Connect with us

OPINI

Jangan Bungkam Suara Kritis: Ketika Pleidoi dan Pernyataan Pers Diadili, Keadilan Dipertaruhkan

Published

on

Jangan Bungkam Suara Kritis: Ketika Pleidoi dan Pernyataan Pers Diadili, Keadilan Dipertaruhkan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Fransisco Soarez Pati

 

Ada yang keliru dalam cara kita memandang keberanian di ruang sidang. Ketika seorang advokat seperti Fransisco Bernando Bessi menyampaikan dugaan serius dalam pleidoi—berdasarkan keterangan kliennya—yang disasar justru bukan substansi dugaan tersebut, melainkan dirinya. Ia dilaporkan. Ia diseret. Ia diadili di luar ruang sidang.

Pertanyaannya sederhana: sejak kapan pembelaan hukum dianggap sebagai kejahatan?

Pleidoi adalah jantung dari pembelaan. Ia bukan sekadar narasi, melainkan hak yang dijamin oleh sistem peradilan. Namun lebih dari itu, hukum positif Indonesia juga telah memberikan perlindungan tegas terhadap profesi advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, ditegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Frasa “di dalam maupun di luar sidang” menjadi sangat penting. Ini berarti perlindungan hukum tidak berhenti ketika sidang ditutup. Pernyataan kepada pers yang masih berkaitan langsung dengan pembelaan adalah bagian dari tugas profesi itu sendiri. Apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi kepada publik bukanlah tindakan liar di luar konteks, melainkan kelanjutan dari pembelaan yang sah.

Dengan demikian, mempidanakan pernyataan tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan semangat dan norma yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Jika setiap ucapan advokat yang membela kliennya dapat dijerat pidana, maka Pasal 16 itu kehilangan makna.

Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, prinsip pembelaan juga dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menempatkan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam perkembangan pembaruan hukum acara (KUHAP baru), arah kebijakannya justru memperkuat hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang bebas dan tanpa tekanan. Artinya, semangatnya adalah memperluas perlindungan, bukan mempersempit.

Memang, tidak berarti advokat kebal tanpa batas. Syaratnya jelas: dilakukan dengan itikad baik dan dalam rangka pembelaan. Pertanyaannya sekarang: apakah menyampaikan keterangan klien dalam pleidoi dan mengulanginya kepada publik dapat serta-merta dianggap tidak beritikad baik? Ataukah justru itu adalah inti dari kerja advokat?

Respons berupa pelaporan oleh Gusti Pisdon memang merupakan hak hukum. Namun publik tidak boleh kehilangan fokus: yang harus diuji adalah kebenaran dugaan, bukan sekadar membungkam penyampainya. Nama seperti Ridwan Sujana Angsar yang disebut dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk klarifikasi terbuka, bukan justru ditutup oleh ketakutan hukum.

Mengkriminalisasi pleidoi adalah kemunduran. Mengkriminalisasi pernyataan pers yang merupakan bagian dari pembelaan adalah preseden yang lebih berbahaya lagi. Ini bukan hanya soal satu advokat, tetapi tentang masa depan profesi dan keberanian hukum itu sendiri.

Jika norma dalam Undang-Undang Advokat sudah jelas menyatakan “tidak dapat dipidana”, maka upaya mempidanakan dalam konteks ini patut dipertanyakan secara serius. Hukum tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dipahami sebagai satu kesatuan yang menjamin keadilan, bukan justru menjadi alat untuk menakut-nakuti.

Hari ini yang diuji bukan hanya Fransisco Bessi. Yang diuji adalah konsistensi kita dalam menghormati hukum yang kita buat sendiri.

Karena ketika advokat mulai takut berbicara, maka yang akan diam berikutnya adalah kebenaran.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar

Adat yang sejati tidak lahir dari suara yang paling keras. Adat yang sejati lahir dari kesediaan untuk mendengar.

Published

on

Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Karel Pandu

Di banyak kampung di Sikka, orang tua dahulu mengajarkan satu hal sederhana tentang adat: sebelum mengambil keputusan, dengarkan semua orang yang terlibat.

Karena itu, rumah adat tidak pernah hanya menjadi tempat menjatuhkan putusan. Ia adalah ruang mendengar. Ruang mencari jalan keluar. Ruang di mana kemarahan, kekecewaan, dan perbedaan pendapat dibawa ke meja musyawarah agar tidak berubah menjadi permusuhan yang berkepanjangan.

Itulah sebabnya adat bertahan begitu lama.

Bukan karena memiliki kekuasaan memaksa seperti negara. Bukan pula karena memiliki aparat untuk menghukum. Adat hidup karena masyarakat percaya bahwa di dalamnya terdapat rasa keadilan.

Kepercayaan itu sesungguhnya jauh lebih penting daripada denda, sanksi, atau berbagai simbol kewibawaan lainnya.

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan

Namun belakangan ini muncul kegelisahan yang layak direnungkan bersama. Di beberapa tempat, keputusan yang mengatasnamakan adat justru terdengar lebih mirip vonis daripada hasil musyawarah. Seseorang dinyatakan bersalah sebelum seluruh cerita didengar. Sanksi dibicarakan lebih dahulu sebelum kebenaran benar-benar diperiksa. Ruang dialog menyempit, sementara ruang penghakiman semakin lebar.

Di titik itulah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah yang sedang ditegakkan masih adat, atau hanya keputusan yang kebetulan menggunakan nama adat?

Pertanyaan ini penting karena adat tidak dibangun di atas asumsi bahwa satu pihak selalu benar dan pihak lain selalu salah. Adat dibangun di atas keyakinan bahwa setiap persoalan memiliki lebih dari satu sisi yang perlu didengar.

Dalam tradisi mana pun, termasuk dalam hukum negara modern, prinsip itu dikenal sangat sederhana: tidak boleh ada keputusan tanpa mendengar semua pihak.

Prinsip tersebut bukan sekadar prosedur. Ia adalah jantung dari keadilan itu sendiri.

Sebab keadilan bukan hanya soal hasil akhir. Keadilan juga ditentukan oleh cara sebuah keputusan lahir.

Mungkin seseorang memang bersalah. Mungkin sebuah keluarga memang melakukan kekeliruan. Mungkin sebuah komitmen memang dilanggar. Namun bahkan terhadap orang yang dianggap bersalah sekalipun, hak untuk didengar tidak boleh dicabut.

Ketika hak itu hilang, keputusan apa pun akan selalu menyisakan pertanyaan.

Dalam berbagai persoalan pertunangan dan perkawinan adat, misalnya, simbol seperti cincin tunangan, mahar, atau belis memang memiliki makna yang sangat besar. Benda-benda itu tidak sekadar bernilai ekonomi. Ia mewakili kehormatan keluarga, komitmen, dan kesungguhan membangun masa depan bersama.

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan

Karena itu, ketika simbol-simbol tersebut dipersoalkan, masyarakat wajar menuntut pertanggungjawaban moral.

Tetapi pertanggungjawaban moral tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip keadilan.

Adat yang kuat tidak pernah takut pada klarifikasi. Adat yang kuat tidak pernah takut mendengar penjelasan yang berbeda.

Adat yang kuat justru memperoleh wibawanya karena mampu berdiri di tengah berbagai kepentingan, lalu menghadirkan keputusan yang diterima sebagai kebenaran bersama.

Yang patut diwaspadai adalah ketika adat perlahan bergeser dari sarana pemulihan menjadi sarana penghukuman.

Tanda-tandanya sering kali terlihat jelas. Musyawarah menjadi formalitas. Dialog menjadi pelengkap. Yang paling menonjol justru pembahasan mengenai siapa yang harus membayar, berapa besar dendanya, dan bagaimana sanksi dijalankan.

Ketika itu terjadi, adat sedang kehilangan fungsi utamanya. Sebab tujuan utama adat bukan menghukum orang. Tujuan utama adat adalah memulihkan hubungan yang rusak.

Leluhur kita memahami bahwa kehidupan masyarakat tidak bisa dibangun di atas kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lain. Karena itu, penyelesaian adat selalu berusaha mengembalikan keseimbangan, menjaga hubungan kekeluargaan, dan mencegah konflik berlanjut ke generasi berikutnya.

Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi

Di sinilah tantangan besar hukum adat pada masa kini. Bukan bagaimana menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Bukan bagaimana menunjukkan kewibawaan yang lebih besar.

Melainkan bagaimana memastikan setiap keputusan tetap lahir dari proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Adat tidak akan runtuh karena kritik.

Sebaliknya, adat justru menjadi kuat karena bersedia dikoreksi ketika menyimpang dari nilai-nilai dasarnya.

Yang berbahaya bukanlah masyarakat yang bertanya. Yang berbahaya adalah ketika tidak ada lagi ruang untuk bertanya.

Sebab setiap kekuasaan yang tidak mau dikoreksi, cepat atau lambat akan kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi hilang, yang tersisa hanyalah kewenangan tanpa kepercayaan.

Adat Sikka terlalu berharga untuk dibiarkan berjalan ke arah itu.

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah keputusan adat bukanlah seberapa besar dendanya, melainkan seberapa besar rasa keadilan yang dirasakan oleh mereka yang menjalaninya.

Adat yang sejati tidak lahir dari suara yang paling keras. Adat yang sejati lahir dari kesediaan untuk mendengar.

Dan selama ruang mendengar itu tetap dijaga, adat akan terus menjadi rumah bagi keadilan, bukan sekadar alat untuk menghukum.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan

Tidak ada jarak yang lebih berbahaya daripada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.

Published

on

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan: Ibu-ibu pedagang pasar Alok saat mengejar Bupati Sikka untuk berdiskusi. FOTO: NTT-POST

Oleh: Muhamad Yusuf Lewor Goban


Kamis siang, 11 Juni 2026
, Gedung DPRD Sikka memperlihatkan dua wajah pemerintahan yang kontras.

Di dalam ruang sidang, para pejabat berbicara tentang laporan keuangan daerah. Angka-angka dibacakan. Capaian disampaikan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang berhasil dipertahankan selama sepuluh tahun menjadi salah satu kebanggaan yang mengemuka dalam pembahasan.

Di luar ruang sidang, puluhan pedagang Pasar Alok menunggu. Mereka bukan investor. Bukan kontraktor. Bukan elite politik.

Mereka adalah orang-orang yang setiap pagi membuka lapak demi memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka datang membawa keresahan setelah penertiban pasar yang menurut mereka berlangsung tanpa ruang dialog yang memadai. Mereka tidak datang untuk menjatuhkan pemerintah. Mereka hanya ingin didengar.

Karena itu mereka memilih mendatangi DPRD, rumah rakyat yang secara demokratis memang disediakan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menunggu. Dan terus menunggu.

Harapan mereka sederhana: bertemu bupati dan mendengar langsung penjelasan pemerintah mengenai penertiban yang baru saja mereka alami.

Namun yang terjadi kemudian justru meninggalkan kesan yang sulit dihapus dari ingatan banyak orang.

Saat para pedagang masih menunggu kesempatan berdialog, bupati meninggalkan gedung melalui jalur lain untuk menghadiri agenda pemerintahan berikutnya.

Secara administratif mungkin tidak ada yang salah. Seorang kepala daerah memang memiliki jadwal yang padat. Ada agenda yang harus dihadiri. Ada program yang harus dijalankan. Bahkan kemudian dijelaskan bahwa keberangkatan tersebut terkait peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat sosial di desa dan kelurahan. Penjelasan itu bisa dipahami.

Tetapi politik sering kali tidak hanya berbicara tentang apa yang benar secara administratif. Politik juga berbicara tentang simbol, persepsi, dan kehadiran.

Yang diingat masyarakat bukanlah susunan agenda seorang bupati pada hari itu.

Yang diingat masyarakat adalah kenyataan bahwa ketika mereka datang membawa keluhan, mereka pulang tanpa sempat berbicara dengan pemimpinnya. Di situlah persoalannya.

Dalam demokrasi, dialog sering kali lebih penting daripada jawaban itu sendiri.

Rakyat tidak selalu menuntut semua keinginannya dipenuhi. Mereka juga memahami bahwa pemerintah memiliki keterbatasan. Namun masyarakat ingin diyakinkan bahwa suara mereka didengar, bahwa keberatan mereka dicatat, dan bahwa mereka tidak sedang berbicara kepada tembok.

Karena itu, yang hilang pada hari itu sesungguhnya bukan sekadar sebuah pertemuan. Yang hilang adalah kesempatan membangun kepercayaan.

Padahal jika dicermati, para pedagang Pasar Alok justru menunjukkan sikap yang relatif tertib. Mereka tidak membakar fasilitas umum. Tidak merusak kantor pemerintahan. Tidak melakukan tindakan anarkis.

Mereka memilih datang ke DPRD. Mereka memilih menunggu. Mereka memilih meminta penjelasan melalui jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi.

Pilihan itu seharusnya menjadi modal yang baik untuk membangun komunikasi.

Sebab sebuah pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani menghadapi kritik secara terbuka.

Ketika warga merasa kehilangan ruang dialog, kekecewaan akan mencari jalannya sendiri. Ia bisa berubah menjadi kemarahan, prasangka, bahkan ketidakpercayaan yang jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan menyelesaikan masalah awalnya.

Kasus Pasar Alok pada akhirnya bukan semata-mata soal lapak, relokasi, atau penertiban. Ini berbicara tentang hubungan antara kekuasaan dan rakyat.

Tentang seberapa jauh pemerintah bersedia hadir ketika warganya meminta penjelasan.

Tentang apakah komunikasi publik hanya berlangsung dari podium ke masyarakat, atau juga dari masyarakat kepada pemimpinnya.

Sebab dalam kehidupan demokrasi, kekuasaan selalu memiliki banyak pintu untuk keluar dari sebuah ruangan.

Tetapi rakyat hanya memiliki satu pintu untuk masuk: dialog. Ketika pintu itu tertutup, yang tersisa hanyalah jarak.

Dan sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa tidak ada jarak yang lebih berbahaya daripada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.»

Continue Reading

OPINI

Mengapa Pendonor Darah Layak Masuk Daftar Menantu Idaman?

Published

on

Mengapa Pendonor Darah Layak Masuk Daftar Menantu Idaman? FOTO ILUSTRASI IST

Oleh: dr. Roy Boris, RSUD dr. T.C Hillers Maumere

Setiap orang tua tentu memiliki gambaran tentang menantu yang ideal.

Ada yang menginginkan menantu berpendidikan tinggi. Ada yang mengutamakan pekerjaan tetap. Ada pula yang berharap anaknya menikah dengan seseorang yang mapan secara ekonomi. Semua itu wajar.

Namun di tengah daftar panjang berbagai kriteria tersebut, ada satu hal sederhana yang jarang masuk dalam pertimbangan: apakah calon menantu pernah mendonorkan darahnya untuk orang lain?

Sekilas pertanyaan itu terdengar tidak biasa. Bahkan mungkin mengundang senyum.

Tetapi jika dipikirkan lebih jauh, seseorang yang bersedia mendonorkan darah secara sukarela sesungguhnya sedang menunjukkan sesuatu yang penting tentang dirinya. Ia peduli terhadap kesehatan dirinya sendiri, memiliki kesadaran sosial, dan bersedia berbagi sesuatu yang tidak bisa dibeli di toko mana pun: kesempatan hidup bagi orang lain.

Di situlah donor darah menjadi menarik. Ia bukan hanya tindakan medis, tetapi juga cerminan nilai kemanusiaan.

Ketika Darah Menjadi Barang yang Sulit Dicari

Sebagai dokter yang bertugas di rumah sakit daerah, saya melihat secara langsung bagaimana darah sering kali menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Di ruang perawatan, darah bukan sekadar cairan berwarna merah yang tersimpan di dalam kantong plastik. Darah sering kali menjadi pembeda antara hidup dan mati.

Seorang ibu yang mengalami perdarahan saat melahirkan membutuhkannya.

Korban kecelakaan lalu lintas membutuhkannya.

Anak-anak dengan talasemia membutuhkannya secara rutin sepanjang hidup mereka.

Pasien gagal ginjal kronis, pasien kanker, maupun pasien yang menjalani operasi besar juga sering kali membutuhkan transfusi darah sebagai bagian dari proses pengobatan.

Masalahnya, kebutuhan darah terus meningkat, sementara jumlah pendonor sukarela belum mampu mengimbanginya.

Menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ketersediaan darah ideal suatu negara berkisar 2 persen dari jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa, kebutuhan darah nasional diperkirakan mencapai sekitar 5,6 juta kantong setiap tahun.

Namun data menunjukkan ketersediaan darah nasional masih berada di bawah kebutuhan tersebut.

Kondisi ini menjadi lebih menantang di wilayah kepulauan seperti Flores.

Faktor geografis, keterbatasan akses pelayanan kesehatan, serta rendahnya jumlah pendonor sukarela membuat ketersediaan darah sering kali menjadi persoalan yang harus dihadapi fasilitas kesehatan.

Di Kabupaten Sikka misalnya, dengan jumlah penduduk sekitar 340 ribu jiwa, kebutuhan darah minimal diperkirakan mencapai lebih dari 6.800 kantong per tahun. Hingga kini, kebutuhan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Donor Darah Bukan Hanya Menolong Orang Lain

Banyak orang mengira donor darah hanya bermanfaat bagi penerima darah. Padahal pendonor juga memperoleh manfaat.

Sebelum melakukan donor darah, seseorang akan menjalani pemeriksaan kesehatan dasar, mulai dari tekanan darah, kadar hemoglobin, hingga wawancara kesehatan.

Selain itu, darah yang didonorkan juga menjalani pemeriksaan untuk mendeteksi berbagai penyakit infeksi tertentu seperti HIV, sifilis, dan hepatitis B sebagai bagian dari sistem keamanan transfusi darah.

Artinya, donor darah secara tidak langsung menjadi kesempatan untuk memantau kondisi kesehatan diri sendiri.

Tentu donor darah bukan pengganti pemeriksaan kesehatan yang lengkap. Namun ia dapat menjadi salah satu langkah awal untuk meningkatkan kesadaran seseorang terhadap kondisi kesehatannya.

Dari Candaan Menjadi Pesan Serius

Karena alasan itulah saya sering mengatakan, setengah bercanda tetapi juga setengah serius, bahwa donor darah layak menjadi salah satu syarat tidak tertulis dalam memilih calon menantu.

Bukan karena donor darah menjamin seseorang menjadi pasangan yang sempurna.

Bukan pula karena orang yang belum pernah donor darah adalah pribadi yang buruk.

Namun seseorang yang rutin mendonorkan darah biasanya menunjukkan beberapa karakter yang patut dihargai: kepedulian terhadap sesama, kesadaran menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan kemauan berkontribusi bagi masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.

Nilai-nilai seperti itulah yang sesungguhnya dicari dalam kehidupan berkeluarga maupun kehidupan bermasyarakat.

Setetes Darah, Banyak Kehidupan

Setiap tanggal 14 Juni, dunia memperingati Hari Donor Darah Sedunia sebagai bentuk penghargaan kepada jutaan pendonor sukarela yang telah membantu menyelamatkan nyawa manusia.

Peringatan ini mengingatkan kita bahwa ketersediaan darah yang aman tidak bergantung pada teknologi semata. Pada akhirnya, semua bergantung pada kesediaan manusia untuk membantu manusia lainnya.

Di tengah tingginya kebutuhan darah dan masih terbatasnya jumlah pendonor sukarela, setiap kantong darah memiliki arti yang sangat besar.

Karena itu, sebelum sibuk mempersiapkan berbagai hal dalam hidup, mungkin ada satu pertanyaan sederhana yang layak kita ajukan kepada diri sendiri:

Kapan terakhir kali kita membantu menyelamatkan nyawa seseorang yang bahkan tidak kita kenal?

Bisa jadi jawabannya dimulai dari satu langkah sederhana: datang ke unit donor darah terdekat dan mengulurkan lengan untuk mendonorkan darah.

Dan bagi para orang tua yang sedang menyusun daftar menantu idaman, tidak ada salahnya menambahkan satu kriteria baru.

Tidak harus kaya. Tidak harus bergelar tinggi.

Tetapi kalau ia rutin donor darah, mungkin itu pertanda bahwa ia memiliki sesuatu yang lebih penting: kepedulian terhadap sesama manusia.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending