Connect with us

HUKRIM

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka.”

Published

on

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores – Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus memantik perhatian publik. Lebih dari dua pekan setelah jasad korban ditemukan, sejumlah fakta yang diungkap keluarga justru menambah tanda tanya dalam kematian tragis remaja tersebut.

Salah satu hal yang paling mengejutkan adalah kondisi kepala korban yang disebut hampir tanpa rambut saat jasadnya pertama kali dilihat keluarga. Selain itu, beberapa jari tangan kanan korban juga diketahui dalam kondisi terpotong.

Kesaksian tersebut disampaikan langsung oleh Aurelia Mariyani alias Yani, mama kecil korban, yang mengaku melihat sendiri kondisi jasad STN sebelum proses otopsi dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RSUD dr. TC Hillers Maumere pada Senin, 23 Februari 2026.

“Saya masuk lihat sebelum otopsi. Saya kaget sekali. Kepala anak kami sudah botak dan mengecil. Licin sekali, hanya tersisa satu helai rambut. Padahal rambut Noni panjang sampai lewat bahu,” ungkap Yani kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Senin (9/3/2026).

Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan serius di kalangan keluarga: ke mana rambut korban menghilang.

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan

Menurut Yani, hingga kini keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Bahkan sampai jenazah dimasukkan ke dalam peti dan dimakamkan, rambut korban tidak pernah ditemukan.

“Sampai dimakamkan pun rambutnya tidak ada. Kami masih bertanya-tanya sampai sekarang, sebenarnya apa yang terjadi pada anak ini,” ujarnya dengan nada penuh kesedihan.

Setelah melihat kondisi jasad korban, Yani mengaku tidak sanggup mengikuti proses otopsi karena kondisi psikologisnya sangat terguncang.

“Saya tidak ikut otopsi. Saya hanya kasih dua lembar sarung dan baju untuk dipakaikan kepada korban. Setelah itu saya diminta keluar. Saya benar-benar stres melihat kondisinya,” katanya.

Keluarga menilai kondisi tubuh korban yang mereka saksikan menunjukkan adanya banyak hal yang belum terungkap secara terang. Selain kepala yang hampir tanpa rambut, beberapa bagian tubuh korban juga disebut dalam kondisi sangat mengenaskan.

Hingga hari ke-18 sejak jasad korban ditemukan di Kali Desa Rubit pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik Kepolisian Resor Sikka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah FGR (16) yang diduga sebagai pelaku utama, serta dua anggota keluarganya, SG (44) yang merupakan ayah FGR dan VS (67) yang merupakan kakek FGR.

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere

Korban STN merupakan siswi kelas VIII SMP MBC Ohe yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Jumat, 20 Februari 2026. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di aliran kali Desa Rubit dalam kondisi mengenaskan.

Salah satu keluarga korban, Febrianto Beto, menegaskan bahwa kesaksian keluarga mengenai kondisi jasad korban seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Febri.

Namun hingga kini, berbagai kejanggalan yang ditemukan keluarga masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu, keluarga korban mendesak aparat kepolisian membuka secara transparan seluruh hasil penyidikan, termasuk hasil otopsi, agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi keluarga, kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Peristiwa ini dipandang sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut kebenaran diungkap secara utuh.

Selama berbagai kejanggalan tersebut belum dijelaskan secara terang, misteri kematian siswi berusia 14 tahun ini diyakini akan terus membayangi dan mengguncang rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Sikka.»(rel)

HUKRIM

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan

Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie: “Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan (STN) siswi SMP MBC dengan pelaku berinisial FRG telah lengkap (P-21) dan resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (20/4/2026), jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), menandai kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas perkara dilakukan setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Awalnya, kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan, namun kemudian diperkuat dengan penambahan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujarnya.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

Jaksa menerapkan beberapa pasal alternatif, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan lain yang relevan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Sikka menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam menyamakan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Meski terdapat barang bukti yang belum ditemukan, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga pelaku, masih terus dilakukan dalam tahap pra-penuntutan.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluarga korban dan kalangan akademisi, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan.

Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky, mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya ada dalam aturan, tetapi juga dalam hati nurani.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending