HUKRIM
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan.
Maumere, GardaFlores — Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga penggunaan pekerja anak diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 pekerja perempuan asal Jawa Barat melaporkan mengalami praktik eksploitasi sistematis yang menyerupai perbudakan modern di tempat hiburan malam tersebut.
Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026), setelah para korban meminta pendampingan hukum kepada TRUK-F pada Januari 2026.
Randy, perwakilan tim advokasi, menyebut para korban direkrut sejak 2023 hingga 2025 dengan janji gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas penunjang kerja. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, para pekerja justru dikondisikan berada dalam situasi kerja yang penuh kekerasan, intimidasi, dan kontrol ketat.
“Korban direkrut dari luar daerah, dijauhkan dari akses bantuan, lalu dipaksa bertahan dalam kondisi eksploitatif yang nyaris mustahil mereka hindari,” kata Randy.
Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO
Kekerasan Sistematis dan Upah Nyaris Nol
Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang, mulai dari dijambak, ditampar, diludahi, dicekik, hingga diseret. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.
Selain kekerasan, pengelola pub diduga menerapkan sistem denda sewenang-wenang yang memiskinkan korban. Berbagai potongan biaya dikenakan tanpa kejelasan, sehingga upah yang diterima korban hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan—jauh dari janji awal dan standar kerja layak.
Pekerja Anak dan Dugaan Pemalsuan Identitas
Kasus ini semakin serius setelah terungkap adanya korban anak. Dari 13 korban, setidaknya satu orang diduga masih di bawah usia 18 tahun. Bahkan, menurut keterangan korban dan tim advokasi, terdapat korban yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.
Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi
Untuk meloloskan korban anak, pengelola pub diduga menggunakan dokumen kelahiran palsu serta memaksa korban menandatangani surat persetujuan orang tua dengan isi yang didikte sepihak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan posisi rentan.
Eksploitasi Seksual dan Ancaman Finansial
Selain dieksploitasi secara ekonomi, para pekerja perempuan juga diduga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Penolakan berujung ancaman denda hingga Rp2,5 juta. Salah satu korban bahkan nyaris mengalami pemerkosaan, namun ketika melawan justru diancam hukuman finansial.
Praktik ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan komoditas bisnis, sementara hak dan keselamatan mereka diabaikan sepenuhnya.
PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras
Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Proses Hukum
Tekanan terhadap korban tidak berhenti di tempat kerja. Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di kepolisian, para korban mengaku kembali mendapat intimidasi. Mereka diduga dipaksa memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak pengelola pub dengan ancaman denda besar.
Tim advokasi menilai situasi ini sebagai dugaan kuat penghalangan proses hukum (obstruction of justice), yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pengelola usaha.
Indikasi Kuat TPPO dan Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan analisis awal, kasus Pub Eltras diduga memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari perekrutan lintas daerah, penipuan, penampungan, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi.
Keterlibatan korban anak memperkuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kekerasan fisik yang dialami korban juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.
Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan
Kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka. Hingga kini, belum terdapat regulasi daerah yang tegas untuk mengontrol praktik bisnis hiburan malam dari perspektif hak asasi manusia.
Jaringan HAM Sikka menilai praktik di Pub Eltras mencerminkan pembiaran sistemik dan kegagalan negara dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari eksploitasi.
Desakan Penindakan Tegas dan Pemulihan Korban
Dalam RDP, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan organisasi mahasiswa mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.
Mereka juga menuntut pembentukan satuan tugas khusus, audit menyeluruh seluruh tempat hiburan malam di Sikka, serta jaminan perlindungan dan pemulihan bagi 13 korban, termasuk restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Negara tidak boleh tunduk pada bisnis yang hidup dari kekerasan dan penderitaan manusia,” tegas Randy.»(rel)
HUKRIM
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.
MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.
Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.
Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.
“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)
HUKRIM
Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.
ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.
“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.
Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.
Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa
Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.
Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.
Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.
Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.
Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades
Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)
HUKRIM
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).
Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.
“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A
Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.
“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.
Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.
Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Profesor Otto Gusti Madung: Kasus Pub Eltras Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Dosa Sosial - Garda Flores %
Pingback: Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub - Garda Flores %