POLITIK
GMNI Sikka Beri Tenggat Polisi, Desak Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mandek Tiga Tahun
Keluarga korban sudah beberapa kali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mendesak Polres Sikka segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan sejak Desember 2022 namun belum menunjukkan kepastian hukum hingga pertengahan 2026.
Desakan itu disampaikan GMNI setelah keluarga korban menilai penanganan perkara berjalan lamban dan minim informasi perkembangan penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka melalui Laporan Polisi Nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 17 Desember 2022.
Ketua GMNI Cabang Sikka mengatakan keterlambatan penanganan perkara selama hampir tiga tahun memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas proses penegakan hukum, terutama karena korban masih berusia anak saat peristiwa dilaporkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait perkembangan perkara ini. Kasus yang menyangkut perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas penanganan,” ujarnya di Maumere, Kamis (4/6/2026).
Menurut GMNI, lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik maupun keluarga korban.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti informasi mengenai pengamanan terduga pelaku yang disebut baru dilakukan setelah adanya desakan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
GMNI meminta Polres Sikka menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk status penyidikan, alat bukti, dan tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak ingin muncul spekulasi liar di tengah masyarakat akibat minimnya informasi resmi. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan kepastian hukum,” kata perwakilan GMNI Sikka.
Dalam pernyataannya, GMNI menyampaikan empat tuntutan kepada kepolisian. Pertama, segera menetapkan tersangka apabila unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Kedua, mempercepat proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan. Ketiga, memastikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi korban serta keluarganya. Keempat, membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik.
GMNI Sikka juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan kasus tersebut. Jika tidak ada perkembangan signifikan, organisasi itu menyatakan akan mengonsolidasikan aksi demonstrasi bersama keluarga korban sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik karena disebut telah berjalan hampir tiga tahun sejak laporan diterima kepolisian. Keluarga korban beberapa kali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan perkembangan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GMNI maupun perkembangan terbaru status hukum perkara tersebut. Proses penyidikan disebut masih berjalan.»(rel)
POLITIK
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
KPU Sikka menggelar Bedah Buku Seri I tentang legislative inaction dalam hukum Pemilu. Diskusi membahas dampak ketidakbertindakan pembentuk undang-undang terhadap perkembangan regulasi dan kepastian hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Perkembangan hukum Pemilu tidak selalu diikuti pembaruan regulasi dengan kecepatan yang sama. Ketika persoalan baru muncul, putusan pengadilan berkembang, atau kebutuhan hukum berubah, pembentuk undang-undang dapat menghadapi situasi yang dalam kajian hukum disebut sebagai legislative inaction.
Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).
Forum menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. sebagai narasumber. Elyaser Lomi Rihi tampil sebagai pemantik, sedangkan Dr. Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd. dan Cristofel Oktavianus Nobel Pale, S.Pi., M.Si. menjadi panelis. Diskusi dimoderatori Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sikka, Simon Doni Tukan, S.IP.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.
“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga oleh regulasi yang baik, peserta Pemilu yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis dan cerdas, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kualitas demokrasi,” kata Herimanto.
Setelah 14 Hari Terhenti, ASN Disarpus Sikka Kembali Bekerja di Gedung Pascagempa
Menurutnya, pembahasan mengenai hukum Pemilu penting karena persoalan yang dihadapi penyelenggara tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui praktik teknis. Kepastian dan perkembangan regulasi menjadi bagian yang menentukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Herimanto mengatakan bedah buku tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Pemilu dan relevansinya terhadap persoalan yang muncul dalam praktik demokrasi.
Pemantik diskusi Elyaser Lomi Rihi mengatakan pembahasan buku tersebut penting untuk memperkuat literasi hukum Pemilu, khususnya bagi penyelenggara.
Menurutnya, kajian mengenai legislative inaction tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan hukum dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.
Ketika Pembentuk Undang-Undang Tidak Merespons
Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.
Ketidakbertindakan tersebut dapat berupa tidak dibentuknya regulasi yang dibutuhkan, tidak dilakukannya perubahan terhadap ketentuan yang telah berkembang, atau tidak adanya penyesuaian undang-undang terhadap persoalan hukum baru.
Menurut Titi, persoalan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketiadaan tindakan.
Ketika pembentuk undang-undang tidak memberikan respons terhadap kebutuhan perubahan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun konstitusional.
3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 3.340 Jiwa Berada di Palue
Dalam konteks Pemilu, persoalan itu menjadi relevan karena perkembangan sistem demokrasi dan hukum kepemiluan terus menghasilkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian pengaturan.
Panelis Dr. Rahmad Nasir menyoroti pendekatan teoritis yang digunakan dalam buku tersebut, termasuk pembahasan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum Pemilu.
Menurut Rahmad, dinamika hukum Pemilu memperlihatkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perkembangan baru dalam pemaknaan konstitusional suatu aturan. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan respons pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan atau penyesuaian dalam regulasi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu titik pembahasan dalam kajian legislative inaction, terutama mengenai hubungan antara perkembangan hukum, putusan lembaga peradilan, dan tanggung jawab pembentuk undang-undang.
Solusi Kelembagaan dan Persoalan Independensi
Panelis Cristofel Oktavianus Nobel Pale menyoroti desain kelembagaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembahasan solusi terhadap legislative inaction.
Ia membahas potensi konflik kepentingan, mekanisme rekrutmen personel, serta posisi kelembagaan dalam hubungannya dengan institusi lain dalam sistem demokrasi dan kepemiluan Indonesia.
Menurut Cristofel, penyelesaian terhadap persoalan legislative inaction tidak cukup hanya dengan membentuk mekanisme atau institusi baru.
Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi
Setiap desain kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjamin independensi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui dialog interaktif yang melibatkan penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, penyelenggara dari sejumlah provinsi lain, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.
Bedah buku yang digelar KPU Kabupaten Sikka itu menempatkan legislative inaction sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum Pemilu.
Perubahan dalam sistem demokrasi, perkembangan putusan lembaga peradilan, serta munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.
Ketika pembaruan regulasi tidak berjalan seiring dengan perkembangan tersebut, persoalan tidak hanya berada pada tingkat teknis penyelenggaraan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem Pemilu.»(rel)
POLITIK
Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi
Rapat Banggar DPRD Ende yang membahas anggaran penanganan bencana berakhir ricuh. Anggota DPRD Hanura Iwan Kila kemudian melaporkan Ketua DPRD Ende FT terkait dugaan penganiayaan.
ENDE, GardaFlores — Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ende yang membahas anggaran penanganan bencana dan bantuan tanggap darurat berakhir ricuh. Dari ruang rapat, persoalan kemudian berlanjut ke Polres Ende.
Anggota DPRD Ende dari Partai Hanura, Iwan Kila, melaporkan Ketua DPRD Ende berinisial FT terkait dugaan penganiayaan setelah terjadi kericuhan dalam rapat, Senin (1/9/2026).
Menurut Iwan, ketegangan bermula ketika pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing sementara ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan dalam pembahasan.
“Bagaimana pimpinan, ada banyak hal yang mau kita sampaikan tapi tiba-tiba skorsing,” ujar Iwan.
Situasi kemudian memanas di ruang rapat.
Gempa Rusak 40 Ruangan, Kodim 1603/Sikka Pindahkan Fasilitas SMPN 1 Maumere ke Sekolah Darurat
Iwan disebut membanting dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ke meja. Setelah itu, menurut Iwan, FT turun dari meja pimpinan dan diduga memukulnya.
Pelipis kiri Iwan dilaporkan mengalami bengkak dan membiru. Sejumlah peserta rapat kemudian berusaha menghentikan kericuhan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende Mustaqim Mberu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende Jufri Seko, serta anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat Mahmud Jengga disebut ikut melerai.
Rapat yang semula membahas anggaran penanganan bencana pun berakhir dengan persoalan lain yang harus ditangani melalui mekanisme hukum.

Iwan kemudian meninggalkan ruang rapat dan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Ia juga menjalani Visum et Repertum di RSUD Ende sekitar pukul 11.45 WITA.
Iwan mengatakan langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut keputusan melapor diambil dengan mempertimbangkan posisinya sebagai warga negara, anggota DPRD, dan kader Partai Hanura.
Pascagempa Flores, RSUD Late Bajawa Aktifkan Poli Orthopaedi dan Traumatologi
“Ada banyak alasan sehingga saya harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal, diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hanura tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” katanya.
Iwan meminta laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak ditarik menjadi konflik politik.
Sementara itu, FT telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait laporan dan dugaan pemukulan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, FT belum memberikan tanggapan.
Rapat Banggar DPRD Ende awalnya dijadwalkan membahas anggaran penanganan bencana. Namun, sebelum pembahasan itu menghasilkan keputusan, kericuhan di ruang rapat telah lebih dahulu menghasilkan satu perkara yang kini menunggu proses hukum.»(rel)
POLITIK
Kantor Bupati Sikka Rusak Berat, Aktivitas Pemerintahan Dipindah ke Posko BPBD
Kantor Bupati Sikka mengalami kerusakan berat akibat gempa. Aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana dipindahkan ke Pos Tanggap Darurat BPBD Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — Kantor Bupati Sikka mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi yang mengguncang Flores, (15/8/2026). Aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana Kabupaten Sikka kemudian dipindahkan ke Pos Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, dan Plt. Sekretaris Daerah Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa menjalankan aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana dari posko tersebut.
Dari Pos Tanggap Darurat BPBD, pemerintah daerah melakukan koordinasi terkait penanganan wilayah terdampak, distribusi bantuan, kebutuhan pengungsi, serta pendataan kerusakan dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Juventus mengatakan kerusakan kantor tidak menghentikan aktivitas pemerintahan.
“Kantor Bupati memang mengalami kerusakan berat. Tetapi pemerintahan tidak boleh berhenti. Kita harus tetap bekerja, melayani masyarakat dan memastikan seluruh penanganan bencana berjalan dengan baik. Untuk sementara, kami berkantor dan melakukan koordinasi dari Pos Tanggap Darurat BPBD,” kata Juventus.
Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tetap bekerja bersama masyarakat selama penanganan bencana.
Istri Bupati Sikka Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Lela
“Kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah harus hadir bersama masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa sendiri menghadapi bencana ini,” tegasnya.
Pemkab Sikka mengerahkan perangkat daerah bersama BPBD, TNI, Polri, tenaga kesehatan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam penanganan dampak gempa.
Koordinasi dari posko juga digunakan untuk menghimpun laporan dari wilayah terdampak sebagai bahan pendataan kerusakan dan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Sikka mengimbau masyarakat mengacu pada informasi resmi pemerintah dan tidak menyebarkan informasi kebencanaan yang belum terverifikasi.
Aktivitas pemerintahan dan penanganan bencana Kabupaten Sikka selanjutnya dipusatkan sementara di Pos Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
