Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere

Keluarga korban juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

Published

on

Kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH., Rudolfus P. M. Nggala, SH., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., pada Senin (9/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Tim kuasa hukum keluarga siswi berinisial STN yang ditemukan tewas di Maumere mendesak aparat kepolisian mengusut lebih mendalam peristiwa tersebut. Mereka menilai sejumlah fakta yang berkembang mengindikasikan kemungkinan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH., Rudolfus P. M. Nggala, SH., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., pada Senin (9/3/2026).

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, SH., menegaskan pihaknya bersama Orinbao Law Office yang merupakan mitra kerja UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka serta Forkoma PMKRI Maumere akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut terungkap secara tuntas.

Menurut Viktor, tim kuasa hukum tetap mengapresiasi langkah awal penyelidikan yang dilakukan Polres Sikka. Namun, ia menegaskan proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu kesimpulan awal semata.

“Kasus ini tidak bisa dilihat secara sederhana. Dengan memperhatikan kronologi, kondisi korban, dan fakta-fakta yang berkembang di ruang publik, sangat terbuka kemungkinan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana yang lebih serius,” kata Viktor.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Ia menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur perencanaan, persiapan, maupun keterlibatan pihak lain sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, baik sebagai pelaku bersama, pihak yang membantu, maupun pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan tindak pidana tersebut.

Dalam konteks hukum pidana, setiap orang yang dengan sengaja membantu pelaku, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Karena itu, Viktor menilai penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang berada di lokasi kejadian dalam rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi, termasuk anggota keluarga yang berada di rumah ketika peristiwa tersebut diduga terjadi.

“Jika ada pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan, menyembunyikan pelaku, atau bahkan menghilangkan barang bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum atau obstruction of justice,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mendorong Polres Sikka untuk melakukan gelar perkara secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga konstruksi perkara dapat diuji secara objektif.

PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum

Langkah ini dinilai penting untuk membuka kemungkinan pengembangan pasal maupun penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyelidikan.

Menurut Viktor, keluarga korban tidak hanya menuntut agar pelaku utama dihukum, tetapi juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perannya.

“Jangan sampai ada pihak yang luput dari proses hukum jika memang memiliki keterlibatan,” katanya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kasus ini telah menyita perhatian luas masyarakat di Kabupaten Sikka. Karena itu, mereka berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengawal proses hukum secara objektif serta tidak terjebak pada spekulasi yang tidak berdasar.

“Harapan keluarga korban sangat jelas: kebenaran harus diungkap secara terang, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini,” ujar Viktor.»(rel)

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan

“Kami menghormati seluruh proses hukum.”

Published

on

"Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Domi Tukan (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU.

MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat

“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.

Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.

Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.

Polsek Alok Olah TKP Sengketa Pulau Anano, Periksa Lokasi Pembongkaran Rumah dan Sumur Diduga Tercemar

Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.

“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.

Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.

“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.

Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).

Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat

Sertifikat baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.

Published

on

Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano merupakan tanah milik Kerajaan Sikka pada masa pemerintahan Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyebut Raja Thomas memiliki seorang selir bernama Wa Sahari, yang kemudian melahirkan seorang anak bernama La Sukuru atau Haji Syukur. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Tim pendamping hukum Wa Kamaria memaparkan versi sejarah kepemilikan tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, yang menurut mereka menjadi dasar klaim hak atas lahan yang kini masih disengketakan di pengadilan. Dalam pemaparannya, mereka juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lain.

Penjelasan tersebut disampaikan Rusdin, dan La Sahara dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari argumentasi keluarga Wa Kamaria terkait sengketa kepemilikan tanah yang masih bergulir.

Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano merupakan tanah milik Kerajaan Sikka pada masa pemerintahan Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyebut Raja Thomas memiliki seorang selir bernama Wa Sahari, yang kemudian melahirkan seorang anak bernama La Sukuru atau Haji Syukur.

Setelah dewasa, Haji Syukur menikah dengan Wa Halimah dan memiliki delapan orang anak, yaitu Mustafa, Haji Mohammad Ali, Marwia, Musdia, Marlina, Marwati, Abudia, dan Heramin Kuswidiyati.

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

Tim pendamping hukum kemudian menguraikan silsilah keluarga yang menjadi dasar munculnya sengketa tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa La Kaboo, La Igo, dan Wa Sari merupakan anak kandung La Ende dan Wa Raimde. La Kaboo memiliki seorang anak bernama Nurbey atau La Bey, sedangkan La Igo memiliki seorang anak bernama La Paesa.

Menurut mereka, perselisihan mulai muncul ketika keturunan La Bey dan La Paesa mengklaim Pulau Anano merupakan warisan La Ende, bukan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari.

Di sisi lain, Abudia yang merupakan keturunan langsung Haji Syukur tetap meyakini Pulau Anano berasal dari pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari. Berdasarkan pandangan tersebut, keturunan Wa Sahari dinilai sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah itu.

Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan

Tim pendamping hukum juga menjelaskan bahwa sekitar 1969 keluarga La Bey menjual sebidang tanah kepada La Ode Karimu Kowu.

Setelah La Ode Karimu Kowu meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada putrinya, Wa Kamaria.

Wa Kamaria kemudian menikah dengan La Alimin dan menetap bersama keluarganya di Pulau Anano.

Namun, menurut mereka, transaksi jual beli pada masa itu tidak disertai dokumen tertulis sehingga kemudian muncul persoalan ketika keluarga La Bey meminta Wa Kamaria beserta keluarganya meninggalkan lokasi.

Mereka mengatakan Wa Kamaria sempat keluar dari Pulau Anano sebelum akhirnya kembali.

Melihat kondisi keluarga tersebut, Abudia yang merupakan keturunan Haji Syukur disebut memberikan sebidang tanah agar Wa Kamaria bersama keluarganya dapat kembali menempati Pulau Anano.

Menurut tim pendamping hukum, keluarga Wa Kamaria masih tinggal di lokasi tersebut hingga sekarang.

Berdasarkan rangkaian sejarah itu, mereka berpendapat Pulau Anano bukan merupakan warisan La Ende dan Wa Raimde, melainkan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari sehingga hak atas tanah tersebut berada pada garis keturunan Wa Sahari.

Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah

Selain memaparkan silsilah keluarga, tim pendamping hukum juga mengungkapkan bahwa keluarga La Bey pernah menjual sebagian tanah di Pulau Anano kepada almarhum Frans Seda, namun lahan tersebut disebut tidak pernah dimanfaatkan.

Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama La Bey.

Menurut mereka, sertifikat tersebut diterbitkan tanpa melalui pengukuran sebagaimana mestinya. Keberadaan sertifikat itu, kata mereka, baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.

Sebagai bagian dari argumentasi, Rusdin dan La Sahara menyatakan masyarakat Sikka mengetahui hubungan Raja Thomas dengan Wa Sahari yang berasal dari Pemana.

Mereka juga menyebut masyarakat Desa Pemana hingga kini masih mengakui adanya hubungan kekerabatan antara keturunan Raja Thomas dan keturunan Wa Sahari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga La Bey maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atas paparan tim pendamping hukum Wa Kamaria. Sengketa kepemilikan tanah Pulau Anano masih dalam proses hukum sehingga seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian di hadapan pengadilan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending