EKONOMI
Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja
Sinarmas Multifinance Cabang Sikka mengaku tidak mengetahui Suzuki Carry EB 8647 BK yang dibiayai berkaitan dengan BUMDes Reroroja. Kini, riwayat dan dasar kepemilikan kendaraan menjadi titik penting yang perlu dibuktikan.
MAUMERE, GardaFlores — Sinarmas Multifinance Cabang Sikka mengaku tidak mengetahui bahwa Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi EB 8647 BK yang menjadi objek pembiayaan berkaitan dengan operasional BUMDes Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Perusahaan mengatakan kendaraan tersebut diajukan sebagai milik pribadi oleh Florida Yosefina Ndena, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Reroroja. Dalam proses pengajuan, perusahaan menerima dokumen kendaraan dan kuitansi jual beli serta melakukan survei sebelum pembiayaan disetujui.
Keterangan itu disampaikan Pimpinan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka, Viktor Nahak, kepada GardaFlores di Maumere, Senin (10/8/2026).
Menurut Viktor, pemohon tidak menyampaikan kepada perusahaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan BUMDes atau merupakan kendaraan operasional desa.
“Dia tidak ada ngomong tentang desa, yang penting dia bilang ini mobil dia pribadi dan mau digadaikan,” ujar Viktor.
Dalam dokumen kendaraan, BPKB dan STNK tercatat atas nama Marianus Thomas Effrol, mantan Direktur BUMDes Reroroja. Saat pembiayaan diajukan, kendaraan berada dalam penguasaan Florida.
Viktor mengatakan perbedaan nama antara pemohon dan nama dalam BPKB maupun STNK bukan otomatis menjadi kendala dalam pembiayaan kendaraan bekas. Menurut dia, kendaraan yang telah dibeli seseorang bisa saja belum dibaliknamakan.
“Kalau kita pembiayaan leasing, jadi mobil second. Jadi mobil second itu tidak selamanya nama nasabah sendiri, mereka beli belum balik nama. Jadi kita pembiayaan itu tidak semua harus nama nasabah,” jelasnya.
Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum
Namun, persoalan menjadi berbeda apabila kendaraan tersebut memang merupakan aset BUMDes.
Viktor menegaskan perusahaan tidak akan menerima pengajuan apabila sejak awal kendaraan dinyatakan sebagai kendaraan desa.
“Kalau mobil desa pasti kita juga tidak terima, ibu Florida sampaikan itu mobilnya dia secara pribadi. Selain pengakuan dia, kami lihat BPKB semuanya dia yang pegang,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dasar perusahaan menerima pengajuan adalah keterangan pemohon, dokumen kendaraan, serta hasil proses verifikasi yang dilakukan saat pembiayaan.
Dalam proses itu, Sinarmas juga mengaku menemukan kuitansi jual beli kendaraan.
“Ada kuitansi jual beli kendaraannya,” ujar Viktor.
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai pihak yang tercantum sebagai penjual dan pembeli maupun nilai transaksi dalam kuitansi tersebut.
“Kuitansinya ada. Untuk yang dari siapa ke siapa saya tidak hafal, dan nilainya juga tidak bisa saya informasikan,” katanya.
Bagi Sinarmas, kuitansi tersebut merupakan bagian dari dokumen yang menyertai pengajuan pembiayaan kendaraan bekas. Perusahaan juga melakukan survei melalui petugas yang menemui pemohon dan memeriksa kesesuaian data dengan kendaraan.
“Sudah ada petugas surveyor. Surveyor biasanya ketemu nasabah, memastikan datanya sudah sesuai atau belum,” jelas Viktor.
Ia mengatakan hasil proses tersebut menunjukkan persyaratan pembiayaan telah terpenuhi.
“Sudah sesuai,” katanya.
Namun, verifikasi administratif tersebut belum menjawab persoalan yang lebih mendasar apabila kendaraan itu benar merupakan aset BUMDes: bagaimana status kepemilikannya sebelum dijadikan objek pembiayaan?
Pertanyaan tersebut penting karena BPKB dan STNK hanya merupakan bagian dari dokumen kendaraan. Jika kendaraan sebelumnya merupakan aset BUMDes, maka riwayat pengadaannya, status pencatatannya sebagai aset, proses peralihannya, serta kewenangan pihak yang melakukan transaksi menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Terlebih, kendaraan tersebut disebut sebagai kendaraan operasional BUMDes Reroroja yang pengadaannya menggunakan Dana Desa.
Dalam konteks itu, keberadaan kuitansi jual beli menjadi dokumen yang penting untuk ditelusuri. Bukan semata karena ada atau tidaknya kuitansi, tetapi karena dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan kapan transaksi terjadi, siapa pihak yang terlibat dan atas dasar apa kendaraan berpindah penguasaan.
Viktor tetap pada penjelasan bahwa perusahaan tidak mengetahui adanya keterkaitan kendaraan dengan BUMDes.
“Tidak tahu, kalau aset BUMDes tidak tahu,” ujarnya.
“Persoalan di belakang itu semua tidak tahu. Kita tahu hanya waktu proses, semua jalan sesuai,” lanjutnya.
Di sisi lain, Viktor membantah bahwa kendaraan tersebut telah masuk tahap penarikan resmi akibat tunggakan angsuran.
Menurut dia, kendaraan sempat dititipkan kepada perusahaan karena terdapat tunggakan selama dua bulan. Setelah pemohon membayar tunggakan, kendaraan dikembalikan.
“Dia bayar angsuran yang tertunggak,” ujarnya.
“Karena dia kemarin titip unit. Kalau dia datang bayar, kita masih kasih,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penarikan resmi dilakukan melalui surat penarikan. Dalam kasus tersebut, menurut Viktor, proses itu belum sampai pada tahap tersebut.
“Kalau penarikan kita sudah keluarkan surat penarikan. Dia belum tanda tangan, sehingga waktu dia datang bayar kita masih kasih kembali,” katanya.
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Dengan demikian, posisi Sinarmas Multifinance dalam persoalan ini cukup jelas: perusahaan menyatakan tidak mengetahui kendaraan tersebut berkaitan dengan BUMDes dan mengaku memproses pembiayaan berdasarkan keterangan pemohon, dokumen kendaraan, kuitansi jual beli, serta hasil survei.
Tetapi penjelasan itu belum menjawab asal-usul kepemilikan kendaraan.
Jika kendaraan tersebut benar tercatat atau digunakan sebagai aset BUMDes Reroroja, maka fakta yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memegang BPKB atau siapa yang mengajukan pembiayaan, melainkan bagaimana kendaraan tersebut dapat beralih dari aset yang digunakan BUMDes menjadi kendaraan yang dinyatakan sebagai milik pribadi.
Untuk menjawabnya, diperlukan dokumen pengadaan kendaraan, pencatatan aset BUMDes, dokumen atau kuitansi transaksi, keterangan pihak yang terlibat dalam peralihan, serta dasar kewenangan atas transaksi tersebut.
Sampai titik itu terjawab, status kendaraan EB 8647 BK masih menyisakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen pembiayaan.
Sebab inti persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan pembiayaan mengetahui atau tidak mengetahui status kendaraan.
Intinya adalah siapa pemilik yang sah ketika kendaraan tersebut dijadikan objek pembiayaan dan bagaimana dasar kepemilikan itu diperoleh.
Jawaban atas dua hal tersebut akan menentukan duduk perkara kendaraan yang kini menjadi sorotan di Reroroja.»(rel)
EKONOMI
Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan
Pelaku UMKM yang menghadapi kendala perizinan, pembiayaan, program bantuan, atau layanan pemerintah dapat memanfaatkan tiga kanal pengaduan resmi yang disediakan Kementerian UMKM.
JAKARTA, GardaFlores — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi kendala perizinan, pembiayaan, maupun program bantuan kini memiliki tiga kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan layanan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tiga kanal yang disediakan adalah Call Center 106, WhatsApp Center 0811 380 280, dan SP4N-LAPOR!. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk berkonsultasi maupun menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan usaha.
Kehadiran kanal pengaduan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian UMKM membuka akses komunikasi yang lebih langsung dengan pelaku usaha, sekaligus memudahkan penyampaian persoalan yang ditemui di lapangan.
Melalui Call Center 106, pelaku UMKM dapat melakukan komunikasi langsung untuk memperoleh konsultasi maupun menyampaikan pengaduan.
Pekerjaan Pemulihan Pascagempa di Palue Berhenti Lima Hari Selama Ritual Adat Bhije
Sementara WhatsApp Center 0811 380 280 menyediakan layanan konsultasi melalui pesan, termasuk pengiriman dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang disampaikan.
Untuk pengaduan yang ingin diproses melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, pelaku UMKM dapat menggunakan SP4N-LAPOR!. Kanal ini dapat diakses melalui situs lapor.go.id maupun aplikasi SP4N-LAPOR!.
Dalam video sosialisasi #SapaUMKM, Kementerian UMKM menjelaskan bahwa pengguna SP4N-LAPOR! dapat memilih jenis laporan sesuai kebutuhan, yakni Pengaduan, Aspirasi, atau Permintaan Informasi.
Setelah laporan dikirim, pelapor akan memperoleh nomor resi. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan, mulai dari proses verifikasi hingga tindak lanjut dan penyelesaian.
Identitas Pelapor Dapat Dilindungi
Bagi pelaku UMKM yang ingin menyampaikan persoalan yang bersifat sensitif, SP4N-LAPOR! juga menyediakan fitur Anonim dan Rahasia.
Fitur Anonim memungkinkan pelapor tidak menampilkan identitasnya, sedangkan fitur Rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses terhadap informasi identitas pelapor. Fasilitas tersebut dapat menjadi pilihan ketika laporan berkaitan dengan persoalan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pelapor.
Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran
Kanal pengaduan dapat digunakan untuk berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses layanan pemerintah. Kendala perizinan, pembiayaan, pelayanan, maupun program bantuan dapat disampaikan melalui kanal yang tersedia sesuai jenis kebutuhan.
Bagi pelaku usaha, penggunaan kanal resmi juga memungkinkan persoalan disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipantau, terutama melalui SP4N-LAPOR! yang memberikan nomor resi setelah laporan diterima.
Kementerian UMKM mendorong pelaku usaha memanfaatkan kanal tersebut ketika membutuhkan informasi, konsultasi, atau hendak menyampaikan pengaduan terkait layanan dan program pemerintah.
Dengan tersedianya Call Center 106, WhatsApp Center 0811 380 280, dan SP4N-LAPOR!, pelaku UMKM tidak harus menyimpan sendiri persoalan yang mereka hadapi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi sesuai kebutuhan agar dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.»(rel)
EKONOMI
Kapal Lampara Basaudara Tenggelam di Aimere, Nelayan dan ABK Kehilangan Alat Melaut
KM Lampara Basaudara tenggelam saat berlabuh di perairan depan PPN Aimere, Kabupaten Ngada. Warga dan nelayan kini berupaya mengapungkan kapal secara mandiri.
NGADA, GardaFlores — Kapal Motor Lampara Basaudara, milik nelayan No Bongkar alias No Weki, tenggelam saat berlabuh di perairan depan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Aimere, Desa Aimere Timur, Kabupaten Ngada, Minggu (30/8/2026).
Tenggelamnya kapal dengan tonase sekitar 20 ton itu menghentikan aktivitas melaut No Weki dan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan pekerjaan pada kapal tersebut.
Hingga Minggu sore, KM Lampara Basaudara masih terendam di perairan Laut Sawu. Bagian kapal yang masih terlihat di permukaan hanya tiang dan panel surya.
Warga dan nelayan di sekitar lokasi kemudian melakukan upaya penyelamatan secara mandiri. Ananias Loma, Man Sina, Boni Wele bersama warga setempat berusaha mengapungkan kapal menggunakan drum bekas.
Drum-drum tersebut ditempatkan di sekitar bagian bawah kapal, kemudian diisi udara untuk menghasilkan daya apung dan mengangkat badan kapal secara bertahap.
Namun, proses pengapungan menghadapi kendala akibat kondisi perairan dan gelombang di Laut Sawu. Hingga berita ini diturunkan, upaya mengangkat kapal masih berlangsung.
KM Lampara Basaudara selama ini digunakan No Weki dan para ABK untuk menangkap ikan di perairan selatan Ngada. Hasil tangkapan kemudian dibawa dan dipasarkan melalui PPN Aimere.
Longsor Putus Akses Rokirole–Nitunglea, TNI-Polri Bersihkan Jalan Tanpa Alat Berat
Tenggelamnya kapal membuat kegiatan penangkapan ikan sementara berhenti. Bagi pemilik dan ABK, kapal tersebut merupakan sarana utama untuk menjalankan aktivitas ekonomi di laut.
Warga Aimere Timur berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan dukungan teknis serta peralatan yang dibutuhkan untuk membantu proses evakuasi kapal.
Penyebab tenggelamnya KM Lampara Basaudara belum diketahui. Sementara itu, warga dan nelayan masih berupaya mengapungkan kapal agar dapat kembali dievakuasi dari lokasi kejadian.»(tim/rel)
EKONOMI
Kopi Ngada Terancam Tua, Petani Mulai Peremajaan untuk Pulihkan Produktivitas
Dari 8.000 pohon yang ditanam, sebanyak 4.000 pohon merupakan varietas E88 dan 4.000 pohon lainnya varietas Kartika.
BAJAWA, GardaFlores — Sejumlah petani kopi di Kabupaten Ngada mulai melakukan peremajaan tanaman untuk meningkatkan kembali produktivitas kebun yang mengalami penurunan akibat banyak tanaman telah berusia tua.
Salah satunya dilakukan Kelompok Tani Cahaya Baru di Kelurahan Jawameze, Kecamatan Bajawa. Sejak November 2025, kelompok tani tersebut menanam 8.000 pohon kopi Arabika pada lahan seluas dua hektare.
Ketua Kelompok Tani Cahaya Baru, Feliks Kila, mengatakan sebagian tanaman kopi yang sudah melewati usia produktif menjadi salah satu penyebab rendahnya hasil panen petani.
“Petani kopi di Ngada harus mengubah mindset dan pola menanam kopi yang baik serta teratur. Banyak tanaman kopi kita sudah tua sehingga produksinya semakin sedikit setiap tahun,” kata Feliks.
Dari 8.000 pohon yang ditanam, sebanyak 4.000 pohon merupakan varietas E88 dan 4.000 pohon lainnya varietas Kartika. Masing-masing varietas ditanam pada lahan seluas satu hektare dengan jarak tanam sekitar 1 x 2,5 meter menggunakan sistem pagar.
Menurut Feliks, varietas tersebut dipilih karena dinilai memiliki potensi produksi lebih cepat. Dengan pemupukan dan perawatan yang baik, tanaman disebut dapat mulai berproduksi sekitar 18 bulan setelah ditanam.
Gempa M7,7 Hantam Ngada: Rumah Roboh, Fasilitas Publik Rusak, Warga Riung Masih Menunggu Bantuan
Peremajaan dilakukan secara bertahap untuk menggantikan tanaman yang sudah tidak produktif sekaligus mempertahankan produksi kebun.
Langkah serupa juga dilakukan petani muda di Ngada. Riko Nono saat ini mengembangkan kebun kopi pada lahan sekitar tiga hektare dengan target mencapai 12.000 pohon.
Penanaman ditargetkan berlangsung pada November dan Desember. Riko juga merencanakan penambahan sekitar 4.000 pohon kopi varietas Ateng untuk pengembangan kebun berikutnya.

Saat ini sekitar 2.000 pohon kopi miliknya telah memasuki tahap siap panen.
Dengan asumsi produksi rata-rata 0,5 kilogram kopi HS kering per pohon, sebanyak 2.000 pohon berpotensi menghasilkan sekitar satu ton kopi. Jika harga berada pada kisaran Rp60.000 per kilogram, nilai produksi kotor diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Sementara jika target 12.000 pohon tercapai dengan asumsi produktivitas dan harga yang sama, potensi nilai produksi kotor mencapai sekitar Rp360 juta per panen.
132 UMKM Ikuti Sosialisasi KUR di Ngada, Bank NTT Diminta Pastikan Akses Kredit Transparan
Riko menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi. Hasil aktual dipengaruhi produktivitas tanaman, kualitas kopi, biaya produksi dan harga jual di pasar.
“Kalau kita serius mengelola kebun, pertanian bisa menjadi investasi masa depan. Anak muda juga bisa menjadi petani yang hebat dan profesional,” katanya.
Selain jumlah tanaman dan varietas, pengelolaan kebun juga menjadi perhatian. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten Ngada, Ocha, mengatakan produktivitas kopi juga dipengaruhi kondisi lingkungan kebun, termasuk pengelolaan tanaman naungan.
Ocha merekomendasikan lamtoro PG79 sebagai salah satu tanaman naungan. Menurutnya, tanaman tersebut dapat membantu mengatur kondisi kebun dan daunnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan organik untuk mendukung pemupukan.
Banggar DPRD Ngada Soroti KUA-PPAS 2027: PAD Naik Rp4 Miliar, Defisit Rp21 Miliar Dipersoalkan
Lamtoro PG79 juga dinilai mampu mempertahankan daun pada musim panas. Jarak tanam yang direkomendasikan sekitar 8–10 meter.
Petani juga diminta mempertimbangkan jenis dan ukuran tanaman naungan. Dadap dan albasia, misalnya, perlu diperhatikan karena ukuran dan kekuatannya dapat berisiko terhadap tanaman kopi apabila tumbang akibat angin atau saat ditebang.
Feliks mengatakan peremajaan tanaman perlu diikuti perubahan dalam pengelolaan kebun.
“Jangan melihat bertani sebagai pekerjaan yang tidak menjanjikan. Kalau dikelola dengan baik, kopi bisa menjadi investasi masa depan,” ujarnya.
Peremajaan tanaman, pemilihan varietas, pengelolaan kebun dan keterlibatan petani muda menjadi bagian dari pengembangan perkebunan kopi yang dilakukan sejumlah petani di Kabupaten Ngada.»(tim/rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
