Connect with us

POLITIK

Soroti Dominasi Belanja Operasi, Ada Catatan Kritis, Fraksi Demokrat Setujui APBD Sikka 2026

Kebijakan efisiensi anggaran harusnya berdampak langsung bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Published

on

Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka, Senin (29/12/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sikka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka, Senin (29/12/2025).  Namun persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis terhadap struktur dan arah kebijakan anggaran pemerintah.

Pandangan akhir dibacakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat, Piet Christian da Cunha, di ruang sidang DPRD Sikka. Fraksi Demokrat menilai APBD 2026 disusun dalam situasi fiskal yang tidak ringan. Ditandai dengan ruang fiskal yang semakin sempit, meningkatnya belanja wajib dan mengikat, tuntutan pemenuhan prioritas nasional dan daerah. Pun ketidakpastian transfer dari pemerintah pusat.

“Situasi ini menuntut APBD yang realistis, terukur, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi rutinitas anggaran,” tegas Christian da Cunha.

Berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah Kabupaten Sikka Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,24 triliun. Pendapatan tersebut masih didominasi oleh transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,09 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sekitar Rp124,13 miliar atau sekitar 10 persen dari total pendapatan.

APBD Sikka 2026 Defisit Rp49,37 Miliar, Belanja Pegawai Masih Dominan

Di sisi belanja, APBD 2026 dirancang sebesar Rp1,289 triliun, dengan belanja operasi mencapai lebih dari Rp1,029 triliun. Belanja modal hanya dialokasikan sekitar Rp44,94 miliar. Dengan struktur tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp49,37 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Fraksi Demokrat secara tegas mengkritisi dominasi belanja operasi yang dinilai masih terlalu besar dibandingkan belanja modal. Demokrat menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran belum sepenuhnya diikuti dengan pergeseran belanja ke sektor-sektor produktif yang berdampak langsung bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Piet Christian da Cunha ketika menyampaikan pandangan akhir Fraksi Demokrat, di ruang sidang DPRD Sikka, Senin (29/12/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

“Efisiensi tidak boleh berhenti pada pemotongan angka. Harus disertai perbaikan tata kelola, evaluasi berbasis kinerja, serta penghapusan belanja yang tidak produktif,” tegas fraksi.

Selain itu, Demokrat mengingatkan risiko pengelolaan defisit yang ditutup dengan asumsi SILPA nol. Asumsi tersebut dinilai rawan jika realisasi pendapatan tidak optimal atau terjadi perubahan kebijakan transfer pusat. Pemerintah daerah diminta meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan, memperkuat manajemen risiko fiskal, serta menyiapkan langkah penyesuaian jika terjadi kekurangan pendapatan.

Kebijakan pengurangan pagu pendekatan politis DPRD sebesar 25 persen juga mendapat sorotan. Demokrat menilai kebijakan tersebut positif, namun menegaskan bahwa pengurangan anggaran harus disertai indikator kinerja yang jelas dan benar-benar mengarahkan dana publik pada program prioritas masyarakat.

Menyoroti rendahnya kontribusi PAD yang mencerminkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, Demokrat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi PAD secara konkret dan terukur. Pemerintah dapat melakukannya melalui intensifikasi pajak dan retribusi, penguatan BUMD berbasis kinerja, pengembangan sektor unggulan seperti pariwisata, kelautan, pertanian, dan UMKM, serta digitalisasi layanan pendapatan daerah.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa APBD harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap layanan dasar, seperti penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan stunting, penyediaan infrastruktur dasar, serta perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi Demokrat menyatakan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan penegasan bahwa seluruh rekomendasi DPRD harus menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen keadilan sosial. Ukurannya adalah sejauh mana anggaran menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Fraksi Demokrat. (rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.

Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.

Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.

SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019

Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

Published

on

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.

Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.

Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.

Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin

Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.

“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.

Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.

Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.

Published

on

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi ketika berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa di Kantor Bupati. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.

Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.

Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.

Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.

Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.

“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.

Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.

Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.

Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending