HUKRIM
Ahli Waris Pulau Anano Pertanyakan Sertifikat Tanah, Ungkap Dugaan Penyerangan Saat Pembongkaran Rumah
Sebelum rombongan datang, Salma telah meminta keluarganya meninggalkan Pulau Anano secara baik-baik.
MAUMERE, GardaFlores — Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kembali memunculkan klaim baru. Ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah lahan mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar penguasaan pihak lain, sekaligus mengungkap dugaan intimidasi, pengeroyokan, pembongkaran rumah, dan ancaman menggunakan senjata tajam yang disebut terjadi pada 7 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Musdiah Haji Syukur saat menjelaskan sejarah kepemilikan tanah hingga kronologi konflik yang kini masih bergulir melalui jalur hukum.
Menurut Musdiah, Pulau Anano sejak awal merupakan tanah yang diberikan Raja Don Josephus Thomas Ximenes da Silva kepada Wa Sahari, perempuan yang disebut sebagai selir raja. Dari hubungan keduanya lahir Lasi Kuru yang kemudian menjadi garis keturunan ahli waris, termasuk dirinya.
Ia mengatakan silsilah tersebut selama puluhan tahun tidak pernah dipersoalkan hingga muncul klaim dari keluarga La Bei dan La Paesa yang menyatakan pulau itu berasal dari pemberian La Ende dan Para Ende.
“Bagi kami, tanah itu merupakan warisan keluarga yang berasal dari pemberian Raja Thomas,” kata Musdiah.
Musdiah juga mengungkapkan bahwa sengketa kepemilikan tanah bukan persoalan baru.
Menurut dia, pada 1985 pernah terjadi perselisihan antara Haji Syukur dengan pihak La Bei dan keluarga La Ende yang diproses di kepolisian. Namun perkara tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
“Hasilnya tidak ada titik temu dan perkara selesai tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Musdiah kemudian mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah yang kini diklaim dimiliki keluarga La Bei.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Menurut Musdiah, selama ini tidak pernah dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pulau Anano sebelum sertifikat diterbitkan.
Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa
“Secara de facto tidak pernah ada pengukuran. Tiba-tiba sertifikat sudah terbit,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Musdiah selanjutnya menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi pada 7 Juni 2026.
Ia mengklaim sekitar 30 orang dari keluarga La Bei mendatangi Pulau Anano. Sebelum rombongan tiba, seorang perempuan bernama Salma disebut lebih dahulu menemui Wa Kamaria dan meminta keluarganya meninggalkan pulau.

Menurut Musdiah, setelah permintaan itu ditolak, rombongan datang membawa parang, linggis, palu, dan minyak tanah. Saat itu, Alimin, suami Wa Kamaria, sedang membersihkan kebun.
Musdiah mengatakan dua rumah yang ditempati keluarga Wa Kamaria kemudian dibongkar.
Kesaksian mengenai peristiwa tersebut juga disampaikan La Ode Syukur, menantu Wa Kamaria.
Ia mengaku melihat mertuanya menjadi korban pengeroyokan di tengah kerumunan puluhan orang. Ketika istrinya, Andi Aci, berusaha melindungi ayahnya, perempuan itu juga disebut mengalami pemukulan.
“Ayah saya dipukul,” kata La Ode menirukan teriakan istrinya saat kejadian.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
La Ode juga mengaku diancam menggunakan parang oleh seseorang bernama La Huja.
Menurutnya, parang diarahkan ke wajahnya sambil memaksanya meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, ia mengaku dipukul dari arah belakang oleh seseorang bernama Halim yang disebut membawa palu.
Wa Kamaria juga menyampaikan kesaksian serupa.
Menurut dia, sebelum rombongan datang, Salma telah meminta keluarganya meninggalkan Pulau Anano secara baik-baik.
Wa Kamaria mengatakan Salma menyampaikan bahwa puluhan anggota keluarganya telah menunggu di pantai dan memintanya agar tidak melakukan perlawanan.
Tak lama berselang, rombongan tiba di lokasi.
Menurut Wa Kamaria, salah seorang di antara mereka membawa palu besar sambil mengancam akan membongkar rumah apabila keluarganya tidak segera meninggalkan pulau.
Dihubungi secara terpisah, Salma membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana disampaikan pihak Musdiah.
Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan
Ia mengatakan kedatangannya hanya untuk meminta keluarga Wa Kamaria meninggalkan lokasi secara baik-baik.
Menurut Salma, pembongkaran bangunan dilakukan tanpa penganiayaan.
“Saya datang baik-baik. Setelah mereka tidak merespons, keluarga datang membongkar bangunan. Material yang masih baik kami kumpulkan kembali, sedangkan bangunan yang sebelumnya dibangun keluarga kami dibakar agar tidak digunakan lagi,” ujarnya.
Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano hingga kini masih bergulir melalui jalur hukum. Selain perbedaan klaim mengenai sejarah penguasaan tanah, proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerbitan sertifikat hak milik serta dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan para pihak.
Seluruh keterangan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penjelasan dari instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.»(rel)
HUKRIM
Polsek Alok Olah TKP Sengketa Pulau Anano, Periksa Lokasi Pembongkaran Rumah dan Sumur Diduga Tercemar
Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan.
MAUMERE, GardaFlores — Polsek Alok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sengketa tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, Rabu (8/7/2026), menyusul laporan dugaan pengeroyokan, pembongkaran rumah, perusakan tanaman, dan dugaan pencemaran sumur yang diajukan keluarga Wa Kamaria.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kapolsek Alok AKP P. Sumadi bersama tujuh personel. Polisi meninjau lokasi yang dilaporkan, memeriksa sisa bangunan yang telah dibongkar, material yang masih berserakan, serta sebuah sumur yang diduga tercemar minyak tanah. Peninjauan juga dihadiri Haji Nurdi, SH, selaku kuasa hukum Alimin, dan La Sahara sebagai kuasa insidentil keluarga Wa Kamaria.
Kapolsek Alok AKP P. Sumadi mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan yang diterima penyidik.
“Kami datang untuk memastikan benar tidaknya laporan mengenai pembongkaran dua unit rumah dan perusakan tanaman. Saya ingin melihat sendiri kondisi di lapangan,” ujar Sumadi.
Selama pemeriksaan, Wa Kamaria bersama keluarganya menunjukkan lokasi dua rumah yang menurut mereka dibongkar, material bangunan yang disebut telah dibakar, serta barang-barang rumah tangga yang masih berada di sekitar lokasi.
La Sahara mengatakan kehadiran Kapolsek dan tim penyidik memberikan kesempatan bagi aparat untuk melihat langsung kondisi yang selama ini menjadi materi laporan polisi.
Menurut dia, penyidik menyaksikan dua rumah yang telah dibongkar, material bangunan yang rusak, serta barang-barang milik keluarga korban yang masih berada di lokasi.
“Bukti-bukti itu ada di lapangan dan disaksikan langsung oleh Kapolsek bersama anggotanya. Fakta-fakta tersebut memperkuat laporan yang kami sampaikan,” katanya.
La Sahara menyebut pembongkaran diduga dilakukan menggunakan palu dan linggis.
Ia juga mengungkap dugaan temuan baru berupa sumur yang selama ini digunakan dua keluarga dan warga sekitar, namun kini tidak dapat dimanfaatkan karena diduga tercemar minyak tanah.
Menurut La Sahara, Kapolsek memeriksa langsung kondisi air sumur dan mencium aroma minyak tanah. Pada saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Alok meminta keterangan mengenai pihak yang diduga melakukan pencemaran.
La Sahara mengakui belum ada saksi yang melihat secara langsung proses penyiraman minyak tanah ke dalam sumur. Namun, menurutnya, kondisi tersebut baru diketahui setelah terjadinya dugaan pengeroyokan dan pembongkaran rumah.
Ia juga meminta penyidik tidak memandang perkara itu sebagai tindak pidana ringan.

Menurutnya, laporan yang diajukan mencakup dugaan pengeroyokan, pembongkaran rumah, pembakaran sebagian bangunan, perusakan tanaman, hingga dugaan pencemaran sumber air sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta penyidik melihat perkara ini secara utuh karena terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang saling berkaitan,” ujarnya.
Selain laporan pidana, La Sahara mengatakan pihaknya telah mengadukan persoalan kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan meminta dilakukan mediasi terkait proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak lawan.
Secara terpisah, kuasa hukum pihak terlapor, Domi Tukan, SH, kembali membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.
Menurut Domi, tidak pernah terjadi pengeroyokan sebagaimana dilaporkan.
“Kalau benar dikeroyok oleh 30 orang secara bersamaan, saya pastikan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Domi mengatakan peristiwa yang terjadi hanya berupa pemukulan oleh tiga orang dengan masing-masing satu kali pukulan.
Ia juga membantah adanya pembongkaran maupun pembakaran rumah milik korban.
Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan milik pihak terlapor, sedangkan bangunan yang ditempati korban dipindahkan tanpa mengalami kerusakan.
“Tidak ada pembakaran rumah milik korban. Yang dibakar adalah bangunan milik terlapor yang sudah ada sebelum korban menempati lokasi tersebut,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Polsek Alok masih melakukan penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas hasil olah TKP dan pemeriksaan para pihak.»(rel)
HUKRIM
Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan
“Bila merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menguasai tanah tersebut dan memiliki sertifikat.”
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Salma, Dominikus Tukan SH, menilai tanggapan somasi yang disampaikan La Sahara terkait sengketa tanah di Pulau Anano (Pulau Kambing) tidak lagi memiliki nilai yuridis karena disampaikan setelah tenggang waktu yang diberikan berakhir. Ia juga mempersoalkan penggunaan surat kuasa insidentil oleh La Sahara dalam menyampaikan tanggapan kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Jumat (3/7/2026), sebagai respons atas keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak La Sahara mengenai sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana di Pulau Anano.
Dominikus mengatakan pihaknya telah mengirim tiga kali somasi kepada Wa Ode Kamaria, Andi Alimin, dan La Ata alias La Lama. Setiap somasi, kata dia, memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang dituju untuk memberikan jawaban.
“Somasi pertama tidak ditanggapi. Setelah itu kami mengirim somasi kedua dan ketiga. Karena seluruh tenggang waktu sudah lewat, maka tanggapan yang baru disampaikan sekarang menurut saya tidak lagi memiliki nilai yuridis,” ujar Dominikus.
Selain mempermasalahkan waktu penyampaian jawaban, Dominikus menilai penggunaan surat kuasa insidentil oleh La Sahara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Menurut dia, kuasa insidentil hanya dapat digunakan untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk membuktikan hubungan kekeluargaan dengan pemberi kuasa dan memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Kuasa insidentil hanya berlaku untuk beracara di pengadilan. Tidak dapat digunakan untuk menjawab somasi maupun melakukan konferensi pers,” katanya.
Ia juga menyebut surat kuasa yang diterimanya hanya dilampiri bukti pembayaran pajak tanpa dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga sebagaimana dipersyaratkan dalam pemberian kuasa insidentil.
Dominikus turut mempertanyakan dokumen pembayaran pajak yang digunakan pihak lawan. Menurutnya, dokumen tersebut hanya mencantumkan lokasi “Pemana” pada masa sebelum wilayah itu dimekarkan sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah.
“Pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti hak atas tanah adalah sertifikat atau alat bukti otentik lainnya,” ujarnya.
Dominikus juga merespons pernyataan yang menyebut sertifikat hak milik atas tanah di Pulau Anano cacat hukum maupun cacat objek.
Menurut dia, pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila ditemukan cacat administratif dalam proses penerbitannya.
“Sertifikat tidak bisa dinyatakan tidak sah hanya melalui konferensi pers atau pembahasan di DPRD. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sertifikat sah atau tidak sah,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang meyakini suatu sertifikat bermasalah dapat menempuh mekanisme gugatan di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Dominikus juga mempertanyakan penggunaan gelar akademik La Sahara.
Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa
Ia mengatakan nama La Sahara dalam surat kuasa yang diterimanya tidak mencantumkan gelar Sarjana Hukum. Namun, dalam konferensi pers, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai sarjana hukum sekaligus kuasa hukum berdasarkan surat kuasa insidentil.
“Saya mempertanyakan mengapa dalam surat resmi gelar itu tidak dicantumkan, tetapi dalam konferensi pers digunakan,” ujarnya.
Dominikus juga membantah adanya dugaan pengeroyokan sebagaimana disampaikan pihak lawan. Ia mengaku mendasarkan keterangannya pada proses klarifikasi yang berlangsung di Polsek Alok.
Menurut dia, Wa Ode Kamaria bersama tiga orang lainnya mengaku masing-masing hanya mengalami satu kali pukulan. Ketika diminta menyebut pelaku, lanjutnya, para pelapor disebut kesulitan mengidentifikasi nama pelaku, sedangkan Halim yang disebut dalam perkara itu membantah melakukan pemukulan dan hanya mengakui sempat mendorong korban.
Dominikus juga menyatakan Wa Ode Kamaria, berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik, mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan tanah yang disengketakan, meski kemudian menyebut tanah tersebut berasal dari Wa Sahari.
“Bila merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menguasai tanah tersebut dan memiliki sertifikat, sehingga legal standing kami jelas,” katanya.
Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano hingga kini masih menjadi polemik antara kedua belah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, La Sahara belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru Dominikus Tukan. Di sisi lain, proses hukum terkait sengketa tersebut maupun laporan dugaan tindak pidana masih berlangsung sehingga seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Penasihat Hukum Ambo Gaharpung Minta Polisi Periksa Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Dapur MBG 3T
“Semua pihak yang mengetahui proses proyek tersebut perlu dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang.”
MAUMERE, GardaFlores — Tim penasihat hukum Ambo Gaharpung meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka. Permintaan itu disampaikan setelah Ambo Gaharpung menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan atas laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan anggota DPD RI berinisial AWK.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diperlukan untuk memperjelas fakta terkait proyek yang menjadi pokok persoalan sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam pelaksanaannya.
Penasihat hukum Ambo Gaharpung, Domi Tukan, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan atas laporan yang sedang ditangani kepolisian.
Ia menegaskan seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ambo Gaharpung kepada media didasarkan pada fakta yang diketahui kliennya.
Menimbang Ulang Peta 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis di Sikka
“Klien kami tidak pernah melakukan fitnah terhadap AWK. Apa yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi,” kata Domi dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).
Domi mengacu pada klarifikasi AWK di media yang menyebut proyek pembangunan Dapur MBG 3T merupakan milik istrinya, Christina Lusiana Hary. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Pihaknya mempertanyakan alasan AWK, yang menjabat sebagai anggota DPD RI, disebut melakukan komunikasi secara intens dengan Ambo Gaharpung mengenai proyek, mulai dari pembahasan tenaga kerja, pembayaran upah tukang, perkembangan pekerjaan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak atas pekerjaan kliennya.
Selain itu, Domi menyebut AWK memimpin sedikitnya dua pertemuan di Hotel Go pada Januari dan Maret yang membahas proyek pembangunan Dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.
Berdasarkan hal tersebut, tim penasihat hukum meminta penyidik memanggil dan memeriksa Andy Pio, Christina Lusiana Hary, serta para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka juga meminta penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan proyek untuk memperjelas kedudukan hukum masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
“Semua pihak yang mengetahui proses proyek tersebut perlu dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang,” ujar Domi.
Tim penasihat hukum juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPD RI dalam pelaksanaan proyek. Menurut mereka, apabila secara administratif proyek tercatat atas nama pihak lain, sementara terdapat dugaan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan di lapangan, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui proses penyelidikan.
Di luar proses yang sedang berjalan di kepolisian, pihak Ambo Gaharpung menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, AWK maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan pers tersebut belum memberikan tanggapan. Sementara itu, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Polsek Alok Olah TKP Sengketa Pulau Anano, Periksa Lokasi Pembongkaran Rumah dan Sumur Diduga Tercemar - Garda Flores %