Connect with us

HUKRIM

Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah

Sebelum rombongan datang, Salma telah meminta keluarganya meninggalkan Pulau Anano secara baik-baik.

Published

on

Menurut Musdiah, Pulau Anano sejak awal merupakan tanah yang diberikan Raja Don Josephus Thomas Ximenes da Silva kepada Wa Sahari, perempuan yang disebut sebagai selir raja. Dari hubungan keduanya lahir Lasi Kuru yang kemudian menjadi garis keturunan ahli waris, termasuk dirinya. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kembali memunculkan klaim baru. Ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah lahan mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar penguasaan pihak lain, sekaligus mengungkap dugaan intimidasi, pengeroyokan, pembongkaran rumah, dan ancaman menggunakan senjata tajam yang disebut terjadi pada 7 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Musdiah Haji Syukur saat menjelaskan sejarah kepemilikan tanah hingga kronologi konflik yang kini masih bergulir melalui jalur hukum.

Menurut Musdiah, Pulau Anano sejak awal merupakan tanah yang diberikan Raja Don Josephus Thomas Ximenes da Silva kepada Wa Sahari, perempuan yang disebut sebagai selir raja. Dari hubungan keduanya lahir Lasi Kuru yang kemudian menjadi garis keturunan ahli waris, termasuk dirinya.

Ia mengatakan silsilah tersebut selama puluhan tahun tidak pernah dipersoalkan hingga muncul klaim dari keluarga La Bei dan La Paesa yang menyatakan pulau itu berasal dari pemberian La Ende dan Para Ende.

Kuasa Hukum Alimin: Kasus Pulau Anano Mengarah ke Dugaan Pengeroyokan, Pembakaran, dan Sertifikat Bermasalah

“Bagi kami, tanah itu merupakan warisan keluarga yang berasal dari pemberian Raja Thomas,” kata Musdiah.

Musdiah juga mengungkapkan bahwa sengketa kepemilikan tanah bukan persoalan baru.

Menurut dia, pada 1985 pernah terjadi perselisihan antara Haji Syukur dengan pihak La Bei dan keluarga La Ende yang diproses di kepolisian. Namun perkara tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

“Hasilnya tidak ada titik temu dan perkara selesai tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Musdiah kemudian mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah yang kini diklaim dimiliki keluarga La Bei.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Musdiah, selama ini tidak pernah dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pulau Anano sebelum sertifikat diterbitkan.

Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa

“Secara de facto tidak pernah ada pengukuran. Tiba-tiba sertifikat sudah terbit,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Musdiah selanjutnya menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi pada 7 Juni 2026.

Ia mengklaim sekitar 30 orang dari keluarga La Bei mendatangi Pulau Anano. Sebelum rombongan tiba, seorang perempuan bernama Salma disebut lebih dahulu menemui Wa Kamaria dan meminta keluarganya meninggalkan pulau.

Menurut Musdiah, setelah permintaan itu ditolak, rombongan datang membawa parang, linggis, palu, dan minyak tanah. Saat itu, Alimin, suami Wa Kamaria, sedang membersihkan kebun.

Musdiah mengatakan dua rumah yang ditempati keluarga Wa Kamaria kemudian dibongkar.

Kesaksian mengenai peristiwa tersebut juga disampaikan La Ode Syukur, menantu Wa Kamaria.

Ia mengaku melihat mertuanya menjadi korban pengeroyokan di tengah kerumunan puluhan orang. Ketika istrinya, Andi Aci, berusaha melindungi ayahnya, perempuan itu juga disebut mengalami pemukulan.

“Ayah saya dipukul,” kata La Ode menirukan teriakan istrinya saat kejadian.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

La Ode juga mengaku diancam menggunakan parang oleh seseorang bernama La Huja.

Menurutnya, parang diarahkan ke wajahnya sambil memaksanya meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, ia mengaku dipukul dari arah belakang oleh seseorang bernama Halim yang disebut membawa palu.

Wa Kamaria juga menyampaikan kesaksian serupa.

Menurut dia, sebelum rombongan datang, Salma telah meminta keluarganya meninggalkan Pulau Anano secara baik-baik.

Wa Kamaria mengatakan Salma menyampaikan bahwa puluhan anggota keluarganya telah menunggu di pantai dan memintanya agar tidak melakukan perlawanan.

Tak lama berselang, rombongan tiba di lokasi.

Menurut Wa Kamaria, salah seorang di antara mereka membawa palu besar sambil mengancam akan membongkar rumah apabila keluarganya tidak segera meninggalkan pulau.

Dihubungi secara terpisah, Salma membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana disampaikan pihak Musdiah.

Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan

Ia mengatakan kedatangannya hanya untuk meminta keluarga Wa Kamaria meninggalkan lokasi secara baik-baik.

Menurut Salma, pembongkaran bangunan dilakukan tanpa penganiayaan.

“Saya datang baik-baik. Setelah mereka tidak merespons, keluarga datang membongkar bangunan. Material yang masih baik kami kumpulkan kembali, sedangkan bangunan yang sebelumnya dibangun keluarga kami dibakar agar tidak digunakan lagi,” ujarnya.

Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano hingga kini masih bergulir melalui jalur hukum. Selain perbedaan klaim mengenai sejarah penguasaan tanah, proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerbitan sertifikat hak milik serta dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan para pihak.

Seluruh keterangan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penjelasan dari instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.»(rel)

HUKRIM

Pengacara Minta Mosalaki Detunio Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Bokanawa

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa dan pembangunan rumah adat tanpa izin di Desa Kanganara, Ende.

Published

on

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di Desa Kanganara, Ende. Ia juga menyoroti pembangunan rumah adat di atas tanah sengketa yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Perkara tersebut kini berjalan melalui jalur perdata dan pidana. FOTO: ENDSTAR

ENDE, GardaFlores—Pengacara asal Ende yang berpraktik di Jakarta, Dr. Nyoman Rae, S.H., M.H., meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di kawasan tanah persekutuan adat Detunio, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Nyoman juga menilai pembangunan rumah adat di atas tanah tersebut tanpa seizin Mosalaki perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Mosalaki Detunio perlu melaporkan para pelaku sebagai pelaku penyerobot. Selain itu, tindakan membangun rumah adat di atasnya tanpa izin adalah tindakan pidana yang harus diproses ke pihak yang berwajib,” kata Nyoman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nyoman menanggapi konflik tanah adat Bokanawa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut bermula dari klaim Fabianus Latu dan kelompoknya atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat Detunio.

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Pada 1 November 2025, Fabianus Latu dan kelompoknya disebut menguasai lokasi tersebut dan mendirikan rumah adat tanpa sepengetahuan dan izin Mosalaki Detunio.

Para Mosalaki kemudian mendatangi Fabianus Latu dan meminta lokasi tersebut dikosongkan serta rumah adat yang telah dibangun dibongkar. Upaya komunikasi juga dilakukan berulang kali agar permintaan tersebut dipenuhi, namun menurut keterangan yang disampaikan kepada Nyoman, tidak mendapat tanggapan.

Situasi kemudian memanas. Pada 10 November 2025, masyarakat adat Detunio membongkar rumah adat yang didirikan Fabianus Latu.

Setelah itu, Fabianus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maurole. Penanganannya kemudian berlanjut ke Polres Ende dan dalam perkembangan perkara, sebagian warga Detunio ditetapkan sebagai tersangka terkait pembongkaran rumah adat tersebut.

Sebelumnya, konflik tanah tersebut juga sempat dimediasi Polres Ende pada 20 November 2025. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara kemudian dikembalikan ke Kantor Camat Detukeli untuk penyelesaian lebih lanjut. Menurut sumber, hingga 8 Oktober 2026 persoalan tersebut belum selesai.

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Nyoman meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan dan pembangunan rumah adat tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya melengkapi bukti kepemilikan tanah.

“Mosalaki Detunio hendaknya melengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut untuk membuktikan kepada pihak berwajib bahwa tanah sengketa itu benar-benar milik masyarakat Detunio,” tambah Nyoman.

Sementara itu, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua jalur. Perkara perdata yang diajukan pihak Mosalaki Detunio telah masuk persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan lokasi. Pada sisi lain, perkara pidana terkait pembongkaran rumah adat Fabianus Latu telah mengarah pada penetapan sejumlah warga Detunio sebagai tersangka.»(rey)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Kabupaten Sikka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Published

on

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores—Seorang perempuan berinisial EJT diduga diserang seorang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Jalan Sang Prabu, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.

Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tertidur di dalam kamar sebelum terbangun dan mendapati seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di samping tempat tidurnya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pria tersebut diduga membekap mulut dan mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dari tempat tidur ke lantai.

Setelah korban melakukan perlawanan, terduga pelaku melepaskannya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Penyidik Polres Sikka telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan, di antaranya sandal dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut akan diperiksa secara forensik untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dalam penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut dilibatkan. Polres Sikka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas pria yang diduga masuk ke kamar korban dan berupaya mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat spekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending