Connect with us

POLITIK

Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya

Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027.

Published

on

"Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu," kata Sumandi, Kamis (30/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka dipastikan tidak digelar pada 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD sepakat menundanya hingga 2027. Meski mencapai kesimpulan yang sama, kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai landasan hukum yang menjadi dasar penundaan tersebut.

Bagi DPRD Kabupaten Sikka, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 merupakan prasyarat sebelum Pilkades dapat dilaksanakan. Sebaliknya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pilkades, meskipun sejumlah ketentuan dalam perda belum disesuaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan lembaganya sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Namun, pembahasan bersama pemerintah menemukan adanya ketidaksinkronan antara Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

“Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” kata Sumandi, Kamis (30/7/2026).

Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai salah satu ketentuan yang belum diakomodasi dalam perda yang berlaku.

Atas dasar itu, DPRD menilai pemerintah daerah perlu lebih dahulu menyesuaikan seluruh regulasi daerah agar penyelenggaraan Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Pandangan berbeda disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong. Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas pelaksanaan Pilkades serentak pertama setelah perubahan Undang-Undang Desa sehingga dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan.

Ia merujuk Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan peralihan serta Pasal 38 yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam delapan tahun.

“Pasal 186 merupakan aturan peralihan yang memberikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

Meski demikian, Yosef mengakui terdapat sedikitnya enam ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang memang perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi nasional.

Perbedaan penafsiran tersebut pada akhirnya tidak mengubah sikap kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Perda agar seluruh regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Keputusan itu berdampak langsung terhadap 132 desa di Kabupaten Sikka yang sebelumnya diproyeksikan mengikuti Pilkades dalam waktu dekat. Hingga regulasi daerah selesai diperbarui, pemerintahan desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang masa jabatannya masih berlaku maupun penjabat kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini perhatian tertuju pada kecepatan penyelesaian revisi Perda. Semakin lama pembahasannya berlangsung, semakin panjang pula masa tunggu masyarakat di 132 desa untuk memilih kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.»(rel)

POLITIK

APBD Ngada Bertambah Rp55,26 Miliar, Rp27,83 Miliar Dialokasikan untuk Dampak Gempa

APBD Ngada 2026 bertambah Rp55,26 miliar dengan total belanja mencapai Rp974,67 miliar. Sebanyak Rp27,83 miliar disiapkan melalui BTT untuk penanganan dampak gempa.

Published

on

Bupati Ngada Raymundus Bena menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngada, Senin (14/9/2026). FOTO: GARDAFLORES/ROBY

BAJAWA, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Ngada menaikkan APBD 2026 sebesar Rp55,26 miliar. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, total belanja daerah mencapai Rp974,67 miliar, termasuk alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp27,83 miliar untuk penanganan dampak gempa bumi.

Perubahan APBD tersebut disampaikan Bupati Ngada Raymundus Bena dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngada, Senin (14/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp936,22 miliar. Tambahan pendapatan terutama bersumber dari hibah penanganan bencana sebesar Rp20,28 miliar dan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp20,86 miliar.

Pendapatan layanan kesehatan RSUD Bajawa juga diproyeksikan meningkat sebesar Rp3,96 miliar.

Namun, peningkatan pendapatan tersebut berjalan bersamaan dengan kenaikan belanja daerah sebesar Rp81,55 miliar. Total belanja dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan mencapai Rp974,67 miliar.

BKN Sambangi Rumah Duka Dokter Hewan Korban Penembakan KKB di Maumere

Kenaikan paling besar terjadi pada pos BTT. Anggaran yang sebelumnya hanya Rp4,5 miliar meningkat menjadi Rp27,83 miliar.

BTT tersebut disiapkan untuk mendukung penanganan warga terdampak gempa, antara lain melalui bantuan pangan, penyediaan hunian layak, dan pemulihan infrastruktur.

“Kita hadir meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Tidak ada satu keluarga pun yang ditinggalkan dalam kesulitan,” kata Raymundus Bena saat menyampaikan pengantar nota keuangan.

Di tengah penambahan anggaran, realisasi APBD Ngada masih menghadapi persoalan penyerapan. Hingga Semester I 2026, realisasi pendapatan baru mencapai 39,25 persen, sedangkan realisasi belanja berada pada angka 30,57 persen.

Kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada kebutuhan mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran pada semester kedua, terutama untuk mendukung pemulihan pascabencana dan pelayanan dasar masyarakat.

Dari sisi indikator ekonomi, inflasi Kabupaten Ngada berada pada level 1,74 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,60 persen, dan angka kemiskinan 11,22 persen.

Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang

Angka kemiskinan tersebut tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun terakhir. Namun, kapasitas fiskal daerah masih menghadapi tantangan karena ketergantungan terhadap dana pemerintah pusat berada di atas 90 persen.

Untuk menutup defisit dalam perubahan APBD, pemerintah daerah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp38,45 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

SiLPA tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran perubahan tanpa menimbulkan beban pembiayaan baru. Selain penanganan bencana, arah belanja tetap mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, dan penyediaan air bersih.

Rancangan Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Ngada pada 31 Agustus 2026. Dokumen tersebut selanjutnya memasuki tahap penetapan menjadi peraturan daerah.»(tim/rel)

Continue Reading

POLITIK

Helena Bupu, 27 Tahun, Bawa Gagasan Baru untuk Desa Bopoma

Helena Bupu, 27 tahun, maju dalam pemilihan Kepala Desa Bopoma, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, dengan menawarkan gagasan pemerintahan desa yang transparan, inklusif, dan melibatkan masyarakat.

Published

on

Helena Bupu, calon Kepala Desa Bopoma, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada. FOTO: GARDAFLORES/ROBY

BAJAWA, GardaFlores — Helena Bupu, S.Tr.T., 27 tahun, maju dalam pemilihan Kepala Desa Bopoma, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, dengan menawarkan gagasan pemerintahan desa yang harmonis, inklusif, transparan, dan tetap berpijak pada budaya lokal.

Helena Bupu mengatakan dirinya maju dalam pemilihan Kepala Desa Bopoma karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari generasi muda untuk ikut menentukan pembangunan desa.

“Saya adalah bagian dari generasi muda Bopoma. Karena itu, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengambil bagian dalam pembangunan desa,” ujar Helena.

Menurut Helena, pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak perencanaan hingga pengawasan.

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Ia mengatakan, usia muda tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengalaman orang tua dan tokoh masyarakat. Karena itu, jika mendapat kepercayaan masyarakat, ia ingin menggabungkan energi generasi muda dengan pengalaman berbagai kelompok di desa.

“Saya datang dengan semangat untuk membangun Bopoma secara bersama-sama. Saya tidak datang dengan janji bahwa saya mampu menyelesaikan semuanya seorang diri,” katanya.

Helena mengatakan ruang partisipasi perlu dibuka bagi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, petani, pelaku usaha, pemuda, perempuan, kelompok rentan, dan warga lainnya.

Dalam gagasannya, transparansi menjadi salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut Helena, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program direncanakan, anggaran digunakan, dan hasil pembangunan dicapai.

Maya Klarifikasi Tuduhan Lurah Wolomarang Usir Pengungsi

“Transparansi bukan berarti pemerintah harus takut dikritik. Justru dengan keterbukaan, pemerintah dan masyarakat dapat saling mengawasi, saling memperbaiki dan bersama-sama menjaga pembangunan desa,” ujarnya.

Helena juga mendorong keterlibatan pemuda dan perempuan dalam pembangunan. Menurutnya, perempuan tidak semestinya hanya menjadi penerima manfaat program, tetapi perlu mendapat ruang untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan.

“Perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dapat menjadi penggerak pembangunan,” katanya.

Untuk sektor ekonomi, Helena menyebut pertanian, peternakan, usaha rumah tangga, kerajinan, dan perdagangan sebagai potensi yang perlu dikembangkan. Ia menilai penguatan ekonomi masyarakat membutuhkan pelatihan, pendampingan, akses pemasaran, serta jejaring kerja sama, bukan hanya bantuan.

DPC PDIP Ende Sesalkan Kontak Fisik Ketua DPRD dengan Sekretaris Fraksi Hanura

“Bukan hanya memberi ikan, tetapi membantu masyarakat memiliki kemampuan untuk menangkap dan mengelola hasilnya,” ungkap Helena.

Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial, Helena juga menekankan pentingnya menjaga nilai budaya lokal. Ia menyebut adat, gotong royong, sopan santun, penghormatan kepada orang tua, dan kebersamaan sebagai nilai yang tetap perlu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bopoma.

“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang membawa masyarakat maju tanpa membuat masyarakat lupa dari mana mereka berasal,” katanya.

Helena juga menaruh perhatian pada persaudaraan masyarakat selama proses pemilihan kepala desa. Ia mengatakan perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan warga.

Kebakaran Lahan Dekati Bandara Frans Seda, TNI-Polri Dikerahkan

Jika nantinya memperoleh kepercayaan masyarakat, ia berkomitmen menjalankan pemerintahan tanpa membedakan warga berdasarkan pilihan politik.

“Setelah pemilihan selesai, tidak boleh ada lagi istilah ‘pendukung saya’ dan ‘bukan pendukung saya’. Yang ada adalah masyarakat Desa Bopoma,” tegasnya.

Helena mengatakan dirinya tidak menjanjikan perubahan dalam waktu singkat. Ia memilih mendorong pembangunan yang dilakukan bersama masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan desa.

“Saya tidak bermimpi mengubah Bopoma dalam satu malam. Saya hanya ingin memulai sesuatu yang baik, mengerjakannya bersama masyarakat dan memastikan setiap langkah pembangunan memiliki manfaat bagi banyak orang,” ujarnya.»(tim/rel)

Continue Reading

POLITIK

DPC PDIP Ende Sesalkan Kontak Fisik Ketua DPRD dengan Sekretaris Fraksi Hanura

DPC PDIP Ende menyatakan penyesalan atas insiden kontak fisik Fransiskus Taso dan Hironimus Irwan Kila Pelo saat rapat Banggar DPRD Ende.

Published

on

Ketua DPC PDIP Ende Yosep Benediktus Badeoda, (kiri). Insiden: Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dan Sekretaris Fraksi Hanura Hironimus Irwan Kila Pelo terlibat insiden kontak fisik saat rapat Banggar DPRD Ende, (kanan).

ENDE, GardaFlores — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ende menyatakan penyesalan atas insiden kontak fisik yang melibatkan Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dengan Sekretaris Fraksi Hanura Hironimus Irwan Kila Pelo saat rapat Badan Anggaran (Banggar), Selasa (1/9/2026).

Sikap tersebut disampaikan DPC PDIP Ende melalui pernyataan tertulis pada Senin (7/9/2026). Partai menegaskan tidak membenarkan kekerasan sebagai cara menyelesaikan perbedaan pendapat.

“DPC PDIP Kabupaten Ende menyayangkan dan prihatin atas terjadinya insiden tersebut, terlebih peristiwa itu terjadi di dalam ruang sidang DPRD yang merupakan lembaga terhormat dan tempat menjalankan fungsi demokrasi serta menyampaikan aspirasi rakyat,” demikian pernyataan DPC PDIP Ende.

Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi

DPC PDIP Ende juga telah meminta klarifikasi dari Fransiskus Taso. Dalam klarifikasi tersebut, Fransiskus mengakui melakukan pemukulan, tetapi menyebut tindakan itu sebagai respons spontan dalam situasi yang dipersepsikannya sebagai upaya pembelaan diri.

“Kader partai kami mengakui tindakan pemukulan dimaksud sebagai upaya pembelaan diri,” kata pimpinan DPC PDIP Ende.

Ketua DPC PDIP Ende Yosep Benediktus Badeoda mengatakan partai telah menegur Fransiskus dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita menyesali kejadian itu dan telah menegur kader yang bersangkutan dan meminta persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya, Rabu (9/9/2026) malam.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

DPC PDIP Ende menyatakan akan melakukan kajian internal sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Partai juga menghormati proses hukum yang ditempuh Hironimus.

Sebelumnya, Hironimus melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan dipukul saat masih duduk dalam rapat Banggar dan mengalami kacamata pecah serta luka dan bengkak pada bagian wajah.

Sementara Fransiskus dalam klarifikasinya menyebut kontak fisik terjadi secara spontan setelah rapat diskors dan terjadi perbedaan pendapat dengan Hironimus. Ia menyatakan menyesali kejadian tersebut dan menegaskan tidak merencanakan tindakan itu.

DPC PDIP Ende menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum dan menyatakan proses internal partai akan berjalan sesuai ketentuan organisasi.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending