Connect with us

SOSBUD

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

“Kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai.”

Published

on

“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” kata Leonard, Jumat (1/5/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni (STN) bersama perwakilan 10 suku dari wilayah Romanduru, Rubit, dan Hewokloang menolak bantuan bahan pokok yang sebelumnya diberikan Kapolres Sikka saat kunjungan duka. Menyikapi penolakan tersebut, Polres Sikka menyampaikan permintaan maaf dan menghormati keputusan keluarga.

Bantuan itu sebelumnya diserahkan saat kunjungan belasungkawa ke rumah duka di Kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Paket bantuan berisi beras 10 kilogram, kopi 2 kilogram, gula pasir 2 kilogram, teh celup dua kotak, empat kaleng susu, minyak goreng 4 liter, satu dus mi instan, dan satu papan telur ayam.

Dalam pernyataan resmi, keluarga menyatakan bantuan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai bertentangan dengan ketentuan adat setempat pada masa berkabung. Dalam tradisi masyarakat Romanduru–Rubit–Hewokloang, terdapat larangan yang dikenal sebagai “Pire”, yakni pantangan membawa telur dan ayam saat melayat.

Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka

Keluarga juga menilai pemberian bantuan dilakukan di luar tahapan adat kedukaan yang berlaku, mulai dari masa meninggal dunia, misa pemakaman, Guman Telu atau Guman Sawe, hingga misa pemberkatan makam.

Atas dasar itu, keluarga bersama perwakilan 10 suku mendatangi Mapolres Sikka pada Kamis (30/4/2026) malam untuk mengembalikan bantuan tersebut. Rombongan diterima petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menanggapi langkah keluarga, Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonard Tunga menyampaikan permohonan maaf mewakili institusi.

“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” kata Leonard, Jumat (1/5/2026).

Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku

Ia menjelaskan bantuan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada keluarga korban, tanpa maksud lain.

“Sebagai aparat kepolisian, kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai,” ujarnya.

Polres Sikka juga menegaskan proses penanganan perkara kematian STN tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak,” kata Leonard.

Kasus kematian STN sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka. Keluarga dalam kesempatan yang sama juga meminta kepolisian melanjutkan pencarian sejumlah barang dan bagian tubuh korban yang disebut belum ditemukan.»(rel)

SOSBUD

TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025

Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dijalani MHH di Polres Sikka.

Published

on

Ketua Perkumpulan TRUK F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengatakan hubungan kerja MHH dengan lembaga telah berakhir pada 30 Juni 2025 setelah yang bersangkutan mengundurkan diri. Pengakhiran hubungan kerja itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/Div.P/TRUK F/VI/2025. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Perkumpulan Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK F) menegaskan Maria Hendrika Hungan (MHH) sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga tersebut sejak 30 Juni 2025. Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya penyebutan nama MHH sebagai aktivis TRUK F dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara hukum yang kini sedang diproses aparat kepolisian.

Ketua Perkumpulan TRUK F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengatakan hubungan kerja MHH dengan lembaga telah berakhir pada 30 Juni 2025 setelah yang bersangkutan mengundurkan diri. Pengakhiran hubungan kerja itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/Div.P/TRUK F/VI/2025.

“Sejak tanggal 30 Juni 2025, Maria Hendrika Hungan bukan lagi staf, pengurus, maupun perwakilan TRUK F. Dengan demikian, TRUK F tidak lagi memiliki hubungan kerja, hubungan kelembagaan, maupun hubungan hukum dengan yang bersangkutan,” kata Sr. Fransiska dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesan seolah-olah MHH masih mewakili atau memiliki keterkaitan dengan TRUK F.

Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan

Karena itu, lanjutnya, setiap tindakan, pernyataan, maupun persoalan hukum yang melibatkan MHH setelah berakhirnya hubungan kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan organisasi.

TRUK F juga meminta masyarakat dan berbagai pihak menggunakan informasi yang akurat mengenai status keanggotaan MHH agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan persoalan pribadi dengan lembaga.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan persoalan pribadi yang bersangkutan dengan TRUK F,” ujar Sr. Fransiska.

Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dijalani MHH di Polres Sikka. Sebelumnya, kepolisian menetapkan MHH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor. Proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Tujuh Desa di Sikka Perkuat Sistem Perlindungan Anak, TP PKK Dorong Peran Keluarga dan Masyarakat

Ada juga diskusi penguatan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Published

on

Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, mengatakan perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, keluarga, masyarakat, sekolah, lembaga adat, dan organisasi sosial memiliki peran yang sama penting dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Upaya memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat terus diperluas di Kabupaten Sikka. Tujuh desa binaan Yayasan Flores Children Development (FREN) mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Perlindungan Anak yang digelar Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sikka bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A di Aula Kantor Desa Namangkewa, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Desa Namangkewa, Kopong, Seusina, Baomekot, Hewokloang, Kajowair, dan Hoder. Program ini difokuskan pada penguatan kapasitas kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur yang berperan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, mengatakan perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, keluarga, masyarakat, sekolah, lembaga adat, dan organisasi sosial memiliki peran yang sama penting dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.

“Anak adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sinergi semua pihak menjadi kunci agar setiap anak memperoleh haknya secara utuh,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak anak serta tidak ragu memanfaatkan mekanisme pelaporan yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, mengatakan penguatan kapasitas kader PATBM menjadi bagian dari strategi memperluas perlindungan anak hingga tingkat desa.

Ny. Fista Sambuari Kago Lantik Ketua TP PKK, TP Posyandu, dan Bunda PAUD se-Kabupaten Sikka

Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat memungkinkan deteksi dini terhadap persoalan yang dihadapi anak sekaligus mempercepat penanganan ketika terjadi kasus.

“Kami terus memperkuat kapasitas kader PATBM agar mampu menjadi penggerak di desa dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.

Selain pemaparan materi, peserta mengikuti diskusi mengenai tantangan perlindungan anak di tingkat desa, termasuk penguatan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPTD PPA, jajaran TP PKK Kabupaten Sikka, Project Manager Yayasan FREN, perangkat desa, kader PATBM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok remaja, dan perwakilan masyarakat dari tujuh desa.

Melalui penguatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama mitra berharap jejaring perlindungan anak di tingkat desa semakin efektif sehingga upaya pencegahan kekerasan dan pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Layak Anak.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Di Balik Kematian ASN di Palue, Polisi Temukan Riwayat Perawatan Psikiatri dan Pesan Pribadi di Ponsel

Aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian.

Published

on

Korban, perempuan berusia 57 tahun yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tuanggeo, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Lei, Desa Tuanggeo, Jumat (31/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Penyelidikan atas meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, mengungkap sejumlah temuan baru. Selain memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, polisi juga memperoleh informasi mengenai riwayat perawatan kejiwaan serta pesan pribadi yang tersimpan di telepon genggam korban.

Korban, perempuan berusia 57 tahun yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tuanggeo, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Lei, Desa Tuanggeo, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, aparat kepolisian tidak menemukan indikasi kekerasan. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan rekan kerja korban.

Dari keterangan para saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan sejak 2024. Selain itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam korban menemukan sejumlah pesan pribadi yang berkaitan dengan kondisi yang sedang dihadapinya.

Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban

Polisi juga menerima keterangan saksi mengenai dugaan tekanan psikologis yang dialami korban, termasuk persoalan utang-piutang. Namun, penyidik menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan saksi dan belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian.

Seluruh temuan itu masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Di sisi lain, sejumlah rekan kerja menyatakan korban tetap menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan hingga menjelang meninggal dunia. Korban masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Tuanggeo.

Warga sekitar juga mengenal korban sebagai pribadi yang cenderung tertutup dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah di luar jam kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi penyelidikan. Aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian karena seluruh fakta masih dalam proses pendalaman.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending