Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan.”

Published

on

Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara terbuka menuding proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap klien mereka sarat tekanan, manipulasi prosedur, dan upaya sistematis untuk “mencari-cari kesalahan” demi memaksakan penetapan tersangka.

Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu pasal yang disangkakan kepada Andi Wonasoba adalah Pasal 163 KUHP terkait kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja. Namun, kuasa hukum mempertanyakan relevansi pasal tersebut dengan dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang diminta penyidik.

“SPP AKAD hanya diwajibkan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2024. Klien kami bukan perusahaan penyalur, melainkan pengguna tenaga kerja. Permintaan ini jelas dicari-cari,” tegas  Alfons Ase.

PMKRI Maumere Tegaskan Sikap Objektif soal Dugaan TPPO 13 LC Pub Eltras, Klarifikasi Pernyataan Prof. Otto

Menurut Alfons, penyidik seolah memaksakan standar hukum yang salah sasaran untuk membangun konstruksi perkara. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi.

Tekanan serupa, kata  Alfons, kembali muncul dalam panggilan kedua, ketika penyidik meminta surat persetujuan orang tua bagi para pekerja. Permintaan ini disebut tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan.

Alfons menegaskan bahwa ketentuan persetujuan keluarga hanya berlaku bagi pekerja migran yang bekerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Sementara pekerja di perusahaan Andi Wonasoba adalah warga negara dewasa yang secara hukum cakap bertindak.

“Ini bukan kekeliruan teknis, ini kekeliruan hukum yang serius. Hal yang tidak diatur dipaksakan, lalu dijadikan dasar kecurigaan,” ujar Alfons.

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

Alfons juga menilai pola ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak diarahkan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan tuduhan sejak awal.

“Penyidik seharusnya membuat perkara terang benderang, bukan memburu kesalahan. Jangan sampai karena dokumen yang tidak diwajibkan tidak ada, lalu klien kami dianggap melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Romo Ephi Rimo, menyatakan aparat penegak hukum saat ini berada dalam tekanan serius dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (Truk F).

Ia mengungkap adanya ancaman terhadap aparat dan menilai kondisi tersebut berpotensi merusak independensi penegakan hukum.

“Aparat tidak boleh ditekan, diancam, apalagi dipaksa melalui mobilisasi massa atau umat. Itu bukan kontrol publik, itu intimidasi,” tegas Romo Ephi.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Oto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), ia menyebut praktik menekan penyidik demi mempercepat gelar perkara sebagai tindakan yang tidak etis dan berbahaya bagi demokrasi.

Romo Ephi juga membantah keras tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh kliennya. Menurutnya, justru Andi Wonasoba yang saat ini menjadi korban pelanggaran HAM.

“Klien kami dituduh sebelum dibuktikan, dihakimi di ruang publik, martabatnya dirusak lewat pemberitaan yang seolah-olah TPPO sudah pasti terjadi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, SH, menyebut kasus ini mengulang pola lama seperti dalam perkara Yoker, di mana tekanan publik masif dilakukan agar aparat menjerat seseorang dengan pasal TPPO, meski pada akhirnya tidak terbukti.

“Dari sekian banyak kasus TPPO, kenapa hanya kasus tertentu yang dikejar dengan tekanan besar? Ini diskriminatif dan patut dicurigai,” ujar Domi.

Ia bahkan mempertanyakan apakah ada “skenario” di balik viralnya kasus Andi Wonasoba. Menurutnya, perkara ini menjadi gaduh bukan karena kliennya, melainkan akibat pernyataan dan tekanan berulang dari pihak tertentu yang terus mendesak gelar perkara.

“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR

“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Domi juga menyoroti penggunaan pasal TPPO yang memiliki ancaman hukuman tinggi. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menahan seseorang meski unsur pidananya belum tentu terpenuhi.

Lebih jauh, ia mengkritik metode pengambilan keterangan saksi. Domi menyebut penyidik hanya mengandalkan keterangan 13 orang LC yang berada di bawah pengawasan ketat di Truk F, sementara saksi lain yang berada di lingkungan kliennya justru merasa aman dan tidak mendapat perlakuan serupa.

Ia juga mengungkap dugaan serius terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana keterangan saksi diduga tertukar antara satu saksi dengan saksi lainnya.

“Keterangan si A dipindahkan ke si B, dan sebaliknya. Ini fatal dalam pembuktian. Kami sudah sampaikan sejak Rabu (4/2/2026), tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Domi menegaskan, jika praktik-praktik tersebut dibiarkan, maka perkara ini bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan soal bagaimana hukum digunakan sebagai alat tekanan.»(rel)

HUKRIM

Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku

Informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

Published

on

Viktor Nekur: “Yang diduga mengetahui peristiwa ini di antaranya bapak pelaku, kakek, nenek, mama tiri, serta dua anak yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dan kelas 5.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Tim kuasa hukum keluarga korban menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan terhadap STN (14), siswi asal Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan sejumlah anggota keluarga pelaku di rumah saat proses pencarian korban berlangsung.

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

“Yang diduga mengetahui peristiwa ini di antaranya bapak pelaku, kakek, nenek, mama tiri, serta dua anak yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dan kelas 5,” ujar Viktor, Senin (9/3/2026) di Maumere.

Viktor menjelaskan, dirinya bersama tim dari Orinbao Law Office yang merupakan mitra UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka, bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban bersama Forkoma PMKRI Maumere. Mereka telah melakukan advokasi serta pengawalan proses hukum sejak almarhumah STN ditemukan meninggal dunia.

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan

Menurut Viktor, keberadaan sejumlah orang di rumah pelaku saat proses pencarian korban untuk kedua kalinya menjadi fakta penting yang perlu didalami penyidik.

Ia menilai hal tersebut dapat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa.

“Kami memang tidak fanatik harus dilakukan di TKP, tetapi harapan kami rekonstruksi bisa dilakukan di sana agar pemahaman riil tentang medan dapat didalami. Dari situ kita bisa melihat bagaimana proses kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Meski demikian, Viktor menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik apabila rekonstruksi tidak dapat dilaksanakan di TKP dengan pertimbangan keamanan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku telah menerima informasi secara formal dari penyidik terkait proses pemeriksaan forensik terhadap korban. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima hasil resmi visum luar maupun visum dalam.

“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada penyidik untuk memperoleh hasil visum tersebut. Ini memang kewenangan penyidik dan ahli forensik, tetapi kami meminta agar hasilnya dibuka secara transparan,” kata Viktor.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai terus menunjukkan perkembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

Mereka juga menyambut positif aksi kepedulian mahasiswa yang ikut menyoroti kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

“Gerakan mahasiswa itu kami apresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap peristiwa yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penambahan saksi, Viktor menyebut pihak keluarga korban telah melakukan diskusi internal dan siap memberikan informasi tambahan kepada penyidik apabila ada anggota keluarga yang mengetahui fakta penting terkait peristiwa tersebut.

“Jika ada keluarga korban yang mengetahui sesuatu, tentu akan kami sampaikan kepada penyidik,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menelusuri sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk pakaian korban dan telepon genggam (HP) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri alur barang bukti. Jika terkait HP, tentu bisa ditelusuri melalui operator karena polisi memiliki kewenangan untuk itu,” tutup Viktor.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka.”

Published

on

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores – Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus memantik perhatian publik. Lebih dari dua pekan setelah jasad korban ditemukan, sejumlah fakta yang diungkap keluarga justru menambah tanda tanya dalam kematian tragis remaja tersebut.

Salah satu hal yang paling mengejutkan adalah kondisi kepala korban yang disebut hampir tanpa rambut saat jasadnya pertama kali dilihat keluarga. Selain itu, beberapa jari tangan kanan korban juga diketahui dalam kondisi terpotong.

Kesaksian tersebut disampaikan langsung oleh Aurelia Mariyani alias Yani, mama kecil korban, yang mengaku melihat sendiri kondisi jasad STN sebelum proses otopsi dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RSUD dr. TC Hillers Maumere pada Senin, 23 Februari 2026.

“Saya masuk lihat sebelum otopsi. Saya kaget sekali. Kepala anak kami sudah botak dan mengecil. Licin sekali, hanya tersisa satu helai rambut. Padahal rambut Noni panjang sampai lewat bahu,” ungkap Yani kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Senin (9/3/2026).

Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan serius di kalangan keluarga: ke mana rambut korban menghilang.

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan

Menurut Yani, hingga kini keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Bahkan sampai jenazah dimasukkan ke dalam peti dan dimakamkan, rambut korban tidak pernah ditemukan.

“Sampai dimakamkan pun rambutnya tidak ada. Kami masih bertanya-tanya sampai sekarang, sebenarnya apa yang terjadi pada anak ini,” ujarnya dengan nada penuh kesedihan.

Setelah melihat kondisi jasad korban, Yani mengaku tidak sanggup mengikuti proses otopsi karena kondisi psikologisnya sangat terguncang.

“Saya tidak ikut otopsi. Saya hanya kasih dua lembar sarung dan baju untuk dipakaikan kepada korban. Setelah itu saya diminta keluar. Saya benar-benar stres melihat kondisinya,” katanya.

Keluarga menilai kondisi tubuh korban yang mereka saksikan menunjukkan adanya banyak hal yang belum terungkap secara terang. Selain kepala yang hampir tanpa rambut, beberapa bagian tubuh korban juga disebut dalam kondisi sangat mengenaskan.

Hingga hari ke-18 sejak jasad korban ditemukan di Kali Desa Rubit pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik Kepolisian Resor Sikka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah FGR (16) yang diduga sebagai pelaku utama, serta dua anggota keluarganya, SG (44) yang merupakan ayah FGR dan VS (67) yang merupakan kakek FGR.

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere

Korban STN merupakan siswi kelas VIII SMP MBC Ohe yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Jumat, 20 Februari 2026. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di aliran kali Desa Rubit dalam kondisi mengenaskan.

Salah satu keluarga korban, Febrianto Beto, menegaskan bahwa kesaksian keluarga mengenai kondisi jasad korban seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

“Ada dua anggota keluarga yang melihat langsung kondisi jasad sebelum otopsi. Ini fakta penting yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Febri.

Namun hingga kini, berbagai kejanggalan yang ditemukan keluarga masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu, keluarga korban mendesak aparat kepolisian membuka secara transparan seluruh hasil penyidikan, termasuk hasil otopsi, agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi keluarga, kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Peristiwa ini dipandang sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut kebenaran diungkap secara utuh.

Selama berbagai kejanggalan tersebut belum dijelaskan secara terang, misteri kematian siswi berusia 14 tahun ini diyakini akan terus membayangi dan mengguncang rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan

Setelah peristiwa percobaan bunuh diri Bapak Y, penyidik kembali memanggil dan memeriksa ulang remaja tersebut.

Published

on

Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores – Penyelidikan kasus kematian tragis siswi SMP berinisial STN alias Noni (14), asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, kembali memunculkan dinamika baru. Di tengah proses pengungkapan fakta yang belum sepenuhnya terang, sebuah peristiwa dramatis terjadi pada keluarga seorang remaja yang sempat disebut mengetahui kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Ayah dari remaja tersebut, yang diidentifikasi sebagai Bapak Y, dilaporkan melakukan percobaan bunuh diri dengan menikam dirinya sendiri sebanyak lima kali pada Rabu (4/3/2026). Tiga luka tusuk mengenai bagian dada, sementara dua lainnya di bagian paha.

Dalam kondisi kritis, ia segera dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut menambah tekanan psikologis dalam pusaran kasus kematian tragis siswi berusia 14 tahun itu yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dugaan Tekanan dan Intimidasi

Informasi yang dihimpun GardaFlores menyebutkan aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh tekanan mental berat yang dialami keluarga setelah nama anak mereka disebut-sebut dalam pusaran kasus pembunuhan STN.

Keluarga tersebut bahkan mengaku sempat mengalami intimidasi dari pihak luar.

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere

Disebutkan pula bahwa rumah mereka pernah didatangi orang tak dikenal yang membawa parang, sebuah situasi yang diduga semakin memperparah ketakutan dan tekanan psikologis keluarga.

Jika dugaan tersebut benar, intimidasi terhadap saksi atau pihak yang mengetahui informasi dalam sebuah kasus kriminal merupakan persoalan serius yang seharusnya mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Diduga Mengetahui Kondisi Korban

Remaja yang merupakan anak Bapak Y sebelumnya disebut-sebut diduga mengetahui kondisi korban STN setelah menghadiri sebuah acara adat di Watudenak, Desa Kajowair.

Usai kegiatan tersebut, ia disebut ikut menuju rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Woloklereng, Desa Rubit.

Di lokasi itulah remaja tersebut diduga melihat atau mengetahui kondisi korban yang saat itu disebut sudah tidak bernyawa.

Informasi inilah yang membuat namanya menjadi sorotan dalam proses penyelidikan yang hingga kini masih menyisakan banyak teka-teki di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga (kanan) didamping Kanit Pidum Aiptu I Nengah Redi (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Sempat Datangi Polres Sikka

Sebelum insiden percobaan bunuh diri terjadi, Bapak Y bersama anaknya sempat mendatangi Polres Sikka.

Kedatangan mereka bukan hanya untuk menyampaikan informasi yang diketahui sang anak, tetapi juga untuk meminta perlindungan karena merasa terancam.

Namun dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, remaja tersebut justru membantah mengetahui peristiwa pembunuhan itu.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, membenarkan bahwa Bapak Y pernah datang bersama anaknya ke Polres Sikka.

“Namun dalam keterangannya, anak tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut dan baru mengetahui informasi itu setelah ramai di media sosial,” kata Reinhard, Senin (9/3/2026) di ruang kerjanya.

Polisi Periksa Ulang Saksi

Setelah peristiwa percobaan bunuh diri Bapak Y, penyidik kembali memanggil dan memeriksa ulang remaja tersebut.

Namun dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), remaja itu tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa pembunuhan STN.

Situasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: apakah ada fakta yang belum terungkap, ataukah saksi-saksi berada dalam tekanan sehingga enggan berbicara secara terbuka.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasat Reskrim Polres Sikka menegaskan pihaknya akan terus menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari dokter forensik untuk menjelaskan secara ilmiah hasil autopsi terhadap korban.

Keterangan ahli tersebut diharapkan mampu mengurai penyebab pasti kematian STN yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.

Di tengah berbagai dinamika yang muncul—mulai dari dugaan intimidasi, saksi yang membantah mengetahui kejadian, hingga peristiwa percobaan bunuh diri—kasus kematian STN kini tidak lagi sekadar perkara kriminal biasa.

Kasus ini telah menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuka kebenaran secara utuh sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat Kabupaten Sikka yang menuntut keadilan bagi korban.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending