HUKRIM
Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan
Penjabat Kepala Desa Nitakloang: “Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib.”
MAUMERE, GardaFlores — Seorang perempuan berinisial VL (27), warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mengaku mengalami kerugian hingga Rp324,45 juta selama menjalani hubungan dan masa pertunangan dengan seorang pria berinisial MTR alias R (27), warga Desa Koting. Perselisihan tersebut kini dalam proses penanganan kepolisian setelah mediasi di tingkat desa dan lembaga adat tidak menghasilkan kesepakatan.
VL menyampaikan pengakuan tersebut kepada sejumlah pihak di Nitakloang, Sabtu (13/6/2026). Menurut dia, hubungan yang berlangsung sekitar tiga tahun itu diwarnai permintaan bantuan keuangan yang terus berulang hingga menimbulkan beban finansial yang signifikan.
Pertunangan keduanya berlangsung pada April 2022 melalui prosesi adat. Dalam rangkaian tersebut, keluarga pihak laki-laki menyerahkan dua ekor kuda, uang Rp5 juta, dan sebuah cincin. Sebagai balasan, keluarga pihak perempuan menyerahkan sejumlah perlengkapan adat, termasuk babi, beras, moke, kain adat, dan kebutuhan adat lainnya.
Menurut VL, setelah pertunangan berlangsung, ia mulai menerima permintaan bantuan dana secara rutin dari tunangannya. Nominal yang diminta disebut bervariasi dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari kebutuhan pendidikan, urusan keluarga, pembayaran utang, hingga biaya kesehatan orang tua.
“Setiap kali meminta uang, dia menangis, memohon, bahkan bersujud. Saya percaya karena saat itu saya masih menganggap dia calon suami saya,” kata VL.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
VL juga mengaku pernah menyerahkan cincin pertunangan untuk digadaikan setelah menerima penjelasan bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi pendidikan.
Selain bantuan keuangan, VL mengaku mulai menerima telepon dari sejumlah pihak yang menagih utang atas nama tunangannya. Menurut dia, namanya beberapa kali disebut sebagai pihak yang mengetahui atau menjamin pinjaman tersebut.
Ia mengaku mengetahui sejumlah utang tersebut justru setelah dihubungi oleh pemberi pinjaman maupun pihak lain yang mengajukan tagihan.
“Banyak utang yang saya bahkan tidak tahu kapan dibuatnya. Saya baru tahu setelah orang-orang datang menagih,” ujarnya.
VL juga menyebut persoalan tersebut turut melibatkan kerugian yang dialami anggota keluarganya. Ia mengklaim neneknya pernah menyerahkan uang tabungan sekitar Rp1,1 juta setelah dimintai bantuan untuk menyelesaikan persoalan utang.
Menurut perhitungan yang dibuatnya, total bantuan keuangan, pembayaran utang, kebutuhan hidup, bantuan kepada keluarga, dan berbagai pengeluaran lain yang dikaitkan dengan tunangannya mencapai Rp324,45 juta.
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Nitakloang dan dimediasi bersama lembaga adat. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
VL menilai pembahasan dalam forum lebih banyak berfokus pada penyelesaian konsekuensi adat pertunangan dibandingkan klaim kerugian yang disampaikannya.
Penjabat Kepala Desa Nitakloang, Agustinus Dominggus, membenarkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berhasil mencapai penyelesaian.
“Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, perkara tersebut dilaporkan dan kini ditangani Polsek Nita. Kepolisian telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Pihak MTR maupun keluarganya juga belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh pengakuan yang disampaikan VL.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kerugian, penggunaan nama sebagai penjamin utang, maupun bentuk bantuan keuangan yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari salah satu pihak dan menunggu proses klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.
MAUMERE, GardaFlores — Penyidik Satreskrim Polres Sikka menahan seorang perempuan berinisial HH (54), mantan aktivis Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F), dalam perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga yang diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, HH menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial AA yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 29 Juli 2026. Laporan itu kemudian diregistrasi dengan Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula pada 14 Juli 2026 ketika pelapor datang ke rumah HH untuk memasang pintu. Dalam pertemuan itu, HH diduga meminta agar sepeda motor milik pelapor disewakan dengan tarif Rp100 ribu per hari. Permintaan tersebut disetujui sehingga kendaraan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Menurut penyidik, pelapor sempat menerima pembayaran sebesar Rp600 ribu. Namun, sisa biaya sewa dengan nilai yang sama belum dibayarkan. Belakangan, pelapor memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp12,9 juta, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.
Leonardus mengatakan penyidik selanjutnya memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap HH.
Perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.»(rel)
HUKRIM
Diduga Tak Kantongi Surat Kuasa, Dua Pendamping Pelapor Diminta Keluar dari Ruang Pemeriksaan Polsek Alok
Rusdin dan La Sahara meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh.
MAUMERE, GardaFlores — Proses konfrontasi dalam penyelidikan dugaan penggelapan di Polsek Alok, Polres Sikka, Rabu (29/7/2026), sempat terhenti setelah terjadi perdebatan mengenai legalitas dua orang yang mendampingi pelapor, Wa Kamaria. Penyidik kemudian meminta kedua pendamping tersebut meninggalkan ruang pemeriksaan karena dasar hukum pendampingannya dipersoalkan.
Peristiwa itu terjadi ketika kuasa hukum terlapor La Gani, Yohanes Domi Tukan dari Kantor Hukum Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, mempertanyakan kewenangan Rusdin, S.H. dan La Sahara untuk mendampingi pelapor dalam agenda berita acara konfrontasi.
Domi mengatakan dirinya telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada penyelidik sebelum pemeriksaan dimulai. Menurutnya, ketika penyelidik meminta dokumen yang menjadi dasar pendampingan dari pihak pelapor, kedua pendamping tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang secara spesifik memberikan kewenangan mendampingi proses penyelidikan.
“Surat kuasa saya sudah diserahkan kepada penyelidik sejak awal. Ketika penyelidik meminta dasar hukum pendampingan pihak pelapor, yang ditunjukkan bukan surat kuasa untuk pemeriksaan ini,” kata Domi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Domi, Rusdin menjelaskan dirinya merupakan keluarga pelapor sehingga merasa berhak berada di dalam ruang pemeriksaan. Penjelasan itu, kata dia, kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar pendampingan dalam proses hukum.
“Kalau hanya beralasan keluarga, itu bukan dasar yuridis. Banyak keluarga klien saya juga berada di luar ruangan, tetapi mereka tidak ikut masuk. Yang menjadi dasar adalah hubungan hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa,” ujarnya.
Perdebatan kembali berlanjut ketika La Sahara menyatakan memiliki kuasa insidental. Namun, Domi menilai dokumen yang diperlihatkan hanya berkaitan dengan pemberian tanggapan atas somasi dan bukan surat kuasa untuk mendampingi pemeriksaan di hadapan penyidik.
“Kuasa memberikan tanggapan atas somasi tidak bisa dijadikan dasar mendampingi seseorang dalam pemeriksaan polisi. Kalau tidak ada surat kuasa, maka tidak bisa mendampingi, meskipun mengaku sebagai pengacara,” katanya.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
Domi mengaku sempat meminta La Sahara tidak memberikan arahan kepada pelapor selama pemeriksaan berlangsung karena legalitas pendampingannya masih dipersoalkan.
Menurut dia, setelah penyelidik meminta agar persyaratan administrasi dipenuhi dan dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan, Rusdin dan La Sahara diminta keluar dari ruang pemeriksaan sehingga agenda konfrontasi dapat dilanjutkan.
Ia menilai kejadian tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap orang dapat mendampingi proses pemeriksaan tanpa kewenangan hukum yang jelas.

Domi Tukan bersama kliennya Nurbei, La Gani, Salma dan keluarganya usai pemeriksaan di Polsek Alok. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Pendampingan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat beranggapan siapa saja bisa masuk mendampingi pemeriksaan tanpa hubungan hukum yang sah,” ujarnya.
Dalam agenda konfrontasi tersebut, Domi juga menyebut terdapat perbedaan keterangan antara Wa Kamaria dan Haji Ali mengenai status pondok yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan dipimpin Briptu Yoseph Ferdinandus Kedati dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 Wita.
Sementara itu, Rusdin dan La Sahara membantah bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan legalitas pendampingan. Menurut mereka, fokus penyelidikan tetap berada pada dugaan pembongkaran rumah milik Wa Kamaria yang telah dilaporkan ke Polsek Alok.
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
Rusdin berpendapat apabila para pihak masih memiliki hubungan keluarga, penyelesaian semestinya lebih dahulu ditempuh melalui musyawarah sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
Ia juga meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh agar asal-usul kepemilikan tidak dipahami secara sepihak.
Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano atau Pulau Kambing merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Sikka pada masa Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyatakan pulau tersebut diberikan kepada Wa Sahari yang kemudian melahirkan La Sukuru atau Haji Syukur. Di sisi lain, mereka menyebut terdapat klaim dari keturunan La Igo dan La Kaboo yang menyatakan tanah tersebut berasal dari La Ende dan Wa Raende.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Alok maupun Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik yang terjadi selama proses konfrontasi, termasuk dasar formal dikeluarkannya dua pendamping pelapor dari ruang pemeriksaan. Penyelidikan dugaan penggelapan sendiri masih berlangsung, sementara GardaFlores tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak apabila terdapat penjelasan atau fakta tambahan yang perlu disampaikan.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
Proses penyidikan tindak pidana dan penanganan pengaduan etik anggota Polri merupakan dua mekanisme yang berbeda.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menegaskan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap berlangsung meski para terlapor mengajukan pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga. Menurutnya, proses penyidikan tindak pidana dan penanganan pengaduan etik anggota Polri merupakan dua mekanisme yang berbeda sehingga berjalan secara paralel.
“Penyidikan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pengaduan kepada Propam diproses melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda,” kata Leonardus.
Ia menjelaskan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka saat ini masih menangani tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM, yakni LP/A/5/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dengan terlapor berinisial BNJ, LP/A/7/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial H, dan LP/A/8/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Menurut Leonardus, seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan tindakan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, pengaduan yang disampaikan para terlapor melalui kuasa hukum kepada Propam Polres Sikka melalui layanan pengaduan Propam Polri pada 26 Juli 2026 juga telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Propam Polres Sikka, kata Leonardus, telah melakukan langkah awal berupa permintaan klarifikasi kepada pengadu serta pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya, penanganan pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Propam Polda Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan.
“Kami menjamin setiap pengaduan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Kepolisian meminta publik memberikan ruang kepada penyidik maupun aparat pengawas internal untuk menjalankan tugas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Leonardus menambahkan, perkembangan penyidikan maupun hasil pemeriksaan pengaduan di Propam akan disampaikan kepada masyarakat apabila telah terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan secara resmi.
Dengan demikian, Polres Sikka menegaskan bahwa proses pidana terhadap dugaan penyalahgunaan BBM tetap berjalan, sementara mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik juga berlangsung sesuai aturan internal Polri.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi - Garda Flores %
Pingback: Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar - Garda Flores %