EKONOMI
Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja
Sinarmas Multifinance Cabang Sikka mengaku tidak mengetahui Suzuki Carry EB 8647 BK yang dibiayai berkaitan dengan BUMDes Reroroja. Kini, riwayat dan dasar kepemilikan kendaraan menjadi titik penting yang perlu dibuktikan.
MAUMERE, GardaFlores — Sinarmas Multifinance Cabang Sikka mengaku tidak mengetahui bahwa Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi EB 8647 BK yang menjadi objek pembiayaan berkaitan dengan operasional BUMDes Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Perusahaan mengatakan kendaraan tersebut diajukan sebagai milik pribadi oleh Florida Yosefina Ndena, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Reroroja. Dalam proses pengajuan, perusahaan menerima dokumen kendaraan dan kuitansi jual beli serta melakukan survei sebelum pembiayaan disetujui.
Keterangan itu disampaikan Pimpinan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka, Viktor Nahak, kepada GardaFlores di Maumere, Senin (10/8/2026).
Menurut Viktor, pemohon tidak menyampaikan kepada perusahaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan BUMDes atau merupakan kendaraan operasional desa.
“Dia tidak ada ngomong tentang desa, yang penting dia bilang ini mobil dia pribadi dan mau digadaikan,” ujar Viktor.
Dalam dokumen kendaraan, BPKB dan STNK tercatat atas nama Marianus Thomas Effrol, mantan Direktur BUMDes Reroroja. Saat pembiayaan diajukan, kendaraan berada dalam penguasaan Florida.
Viktor mengatakan perbedaan nama antara pemohon dan nama dalam BPKB maupun STNK bukan otomatis menjadi kendala dalam pembiayaan kendaraan bekas. Menurut dia, kendaraan yang telah dibeli seseorang bisa saja belum dibaliknamakan.
“Kalau kita pembiayaan leasing, jadi mobil second. Jadi mobil second itu tidak selamanya nama nasabah sendiri, mereka beli belum balik nama. Jadi kita pembiayaan itu tidak semua harus nama nasabah,” jelasnya.
Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum
Namun, persoalan menjadi berbeda apabila kendaraan tersebut memang merupakan aset BUMDes.
Viktor menegaskan perusahaan tidak akan menerima pengajuan apabila sejak awal kendaraan dinyatakan sebagai kendaraan desa.
“Kalau mobil desa pasti kita juga tidak terima, ibu Florida sampaikan itu mobilnya dia secara pribadi. Selain pengakuan dia, kami lihat BPKB semuanya dia yang pegang,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dasar perusahaan menerima pengajuan adalah keterangan pemohon, dokumen kendaraan, serta hasil proses verifikasi yang dilakukan saat pembiayaan.
Dalam proses itu, Sinarmas juga mengaku menemukan kuitansi jual beli kendaraan.
“Ada kuitansi jual beli kendaraannya,” ujar Viktor.
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai pihak yang tercantum sebagai penjual dan pembeli maupun nilai transaksi dalam kuitansi tersebut.
“Kuitansinya ada. Untuk yang dari siapa ke siapa saya tidak hafal, dan nilainya juga tidak bisa saya informasikan,” katanya.
Bagi Sinarmas, kuitansi tersebut merupakan bagian dari dokumen yang menyertai pengajuan pembiayaan kendaraan bekas. Perusahaan juga melakukan survei melalui petugas yang menemui pemohon dan memeriksa kesesuaian data dengan kendaraan.
“Sudah ada petugas surveyor. Surveyor biasanya ketemu nasabah, memastikan datanya sudah sesuai atau belum,” jelas Viktor.
Ia mengatakan hasil proses tersebut menunjukkan persyaratan pembiayaan telah terpenuhi.
“Sudah sesuai,” katanya.
Namun, verifikasi administratif tersebut belum menjawab persoalan yang lebih mendasar apabila kendaraan itu benar merupakan aset BUMDes: bagaimana status kepemilikannya sebelum dijadikan objek pembiayaan?
Pertanyaan tersebut penting karena BPKB dan STNK hanya merupakan bagian dari dokumen kendaraan. Jika kendaraan sebelumnya merupakan aset BUMDes, maka riwayat pengadaannya, status pencatatannya sebagai aset, proses peralihannya, serta kewenangan pihak yang melakukan transaksi menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Terlebih, kendaraan tersebut disebut sebagai kendaraan operasional BUMDes Reroroja yang pengadaannya menggunakan Dana Desa.
Dalam konteks itu, keberadaan kuitansi jual beli menjadi dokumen yang penting untuk ditelusuri. Bukan semata karena ada atau tidaknya kuitansi, tetapi karena dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan kapan transaksi terjadi, siapa pihak yang terlibat dan atas dasar apa kendaraan berpindah penguasaan.
Viktor tetap pada penjelasan bahwa perusahaan tidak mengetahui adanya keterkaitan kendaraan dengan BUMDes.
“Tidak tahu, kalau aset BUMDes tidak tahu,” ujarnya.
“Persoalan di belakang itu semua tidak tahu. Kita tahu hanya waktu proses, semua jalan sesuai,” lanjutnya.
Di sisi lain, Viktor membantah bahwa kendaraan tersebut telah masuk tahap penarikan resmi akibat tunggakan angsuran.
Menurut dia, kendaraan sempat dititipkan kepada perusahaan karena terdapat tunggakan selama dua bulan. Setelah pemohon membayar tunggakan, kendaraan dikembalikan.
“Dia bayar angsuran yang tertunggak,” ujarnya.
“Karena dia kemarin titip unit. Kalau dia datang bayar, kita masih kasih,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penarikan resmi dilakukan melalui surat penarikan. Dalam kasus tersebut, menurut Viktor, proses itu belum sampai pada tahap tersebut.
“Kalau penarikan kita sudah keluarkan surat penarikan. Dia belum tanda tangan, sehingga waktu dia datang bayar kita masih kasih kembali,” katanya.
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Dengan demikian, posisi Sinarmas Multifinance dalam persoalan ini cukup jelas: perusahaan menyatakan tidak mengetahui kendaraan tersebut berkaitan dengan BUMDes dan mengaku memproses pembiayaan berdasarkan keterangan pemohon, dokumen kendaraan, kuitansi jual beli, serta hasil survei.
Tetapi penjelasan itu belum menjawab asal-usul kepemilikan kendaraan.
Jika kendaraan tersebut benar tercatat atau digunakan sebagai aset BUMDes Reroroja, maka fakta yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memegang BPKB atau siapa yang mengajukan pembiayaan, melainkan bagaimana kendaraan tersebut dapat beralih dari aset yang digunakan BUMDes menjadi kendaraan yang dinyatakan sebagai milik pribadi.
Untuk menjawabnya, diperlukan dokumen pengadaan kendaraan, pencatatan aset BUMDes, dokumen atau kuitansi transaksi, keterangan pihak yang terlibat dalam peralihan, serta dasar kewenangan atas transaksi tersebut.
Sampai titik itu terjawab, status kendaraan EB 8647 BK masih menyisakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen pembiayaan.
Sebab inti persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan pembiayaan mengetahui atau tidak mengetahui status kendaraan.
Intinya adalah siapa pemilik yang sah ketika kendaraan tersebut dijadikan objek pembiayaan dan bagaimana dasar kepemilikan itu diperoleh.
Jawaban atas dua hal tersebut akan menentukan duduk perkara kendaraan yang kini menjadi sorotan di Reroroja.»(rel)
EKONOMI
BPJN NTT Ukur Ruas Karica-Lidi di Palue, Temukan Jalan Rusak Berat dan Akses Sempit
Pengukuran BPJN NTT di ruas Pelabuhan Karica-Lidi, Palue, Sikka, menemukan sejumlah bagian jalan rusak berat. Tim juga mencatat akses sempit, tikungan tajam, lereng rawan longsor dan sekitar 500 meter pekerjaan yang belum dikerjakan.
MAUMERE, GardaFlores — Kondisi ruas jalan Pelabuhan Karica-Lidi di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, menjadi perhatian tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Saat melakukan pengukuran pada Minggu (27/9/2026), tim menemukan sejumlah bagian jalan dalam kondisi rusak berat serta beberapa titik dengan akses yang sempit.
Pengukuran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu mencakup kondisi fisik jalan, lebar badan jalan, batas ruas dan titik-titik yang membutuhkan perhatian. Tim menggunakan Total Station, GPS/GNSS, meteran pita dan rol meter.
Ruas yang diukur memiliki panjang sekitar 3,9 kilometer dengan lebar badan jalan rata-rata sekitar 5 meter. Pada sejumlah bagian, permukaan jalan mengalami kerusakan berat.
Tim juga menemukan titik-titik kritis berupa tikungan tajam dan lereng yang rawan longsor. Kondisi akses yang sempit menjadi persoalan lain yang ditemukan di lapangan dan perlu diperhitungkan dalam rencana penanganan ruas tersebut.
Wisuda UNIMOF 2026, Wabup Sikka Dorong 142 Lulusan Ciptakan Lapangan Kerja
Selain kondisi fisik jalan, terdapat kekurangan pekerjaan pada ruas sepanjang sekitar 500 meter yang belum dikerjakan.
Sementara itu, pada ruas Karica-Lidi dengan panjang keseluruhan sekitar 4,1 kilometer, tidak ditemukan bekas bahu jalan pada bagian ruas yang diamati.
Temuan tersebut menjadi bagian dari data lapangan yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti pihak teknis dalam tahapan perencanaan maupun penanganan jalan.
Secara keseluruhan, panjang jaringan jalan yang menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Palue tercatat sekitar 14,3 kilometer berdasarkan data yang dihimpun dalam kegiatan tersebut.
Gerakan 1 ASN 1 Buku, Disarpus Sikka Terima Sumbangan Buku dari ASN
Pengukuran di lapangan mendapat pengawalan dan monitoring personel Polsubsektor Palue-Polsek Nelle. Masyarakat tetap dapat menggunakan jalan secara bergantian selama proses pengukuran berlangsung.
Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 12.00 WITA setelah seluruh data lapangan diperiksa dan peralatan dikumpulkan.
Hasil pengukuran selanjutnya menjadi bahan perencanaan penanganan ruas jalan, khususnya pada bagian yang mengalami kerusakan berat, memiliki akses sempit, tikungan tajam dan berada di kawasan dengan potensi longsor.»(rel)
EKONOMI
HIMBARA Salurkan Lebih dari 30 Ton Bantuan untuk Korban Gempa Ngada
HIMBARA menyalurkan lebih dari 30 ton bantuan logistik melalui BRI Cabang Bajawa kepada Yasukda untuk didistribusikan kepada masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Ngada.
BAJAWA, GardaFlores — Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menyalurkan lebih dari 30 ton bantuan logistik untuk masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Ngada melalui BRI Cabang Bajawa.
Bantuan berupa beras, minyak goreng, gula, mi instan, telur dan kebutuhan pokok lainnya itu diserahkan kepada Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ngada (Yasukda) di Aula Yasukda, Kamis (24/9/2026). Yasukda selanjutnya akan mendistribusikan bantuan berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Wakil Bupati Ngada Berny Dhey Ngebu meminta masyarakat menerima bantuan tersebut dengan penuh rasa syukur dan tidak merusak atau membuang bantuan karena jumlah yang diterima tidak sesuai harapan.
“Saya berharap masyarakat Ngada harus bersyukur atas bantuan tersebut, karena kepedulian ini tumbuh dari rasa cinta terhadap kita di Ngada,” ujar Berny.
DPRD Ngada Pertanyakan Rp81 Miliar, Serapan Sejumlah OPD Masih Rendah
“Saya tidak mau ada masyarakat Ngada yang kemudian tidak puas dengan pemberian sumbangan, lalu dibuat rusak, dibuang, dibakar, kemudian diposting di media sosial hanya karena merasa bantuannya sedikit,” tegasnya.
Berny mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi masyarakat terdampak bencana di Flores.
“Kita harus sadar bahwa para pelaku sumbangan berpikir bukan hanya satu atau dua orang saja di Ngada, tetapi semua warga di daratan Flores yang terdampak,” katanya.
Ketua Yasukda RD. Sil Betul menyampaikan terima kasih kepada HIMBARA, khususnya BRI Cabang Bajawa, yang mempercayakan penyaluran bantuan kepada Yasukda.
“Yasukda menyampaikan terima kasih kepada HIMBARA melalui BRI Bajawa yang telah mempercayakan kami untuk mendistribusikan bantuan ini kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Perwakilan HIMBARA melalui BRI Cabang Bajawa menyebut bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian bank-bank milik negara terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores. Total bantuan mencapai lebih dari 30 ton dan didominasi kebutuhan pokok.
Ketua DPRD Kabupaten Ngada Romilus Juji mengapresiasi kepedulian BRI dan HIMBARA terhadap masyarakat terdampak bencana.
Mahasiswa ISI Bali Gagas Lumbung Baca Berbasis Kearifan Lokal di Sikka
“Sudah selayaknya BRI hadir dan peduli terhadap masyarakat yang terkena bencana. BRI sudah berusia 131 tahun, artinya BRI sudah berakar dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Anggota DPRD Ngada Saint Songkares mengatakan bantuan tersebut berawal dari inisiatif kepedulian Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar yang kemudian diwujudkan melalui skema CSR dan disalurkan melalui BRI kepada Yasukda.
“Kami merasa tidak sendiri. Hal ini terbukti dari kehadiran semua pihak saat ini di Aula Yasukda,” katanya.
Bantuan lebih dari 30 ton tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Yasukda untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan kondisi di lapangan.»(tim/rel)
EKONOMI
81 Tahun Tanpa Listrik, 302 Rumah di Semparong Ditargetkan Teraliri Listrik Desember 2026
Pembangunan PLTS berkapasitas 186,9 kWp di Desa Semparong, Sikka, resmi dimulai. Sebanyak 302 rumah dan fasilitas umum ditargetkan teraliri listrik pada Desember 2026.
MAUMERE, GardaFlores — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Semparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, resmi dimulai setelah Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melakukan peletakan batu pertama, Selasa (22/9/2026).
Pembangunan PLTS tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026. Jika sesuai target, sebanyak 302 rumah, termasuk fasilitas umum di Desa Semparong, diperkirakan sudah dapat menikmati aliran listrik pada akhir tahun ini.
Koordinator PT Arca Energi, Budi, mengatakan PLTS dibangun di atas lahan berukuran 40 x 50 meter yang merupakan sumbangan sukarela masyarakat Desa Semparong.
PLTS tersebut memiliki kapasitas 186,9 kWp. Setiap rumah nantinya dapat memperoleh sambungan listrik dengan daya hingga 1.200 watt.
Koleksi Buku Alm. Sosimus Mitang Dihibahkan untuk Masyarakat Sikka
“Jumlah rumah di Semparong sebanyak 302 rumah, sudah termasuk fasilitas umum. Diperkirakan Desember 2026 seluruh masyarakat Semparong sudah bisa menikmati listrik,” ujar Budi.
Pembangunan PLTS ini menjadi bagian dari upaya membuka akses listrik bagi masyarakat Desa Semparong yang selama puluhan tahun belum menikmati layanan listrik.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan akses listrik merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Menurutnya, kehadiran listrik akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai aktivitas dan mendorong kemajuan desa.

Selama belum tersedia listrik, aktivitas masyarakat Semparong berlangsung dengan berbagai keterbatasan. Dengan pembangunan PLTS, listrik diharapkan mendukung aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
80 Warga Sikka Masih Tempuh 1 Kilometer untuk Dapatkan Air Bersih
Pembangunan PLTS juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan lahan secara sukarela. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya.
Peletakan batu pertama oleh Bupati Sikka menjadi penanda dimulainya pembangunan PLTS di Desa Semparong. Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, sebanyak 302 rumah dan fasilitas umum di desa tersebut diproyeksikan sudah memperoleh akses listrik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Alok, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Pj. Kepala Desa Semparong, serta Koordinator PT Arca Energi.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
