Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Kerahkan 3.068 Personel Operasi Ketupat Turangga 2026 Amankan Mudik Idulfitri

Operasi berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno sebagai inspektur upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Sikka, Kamis (12/3/2026). FOTO: HUMAS POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengerahkan 3.068 personel dalam Operasi Ketupat Turangga 2026 untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah provinsi kepulauan tersebut.

Operasi kepolisian terpusat itu berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan fokus pengamanan pada jalur transportasi, pusat keramaian, tempat ibadah, hingga objek wisata yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas selama masa libur Lebaran.

Dalam rilis resmi Humas Polda NTT, Kamis (12/3/2026), disebutkan bahwa operasi tersebut melibatkan 1.144 personel Polri dan 1.924 personel dari instansi terkait.

“Operasi Ketupat Turangga 2026 merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran masyarakat selama arus mudik dan balik Idulfitri,” demikian pernyataan resmi Polda NTT.

Sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut dan udara, pengamanan difokuskan pada sejumlah simpul transportasi utama. Polda NTT menyiagakan personel di 14 bandara, 38 pelabuhan, dan 28 terminal yang diperkirakan menjadi titik pergerakan utama pemudik.

Selain itu, aparat juga memperketat pengamanan di 56 pusat perbelanjaan serta 153 objek wisata yang biasanya mengalami lonjakan kunjungan selama libur Lebaran.

Untuk mendukung pengamanan di lapangan, kepolisian menyiapkan 91 pos pengamanan, 38 pos pelayanan, 27 pos terpadu, serta 26 pos tambahan di sejumlah titik strategis.

Pengamanan juga difokuskan pada pelaksanaan Salat Idulfitri di berbagai wilayah NTT. Sedikitnya 201 masjid dengan estimasi 91.386 jamaah serta 48 lapangan dengan perkiraan 123.600 jamaah menjadi titik pengamanan aparat saat hari raya.

Polda NTT juga meminta seluruh personel mengedepankan langkah preventif dan preemtif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama masa mudik.

PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum

Beberapa potensi gangguan yang menjadi perhatian antara lain kejahatan konvensional, pencurian, aksi balap liar, tawuran, serta gangguan ketertiban masyarakat di kawasan perkotaan.

Selain itu, aparat diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat dan gelombang tinggi yang dapat memengaruhi transportasi laut dan udara di wilayah NTT.

Sejalan dengan operasi di tingkat provinsi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sikka juga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis pagi.

Apel dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno sebagai inspektur upacara dan diikuti unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Sikka.

“Operasi Ketupat Turangga 2026 dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Bambang.

Ia mengatakan personel di lapangan juga diminta meningkatkan patroli di wilayah rawan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aparat juga diminta mendata rumah-rumah yang ditinggalkan pemudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama masa mudik Idulfitri tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta orang di seluruh Indonesia.

Polda NTT juga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut tetap aman selama masa mudik. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying serta tetap mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 yang tersedia selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Polres Ende Siagakan Operasi Ketupat Turangga 2026, Pengamanan Mudik Lebaran Dimulai - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan

Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie: “Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan (STN) siswi SMP MBC dengan pelaku berinisial FRG telah lengkap (P-21) dan resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (20/4/2026), jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), menandai kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas perkara dilakukan setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Awalnya, kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan, namun kemudian diperkuat dengan penambahan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujarnya.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

Jaksa menerapkan beberapa pasal alternatif, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan lain yang relevan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Sikka menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam menyamakan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Meski terdapat barang bukti yang belum ditemukan, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga pelaku, masih terus dilakukan dalam tahap pra-penuntutan.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluarga korban dan kalangan akademisi, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan.

Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky, mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya ada dalam aturan, tetapi juga dalam hati nurani.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending