HUKRIM
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan penetapan tersebut, total tiga orang dari satu keluarga kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang publik itu.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VS (67) dan SG (44) yang masing-masing merupakan kakek dan ayah dari tersangka anak FRG (16). Penetapan itu diumumkan Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026).
“VS merupakan kakek dari tersangka anak, sedangkan SG adalah ayah dari FRG. Sebelumnya pelaku (FRG) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026,” kata Yugo.
Penetapan dua tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa kasus kematian tragis siswi SMP itu tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga pelaku dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.
Polisi mengungkapkan, VS diduga berperan menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain, tindakan yang memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan bukti tindak pidana.
Sementara itu, SG diduga berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Peran SG menggerakkan VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban,” jelas Yugo.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sikka dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit
Namun penetapan tersangka terhadap SG juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dan dilepaskan sebelum akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus ini bermula ketika STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan di aliran kali di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.
Kematian tragis pelajar SMP tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat. Desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh pun terus menguat.
Tekanan Publik dan Aksi Mahasiswa
Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar. Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026.

Mereka menuntut aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, tidak tebang pilih, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi tersebut sempat memanas ketika massa tidak diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Beberapa peserta aksi bahkan mencoba memanjat pagar kantor polisi sebelum akhirnya dihalau aparat.
Setelah melalui proses negosiasi, sebagian perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.
Dua organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Sikka dan GMNI Cabang Sikka, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Bagi mereka, kematian STN bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.»(rel)
HUKRIM
Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka
Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi pada Senin (14/9/2026), sepekan setelah menyampaikan pengaduan bersama kuasa hukumnya.
MAUMERE, GardaFlores — Sepekan setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Sikka, Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Mayela bersama kuasa hukumnya, Domi Tukan, ke SPKT Polres Sikka pada Senin (7/9/2026), terkait akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan,
Mayela menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WITA di ruang Reskrim Polres Sikka. Ia didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Klien saya sebelum pemeriksaan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Sikka yang sudah memproses pengaduan yang dilakukan klien saya,” ujar Domi Tukan, Senin (14/9/2026).
Menurut Domi, apresiasi itu juga disertai rasa hormat kepada jajaran Polres Sikka, khususnya penyelidik yang dinilai cepat merespons pengaduan mereka.
Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang
“Klien saya juga menyampaikan rasa hormat kepada Polres Sikka dan penyelidik Polres Sikka yang secara cepat merespons pengaduan yang kami sampaikan seminggu sebelumnya,” katanya.
Domi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mayela dilakukan berdasarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas pengaduan yang telah disampaikan.
Dalam pemeriksaan perdana itu, penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayela.
“Pertanyaan awal itu berkaitan dengan riwayat hidup, kemudian riwayat pendidikan dan yang terakhir terkait dengan riwayat pekerjaan,” jelas Domi.
Ia menyebut riwayat pekerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Kalau riwayat pekerjaan sensitif karena berkaitan dengan judul berita media dan laporan itu. Karena ada pejabat. Riwayat pekerjaan tadi menjadi penting,” ujar Domi.
Pemeriksaan terhadap Mayela menjadi langkah awal penyelidik Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sepekan sebelumnya.»(rel)
HUKRIM
Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera
Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.
Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.
“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.
Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.
Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.
Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.
Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.
“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.
Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.
“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.
Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.
“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.
Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.
Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.
Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.
Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.
Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.
“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.
Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.
Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.
Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.
Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.
35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa
“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.
La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.
Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.
Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.
Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha
Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dacunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dacunha yang dikaitkan dengan kliennya.
Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Senin (7/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.
“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dacunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.
Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.
Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.
“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dacunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.
Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya
“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.
Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.
“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.
Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.
“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.
Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.
“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.
Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.
“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere - Garda Flores %
Pingback: Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan - Garda Flores %