Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan.”

Published

on

Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara terbuka menuding proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap klien mereka sarat tekanan, manipulasi prosedur, dan upaya sistematis untuk “mencari-cari kesalahan” demi memaksakan penetapan tersangka.

Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu pasal yang disangkakan kepada Andi Wonasoba adalah Pasal 163 KUHP terkait kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja. Namun, kuasa hukum mempertanyakan relevansi pasal tersebut dengan dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang diminta penyidik.

“SPP AKAD hanya diwajibkan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2024. Klien kami bukan perusahaan penyalur, melainkan pengguna tenaga kerja. Permintaan ini jelas dicari-cari,” tegas  Alfons Ase.

PMKRI Maumere Tegaskan Sikap Objektif soal Dugaan TPPO 13 LC Pub Eltras, Klarifikasi Pernyataan Prof. Otto

Menurut Alfons, penyidik seolah memaksakan standar hukum yang salah sasaran untuk membangun konstruksi perkara. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi.

Tekanan serupa, kata  Alfons, kembali muncul dalam panggilan kedua, ketika penyidik meminta surat persetujuan orang tua bagi para pekerja. Permintaan ini disebut tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan.

Alfons menegaskan bahwa ketentuan persetujuan keluarga hanya berlaku bagi pekerja migran yang bekerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Sementara pekerja di perusahaan Andi Wonasoba adalah warga negara dewasa yang secara hukum cakap bertindak.

“Ini bukan kekeliruan teknis, ini kekeliruan hukum yang serius. Hal yang tidak diatur dipaksakan, lalu dijadikan dasar kecurigaan,” ujar Alfons.

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

Alfons juga menilai pola ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak diarahkan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan tuduhan sejak awal.

“Penyidik seharusnya membuat perkara terang benderang, bukan memburu kesalahan. Jangan sampai karena dokumen yang tidak diwajibkan tidak ada, lalu klien kami dianggap melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Romo Ephi Rimo, menyatakan aparat penegak hukum saat ini berada dalam tekanan serius dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (Truk F).

Ia mengungkap adanya ancaman terhadap aparat dan menilai kondisi tersebut berpotensi merusak independensi penegakan hukum.

“Aparat tidak boleh ditekan, diancam, apalagi dipaksa melalui mobilisasi massa atau umat. Itu bukan kontrol publik, itu intimidasi,” tegas Romo Ephi.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Oto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), ia menyebut praktik menekan penyidik demi mempercepat gelar perkara sebagai tindakan yang tidak etis dan berbahaya bagi demokrasi.

Romo Ephi juga membantah keras tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh kliennya. Menurutnya, justru Andi Wonasoba yang saat ini menjadi korban pelanggaran HAM.

“Klien kami dituduh sebelum dibuktikan, dihakimi di ruang publik, martabatnya dirusak lewat pemberitaan yang seolah-olah TPPO sudah pasti terjadi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, SH, menyebut kasus ini mengulang pola lama seperti dalam perkara Yoker, di mana tekanan publik masif dilakukan agar aparat menjerat seseorang dengan pasal TPPO, meski pada akhirnya tidak terbukti.

“Dari sekian banyak kasus TPPO, kenapa hanya kasus tertentu yang dikejar dengan tekanan besar? Ini diskriminatif dan patut dicurigai,” ujar Domi.

Ia bahkan mempertanyakan apakah ada “skenario” di balik viralnya kasus Andi Wonasoba. Menurutnya, perkara ini menjadi gaduh bukan karena kliennya, melainkan akibat pernyataan dan tekanan berulang dari pihak tertentu yang terus mendesak gelar perkara.

“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR

“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Domi juga menyoroti penggunaan pasal TPPO yang memiliki ancaman hukuman tinggi. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menahan seseorang meski unsur pidananya belum tentu terpenuhi.

Lebih jauh, ia mengkritik metode pengambilan keterangan saksi. Domi menyebut penyidik hanya mengandalkan keterangan 13 orang LC yang berada di bawah pengawasan ketat di Truk F, sementara saksi lain yang berada di lingkungan kliennya justru merasa aman dan tidak mendapat perlakuan serupa.

Ia juga mengungkap dugaan serius terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana keterangan saksi diduga tertukar antara satu saksi dengan saksi lainnya.

“Keterangan si A dipindahkan ke si B, dan sebaliknya. Ini fatal dalam pembuktian. Kami sudah sampaikan sejak Rabu (4/2/2026), tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Domi menegaskan, jika praktik-praktik tersebut dibiarkan, maka perkara ini bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan soal bagaimana hukum digunakan sebagai alat tekanan.»(rel)

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi

Penangkar benih jagung di Sikka, Pancratius Vitalis Padji, mempersoalkan penghentian sertifikasi tanaman seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya berencana menyurati Gubernur NTT dan melayangkan somasi kepada instansi terkait.

Published

on

Pancratius Vitalis Padji mempersoalkan penghentian sertifikasi benih jagung di Sikka dan berencana menempuh langkah hukum melalui kuasa hukumnya.

MAUMERE, GardaFlores — Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih jagung di Kabupaten Sikka, mempersoalkan penghentian proses sertifikasi untuk tanaman jagung seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya, Viktor Nekur, S.H., berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menyurati Gubernur NTT.

Pancratius mengatakan penghentian tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) bernama Prisil pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, petugas menyebut serangan hama ulat grayak, pertumbuhan tanaman yang tidak merata, dan rumput di tengah lahan sebagai alasan penghentian proses sertifikasi.

Pancratius mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut pengakuannya, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan saat petugas memeriksa lahan. Ia mengatakan petugas baru turun ketika tanaman hampir berbunga.

“Setelah melakukan inspeksi di lapangan, tidak pernah ada saran atau masukan kepada saya mengenai hal-hal yang harus diperbaiki,” kata Pancratius di Maumere, Senin (12/10/2026).

PLTS Mulai Dibangun di Desa Lidi, Palue

Ia mengaku telah menangani sejumlah persoalan tanaman, termasuk hama dan pemeliharaan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan ulang untuk menilai kondisi tanaman setelah perbaikan. Namun, menurut Pancratius, permintaan tersebut tidak disetujui dalam pertemuan yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, petugas PBT Prisil, dan seorang perempuan bernama Omi.

Pancratius juga mengatakan telah meminta mediasi kepada Ino pada Oktober 2026. Pada Agustus, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Erna di Kupang, yang disebutnya sebagai kepala seksi produksi yang menangani perbenihan. Ia mengaku belum mendapat tanggapan atas pesan tersebut.

Pancratius menyebut telah memiliki surat keputusan sebagai penangkar benih sejak 2015 dan menekuni kegiatan penangkaran sejak 2002. Ia memperkirakan lahan seluas 3,5 hektare itu dapat menghasilkan sekitar enam ton jagung.

Dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram, ia menghitung potensi penjualan mencapai Rp60 juta. Ia mengatakan hasil produksi tersebut telah diminati calon pembeli, tetapi belum dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat karena proses sertifikasi dihentikan dan label benih tidak diterbitkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan sertifikasi benih merupakan kewenangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dinas kabupaten, kata dia, menjalankan fungsi pembinaan.

Menurut Ino, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan, termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah persilangan dengan jagung varietas lain. Penangkar juga perlu berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.

Ino mengatakan serangan hama dan kondisi pertumbuhan tanaman termasuk aspek yang dinilai dalam pengawasan. Jika persyaratan produksi benih tidak terpenuhi, penghentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Pancratius, Viktor Nekur, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar penghentian sertifikasi dan tahapan inspeksi yang telah dilakukan. Menurut Viktor, keterangan kliennya menunjukkan petugas hanya melakukan satu kali pemeriksaan sebelum proses sertifikasi dihentikan.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses inspeksi yang dilakukan. Jika memang terdapat tahapan perbaikan sesuai prosedur, harus dijelaskan apakah tahapan itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Viktor.

Ia juga mempertanyakan penyampaian keputusan melalui WhatsApp. Menurut dia, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang ditempuh petugas.

Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan

Viktor memperkirakan biaya produksi mencapai Rp5 juta per hektare. Dengan luas lahan 3,5 hektare, total biaya yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp17,5 juta. Angka itu, bersama potensi penjualan hasil panen, akan menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya.

Selain menyurati Gubernur NTT, Viktor berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat provinsi. Jika tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan gugatan hukum.

Hingga berita ini ditulis, GardaFlores belum memperoleh keterangan langsung dari petugas PBT Prisil mengenai keberatan Pancratius, termasuk tudingan tentang tahapan inspeksi dan permintaan pemeriksaan ulang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

Trending