Connect with us

HUKRIM

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka.”

Published

on

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores – Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus memantik perhatian publik. Lebih dari dua pekan setelah jasad korban ditemukan, sejumlah fakta yang diungkap keluarga justru menambah tanda tanya dalam kematian tragis remaja tersebut.

Salah satu hal yang paling mengejutkan adalah kondisi kepala korban yang disebut hampir tanpa rambut saat jasadnya pertama kali dilihat keluarga. Selain itu, beberapa jari tangan kanan korban juga diketahui dalam kondisi terpotong.

Kesaksian tersebut disampaikan langsung oleh Aurelia Mariyani alias Yani, mama kecil korban, yang mengaku melihat sendiri kondisi jasad STN sebelum proses otopsi dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RSUD dr. TC Hillers Maumere pada Senin, 23 Februari 2026.

“Saya masuk lihat sebelum otopsi. Saya kaget sekali. Kepala anak kami sudah botak dan mengecil. Licin sekali, hanya tersisa satu helai rambut. Padahal rambut Noni panjang sampai lewat bahu,” ungkap Yani kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Senin (9/3/2026).

Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan serius di kalangan keluarga: ke mana rambut korban menghilang.

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan

Menurut Yani, hingga kini keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Bahkan sampai jenazah dimasukkan ke dalam peti dan dimakamkan, rambut korban tidak pernah ditemukan.

“Sampai dimakamkan pun rambutnya tidak ada. Kami masih bertanya-tanya sampai sekarang, sebenarnya apa yang terjadi pada anak ini,” ujarnya dengan nada penuh kesedihan.

Setelah melihat kondisi jasad korban, Yani mengaku tidak sanggup mengikuti proses otopsi karena kondisi psikologisnya sangat terguncang.

“Saya tidak ikut otopsi. Saya hanya kasih dua lembar sarung dan baju untuk dipakaikan kepada korban. Setelah itu saya diminta keluar. Saya benar-benar stres melihat kondisinya,” katanya.

Keluarga menilai kondisi tubuh korban yang mereka saksikan menunjukkan adanya banyak hal yang belum terungkap secara terang. Selain kepala yang hampir tanpa rambut, beberapa bagian tubuh korban juga disebut dalam kondisi sangat mengenaskan.

Hingga hari ke-18 sejak jasad korban ditemukan di Kali Desa Rubit pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik Kepolisian Resor Sikka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah FGR (16) yang diduga sebagai pelaku utama, serta dua anggota keluarganya, SG (44) yang merupakan ayah FGR dan VS (67) yang merupakan kakek FGR.

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere

Korban STN merupakan siswi kelas VIII SMP MBC Ohe yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Jumat, 20 Februari 2026. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di aliran kali Desa Rubit dalam kondisi mengenaskan.

Salah satu keluarga korban, Febrianto Beto, menegaskan bahwa kesaksian keluarga mengenai kondisi jasad korban seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Febri.

Namun hingga kini, berbagai kejanggalan yang ditemukan keluarga masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu, keluarga korban mendesak aparat kepolisian membuka secara transparan seluruh hasil penyidikan, termasuk hasil otopsi, agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi keluarga, kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Peristiwa ini dipandang sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut kebenaran diungkap secara utuh.

Selama berbagai kejanggalan tersebut belum dijelaskan secara terang, misteri kematian siswi berusia 14 tahun ini diyakini akan terus membayangi dan mengguncang rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Sikka.»(rel)

HUKRIM

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi pada Senin (14/9/2026), sepekan setelah menyampaikan pengaduan bersama kuasa hukumnya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela da Cunha, Domi Tukan memberi keterangan usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Reskrim Polres Sikka, Senin (14/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sepekan setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Sikka, Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Mayela bersama kuasa hukumnya, Domi Tukan, ke SPKT Polres Sikka pada Senin (7/9/2026), terkait akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan,

Mayela menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WITA di ruang Reskrim Polres Sikka. Ia didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Klien saya sebelum pemeriksaan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Sikka yang sudah memproses pengaduan yang dilakukan klien saya,” ujar Domi Tukan, Senin (14/9/2026).

Menurut Domi, apresiasi itu juga disertai rasa hormat kepada jajaran Polres Sikka, khususnya penyelidik yang dinilai cepat merespons pengaduan mereka.

Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang

“Klien saya juga menyampaikan rasa hormat kepada Polres Sikka dan penyelidik Polres Sikka yang secara cepat merespons pengaduan yang kami sampaikan seminggu sebelumnya,” katanya.

Domi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mayela dilakukan berdasarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Dalam pemeriksaan perdana itu, penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayela.

“Pertanyaan awal itu berkaitan dengan riwayat hidup, kemudian riwayat pendidikan dan yang terakhir terkait dengan riwayat pekerjaan,” jelas Domi.

Ia menyebut riwayat pekerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau riwayat pekerjaan sensitif karena berkaitan dengan judul berita media dan laporan itu. Karena ada pejabat. Riwayat pekerjaan tadi menjadi penting,” ujar Domi.

Pemeriksaan terhadap Mayela menjadi langkah awal penyelidik Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sepekan sebelumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera

Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.

Published

on

Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.

Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.

“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.

Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.

Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.

Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.

“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.

Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.

“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.

Darurat Berakhir, 3.370 Warga Sikka Masih Mengungsi

Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.

“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.

Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.

Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.

Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.

Keributan Nakes dan Keluarga Pasien di RSUD TC Hillers Berujung Damai, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sikka

“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.

Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.

Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.

Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.

La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.

Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.

Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dacunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, saat menyampaikan keterangan terkait pengaduan akun TikTok Manyela Dacunha di Maumere, Kamis (10/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dacunha yang dikaitkan dengan kliennya.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Senin (7/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.

“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dacunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.

Maya Klarifikasi Tuduhan Lurah Wolomarang Usir Pengungsi

Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.

“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.

Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.

“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dacunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.

Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.

“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.

Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.

“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.

“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.

Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.

“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending