Tidak ada jarak yang lebih berbahaya daripada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak.
DPRD berjanji, bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan.”
Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah merinci sumber dana yang tidak tersalurkan.
“Besarnya SiLPA menunjukkan masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal.”
DPRD menyoroti sejumlah program yang dinilai tidak efektif dan berpotensi menghamburkan anggaran daerah.
Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.
Sangat berpotensi menghambat mobilitas masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi di wilayah setempat.
Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.