HUKRIM
Profesor Otto Gusti Madung: Kasus Pub Eltras Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Dosa Sosial
“Ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan dosa sosial yang menuntut pertobatan kolektif dan perubahan struktur.”
Maumere, GardaFlores — Profesor Otto Gusti Madung menegaskan bahwa kasus dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Pub Eltras, Maumere, harus dibaca sebagai persoalan hukum, moral, dan teologis yang sangat serius.
Pandangan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaringan Pegiat HAM dari Truk F Maumere di ruang sidang DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), melalui refleksi berjudul “Jeritan Korban dan Teologi: Refleksi Teologi Hak Asasi Manusia atas Kasus Pub Eltras, Maumere.”
Dalam paparannya, Otto Gusti merujuk pada kesaksian Adik Novi dan sejumlah korban lain, termasuk narasi penderitaan 13 korban yang dibacakan oleh seorang mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero.
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Praktik TPPO dan Perbudakan Modern
Menurut Otto Gusti, kasus Pub Eltras menunjukkan praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang berlangsung secara terbuka di tengah lemahnya pengawasan negara. Para korban dijanjikan upah Rp 8 juta per bulan, namun kemudian terjerat dalam sistem perbudakan modern.
“Yang terjadi adalah pemaksaan kerja melalui sistem denda yang mencekik, pembatasan kebebasan bergerak, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, hingga pemaksaan layanan seksual,” kata Otto Gusti.
Lebih jauh, ia menilai upaya korban untuk mencari keadilan justru dibalas dengan intimidasi agar memberikan kesaksian palsu. Situasi ini, menurutnya, mencerminkan runtuhnya perlindungan hukum sekaligus keberpihakan moral negara terhadap korban.
Kasus Pub Eltras sebagai Peristiwa Teologis
Otto Gusti juga menekankan bahwa tragedi di Pub Eltras harus dibaca sebagai peristiwa teologis. Mengacu pada teologi politik Johann Baptist Metz, ia mengangkat konsep memoria passionis—ingatan akan penderitaan korban yang tidak boleh dilupakan.
“Iman Kristen bukan iman yang netral dan nyaman, melainkan iman yang setia pada jeritan mereka yang dilukai oleh sejarah,” ujarnya.
Kesaksian para perempuan korban, lanjutnya, adalah dangerous memory atau ingatan berbahaya yang mengguncang narasi normalitas sosial, ekonomi, bahkan religius. Karena itu, segala bentuk rekonsiliasi prematur yang mengorbankan kebenaran dinilainya sebagai pengkhianatan terhadap iman dan martabat manusia.
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah
Amnesia Etis dan Dosa Sosial
Otto Gusti menyoroti adanya amnesia etis struktural dalam penanganan kasus ini. Ketiadaan regulasi yang berpihak pada HAM, pemberian izin usaha tanpa pengawasan ketat, serta kegagalan aparat penegak hukum telah menormalisasi penderitaan manusia sebagai risiko bisnis.
“Ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan dosa sosial yang menuntut pertobatan kolektif dan perubahan struktur,” tegasnya.
Tuntutan Jaringan HAM
Ia menilai tuntutan Jaringan HAM Sikka—mulai dari audit massal usaha hiburan malam, pembentukan satuan tugas independen, perlindungan korban oleh negara, hingga penegakan hukum yang tegas—sebagai bentuk praksis iman di ruang publik.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan martabat korban dan mencegah pengulangan kekerasan,” katanya.
Mengakhiri pemaparannya, Otto Gusti menantang negara, masyarakat, dan Gereja untuk memilih antara hidup dalam lupa atau hidup dalam ingatan yang membebaskan.
“Negara tidak boleh kalah oleh bisnis yang dibangun di atas penderitaan manusia, dan iman tidak boleh netral ketika martabat manusia diinjak,” ujar Otto Gusti, mengutip prinsip fiat iustitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.»(rel)
HUKRIM
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan penetapan tersebut, total tiga orang dari satu keluarga kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang publik itu.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VS (67) dan SG (44) yang masing-masing merupakan kakek dan ayah dari tersangka anak FRG (16). Penetapan itu diumumkan Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026).
“VS merupakan kakek dari tersangka anak, sedangkan SG adalah ayah dari FRG. Sebelumnya pelaku (FRG) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026,” kata Yugo.
Penetapan dua tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa kasus kematian tragis siswi SMP itu tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga pelaku dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.
Polisi mengungkapkan, VS diduga berperan menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain, tindakan yang memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan bukti tindak pidana.
Sementara itu, SG diduga berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Peran SG menggerakkan VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban,” jelas Yugo.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sikka dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit
Namun penetapan tersangka terhadap SG juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dan dilepaskan sebelum akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus ini bermula ketika STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan di aliran kali di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.
Kematian tragis pelajar SMP tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat. Desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh pun terus menguat.
Tekanan Publik dan Aksi Mahasiswa
Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar. Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026.

Mereka menuntut aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, tidak tebang pilih, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi tersebut sempat memanas ketika massa tidak diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Beberapa peserta aksi bahkan mencoba memanjat pagar kantor polisi sebelum akhirnya dihalau aparat.
Setelah melalui proses negosiasi, sebagian perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.
Dua organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Sikka dan GMNI Cabang Sikka, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Bagi mereka, kematian STN bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Narkotika hingga Alat Judi Dihancurkan
Mulai dari pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk, tiket kapal laut, hingga lampu dan tas.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan berbagai barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran kepala seksi Kejari Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Satresnarkoba Polres Sikka, dan Pospolair Mobile Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam seperti parang dan pisau, narkotika jenis methamphetamine, serta berbagai peralatan perjudian seperti meja bola guling, papan taruhan, kartu remi, dan buku rekapan.
Kejari Sikka Naikkan Status Proyek Watergen Rp2,29 M ke Penyidikan, Dugaan Mark Up Menguat
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejahatan, tiket kapal dan gelang check-in penumpang, hingga berbagai barang lain seperti lampu, tas, dan kursi plastik rusak yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kejari Sikka memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipotong, hingga dilarutkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)
HUKRIM
PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum
Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama.
MAUMERE, GardaFlores — Tekanan terhadap aparat kepolisian menguat. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggeruduk Mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026), menuntut penanganan transparan dan menyeluruh atas kematian STN (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan tak bernyawa di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Aksi yang melibatkan keluarga korban itu bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap narasi awal bahwa pelaku bertindak seorang diri. Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.

Keluarga korban (Kakak STN–tengah) turut dalam aksi di mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya patut diperdalam. Pada malam kejadian, di rumah terduga pelaku terdapat sejumlah orang dewasa dan anggota keluarga lain. Namun hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai peran atau kemungkinan keterlibatan mereka.
Selain itu, lokasi penemuan jasad korban disebut berjarak cukup jauh dari rumah terduga pelaku dengan medan terjal dan curam. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah realistis jika peristiwa tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan?
Fakta lain yang disorot adalah rumah terduga pelaku yang telah kosong sejak Sabtu pagi. Anak terduga pelaku diketahui berada di wilayah Wolotopo-Ende pascakejadian, sementara ayahnya berada di Desa Mamai dan baru diamankan pada Selasa. Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan jejak atau setidaknya kelalaian dalam pelaporan.

“Kami melihat ada indikasi yang tidak sederhana. Ini tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka jika fakta lapangan menunjukkan kemungkinan lain,” tegas Victor.
Pihak kuasa hukum menilai kasus ini patut diduga sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga mendesak penyidik mendalami kemungkinan perintangan proses hukum sesuai Pasal 282 UU yang sama, termasuk dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti.
Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama: Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian, Gelar perkara secara terbuka dan profesional,Penetapan tersangka tambahan bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sikka yang menjawab secara spesifik sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan massa aksi.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
