Connect with us

POLITIK

Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa

“Saya minta serahkan dulu tuntutan yang telah kalian baca itu agar bisa dipelajari dan dijawab.”

Published

on

Situasi semakin tegang ketika dialog berlangsung tanpa titik temu. Mahasiswa beberapa kali meminta bupati tetap berada di kursi audiensi untuk melanjutkan pembahasan. Namun, Yosef akhirnya meninggalkan ruang pertemuan setelah komunikasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Audiensi antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan mahasiswa dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berakhir tanpa kesepakatan di Kantor Bupati Ende, Kamis (7/5/2026).

Forum yang berlangsung setelah aksi unjuk rasa terkait penggusuran lahan dan penataan aset daerah itu memanas saat kedua pihak berselisih mengenai mekanisme penyampaian tuntutan.

Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya dijadwalkan menghadiri agenda luar daerah usai pelantikan pejabat eselon II, tetap menerima mahasiswa dalam forum audiensi resmi di ruang sidang kantor bupati.

Ketegangan muncul ketika pemerintah meminta salinan dokumen tuntutan mahasiswa untuk dipelajari sebelum memberikan tanggapan resmi.

“Saya minta serahkan dulu tuntutan yang telah kalian baca itu agar bisa dipelajari dan dijawab,” kata Yosef dalam forum audiensi.

Permintaan tersebut ditolak mahasiswa. Perwakilan GMNI dan LMND menilai seluruh poin tuntutan yang dibacakan seharusnya dicatat langsung oleh staf pemerintah sebagai notulen resmi forum.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pak Bupati, kami tidak akan menyerahkan format tuntutan ini sebelum tuntutan kami dipenuhi dan mestinya ada staf Pak Bupati yang mencatat,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Situasi semakin tegang ketika dialog berlangsung tanpa titik temu. Mahasiswa beberapa kali meminta bupati tetap berada di kursi audiensi untuk melanjutkan pembahasan. Namun, Yosef akhirnya meninggalkan ruang pertemuan setelah komunikasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Termandat GMNI Ende, Fernando Dela, mahasiswa menyoroti legalitas penggusuran lahan yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka menilai proses penertiban aset harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga.

“Setiap tindakan pemerintah, termasuk penggusuran lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum dan menjunjung prinsip keadilan sosial,” kata Fernando.

GMNI dan LMND menilai pengosongan lahan tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggusuran serta meminta pemerintah menjalankan program reforma agraria dan menyediakan solusi relokasi bagi warga terdampak.

Mahasiswa turut mendesak penyediaan rumah layak huni bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penertiban tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Yosef menegaskan langkah pemerintah merupakan bagian dari penertiban aset daerah yang selama bertahun-tahun dikuasai tanpa izin resmi.

“Yang dilakukan itu penertiban aset yang puluhan tahun dikuasai warga. Mereka bangun dan tinggal secara ilegal tanpa izin pemerintah,” ujar Yosef.

Hingga audiensi berakhir, tidak ada kesepakatan bersama yang dicapai antara pemerintah daerah dan mahasiswa. GMNI dan LMND menyatakan akan terus mengawal isu penggusuran dan penataan aset daerah di Kabupaten Ende.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM dipandang sebagai satu kesatuan karena berada pada lokasi yang sama.

Published

on

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melalui Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah didasarkan pada seluruh proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Penutupan Pasar Senja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (25/6/2026). DPRD mempertanyakan dasar hukum penutupan pasar yang dibangun pemerintah pada 2014 tersebut, meski sengketa hukum yang telah berkekuatan hukum tetap melibatkan Pasar Wuring yang dikelola CV Bengkunis.

Persoalan itu mengemuka setelah perwakilan masyarakat nelayan menyampaikan bahwa Pasar Senja PNPM telah beroperasi lebih dahulu sebagai fasilitas pemerintah untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, sebelum muncul lapak-lapak baru yang kemudian berkembang menjadi Pasar Wuring.

Salah seorang pengurus Pasar Senja PNPM, Jonas, menjelaskan bahwa pasar tersebut lahir dari usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai solusi atas kondisi pasar ikan di Kampung Wuring yang dinilai tidak lagi aman.

“Kami bersama tokoh masyarakat kemudian berinisiatif memindahkan pasar agar berada di tengah masyarakat sehingga lebih aman dan layak,” katanya.

Menurut Jonas, usulan pembangunan kemudian dibahas mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten sebelum disetujui pemerintah melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Saya diutus mewakili kelurahan memperjuangkan usulan itu sampai di tingkat kabupaten. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah menyetujui pembangunan Pasar Ikan PNPM,” ujarnya.

Pasar tersebut mulai dibangun pada 2013 dan diresmikan Pemerintah Kabupaten Sikka pada 23 Maret 2014.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

Permasalahan muncul pada 2017 ketika masyarakat membangun lapak tambahan di sekitar Pasar Senja PNPM. Lapak tersebut kemudian dikelola CV Bengkunis dengan nama Pasar Wuring.

Belakangan, Pemerintah Kabupaten Sikka menutup Pasar Wuring karena tidak memiliki izin operasional. Sengketa tersebut berlanjut ke pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan pemerintah daerah.

Namun, Jonas mempertanyakan mengapa penutupan juga diberlakukan terhadap Pasar Senja PNPM.

“Kalau Pasar Wuring ditutup karena kalah perkara dengan pemerintah, kenapa Pasar Senja PNPM yang dibangun pemerintah sejak 2014 juga ikut ditutup? Padahal itu program nasional,” katanya.

Ia mengatakan keberadaan Pasar Senja PNPM selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.

“Dari pasar itu masyarakat bisa menjual ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan menyekolahkan anak-anak hingga menjadi sarjana. Kehidupan nelayan jauh lebih baik sejak pasar itu ada,” ujarnya.

Jonas meminta pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Senja PNPM agar nelayan memiliki tempat menjual hasil tangkapan.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumadi, mengakui Pasar Senja PNPM dibangun atas usulan masyarakat dan diresmikan pemerintah daerah pada 2014.

Bupati Sikka Jelaskan Alasan Tak Temui Pedagang Pasar Alok Saat Aksi Protes

“Pasar ini dibangun karena pemerintah saat itu menilai masyarakat membutuhkan lokasi yang lebih layak. Pertanyaannya sekarang, mengapa pasar yang dibangun pemerintah justru ditutup?” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melalui Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah didasarkan pada seluruh proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Adrianus, perkara Pasar Wuring telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Ia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan aspek perizinan serta kesesuaian tata ruang, termasuk lokasi pasar yang berada di kawasan rawan bencana.

“Keputusan bupati hari ini merupakan hasil rapat tim yang berpedoman pada seluruh proses dan putusan pengadilan, termasuk pertimbangan mengenai perizinan dan tata ruang,” ujarnya.

Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sikka sekaligus mantan kuasa hukum pemerintah dalam perkara tersebut, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, menjelaskan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM dipandang sebagai satu kesatuan karena berada pada lokasi yang sama.

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Menurutnya, selain persoalan perizinan, pertimbangan tata ruang dan status kawasan rawan bencana menjadi dasar pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pasar di lokasi tersebut.

“Masyarakat sebenarnya dapat mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah agar Pasar Senja PNPM dapat dikelola kembali secara terpisah dari persoalan Pasar Wuring,” katanya.

Anggota DPRD Sikka, Baharudin, menilai sejarah pembangunan Pasar Senja PNPM perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Yang menjadi korban justru Pasar PNPM yang selama ini menjadi tempat masyarakat nelayan mencari nafkah. Sejarah perjuangan masyarakat jangan sampai hilang hanya karena persoalan yang berbeda,” katanya.

RDP belum menghasilkan keputusan akhir terkait pembukaan kembali Pasar Senja PNPM. DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka mencari solusi yang tetap menghormati putusan pengadilan, ketentuan tata ruang, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Bupati Sikka Jelaskan Alasan Tak Temui Pedagang Pasar Alok Saat Aksi Protes

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak.

Published

on

“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu.” FOTO: TRIBUNFLORES

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan alasan tidak menemui pedagang Pasar Alok yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka saat aksi protes terhadap penertiban lapak, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, ia meninggalkan lokasi setelah rapat paripurna DPRD karena harus menghadiri peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem desa dan kelurahan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat bertemu langsung dengan kepala daerah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penertiban dan relokasi di Pasar Alok.

“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu,” kata Juventus kepada wartawan di Maumere, Kamis malam.

Menurut dia, agenda tersebut telah terjadwal dan dihadiri para camat, kepala desa, serta perwakilan penerima manfaat yang telah menunggu di Kantor Bupati Sikka.

Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab

“Saya harus segera ke kantor karena semua camat dan para penerima manfaat sudah menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Sikka saat berlangsung Rapat Paripurna III Masa Sidang 2025–2026. Mereka memprotes penertiban yang dilakukan pengelola pasar bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri pada hari yang sama.

Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum kepastian relokasi tersedia sepenuhnya. Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat kerusakan lapak dan barang dagangan selama proses penertiban berlangsung.

Dalam dialog yang difasilitasi DPRD Sikka, salah seorang pedagang, Lilis, mengaku sebagian barang dagangannya tidak lagi dapat dijual setelah terdampak penertiban.

“Kami berutang di koperasi untuk membeli barang dagangan. Dari hasil jualan itu kami membayar utang dan biaya sekolah anak-anak,” kata Lilis.

Selain mempersoalkan dampak ekonomi yang mereka alami, pedagang juga meminta pemerintah memperhatikan fasilitas pendukung di Pasar Alok, termasuk kondisi toilet dan sarana pasar lainnya yang dinilai belum memadai.

Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi, serta sejumlah anggota DPRD.

Pemerintah Kabupaten Sikka sebelumnya menyatakan penataan Pasar Alok dilakukan untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di badan jalan dan di atas saluran drainase. Pemerintah juga menyebut telah menyiapkan lapak di dalam area pasar bagi pedagang yang direlokasi.

Meski demikian, pedagang menilai sebagian lokasi yang disiapkan belum sepenuhnya siap digunakan sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap proses relokasi.

Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok. Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak, sementara DPRD akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab

DPRD berjanji, bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Published

on

Selain mempersoalkan kerugian yang dialami, pedagang meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, pemadam kebakaran, TNI dan Polri, serta kepastian lokasi relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (11/6/2026), untuk memprotes penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sikka di kawasan pasar pada hari yang sama. Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap digunakan.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Sikka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.

Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD, para pedagang mempertanyakan alasan penertiban yang dinilai berlangsung mendadak sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk memindahkan barang dagangan.

Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat barang dagangan yang rusak saat proses penertiban berlangsung.

“Kami sedang berjualan saat penertiban dilakukan. Barang-barang dagangan kami ikut terdampak dan sebagian mengalami kerusakan,” kata salah seorang pedagang, Yasinta Siti.

Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi

Selain mempersoalkan kerugian yang dialami, pedagang meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, pemadam kebakaran, TNI dan Polri, serta kepastian lokasi relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah.

Menurut pedagang, lapak yang disebut akan ditempati di bagian dalam pasar belum siap digunakan sehingga mereka kesulitan menentukan lokasi untuk melanjutkan aktivitas berdagang.

Pemerintah Kabupaten Sikka yang diwakili Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan penataan kawasan Pasar Alok dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan aman.

Menurut Simon, pemerintah telah menyiapkan lapak di dalam area pasar, namun sebagian pedagang masih memilih berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase.

“Lapak yang telah disediakan kenapa dibiarkan kosong, sementara pedagang berjualan di pinggir jalan dan di atas got. Kalau memang tidak ada tempat yang disediakan pemerintah, tentu menjadi persoalan lain,” kata Simon.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi lapangan dan membuka ruang dialog lanjutan dengan pedagang guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Pendapatan Sikka Kurang Rp68 Miliar dari Target, Dana Transfer Jadi Sorotan

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumadi, mengatakan lembaganya mengambil peran mediasi untuk memastikan proses penataan pasar berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pedagang maupun tujuan pemerintah daerah.

Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan guna memverifikasi kondisi sebenarnya, termasuk kesiapan lapak relokasi dan akses pedagang menuju lokasi berjualan.

“Kita perlu melihat akar persoalannya, apakah terkait ketersediaan lapak atau akses menuju lokasi berjualan. Itu yang akan kita dalami agar pasar bisa kembali berjalan normal,” ujar Stefanus.

Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sikka menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok sebelum pemerintah mengambil langkah penataan berikutnya. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai relokasi pedagang dan penataan kawasan pasar.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending