HUKRIM
Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere
Keluarga korban juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.
MAUMERE, GardaFlores – Tim kuasa hukum keluarga siswi berinisial STN yang ditemukan tewas di Maumere mendesak aparat kepolisian mengusut lebih mendalam peristiwa tersebut. Mereka menilai sejumlah fakta yang berkembang mengindikasikan kemungkinan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH., Rudolfus P. M. Nggala, SH., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., pada Senin (9/3/2026).
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, SH., menegaskan pihaknya bersama Orinbao Law Office yang merupakan mitra kerja UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka serta Forkoma PMKRI Maumere akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut terungkap secara tuntas.
Menurut Viktor, tim kuasa hukum tetap mengapresiasi langkah awal penyelidikan yang dilakukan Polres Sikka. Namun, ia menegaskan proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu kesimpulan awal semata.
“Kasus ini tidak bisa dilihat secara sederhana. Dengan memperhatikan kronologi, kondisi korban, dan fakta-fakta yang berkembang di ruang publik, sangat terbuka kemungkinan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana yang lebih serius,” kata Viktor.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Ia menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur perencanaan, persiapan, maupun keterlibatan pihak lain sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, baik sebagai pelaku bersama, pihak yang membantu, maupun pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan tindak pidana tersebut.
Dalam konteks hukum pidana, setiap orang yang dengan sengaja membantu pelaku, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, Viktor menilai penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang berada di lokasi kejadian dalam rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi, termasuk anggota keluarga yang berada di rumah ketika peristiwa tersebut diduga terjadi.
“Jika ada pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan, menyembunyikan pelaku, atau bahkan menghilangkan barang bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum atau obstruction of justice,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mendorong Polres Sikka untuk melakukan gelar perkara secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga konstruksi perkara dapat diuji secara objektif.
Langkah ini dinilai penting untuk membuka kemungkinan pengembangan pasal maupun penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyelidikan.
Menurut Viktor, keluarga korban tidak hanya menuntut agar pelaku utama dihukum, tetapi juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perannya.
“Jangan sampai ada pihak yang luput dari proses hukum jika memang memiliki keterlibatan,” katanya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kasus ini telah menyita perhatian luas masyarakat di Kabupaten Sikka. Karena itu, mereka berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengawal proses hukum secara objektif serta tidak terjebak pada spekulasi yang tidak berdasar.
“Harapan keluarga korban sangat jelas: kebenaran harus diungkap secara terang, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini,” ujar Viktor.»(rel)
HUKRIM
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).
KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.
Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea
Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.
Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)
HUKRIM
Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi
Penangkar benih jagung di Sikka, Pancratius Vitalis Padji, mempersoalkan penghentian sertifikasi tanaman seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya berencana menyurati Gubernur NTT dan melayangkan somasi kepada instansi terkait.
MAUMERE, GardaFlores — Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih jagung di Kabupaten Sikka, mempersoalkan penghentian proses sertifikasi untuk tanaman jagung seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya, Viktor Nekur, S.H., berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menyurati Gubernur NTT.
Pancratius mengatakan penghentian tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) bernama Prisil pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, petugas menyebut serangan hama ulat grayak, pertumbuhan tanaman yang tidak merata, dan rumput di tengah lahan sebagai alasan penghentian proses sertifikasi.
Pancratius mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut pengakuannya, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan saat petugas memeriksa lahan. Ia mengatakan petugas baru turun ketika tanaman hampir berbunga.
“Setelah melakukan inspeksi di lapangan, tidak pernah ada saran atau masukan kepada saya mengenai hal-hal yang harus diperbaiki,” kata Pancratius di Maumere, Senin (12/10/2026).
Ia mengaku telah menangani sejumlah persoalan tanaman, termasuk hama dan pemeliharaan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan ulang untuk menilai kondisi tanaman setelah perbaikan. Namun, menurut Pancratius, permintaan tersebut tidak disetujui dalam pertemuan yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, petugas PBT Prisil, dan seorang perempuan bernama Omi.
Pancratius juga mengatakan telah meminta mediasi kepada Ino pada Oktober 2026. Pada Agustus, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Erna di Kupang, yang disebutnya sebagai kepala seksi produksi yang menangani perbenihan. Ia mengaku belum mendapat tanggapan atas pesan tersebut.
Pancratius menyebut telah memiliki surat keputusan sebagai penangkar benih sejak 2015 dan menekuni kegiatan penangkaran sejak 2002. Ia memperkirakan lahan seluas 3,5 hektare itu dapat menghasilkan sekitar enam ton jagung.
Dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram, ia menghitung potensi penjualan mencapai Rp60 juta. Ia mengatakan hasil produksi tersebut telah diminati calon pembeli, tetapi belum dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat karena proses sertifikasi dihentikan dan label benih tidak diterbitkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan sertifikasi benih merupakan kewenangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dinas kabupaten, kata dia, menjalankan fungsi pembinaan.
Menurut Ino, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan, termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah persilangan dengan jagung varietas lain. Penangkar juga perlu berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.
Ino mengatakan serangan hama dan kondisi pertumbuhan tanaman termasuk aspek yang dinilai dalam pengawasan. Jika persyaratan produksi benih tidak terpenuhi, penghentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Pancratius, Viktor Nekur, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar penghentian sertifikasi dan tahapan inspeksi yang telah dilakukan. Menurut Viktor, keterangan kliennya menunjukkan petugas hanya melakukan satu kali pemeriksaan sebelum proses sertifikasi dihentikan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses inspeksi yang dilakukan. Jika memang terdapat tahapan perbaikan sesuai prosedur, harus dijelaskan apakah tahapan itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Viktor.
Ia juga mempertanyakan penyampaian keputusan melalui WhatsApp. Menurut dia, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang ditempuh petugas.
Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan
Viktor memperkirakan biaya produksi mencapai Rp5 juta per hektare. Dengan luas lahan 3,5 hektare, total biaya yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp17,5 juta. Angka itu, bersama potensi penjualan hasil panen, akan menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya.
Selain menyurati Gubernur NTT, Viktor berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat provinsi. Jika tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan gugatan hukum.
Hingga berita ini ditulis, GardaFlores belum memperoleh keterangan langsung dari petugas PBT Prisil mengenai keberatan Pancratius, termasuk tudingan tentang tahapan inspeksi dan permintaan pemeriksaan ulang.»(rel)
HUKRIM
Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola
Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.
MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.
Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.
Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.
Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.
Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.
Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.
“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.
Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.
Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal
Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.
“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.
Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan - Garda Flores %