POLITIK
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Rendahnya Kemandirian Fiskal Sikka dalam Ranperda APBD 2026
APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional.
Maumere, GardaFlores – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen politik strategis yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alfonsus Ambrosius, dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Sikka, Senin (29/12/2025), di ruang sidang DPRD Sikka.
Menurut Alfonsus, APBD merupakan instrumen paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena di dalamnya bertemu visi pembangunan, kemampuan fiskal, serta tanggung jawab moral negara terhadap kesejahteraan rakyat.
“Karena itu, pembahasan APBD tidak boleh dimaknai sebatas rutinitas tahunan, melainkan sebagai proses politik yang menentukan kualitas kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Sikka,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Alfonsus, menyadari bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah melalui proses panjang yang sarat dinamika dan dialog konstruktif. Proses tersebut bukan sekadar urusan teknis dan administratif, melainkan upaya bersama menata arah pembangunan agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat serta realistis terhadap kemampuan keuangan daerah.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan PJU, Fraksi Nurani Sejahtera Desak Pemkab Sikka Lakukan Evaluasi
Dalam pandangan fraksi, Ranperda APBD 2026 disusun dalam situasi fiskal daerah yang semakin kompleks dan menantang, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal. Tantangan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkeadilan harus dijawab melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti struktur pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,24 triliun, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp124,13 miliar atau kurang dari 10 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih mendominasi sebesar Rp1,09 triliun atau sekitar 88 persen dari total pendapatan.
“Kondisi ini menunjukkan kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah dan APBD Kabupaten Sikka masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional,” ujar Alfonsus.
Fraksi PDI Perjuangan menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah tidak terjebak pada zona nyaman fiskal, melainkan mulai melakukan transformasi kebijakan menuju pengembangan sektor unggulan dan sektor baru untuk meningkatkan PAD.
Sektor jasa, khususnya pariwisata dan kesehatan, dinilai memiliki potensi besar namun belum dikelola secara optimal. Alfonsus menyoroti terbengkalainya sejumlah aset wisata strategis seperti Sikka Diving Center di Wairterang, kawasan wisata Tanjung Kaju Wulu, Nusa Kutu, Wair Nokerua, hingga replika Kota Tua Betlehem di Nelle yang belum memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi daerah.
APBD Sikka 2026 Defisit Rp49,37 Miliar, Belanja Pegawai Masih Dominan
“Pariwisata yang seharusnya menjadi lokomotif peningkatan PAD justru berjalan tanpa arah yang jelas, minim promosi, miskin inovasi, dan tidak terintegrasi dalam ekosistem ekonomi daerah,” kritiknya.
Di sektor kesehatan, lanjut Alfonsus, belum optimalnya peran Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta kondisi RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sehingga belum mampu berfungsi sebagai rumah sakit rujukan regional akibat keterbatasan dokter spesialis dan lemahnya sistem manajemen.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendatangkan tenaga medis spesialis melalui skema kontrak maupun kerja sama dengan pemerintah pusat, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperkuat potensi pendapatan daerah.
“Kondisi ini bukan prestasi, melainkan cerminan lemahnya manajemen sektor jasa dan pengelolaan aset daerah. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan kepemimpinan dan keberanian melakukan pembenahan,” tegas Alfonsus.
Fraksi PDI Perjuangan menutup pendapat akhirnya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan sektor jasa sebagai prioritas strategis yang dikelola secara serius, terencana, dan berorientasi hasil, demi keluar dari ketergantungan fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka.»(rel)
POLITIK
Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.
Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)
POLITIK
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.
Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.
Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.
Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.
Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin
Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.
“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.
Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.
Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)
POLITIK
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.
MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.
Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.
“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.
Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.
Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran
Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.
Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.
Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.
“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.
Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.
Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
