HUKRIM
Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan
Setelah peristiwa percobaan bunuh diri Bapak Y, penyidik kembali memanggil dan memeriksa ulang remaja tersebut.
MAUMERE, GardaFlores – Penyelidikan kasus kematian tragis siswi SMP berinisial STN alias Noni (14), asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, kembali memunculkan dinamika baru. Di tengah proses pengungkapan fakta yang belum sepenuhnya terang, sebuah peristiwa dramatis terjadi pada keluarga seorang remaja yang sempat disebut mengetahui kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Ayah dari remaja tersebut, yang diidentifikasi sebagai Bapak Y, dilaporkan melakukan percobaan bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri sebanyak lima kali pada Rabu (4/3/2026). Tiga luka tusuk mengenai bagian dada, sementara dua lainnya di bagian paha.
Dalam kondisi kritis, ia segera dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut menambah tekanan psikologis dalam pusaran kasus kematian tragis siswi berusia 14 tahun itu yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Dugaan Tekanan dan Intimidasi
Informasi yang dihimpun GardaFlores menyebutkan aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh tekanan mental berat yang dialami keluarga setelah nama anak mereka disebut-sebut dalam pusaran kasus pembunuhan STN.
Keluarga tersebut bahkan mengaku sempat mengalami intimidasi dari pihak luar.
Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere
Disebutkan pula bahwa rumah mereka pernah didatangi orang tak dikenal yang membawa parang, sebuah situasi yang diduga semakin memperparah ketakutan dan tekanan psikologis keluarga.
Jika dugaan tersebut benar, intimidasi terhadap saksi atau pihak yang mengetahui informasi dalam sebuah kasus kriminal merupakan persoalan serius yang seharusnya mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Diduga Mengetahui Kondisi Korban
Remaja yang merupakan anak Bapak Y sebelumnya disebut-sebut diduga mengetahui kondisi korban STN setelah menghadiri sebuah acara adat di Watudenak, Desa Kajowair.
Usai kegiatan tersebut, ia disebut ikut menuju rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Woloklereng, Desa Rubit.
Di lokasi itulah remaja tersebut diduga melihat atau mengetahui kondisi korban yang saat itu disebut sudah tidak bernyawa.
Informasi inilah yang membuat namanya menjadi sorotan dalam proses penyelidikan yang hingga kini masih menyisakan banyak teka-teki di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga (kanan) didamping Kanit Pidum Aiptu I Nengah Redi (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Sempat Datangi Polres Sikka
Sebelum insiden percobaan bunuh diri terjadi, Bapak Y bersama anaknya sempat mendatangi Polres Sikka.
Kedatangan mereka bukan hanya untuk menyampaikan informasi yang diketahui sang anak, tetapi juga untuk meminta perlindungan karena merasa terancam.
Namun dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, remaja tersebut justru membantah mengetahui peristiwa pembunuhan itu.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, membenarkan bahwa Bapak Y pernah datang bersama anaknya ke Polres Sikka.
“Namun dalam keterangannya, anak tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut dan baru mengetahui informasi itu setelah ramai di media sosial,” kata Reinhard, Senin (9/3/2026) di ruang kerjanya.
Polisi Periksa Ulang Saksi
Setelah peristiwa percobaan bunuh diri Bapak Y, penyidik kembali memanggil dan memeriksa ulang remaja tersebut.
Namun dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), remaja itu tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa pembunuhan STN.
Situasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: apakah ada fakta yang belum terungkap, ataukah saksi-saksi berada dalam tekanan sehingga enggan berbicara secara terbuka.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasat Reskrim Polres Sikka menegaskan pihaknya akan terus menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari dokter forensik untuk menjelaskan secara ilmiah hasil autopsi terhadap korban.
Keterangan ahli tersebut diharapkan mampu mengurai penyebab pasti kematian STN yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Di tengah berbagai dinamika yang muncul—mulai dari dugaan intimidasi, saksi yang membantah mengetahui kejadian, hingga peristiwa percobaan bunuh diri—kasus kematian STN kini tidak lagi sekadar perkara kriminal biasa.
Kasus ini telah menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuka kebenaran secara utuh sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat Kabupaten Sikka yang menuntut keadilan bagi korban.»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan (STN) siswi SMP MBC dengan pelaku berinisial FRG telah lengkap (P-21) dan resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (20/4/2026), jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), menandai kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas perkara dilakukan setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Awalnya, kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan, namun kemudian diperkuat dengan penambahan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujarnya.
Jaksa menerapkan beberapa pasal alternatif, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan lain yang relevan.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Sikka menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam menyamakan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.
Meski terdapat barang bukti yang belum ditemukan, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga pelaku, masih terus dilakukan dalam tahap pra-penuntutan.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluarga korban dan kalangan akademisi, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan.
Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky, mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya ada dalam aturan, tetapi juga dalam hati nurani.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan - Garda Flores %
Pingback: Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku - Garda Flores %