. Elyaser Lomi Rihi tampil sebagai pemantik, sedangkan Dr. Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd. dan Cristofel Oktavianus Nobel Pale, S.Pi., M.Si. menjadi panelis. Diskusi dimoderatori Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sikka, Simon Doni Tukan, S.IP.

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.

“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga oleh regulasi yang baik, peserta Pemilu yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis dan cerdas, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Setelah 14 Hari Terhenti, ASN Disarpus Sikka Kembali Bekerja di Gedung Pascagempa

Menurutnya, pembahasan mengenai hukum Pemilu penting karena persoalan yang dihadapi penyelenggara tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui praktik teknis. Kepastian dan perkembangan regulasi menjadi bagian yang menentukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Herimanto mengatakan bedah buku tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Pemilu dan relevansinya terhadap persoalan yang muncul dalam praktik demokrasi.

Pemantik diskusi Elyaser Lomi Rihi mengatakan pembahasan buku tersebut penting untuk memperkuat literasi hukum Pemilu, khususnya bagi penyelenggara.

Menurutnya, kajian mengenai legislative inaction tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan hukum dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.

Ketika Pembentuk Undang-Undang Tidak Merespons

Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.

Ketidakbertindakan tersebut dapat berupa tidak dibentuknya regulasi yang dibutuhkan, tidak dilakukannya perubahan terhadap ketentuan yang telah berkembang, atau tidak adanya penyesuaian undang-undang terhadap persoalan hukum baru.

Menurut Titi, persoalan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketiadaan tindakan.

Ketika pembentuk undang-undang tidak memberikan respons terhadap kebutuhan perubahan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun konstitusional.

3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 3.340 Jiwa Berada di Palue

Dalam konteks Pemilu, persoalan itu menjadi relevan karena perkembangan sistem demokrasi dan hukum kepemiluan terus menghasilkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian pengaturan.

Panelis Dr. Rahmad Nasir menyoroti pendekatan teoritis yang digunakan dalam buku tersebut, termasuk pembahasan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum Pemilu.

Menurut Rahmad, dinamika hukum Pemilu memperlihatkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perkembangan baru dalam pemaknaan konstitusional suatu aturan. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan respons pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan atau penyesuaian dalam regulasi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik pembahasan dalam kajian legislative inaction, terutama mengenai hubungan antara perkembangan hukum, putusan lembaga peradilan, dan tanggung jawab pembentuk undang-undang.

Solusi Kelembagaan dan Persoalan Independensi

Panelis Cristofel Oktavianus Nobel Pale menyoroti desain kelembagaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembahasan solusi terhadap legislative inaction.

Ia membahas potensi konflik kepentingan, mekanisme rekrutmen personel, serta posisi kelembagaan dalam hubungannya dengan institusi lain dalam sistem demokrasi dan kepemiluan Indonesia.

Menurut Cristofel, penyelesaian terhadap persoalan legislative inaction tidak cukup hanya dengan membentuk mekanisme atau institusi baru.

Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi

Setiap desain kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjamin independensi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui dialog interaktif yang melibatkan penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, penyelenggara dari sejumlah provinsi lain, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.

Bedah buku yang digelar KPU Kabupaten Sikka itu menempatkan legislative inaction sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum Pemilu.

Perubahan dalam sistem demokrasi, perkembangan putusan lembaga peradilan, serta munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.

Ketika pembaruan regulasi tidak berjalan seiring dengan perkembangan tersebut, persoalan tidak hanya berada pada tingkat teknis penyelenggaraan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem Pemilu.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending