HUKRIM
Siswi SMP Tewas di Kali Watuwogat, Ayah Tersangka Diduga Suruh Anak Kabur ke Ende, Keluarga Korban Desak Transparansi Polres Sikka
MAUMERE, GardaFlores – Kematian tragis STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe, mengguncang Kabupaten Sikka dan memantik sorotan publik terhadap proses penegakan hukum. Remaja tersebut ditemukan tak bernyawa, Senin (23/2/2026), di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, setelah sebelumnya dilaporkan hilang sejak, Jumat (20/2/2026) sore oleh keluarganya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (2/3/2026), Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, didampingi Kaurbinops Sat Reskrim Iptu I Nyoman Ariasa, Kanit Pidum Aiptu I Nengah Redi, serta AIPDA Ayu dari Unit PPA, membeberkan perkembangan kasus tersebut.
Polisi telah menetapkan FRG (16), kakak kelas korban, sebagai tersangka. Namun perhatian publik kini mengarah pada dugaan keterlibatan ayah tersangka, SG (47), yang disebut-sebut menyuruh anaknya melarikan diri ke Kabupaten Ende pascakejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum korban ditemukan tewas, terjadi persetubuhan di dapur rumah pelaku di Woloklereng, Desa Rubit. Peristiwa itu diduga berlangsung saat keluarga pelaku menghadiri acara adat di wilayah lain, sehingga pelaku berada seorang diri di rumah.
Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit
Menurut polisi, korban datang sekitar pukul 16.00 Wita untuk mengambil gitar. Di dapur rumah tersebut, pelaku disebut memaksa korban melakukan hubungan badan. Ketegangan meningkat ketika korban diduga hendak menghubungi seseorang melalui telepon genggamnya. Keributan pun terjadi dan berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Alih-alih melapor, tersangka justru menyeret jasad korban ke Kali Watuwogat dan menyembunyikannya di bawah tumpukan daun talas, kayu, dan bambu. Tindakan ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan fakta.
Fakta lain yang mengemuka, tersangka sempat mengakui perbuatannya di hadapan keluarga setelah kakeknya mendesak untuk memastikan kabar tersebut. Namun tak lama kemudian, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Ende.
Polisi mengungkap pelarian itu diduga atas arahan ayah kandungnya. Meski demikian, SG hanya berstatus saksi dan sempat dilepaskan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pencarian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa seseorang yang diduga berperan menyuruh tersangka kabur tidak langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan?
Siswi SMP Tewas di Hewokloang, Pelaku di Bawah Umur: Proses Hukum Jadi Ujian Ketegasan Polres Sikka
Ibu korban, Maria Yohana Nona, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh aparat. Ia menilai ada ketidaktegasan dalam proses hukum, terutama terkait status ayah tersangka.
“Kami hanya minta keadilan,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Yohana juga meminta perhatian langsung dari Kapolda NTT dan Mabes Polri agar kasus anaknya ditangani secara transparan dan profesional, tanpa tebang pilih.
Keluarga korban turut mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain. Dengan berat badan korban mencapai 54 kilogram dan tinggi 160 sentimeter, mereka meragukan tersangka seorang diri mampu memindahkan jasad dari rumah ke kali tanpa bantuan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana berat yang melibatkan anak di bawah umur, tetapi juga menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di daerah. Publik menunggu keseriusan penyidik untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alasan dilepaskannya saksi kunci.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Namun bagi keluarga korban, waktu yang berjalan tanpa kepastian hukum adalah beban yang kian menyesakkan.
Kasus kematian siswi SMP di Kali Watuwogat ini kini menjadi sorotan luas di NTT. Masyarakat menanti satu jawaban mendasar: akankah keadilan ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu, atau justru kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali tergerus?»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan (STN) siswi SMP MBC dengan pelaku berinisial FRG telah lengkap (P-21) dan resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (20/4/2026), jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), menandai kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas perkara dilakukan setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Awalnya, kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan, namun kemudian diperkuat dengan penambahan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujarnya.
Jaksa menerapkan beberapa pasal alternatif, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan lain yang relevan.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Sikka menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam menyamakan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.
Meski terdapat barang bukti yang belum ditemukan, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga pelaku, masih terus dilakukan dalam tahap pra-penuntutan.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluarga korban dan kalangan akademisi, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan.
Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky, mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya ada dalam aturan, tetapi juga dalam hati nurani.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka - Garda Flores %