Connect with us

POLITIK

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Rendahnya Kemandirian Fiskal Sikka dalam Ranperda APBD 2026

APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional.

Published

on

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka, Senin (29/12/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen politik strategis yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alfonsus Ambrosius, dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Sikka, Senin (29/12/2025), di ruang sidang DPRD Sikka.

Menurut Alfonsus, APBD merupakan instrumen paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena di dalamnya bertemu visi pembangunan, kemampuan fiskal, serta tanggung jawab moral negara terhadap kesejahteraan rakyat.

“Karena itu, pembahasan APBD tidak boleh dimaknai sebatas rutinitas tahunan, melainkan sebagai proses politik yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Sikka,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Alfonsus, menyadari bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah melalui proses panjang yang sarat dinamika dan dialog konstruktif. Proses tersebut bukan sekadar urusan teknis dan administratif, melainkan upaya bersama menata arah pembangunan agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat serta realistis terhadap kemampuan keuangan daerah.

Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan PJU, Fraksi Nurani Sejahtera Desak Pemkab Sikka Lakukan Evaluasi

Dalam pandangan fraksi, Ranperda APBD 2026 disusun dalam situasi fiskal daerah yang semakin kompleks dan menantang, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal. Tantangan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkeadilan harus dijawab melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti struktur pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,24 triliun, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp124,13 miliar atau kurang dari 10 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih mendominasi sebesar Rp1,09 triliun atau sekitar 88 persen dari total pendapatan.

“Kondisi ini menunjukkan kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah dan APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional,” ujar Alfonsus.

Fraksi PDI Perjuangan menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah tidak terjebak pada zona nyaman fiskal, melainkan mulai melakukan transformasi kebijakan menuju pengembangan sektor unggulan dan sektor baru untuk meningkatkan PAD.

Sektor jasa, khususnya pariwisata dan kesehatan, dinilai memiliki potensi besar namun belum dikelola secara optimal. Alfonsus menyoroti terbengkalainya sejumlah aset wisata strategis seperti Sikka Diving Center di Wairterang, kawasan wisata Tanjung Kaju Wulu, Nusa Kutu, Wair Nokerua, hingga replika Kota Tua Betlehem di Nelle yang belum memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi daerah.

APBD Sikka 2026 Defisit Rp49,37 Miliar, Belanja Pegawai Masih Dominan

“Pariwisata yang seharusnya menjadi lokomotif peningkatan PAD justru berjalan tanpa arah yang jelas, minim promosi, miskin inovasi, dan tidak terintegrasi dalam ekosistem ekonomi daerah,” kritiknya.

Di sektor kesehatan, lanjut Alfonsus, belum optimalnya peran Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta kondisi RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sehingga belum mampu berfungsi sebagai rumah sakit rujukan regional akibat keterbatasan dokter spesialis dan lemahnya sistem manajemen.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendatangkan tenaga medis spesialis melalui skema kontrak maupun kerja sama dengan pemerintah pusat, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperkuat potensi pendapatan daerah.

“Kondisi ini bukan prestasi, melainkan cerminan lemahnya manajemen sektor jasa dan pengelolaan aset daerah. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan kepemimpinan dan keberanian melakukan pembenahan,” tegas Alfonsus.

Fraksi PDI Perjuangan menutup pendapat akhirnya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan sektor jasa sebagai prioritas strategis yang dikelola secara serius, terencana, dan berorientasi hasil, demi keluar dari ketergantungan fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending