POLITIK
Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi
“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan.”
MAUMERE, GardaFlores — Puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (11/6/2026), untuk menuntut penjelasan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait penertiban lapak dan rencana relokasi pedagang yang dilakukan di kawasan pasar pada hari yang sama.
Para pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap digunakan. Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan penataan pasar yang berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan dan pendapatan harian mereka.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sikka Masa Sidang 2025–2026 yang membahas jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedatangan para pedagang dipicu operasi penertiban yang dilakukan pengelola Pasar Alok bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Dalam penertiban itu, sejumlah lapak yang menggunakan terpal dan bambu dibongkar. Pedagang mengaku beberapa meja jualan rusak dan barang dagangan seperti sayuran, tomat, serta cabai ikut terdampak.
Sejak rapat berlangsung, para pedagang menunggu untuk bertemu langsung dengan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, guna meminta penjelasan mengenai alasan penertiban serta kepastian lokasi relokasi yang dijanjikan pemerintah.
Namun hingga rapat paripurna berakhir, pertemuan tersebut tidak terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati meninggalkan Gedung DPRD untuk menghadiri agenda pemerintahan lainnya.
Wabup Sikka Instruksikan ASN Tertibkan Pasar Ilegal hingga Genjot PAD saat Apel Pagi
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat menyampaikan langsung keluhan mereka kepada kepala daerah.
Salah seorang pedagang, Yasinta Siti Parera, mengatakan para pedagang tidak menolak penataan pasar, tetapi meminta pemerintah memastikan lokasi pengganti benar-benar siap sebelum penertiban dilakukan.

“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan,” kata Yasinta.
Selain mempertanyakan proses penertiban, pedagang juga menyoroti kesiapan lapak relokasi yang menurut mereka belum dapat digunakan secara optimal. Kondisi itu membuat sebagian pedagang kesulitan menentukan lokasi berjualan setelah lapak lama ditertibkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi yang menerima perwakilan pedagang bersama pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran drainase di kawasan pasar.
Menurut Simon, pemerintah telah menyediakan lapak di dalam area pasar, namun sebagian pedagang masih memilih berjualan di badan jalan dan di atas drainase.
Pedagang Geliting Direlokasi ke Pasar Wairkoja, Jalan Waipare Mulai Ditertibkan
“Kami akan melakukan pengecekan kembali lapak-lapak di Pasar Alok dan memastikan para pedagang menempati lapak-lapak tersebut,” kata Simon.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan mengevaluasi kembali kondisi lapangan, termasuk kesiapan lapak yang disiapkan bagi pedagang terdampak penertiban.
Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan lapangan bersama pemerintah daerah untuk memastikan kondisi sebenarnya, baik terkait ketersediaan lapak maupun akses pedagang menuju lokasi relokasi.
Menurut dia, penyelesaian persoalan Pasar Alok harus mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan pasar sekaligus keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perdagangan.
Dialog antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sikka menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan dalam beberapa hari ke depan. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terkait penataan dan relokasi pedagang Pasar Alok.»(rel)
POLITIK
Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif
Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.
MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).
Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa
Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.
Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)
POLITIK
Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).
Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.
Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak
Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.
Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.
Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.
Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.
Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)
POLITIK
BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X
“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”
MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.
Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).
Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.
Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.
“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.
Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.
Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.
“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab - Garda Flores %