HUKRIM
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan.
Maumere, GardaFlores — Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 pekerja perempuan asal Jawa Barat melaporkan mengalami praktik eksploitasi sistematis yang menyerupai perbudakan modern di tempat hiburan malam tersebut.
Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026.
Randy, perwakilan tim advokasi, menyebut para korban direkrut sejak 2023 hingga 2025 dengan janji gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas penunjang kerja. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, para pekerja justru dikondisikan berada dalam situasi kerja yang penuh kekerasan, intimidasi, dan kontrol ketat.
“Korban direkrut dari luar daerah, dijauhkan dari akses bantuan, lalu dipaksa bertahan dalam kondisi eksploitatif yang nyaris mustahil mereka hindari,” kata Randy.
Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO
Kekerasan Sistematis dan Upah Nyaris Nol
Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang, mulai dari dijambak, ditampar, diludahi, dicekik, hingga diseret. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.
Selain kekerasan, pengelola pub diduga menerapkan sistem denda sewenang-wenang yang memiskinkan korban. Berbagai potongan biaya dikenakan tanpa kejelasan, sehingga upah yang diterima korban hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan—jauh dari janji awal dan standar kerja layak.
Pekerja Anak dan Dugaan Pemalsuan Identitas
Kasus ini semakin serius setelah terungkap adanya korban anak. Dari 13 korban, setidaknya satu orang diduga masih di bawah usia 18 tahun. Bahkan, menurut keterangan korban dan tim advokasi, terdapat korban yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.
Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi
Untuk meloloskan korban anak, pengelola pub diduga menggunakan dokumen kelahiran palsu serta memaksa korban menandatangani surat persetujuan orang tua dengan isi yang didikte sepihak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan posisi rentan.
Eksploitasi Seksual dan Ancaman Finansial
Selain dieksploitasi secara ekonomi, para pekerja perempuan juga diduga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Penolakan berujung ancaman denda hingga Rp2,5 juta. Salah satu korban bahkan nyaris mengalami pemerkosaan, namun ketika melawan justru diancam hukuman finansial.
Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan sepenuhnya.
PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras
Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Proses Hukum
Tekanan terhadap korban tidak berhenti di tempat kerja. Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di kepolisian, para korban mengaku kembali mendapat intimidasi. Mereka diduga dipaksa memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak pengelola pub dengan ancaman denda besar.
Tim advokasi menilai situasi ini sebagai dugaan kuat penghalangan proses hukum (obstruction of justice), yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pengelola usaha.
Indikasi Kuat TPPO dan Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan analisis awal, kasus Pub Eltras diduga memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari perekrutan lintas daerah, penipuan, penampungan, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi.
Keterlibatan korban anak memperkuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kekerasan fisik yang dialami korban juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.
Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan
Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka. Hingga kini, belum terdapat regulasi daerah yang tegas untuk mengontrol praktik bisnis hiburan malam dari perspektif hak asasi manusia.
Jaringan HAM Sikka menilai praktik di Pub Eltras mencerminkan pembiaran sistemik dan kegagalan negara dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari eksploitasi.
Desakan Penindakan Tegas dan Pemulihan Korban
Dalam RDP, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan organisasi mahasiswa mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.
Mereka juga menuntut pembentukan satuan tugas khusus, audit menyeluruh seluruh tempat hiburan malam di Sikka, serta jaminan perlindungan dan pemulihan bagi 13 korban, termasuk restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Negara tidak boleh tunduk pada bisnis yang hidup dari kekerasan dan penderitaan manusia,” tegas Randy.»(rel)
HUKRIM
Tuduhan di Facebook Berujung Laporan Polisi, GARIKO LAW OFFICE Laporkan Natalia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yossi
GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yossi terkait tuduhan sebagai pengelola akun Alos Mitak Paduroun.
MAUMERE, GardaFlores — Perselisihan narasi di media sosial Facebook berlanjut ke ranah hukum. GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus alias Yossi.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026) oleh kuasa hukum Yossi, Afrianus Ada, S.H., di Maumere. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah unggahan di Facebook telah menyeret nama Yossi dalam persoalan pribadi yang, menurut mereka, tidak diketahuinya secara detail.
Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.
Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, mengatakan laporan ditempuh agar tuduhan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebagai pertukaran tuduhan di media sosial.
Yanti Hasan Keluar Rumah Malam Hari, Lima Hari Kemudian Dilaporkan Hilang
“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus.
Menurut Afrianus, identitas seseorang sebagai pengelola atau pengendali sebuah akun media sosial tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten yang dipersoalkan.
“Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” katanya.
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, turut muncul narasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara akun Natalia dan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Pihak Yossi menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan membantah keterlibatannya sebagaimana tuduhan yang beredar.
Karena itu, GARIKO LAW OFFICE meminta aparat penegak hukum mengurai keterkaitan Yossi dengan akun yang disebut dalam unggahan tersebut. Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan siapa pengelola akun, siapa yang membuat dan menyebarkan konten, serta apa dasar tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.
GARIKO LAW OFFICE selanjutnya meminta penyidik mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain aktivitas akun Facebook, identitas pengelola, riwayat aktivitas, jejak digital, perangkat yang digunakan, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Afrianus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Justru laporan ini ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.
GARIKO LAW OFFICE menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.
Dengan laporan tersebut, persoalan yang bermula dari unggahan di Facebook kini berada dalam penanganan kepolisian. Penentuan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan. Tuduhan terhadap pihak mana pun belum merupakan putusan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.»(rel)
HUKRIM
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Terdakwa AL yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sikka ditangkap Tim TABUR bersama Polres Sikka di Desa Wolokoli setelah tiga kali mangkir dari persidangan. AL kini diamankan untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka bersama Kepolisian Resor Sikka menangkap terdakwa AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara pidana yang sedang dijalaninya. AL ditangkap di wilayah Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Selasa (11/8/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum terlaksananya penahanan terhadap AL berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam penetapan tersebut, AL diperintahkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026.
Tiga Kali Tidak Hadir di Persidangan
AL menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketidakhadiran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme. Kondisi itu membuat proses persidangan terhadap AL tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian Pengadilan Negeri Maumere menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
Setelah penetapan tersebut belum dapat dilaksanakan, keberadaan AL kemudian dicari oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya terdakwa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Tim TABUR Kejaksaan Negeri Sikka bersama Polres Sikka selanjutnya melakukan pemantauan dan berkoordinasi untuk memastikan keberadaan AL.
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
Didakwa Terkait Dugaan Penyembunyian Pelaku Pembunuhan
AL terseret dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka, AL diduga mengetahui bahwa FRG merupakan pelaku pembunuhan terhadap Adik Noni yang terjadi di Dusun Woloklereng, RT 009/RW 005, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Dalam konstruksi perkara tersebut, AL diduga mengamankan dan menyembunyikan FRG di rumahnya atas arahan ayah FRG berinisial SG. AL juga disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus pelarian FRG setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Peran yang didakwakan kepada AL tersebut kemudian membawanya ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terdakwa, tim gabungan bergerak menuju Desa Wolokoli.
Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memastikan bahwa AL berada di KP. Keut. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, tim kemudian mengamankan terdakwa.
AL selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Penahanan Berlaku hingga 25 Agustus
Penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Maumere yang memerintahkan AL menjalani penahanan selama 30 hari.
Penahanan berlaku sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026. Dengan telah diamankannya terdakwa, proses hukum terhadap perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme diharapkan dapat kembali berjalan sesuai agenda persidangan.
AL didakwa melanggar Pasal 282 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan.
Dengan ditangkapnya AL, aparat penegak hukum selanjutnya akan melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum
Pemeriksaan Mishar dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan meminta transparansi penanganan laporan di Propam.
MAUMERE, GardaFlores — Pemeriksaan Mishar sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa keterangan mengenai substansi perkara. Kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, mengatakan Mishar memilih tidak menjawab pertanyaan pokok perkara karena merasa penerapan hukum terhadap dirinya belum mencerminkan keadilan.
Mishar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sikka. Namun, menurut Dominikus, kliennya hanya menjawab pertanyaan mengenai identitas dan riwayat hidup. Ketika pemeriksaan memasuki pokok perkara, Mishar memilih tidak memberikan keterangan.
“Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil,” kata Dominikus dalam konferensi pers seusai pemeriksaan.
Dominikus mengatakan kurang dari 10 pertanyaan sempat diajukan penyidik sebelum pemeriksaan berakhir. Mishar kemudian menandatangani BAP yang mencatat sikapnya untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai substansi perkara.
Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka.
Dominikus mempertanyakan apakah penindakan terhadap aktivitas tersebut telah diterapkan dengan standar yang sama terhadap setiap pihak. Ia mengklaim masih menemukan penjualan BBM eceran di sejumlah lokasi, termasuk yang menurut dia berkaitan dengan oknum anggota kepolisian dan berada di sekitar rumah dinas pejabat kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan klaim kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau putusan pengadilan.
Menurut Dominikus, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Mishar melakukan pelanggaran, melainkan apakah orang lain yang melakukan aktivitas serupa juga diproses dengan standar hukum yang sama.
“Semua orang sama di mata hukum,” katanya.
Ia mengatakan asas persamaan di hadapan hukum semestinya diterapkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan,” ujar Dominikus.
Dengan posisi tersebut, kuasa hukum meminta aparat menjelaskan dasar penanganan perkara Mishar sekaligus memberikan gambaran mengenai penindakan terhadap aktivitas serupa. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tudingan mengenai ketidaksetaraan penegakan hukum dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.
Pada hari yang sama, tim hukum Mishar juga mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Dominikus mengatakan pihaknya mendapat informasi dari petugas Propam bahwa laporan tersebut sedang ditangani Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka.
Namun, Dominikus mempersoalkan belum adanya pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami belum mendapat surat apa pun,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan
Ia meminta proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
“Ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil,” katanya.
Dua persoalan kini berjalan bersamaan dalam perkara Mishar: proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan laporan yang diajukan pihak Mishar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Keduanya masih berada dalam proses. Karena itu, tudingan mengenai adanya aktivitas serupa oleh pihak lain maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Pada titik ini, penjelasan resmi dari Polres Sikka maupun Propam menjadi penting, terutama mengenai dasar pemeriksaan Mishar, penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran yang serupa, serta perkembangan laporan yang disebut telah diteruskan ke Propam Polda NTT.
Transparansi diperlukan bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan publik dapat membedakan antara tudingan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum.
Pemeriksaan Mishar pada Jumat itu berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Namun, proses tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum yang kini membutuhkan jawaban dari aparat, bukan hanya dari pihak yang diperiksa maupun kuasa hukumnya.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Profesor Otto Gusti Madung: Kasus Pub Eltras Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Dosa Sosial - Garda Flores %
Pingback: Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub - Garda Flores %