HUKRIM
Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa
“Karena itu kami akan membuka kembali laporan lama terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak-pihak terkait.”
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Salma dan keluarganya, Domi Tukan, menyatakan laporan dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Polsek Alok tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepemilikan lahan di Pulau Ananoa atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Pihaknya bahkan berencana mengaktifkan kembali laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya pernah diajukan ke Polres Sikka.
Pernyataan tersebut disampaikan Domi di Maumere, Senin (15/6/2026), menyusul proses klarifikasi terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Alimin.
Menurut Domi, konflik yang berujung pada laporan pidana tersebut berakar pada perselisihan lama mengenai status kepemilikan lahan di lokasi kejadian.
“Kami melihat akar persoalan ini adalah sengketa lahan. Karena itu kami akan membuka kembali laporan lama terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak-pihak terkait,” kata Domi.
Ia menjelaskan, saat proses klarifikasi di Polsek Alok pada Kamis (11/6/2026), sekitar 30 anggota keluarga kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari. Dalam proses tersebut, kata dia, sejumlah pertanyaan penyidik juga menyentuh aspek kepemilikan lahan yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Domi mempertanyakan mengapa pendalaman terkait dokumen kepemilikan tanah lebih banyak diarahkan kepada pihak yang didampinginya. Menurut dia, apabila sengketa lahan menjadi bagian dari proses klarifikasi, maka seluruh pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan secara proporsional.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menelusuri kembali perkembangan laporan dugaan penyerobotan tanah yang disebut pernah dilayangkan pada 2021 terkait lahan yang diklaim milik Nurbei.
“Kami sedang mengecek kembali dokumen dan perkembangan perkara tersebut di Polres Sikka. Sepanjang masih memungkinkan secara hukum, kami akan menempuh langkah lanjutan,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan pengeroyokan yang diajukan Alimin, Domi membantah telah terjadi tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut versi pihaknya, insiden tersebut bermula ketika terjadi ketegangan di lokasi sengketa lahan dan berujung pada upaya mengamankan senjata tajam yang dibawa salah satu pihak. Ia menyebut peristiwa yang terjadi lebih mengarah pada aksi saling dorong dibanding tindakan pengeroyokan.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data elektronik, yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
Domi menilai penanganan perkara saat ini masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, ia menegaskan keluarga kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum apabila perkara terus berlanjut.
“Kami tetap membuka ruang perdamaian apabila ada itikad baik dari semua pihak. Namun jika proses hukum berlanjut, kami siap mengikuti dan membuktikan fakta-fakta yang kami miliki,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Alok belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak pelapor, Alimin, juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Salma dan keluarganya.
Perkara ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah, baik dalam laporan dugaan pengeroyokan maupun sengketa lahan yang disebut menjadi latar belakang konflik.»(rel)
HUKRIM
Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum
Pemeriksaan Mishar dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan meminta transparansi penanganan laporan di Propam.
MAUMERE, GardaFlores — Pemeriksaan Mishar sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa keterangan mengenai substansi perkara. Kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, mengatakan Mishar memilih tidak menjawab pertanyaan pokok perkara karena merasa penerapan hukum terhadap dirinya belum mencerminkan keadilan.
Mishar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sikka. Namun, menurut Dominikus, kliennya hanya menjawab pertanyaan mengenai identitas dan riwayat hidup. Ketika pemeriksaan memasuki pokok perkara, Mishar memilih tidak memberikan keterangan.
“Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil,” kata Dominikus dalam konferensi pers seusai pemeriksaan.
Dominikus mengatakan kurang dari 10 pertanyaan sempat diajukan penyidik sebelum pemeriksaan berakhir. Mishar kemudian menandatangani BAP yang mencatat sikapnya untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai substansi perkara.
Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka.
Dominikus mempertanyakan apakah penindakan terhadap aktivitas tersebut telah diterapkan dengan standar yang sama terhadap setiap pihak. Ia mengklaim masih menemukan penjualan BBM eceran di sejumlah lokasi, termasuk yang menurut dia berkaitan dengan oknum anggota kepolisian dan berada di sekitar rumah dinas pejabat kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan klaim kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau putusan pengadilan.
Menurut Dominikus, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Mishar melakukan pelanggaran, melainkan apakah orang lain yang melakukan aktivitas serupa juga diproses dengan standar hukum yang sama.
“Semua orang sama di mata hukum,” katanya.
Ia mengatakan asas persamaan di hadapan hukum semestinya diterapkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan,” ujar Dominikus.
Dengan posisi tersebut, kuasa hukum meminta aparat menjelaskan dasar penanganan perkara Mishar sekaligus memberikan gambaran mengenai penindakan terhadap aktivitas serupa. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tudingan mengenai ketidaksetaraan penegakan hukum dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.
Pada hari yang sama, tim hukum Mishar juga mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Dominikus mengatakan pihaknya mendapat informasi dari petugas Propam bahwa laporan tersebut sedang ditangani Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka.
Namun, Dominikus mempersoalkan belum adanya pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami belum mendapat surat apa pun,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan
Ia meminta proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
“Ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil,” katanya.
Dua persoalan kini berjalan bersamaan dalam perkara Mishar: proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan laporan yang diajukan pihak Mishar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Keduanya masih berada dalam proses. Karena itu, tudingan mengenai adanya aktivitas serupa oleh pihak lain maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Pada titik ini, penjelasan resmi dari Polres Sikka maupun Propam menjadi penting, terutama mengenai dasar pemeriksaan Mishar, penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran yang serupa, serta perkembangan laporan yang disebut telah diteruskan ke Propam Polda NTT.
Transparansi diperlukan bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan publik dapat membedakan antara tudingan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum.
Pemeriksaan Mishar pada Jumat itu berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Namun, proses tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum yang kini membutuhkan jawaban dari aparat, bukan hanya dari pihak yang diperiksa maupun kuasa hukumnya.»(rel)
HUKRIM
MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”
MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.
Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.
“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.
Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.
Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale
MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.
Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.
Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan
Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.
Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)
HUKRIM
Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperoleh Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan nilai 93,80, Sikka mempertahankan predikat yang sama selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026. Pada tahun ini, Sikka menjadi satu dari empat pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat AA.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian meliputi harmonisasi peraturan, kompetensi penyusun regulasi, kualitas deregulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam hasil penilaian 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai penuh pada indikator koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas deregulasi. Namun Tim Penilai Nasional juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi.
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Beberapa aspek yang diminta untuk diperkuat antara lain pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran analis hukum dalam proses evaluasi regulasi daerah.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah mempertahankan predikat tertinggi, masih terdapat ruang perbaikan dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Bagi pemerintah daerah, hasil penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum. Indikator yang dinilai juga mencerminkan bagaimana regulasi disusun agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah daerah didorong tidak hanya menghasilkan banyak peraturan, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan nilai 93,80, Kabupaten Sikka mempertahankan capaian pada kategori tertinggi dalam penilaian IRH. Rekomendasi yang diberikan Tim Penilai Nasional selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah pada periode penilaian berikutnya.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi - Garda Flores %