HUKRIM
PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum
Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama.
MAUMERE, GardaFlores — Tekanan terhadap aparat kepolisian menguat. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggeruduk Mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026), menuntut penanganan transparan dan menyeluruh atas kematian STN (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan tak bernyawa di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Aksi yang melibatkan keluarga korban itu bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap narasi awal bahwa pelaku bertindak seorang diri. Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.

Keluarga korban (Kakak STN–tengah) turut dalam aksi di mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya patut diperdalam. Pada malam kejadian, di rumah terduga pelaku terdapat sejumlah orang dewasa dan anggota keluarga lain. Namun hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai peran atau kemungkinan keterlibatan mereka.
Selain itu, lokasi penemuan jasad korban disebut berjarak cukup jauh dari rumah terduga pelaku dengan medan terjal dan curam. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah realistis jika peristiwa tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan?
Fakta lain yang disorot adalah rumah terduga pelaku yang telah kosong sejak Sabtu pagi. Anak terduga pelaku diketahui berada di wilayah Wolotopo-Ende pascakejadian, sementara ayahnya berada di Desa Mamai dan baru diamankan pada Selasa. Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan jejak atau setidaknya kelalaian dalam pelaporan.

“Kami melihat ada indikasi yang tidak sederhana. Ini tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka jika fakta lapangan menunjukkan kemungkinan lain,” tegas Victor.
Pihak kuasa hukum menilai kasus ini patut diduga sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga mendesak penyidik mendalami kemungkinan perintangan proses hukum sesuai Pasal 282 UU yang sama, termasuk dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti.
Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama: Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian, Gelar perkara secara terbuka dan profesional,Penetapan tersangka tambahan bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sikka yang menjawab secara spesifik sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan massa aksi.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Ungkap Pencurian Komponen Ekskavator, Enam ABH Diamankan
Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok.
MAUMERE, GardaFlores — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengamankan enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah mengungkap kasus pencurian sejumlah komponen alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Sikka menerima laporan kehilangan pada Senin, 8 Juni 2026. Komponen yang dilaporkan hilang meliputi brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta sejumlah bagian lain dari ekskavator yang terparkir di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penyaluran barang hasil pencurian.
Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok, setelah petugas menemukan barang yang diduga berasal dari ekskavator yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian memeriksa pemilik usaha dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan dan analisis CCTV mengarah kepada enam pelaku yang masih berstatus anak,” kata Reinhard.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Tim Resmob mengamankan enam ABH di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui mengambil sejumlah komponen ekskavator dari lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.
Polres Sikka Amankan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Motor
Menurut Reinhard, para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang sempat dijual serta membawa keenam ABH ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Reinhard mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi pencurian lain yang diduga terkait dengan para ABH, sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.”
MAUMERE, GardaFlores—Kuasa hukum Salma, salah satu ahli waris tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, membantah tuduhan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang dilaporkan Andi Alimin dan keluarganya ke Polres Sikka.
Laporan tersebut diajukan oleh Andi Alimin (70), istrinya Wa Ode Kamaria (67), anak mereka Andi Aci (38), menantu La Ode Syukur (24), serta La Ata (60) pada Minggu (7/6/2026). Mereka melaporkan dugaan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang terjadi di Pulau Anano.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Salma, Domi Tukan, menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi sebagaimana disampaikan para pelapor.
“Klien kami perlu memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dan diberitakan di media,” kata Domi di Maumere, Selasa (9/6/2026).
Menurut Domi, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari pasangan La Ende dan Waraende, yang disebut sebagai pihak pertama yang menetap di Pulau Kambing. Ahli waris dari pasangan tersebut antara lain La Igo, Laka Bo’o, dan Wasahari.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Ia menjelaskan, pada 2021 pernah terjadi perkara perdata terkait tanah tersebut antara para ahli waris. Namun perkara itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Domi mengatakan sebelum sengketa itu, La Ata diduga telah menempati sebagian lahan yang telah bersertifikat atas nama Nurbei dengan luas sekitar 1,7 hektare. Persoalan tersebut, kata dia, juga pernah dilaporkan pada 2021.
Pada Maret 2026, lanjut Domi, La Ata kembali ke Desa Pemana dan bersama Andi Alimin, Wa Ode Kamaria, Andi Aci, serta La Ode Syukur membangun pondok di lokasi yang dipersoalkan. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada Pemerintah Desa Pemana.
Menurut Domi, pemerintah desa beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Alimin dan keluarganya disebut sempat menyatakan bahwa tanah itu diperoleh melalui jual beli dari Nurbei atau La Bei, anak Laka Bo’o.
Namun saat dikonfrontasi di kantor desa, kata Domi, Nurbei membantah pernah menjual tanah tersebut. Ia juga menyebut para penghuni pondok tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli.
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
“Dalam pertemuan itu mereka mengakui tidak memiliki bukti jual beli,” ujar Domi.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Domi mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada para penghuni pondok, masing-masing pada 21 April, 2 Mei, dan 22 Mei 2026. Somasi itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda NTT, Kapolres Sikka, Kepala Desa Pemana, Kapolpos Pemana, dan Babinsa setempat.
Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut.
Karena itu, kata Domi, keluarga Salma yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke lokasi untuk membantu proses pembongkaran.
Dalam proses tersebut, Domi membantah adanya pengeroyokan terhadap Andi Alimin. Ia mengatakan kliennya hanya mengamankan sebilah parang yang saat itu dipegang Alimin.
“Tidak ada pemukulan. Yang dilakukan hanya mengambil parang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan
Ia juga membantah tuduhan pembakaran rumah. Menurut dia, yang dibakar adalah bangunan balai lama yang menurut pihak ahli waris bukan milik Alimin dan keluarganya. Sementara lembaran seng yang digunakan sebagai dinding pondok dibongkar secara hati-hati dan disusun kembali agar dapat digunakan.
Domi menyebut setelah pembongkaran selesai, kedua pihak sempat berjabat tangan dan saling memaafkan. Karena itu, ia mempertanyakan laporan pengeroyokan yang kemudian diajukan ke kepolisian.
“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Salma mengatakan dirinya telah lebih dahulu mendatangi para penghuni pondok untuk menyampaikan rencana pembongkaran secara kekeluargaan. Menurut dia, seluruh seng yang dibongkar tidak mengalami kerusakan karena dilakukan secara hati-hati.
Salma juga menyatakan para penghuni diberi waktu tiga hari untuk memindahkan material bangunan yang telah dibongkar dari lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Salma dan ahli waris tanah tersebut. Polisi juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan kedua pihak.»(rel)
HUKRIM
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
Hasan berharap penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh.
MAUMERE, GardaFlores — Anwar, Hasan, dan tiga anggota keluarganya yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan di Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, mengajukan laporan balasan terhadap Bayudin ke Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam.
Laporan tersebut diajukan setelah mereka membantah tuduhan pengeroyokan yang sebelumnya dilaporkan Bayudin ke kepolisian. Dalam laporan balik itu, mereka menuding Bayudin melakukan pengancaman, penganiayaan, dan tindakan yang memicu terjadinya perkelahian pada Sabtu (6/6/2026).
Anwar, 22 tahun, mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 Wita ketika dirinya bersama dua rekannya pulang dari kios dan melintas di Jalan Sambuta, Desa Samparong. Menurut Anwar, saat itu Bayudin yang sedang duduk bersama sejumlah warga melontarkan ancaman kepadanya.
“Kalau kau lewat di sini lagi, saya akan bunuh kau,” kata Anwar menirukan ucapan yang disebut berasal dari Bayudin saat ditemui wartawan di Maumere, Selasa (9/6/2026).
Anwar mengaku sempat mempertanyakan alasan ancaman tersebut. Namun, menurut dia, Bayudin kemudian memegang kerah bajunya. Ketegangan itu sempat dilerai oleh seorang perempuan yang disebut sebagai istri Bayudin.
Sebelum meninggalkan lokasi, Anwar mengklaim Bayudin kembali menarik kerah bajunya dan meminta agar ia memanggil ayah serta anggota keluarganya untuk datang menemuinya.
Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan
Setibanya di rumah, Anwar menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Beberapa anggota keluarga kemudian mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan.
Hasan, kakak Anwar, mengatakan dirinya datang untuk menanyakan alasan Bayudin memanggil keluarganya. Namun, menurut dia, situasi justru berujung benturan fisik.
“Saya datang untuk bertanya baik-baik. Tetapi tiba-tiba dipukul dengan kursi,” kata Hasan.
Hasan juga mengklaim Bayudin melemparkan batako ke arahnya dan berusaha mengambil parang yang berada di sekitar lokasi. Dalam situasi tersebut, menurut Anwar, sempat terjadi perkelahian antara dirinya dan Bayudin.
Anwar membantah tuduhan bahwa dirinya bersama anggota keluarga melakukan pengeroyokan terhadap Bayudin. Ia menyebut sejumlah warga, termasuk aparat pemerintah desa, berada di lokasi dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari setelah kejadian, Bayudin lebih dahulu melaporkan Anwar, Hasan, dan tiga anggota keluarganya ke Polsek Alok atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Sikka.

Dalam laporannya, Bayudin menyatakan peristiwa bermula ketika ia meminta salah seorang terlapor berinisial A memanggil H untuk membicarakan persoalan yang melibatkan keponakannya. Menurut Bayudin, mediasi yang diharapkan tidak terlaksana dan sekitar dua jam kemudian lima orang mendatanginya di Jalan Sambuta.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Bayudin mengaku salah satu terlapor menendang bagian dadanya hingga terjatuh. Setelah itu, empat orang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan dirinya mengalami sejumlah luka.
Merasa dirugikan oleh laporan tersebut, Hasan bersama anggota keluarganya kemudian mengajukan laporan balasan ke Polres Sikka. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B.83/VI/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 8 Juni 2026.
Hasan berharap penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dan objektif.
Hingga Selasa (9/6/2026), Bayudin belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan Anwar dan Hasan. Sementara itu, Polres Sikka juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas kedua laporan yang kini sama-sama ditangani kepolisian.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Polda NTT Kerahkan 3.068 Personel Operasi Ketupat Turangga 2026 Amankan Mudik Idulfitri - Garda Flores %
Pingback: RDP DPRD Sikka Memanas, Penanganan Kasus Pembunuhan Siswi Rubit Mandek, Kapolres Disorot Publik - Garda Flores %