POLITIK
Tok! APBD Sikka 2026 Disahkan
Kendati defisit sebesar Rp49.378.743.000.
Maumere, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama DPRD Sikka resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. APBD ini ditetapkan dalam kondisi defisit sebesar Rp49.378.743.000, dengan belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar dalam struktur anggaran.
Pengesahan APBD Sikka 2026 dilakukan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (29/12/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Herlindis Donatha da Rato.
Soroti Dominasi Belanja Operasi, Ada Catatan Kritis, Fraksi Demokrat Setujui APBD Sikka 2026
APBD Sikka 2026 Disahkan Jelang Tutup Tahun
DPRD Kabupaten Sikka secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah, hanya dua hari menjelang akhir tahun 2025. Dalam rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, menutup Masa Sidang I, serta membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan bahwa RAPBD Sikka 2026 telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTT dan hasil pembahasan bersama DPRD Sikka. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui APBD 2026.
Pendapatan Rp1,24 Triliun, Belanja Rp1,28 Triliun
Dalam APBD Sikka 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.240.085.000.000, sementara Belanja Daerah mencapai Rp1.289.463.743.000. Dari selisih tersebut, APBD Sikka 2026 mengalami defisit Rp49.378.743.000.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan PJU, Fraksi Nurani Sejahtera Desak Pemkab Sikka Lakukan Evaluasi
Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 78.779.162.664, yang bersumber dari Perkiraan SiLPA Tahun 2025. Perkiraan SiLPA akan disesuaikan kembali berdasarkaan nilai SiLPA riil hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi NTT terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 29.400.419.664, yang direncanakan untuk membiayai pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 29.400.419.664.
Selisih antara anggaran Penerimaan Pembiayaan dengan anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 49.378.743.000, merupakan nilai pembiayaan netto yang digunakan untuk membiayai defisit APBD.
Pendapatan Daerah tahun 2026 yang direncanakan sebesar Rp 1.240.085.000.000 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 124.134.620.314, Pendapatan Transfer, dianggarkan sebesar Rp 1.099.383.767.086, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp 16.566.612.600.
PAD dari sumber Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp 41.507.644.427,47, Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp 68.919.328.645,53, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 2.635.916.846, dan Lain-Lain PAD yang Sah dianggarkan sebesar Rp 11.071.730.395.
Pendapatan Transfer diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dianggarkan sebesar Rp 1.062.607.604.000, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dianggarkan sebesar Rp 36.776.163.086 yang bersumber dari pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi.
Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.289.463.743.000 terdiri dari Belanja Operasi dianggarkan Rp 1.029.801.878.808,44, Belanja Modal dianggarkan Rp 44.943.387.882,81, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 1.024.758.978,75, dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 213.693.717.330.
Belanja Operasi: Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp 683.584.965.150,35, Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp 296.427.342.855,09, Belanja Bunga dianggarkan sebesar Rp 7.176.001.445, Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp 37.923.569.358, dan Belanja Bantuan Sosial Rp 4.690.000.000.
Belanja Modal: Belanja Modal Tanah sebesar Rp 775.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 8.842.266.228, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 21.667.452.466,81, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 9.270.652.860, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 4.388.016.328.
Belanja Transfer: Belanja Bagi Hasil dianggarkan sebesar Rp 4.950.000.000, dan Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar Rp 208.743.717.330.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat
Bedah Buku KPU Sikka membahas syarat calon dan pencalonan kepala daerah, termasuk kualifikasi kandidat, rekam jejak hukum, serta posisi masyarakat dalam demokrasi lokal.
MAUMERE, GardaFlores – Syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam diskusi KPU Kabupaten Sikka, persyaratan tersebut dibahas dalam kaitannya dengan kebebasan, kesetaraan, keadilan, serta kualitas kandidat yang mengikuti kontestasi politik.
Pembahasan itu mengemuka dalam Bedah Buku Seri II yang digelar KPU Sikka secara daring, Senin (5/10/2026), dengan membedah buku Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menjadi keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Dr. Rudi Rohi, S.H., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Amir S. Kiwang, S.Sos., M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Kupang, sebagai panelis.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun literasi hukum kepemiluan sekaligus ruang bertukar gagasan mengenai penyelenggaraan demokrasi.
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
“Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya literasi hukum kepemiluan, sekaligus menjadi ruang untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia,” kata Herimanto.
Elyaser menekankan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen administratif. Menurutnya, persyaratan tersebut berkaitan dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam kontestasi politik.
Aturan mengenai siapa yang dapat menjadi calon dan pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon, kata dia, memiliki konsekuensi terhadap kesempatan setiap pihak untuk mengikuti pemilihan.
Penulis buku, Firdaus, membedakan kedua jenis persyaratan tersebut berdasarkan fungsi dan substansinya. Syarat calon berkaitan dengan kualifikasi dan integritas individu yang hendak mengikuti kontestasi, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
“Pembahasan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan memiliki posisi penting karena keduanya merupakan instrumen yang menentukan siapa yang dapat mengikuti kontestasi serta bagaimana proses pencalonan berlangsung,” jelas Firdaus.
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Rudi Rohi kemudian menyoroti penggunaan istilah “perbuatan tercela” dalam persyaratan calon serta kebutuhan terhadap kualifikasi kepemimpinan yang relevan dengan kompleksitas pemerintahan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi rekam jejak hukum calon agar masyarakat memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.
Sementara Amir S. Kiwang menyoroti posisi masyarakat dalam demokrasi lokal. Menurutnya, pembahasan mengenai negara, hukum, partai politik, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan calon telah mendapat perhatian, sementara perspektif masyarakat sebagai pemilih sekaligus pemilik kedaulatan masih perlu diperkuat.
Diskusi diikuti unsur penyelenggara Pemilu, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta antara lain Anggota KPU Provinsi NTT Bahrudian Hamzah, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, jajaran KPU Sikka, pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika di Kabupaten Sikka, mahasiswa, serta masyarakat umum.»(rel)
POLITIK
Data Pemilih Sikka Triwulan III 2026 Bertambah 463, Total 257.684 Orang
Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 mencatat 257.684 pemilih di Sikka, bertambah 463 orang dari triwulan sebelumnya. KPU mencatat 3.086 pemilih baru dan 2.623 pemilih tidak memenuhi syarat.
MAUMERE, GardaFlores – Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada Triwulan III 2026 mencapai 257.684 orang, bertambah 463 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang tercatat 257.221 pemilih.
Angka tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Sikka di Kantor KPU Sikka, Selasa (29/9/2026).
Dari total 257.684 pemilih, sebanyak 121.901 merupakan laki-laki dan 135.783 perempuan.
Anggota KPU Sikka La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say membacakan hasil rekapitulasi secara bergantian. Data tersebut menunjukkan terdapat 3.086 pemilih baru, sementara 2.623 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan perubahan tersebut, jumlah pemilih bertambah secara bersih 463 orang dari Triwulan II.
Sebaran pemilih di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka tercatat sebagai berikut: Paga 13.012, Mego 10.563, Lela 9.362, Nita 18.231, Alok 24.554, Palue 8.221, Nelle 4.926, Talibura 18.736, Waigete 19.744, Kewapante 11.666, Bola 8.527, Magepanda 10.561, Waiblama 6.517, Alok Barat 17.778, Alok Timur 25.699, Koting 5.304, Tanawawo 7.288, Hewokloang 7.327, Kangae 14.776, Doreng 9.293, dan Mapitara 5.599 pemilih.

Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“PDPB bukan hanya sekadar kegiatan administratif atau proses pembaruan angka dalam daftar pemilih, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terlindungi hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih,” kata Herimanto saat membuka rapat pleno.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Sikka Yohanes Ariski serta perwakilan TNI AL Maumere Nono Sumarno, Polres Sikka Pradana P, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Piter Liman Hege, Rutan Kelas IIB Maumere Ridho K. Abdi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sikka Tsu Babys, serta jajaran Sekretariat KPU Sikka.»(fer)
POLITIK
Pemkab Sikka Perketat Penyaluran Banpres Pascagempa
Pemkab Sikka memperketat penyaluran Banpres pascagempa. Data kerusakan rumah dan sekolah, kebutuhan warga, serta kesiapan logistik menjadi dasar penetapan bantuan.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka memperketat perencanaan dan penyaluran bantuan Presiden (Banpres) untuk pemulihan masyarakat terdampak gempa bumi tektonik. Data kerusakan, kebutuhan warga, dan skala prioritas menjadi dasar penetapan program bantuan.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat evaluasi penyerapan dana Banpres dan pemantapan program masa transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari. Rapat dipimpin Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago di Ruang Rapat Kantor Bupati Sikka, Kamis (24/9/2026).
Juventus mengatakan penanganan pascabencana harus mengacu pada kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Penanganan dampak bencana membutuhkan perencanaan yang matang dan harus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan,” tegas Juventus.
Ia mengatakan setiap usulan bantuan akan diverifikasi berdasarkan kondisi nyata. Pemkab Sikka juga memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah tumpang tindih bantuan.
“Bantuan tidak cukup hanya berorientasi pada pengadaan barang, tetapi harus melihat kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, pendataan dan penentuan prioritas menjadi bagian penting sebelum program dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk sektor perumahan, Pemkab Sikka akan mengelompokkan rumah warga berdasarkan tingkat kerusakan sebelum menentukan besaran bantuan. Nilai bantuan akan mengikuti kategori kerusakan dan ketentuan yang berlaku.
Sekolah terdampak juga akan dipetakan berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganannya. Pemkab meminta gerakan solidaritas antarsekolah dikoordinasikan agar distribusi bantuan tetap proporsional.
Kebutuhan logistik juga masuk dalam perencanaan, terutama ketersediaan air, kendaraan, sarana transportasi, dan akses penyeberangan.
81 Tahun Tanpa Listrik, 302 Rumah di Semparong Ditargetkan Teraliri Listrik Desember 2026
“Sejumlah kebutuhan, seperti ketersediaan air, kendaraan dan sarana transportasi, termasuk jalur penyeberangan, perlu diperhitungkan sejak awal untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan,” kata Juventus.
Pemkab Sikka selanjutnya akan memperbarui data masyarakat dan fasilitas terdampak serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Sulriadi, Plt. Sekda Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, para asisten, staf ahli, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Sikka.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Peran Motor Perubahan - Garda Flores %