POLITIK
Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.
Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)
POLITIK
BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X
“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”
MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.
Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).
Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.
Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.
“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.
Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.
Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.
“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)
POLITIK
Jumlah Pemilih di Sikka Berkurang 181 Orang, KPU Tetapkan 257.221 Pemilih pada Triwulan II 2026
Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 257.221 pemilih, atau berkurang 181 pemilih dibandingkan DPB Triwulan I 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari pembaruan daftar pemilih sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI.
Dari total pemilih yang ditetapkan, sebanyak 121.652 merupakan pemilih laki-laki dan 135.569 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga perubahan status kependudukan dapat segera diakomodasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai.
“Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Karena itu, pemutakhiran tidak hanya dilakukan saat memasuki tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan agar data tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif,” kata Herimanto.
Menurut dia, pembaruan data dilakukan melalui penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pencoretan warga yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data kependudukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan instansi terkait.
KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II
Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. Sebaliknya, Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di 21 kecamatan meliputi Paga 12.495, Mego 10.559, Lela 9.370, Nita 18.192, Alok 24.571, Palue 8.187, Nelle 4.917, Talibura 18.689, Waigete 19.622, Kewapante 11.655, Bola 8.550, Magepanda 10.539, Waiblama 6.494, Alok Barat 17.704, Koting 5.289, Tanawawo 7.244, Hewokloang 7.336, Kangae 14.795, Doreng 9.298, dan Mapitara 5.589 pemilih.
Proses penetapan data melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian Resor Sikka, Komando Distrik Militer 1603/Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Badan Kesbangpol, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan validasi data.
Penurunan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan dinamika administrasi kependudukan yang terus diperbarui melalui pencoretan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, serta penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan.
Hasil penetapan DPB Triwulan II selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk direkapitulasi pada tingkat provinsi sebelum menjadi bagian dari pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan secara nasional.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II
Pemutakhiran data pemilih berdasarkan: Hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas).
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka pada Selasa (1/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih yang akurat sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat terhadap data yang telah diverifikasi.
KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang
“Seluruh masukan dari Bawaslu maupun masyarakat akan direkap dan disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka,” kata La Hajimu di Maumere, Senin (30/6/2026).
Menurut La Hajimu, pemutakhiran data pemilih disusun berdasarkan tiga sumber utama, yakni hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial yang berkaitan dengan perubahan data pemilih, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas). Ketiga sumber tersebut kemudian diverifikasi dan dicocokkan sebelum ditetapkan dalam pleno tingkat kabupaten.
“Tiga sumber data tersebut kami olah dan akan kami plenokan sebagai dasar penetapan data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, hasil pleno akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dibahas dalam pleno terbuka tingkat provinsi. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari pleno nasional yang diselenggarakan KPU RI sebagai dasar pembaruan daftar pemilih secara berkelanjutan.
La Hajimu menjelaskan proses pemutakhiran masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menyinkronkan data yang berasal dari berbagai instansi. KPU harus mencocokkan temuan Bawaslu dengan data administrasi kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus memverifikasi laporan pemerintah desa dan kelurahan mengenai warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili.
Menurut dia, setiap laporan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam daftar perubahan. KPU terlebih dahulu memastikan dokumen pendukung, seperti akta kematian maupun perubahan domisili, sebelum melakukan pembaruan data pemilih.
“Jika ada laporan warga meninggal, kami harus memastikan apakah sudah memiliki akta kematian. Begitu juga apabila dilaporkan pindah domisili, seluruh data harus dikonfirmasi kembali ke Dukcapil agar data pemilih benar-benar akurat,” katanya.
Selain melakukan verifikasi administrasi, KPU juga melakukan pengecekan lapangan ke desa dan kelurahan apabila ditemukan perbedaan informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang valid sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Senin (30/6/2026), KPU Kabupaten Sikka memastikan seluruh hasil verifikasi telah disiapkan untuk dibahas dalam pleno terbuka. Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, data akan diteruskan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum menjadi bagian dari pleno nasional KPU RI.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
