Connect with us

HUKRIM

Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku

Informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

Published

on

Viktor Nekur: “Yang diduga mengetahui peristiwa ini di antaranya bapak pelaku, kakek, nenek, mama tiri, serta dua anak yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dan kelas 5.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Tim kuasa hukum keluarga korban menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan terhadap STN (14), siswi asal Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan sejumlah anggota keluarga pelaku di rumah saat proses pencarian korban berlangsung.

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

“Yang diduga mengetahui peristiwa ini di antaranya bapak pelaku, kakek, nenek, mama tiri, serta dua anak yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dan kelas 5,” ujar Viktor, Senin (9/3/2026) di Maumere.

Viktor menjelaskan, dirinya bersama tim dari Orinbao Law Office yang merupakan mitra UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka, bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban bersama Forkoma PMKRI Maumere. Mereka telah melakukan advokasi serta pengawalan proses hukum sejak almarhumah STN ditemukan meninggal dunia.

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan

Menurut Viktor, keberadaan sejumlah orang di rumah pelaku saat proses pencarian korban untuk kedua kalinya menjadi fakta penting yang perlu didalami penyidik.

Ia menilai hal tersebut dapat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa.

“Kami memang tidak fanatik harus dilakukan di TKP, tetapi harapan kami rekonstruksi bisa dilakukan di sana agar pemahaman riil tentang medan dapat didalami. Dari situ kita bisa melihat bagaimana proses kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Meski demikian, Viktor menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik apabila rekonstruksi tidak dapat dilaksanakan di TKP dengan pertimbangan keamanan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku telah menerima informasi secara formal dari penyidik terkait proses pemeriksaan forensik terhadap korban. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima hasil resmi visum luar maupun visum dalam.

“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada penyidik untuk memperoleh hasil visum tersebut. Ini memang kewenangan penyidik dan ahli forensik, tetapi kami meminta agar hasilnya dibuka secara transparan,” kata Viktor.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai terus menunjukkan perkembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

Mereka juga menyambut positif aksi kepedulian mahasiswa yang ikut menyoroti kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

“Gerakan mahasiswa itu kami apresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap peristiwa yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penambahan saksi, Viktor menyebut pihak keluarga korban telah melakukan diskusi internal dan siap memberikan informasi tambahan kepada penyidik apabila ada anggota keluarga yang mengetahui fakta penting terkait peristiwa tersebut.

“Jika ada keluarga korban yang mengetahui sesuatu, tentu akan kami sampaikan kepada penyidik,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menelusuri sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk pakaian korban dan telepon genggam (HP) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri alur barang bukti. Jika terkait HP, tentu bisa ditelusuri melalui operator karena polisi memiliki kewenangan untuk itu,” tutup Viktor.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi pada Senin (14/9/2026), sepekan setelah menyampaikan pengaduan bersama kuasa hukumnya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela da Cunha, Domi Tukan memberi keterangan usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Reskrim Polres Sikka, Senin (14/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sepekan setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Sikka, Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Mayela bersama kuasa hukumnya, Domi Tukan, ke SPKT Polres Sikka pada Senin (7/9/2026), terkait akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan,

Mayela menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WITA di ruang Reskrim Polres Sikka. Ia didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Klien saya sebelum pemeriksaan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Sikka yang sudah memproses pengaduan yang dilakukan klien saya,” ujar Domi Tukan, Senin (14/9/2026).

Menurut Domi, apresiasi itu juga disertai rasa hormat kepada jajaran Polres Sikka, khususnya penyelidik yang dinilai cepat merespons pengaduan mereka.

Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang

“Klien saya juga menyampaikan rasa hormat kepada Polres Sikka dan penyelidik Polres Sikka yang secara cepat merespons pengaduan yang kami sampaikan seminggu sebelumnya,” katanya.

Domi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mayela dilakukan berdasarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Dalam pemeriksaan perdana itu, penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayela.

“Pertanyaan awal itu berkaitan dengan riwayat hidup, kemudian riwayat pendidikan dan yang terakhir terkait dengan riwayat pekerjaan,” jelas Domi.

Ia menyebut riwayat pekerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau riwayat pekerjaan sensitif karena berkaitan dengan judul berita media dan laporan itu. Karena ada pejabat. Riwayat pekerjaan tadi menjadi penting,” ujar Domi.

Pemeriksaan terhadap Mayela menjadi langkah awal penyelidik Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sepekan sebelumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera

Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.

Published

on

Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.

Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.

“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.

Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.

Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.

Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.

“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.

Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.

“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.

Darurat Berakhir, 3.370 Warga Sikka Masih Mengungsi

Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.

“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.

Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.

Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.

Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.

Keributan Nakes dan Keluarga Pasien di RSUD TC Hillers Berujung Damai, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sikka

“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.

Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.

Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.

Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.

La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.

Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.

Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dacunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, saat menyampaikan keterangan terkait pengaduan akun TikTok Manyela Dacunha di Maumere, Kamis (10/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dacunha yang dikaitkan dengan kliennya.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Senin (7/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.

“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dacunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.

Maya Klarifikasi Tuduhan Lurah Wolomarang Usir Pengungsi

Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.

“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.

Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.

“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dacunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.

Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.

“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.

Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.

“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.

“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.

Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.

“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending