HUKRIM
Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO
“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan.”
Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara terbuka menuding proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap klien mereka sarat tekanan, manipulasi prosedur, dan upaya sistematis untuk “mencari-cari kesalahan” demi memaksakan penetapan tersangka.
Dalam keterangan pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), kuasa hukum menilai penyidik telah keluar dari koridor hukum dengan meminta dokumen-dokumen yang secara tegas tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu pasal yang disangkakan kepada Andi Wonasoba adalah Pasal 163 KUHP terkait kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja. Namun, kuasa hukum mempertanyakan relevansi pasal tersebut dengan dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang diminta penyidik.
“SPP AKAD hanya diwajibkan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2024. Klien kami bukan perusahaan penyalur, melainkan pengguna tenaga kerja. Permintaan ini jelas dicari-cari,” tegas Alfons Ase.
Menurut Alfons, penyidik seolah memaksakan standar hukum yang salah sasaran untuk membangun konstruksi perkara. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi.
Tekanan serupa, kata Alfons, kembali muncul dalam panggilan kedua, ketika penyidik meminta surat persetujuan orang tua bagi para pekerja. Permintaan ini disebut tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan.
Alfons menegaskan bahwa ketentuan persetujuan keluarga hanya berlaku bagi pekerja migran yang bekerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Sementara pekerja di perusahaan Andi Wonasoba adalah warga negara dewasa yang secara hukum cakap bertindak.
“Ini bukan kekeliruan teknis, ini kekeliruan hukum yang serius. Hal yang tidak diatur dipaksakan, lalu dijadikan dasar kecurigaan,” ujar Alfons.
JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale
Alfons juga menilai pola ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak diarahkan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan tuduhan sejak awal.
“Penyidik seharusnya membuat perkara terang benderang, bukan memburu kesalahan. Jangan sampai karena dokumen yang tidak diwajibkan tidak ada, lalu klien kami dianggap melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Romo Ephi Rimo, menyatakan aparat penegak hukum saat ini berada dalam tekanan serius dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (Truk F).
Ia mengungkap adanya ancaman terhadap aparat dan menilai kondisi tersebut berpotensi merusak independensi penegakan hukum.
“Aparat tidak boleh ditekan, diancam, apalagi dipaksa melalui mobilisasi massa atau umat. Itu bukan kontrol publik, itu intimidasi,” tegas Romo Ephi.
Sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), ia menyebut praktik menekan penyidik demi mempercepat gelar perkara sebagai tindakan yang tidak etis dan berbahaya bagi demokrasi.
Romo Ephi juga membantah keras tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh kliennya. Menurutnya, justru Andi Wonasoba yang saat ini menjadi korban pelanggaran HAM.
“Klien kami dituduh sebelum dibuktikan, dihakimi di ruang publik, martabatnya dirusak lewat pemberitaan yang seolah-olah TPPO sudah pasti terjadi,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, SH, menyebut kasus ini mengulang pola lama seperti dalam perkara Yoker, di mana tekanan publik masif dilakukan agar aparat menjerat seseorang dengan pasal TPPO, meski pada akhirnya tidak terbukti.
“Dari sekian banyak kasus TPPO, kenapa hanya kasus tertentu yang dikejar dengan tekanan besar? Ini diskriminatif dan patut dicurigai,” ujar Domi.
Ia bahkan mempertanyakan apakah ada “skenario” di balik viralnya kasus Andi Wonasoba. Menurutnya, perkara ini menjadi gaduh bukan karena kliennya, melainkan akibat pernyataan dan tekanan berulang dari pihak tertentu yang terus mendesak gelar perkara.
“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR
“Targetnya jelas: segera ada tersangka. Soal terbukti atau tidak, itu urusan belakangan. Ini pola penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Domi juga menyoroti penggunaan pasal TPPO yang memiliki ancaman hukuman tinggi. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menahan seseorang meski unsur pidananya belum tentu terpenuhi.
Lebih jauh, ia mengkritik metode pengambilan keterangan saksi. Domi menyebut penyidik hanya mengandalkan keterangan 13 orang LC yang berada di bawah pengawasan ketat di Truk F, sementara saksi lain yang berada di lingkungan kliennya justru merasa aman dan tidak mendapat perlakuan serupa.
Ia juga mengungkap dugaan serius terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana keterangan saksi diduga tertukar antara satu saksi dengan saksi lainnya.
“Keterangan si A dipindahkan ke si B, dan sebaliknya. Ini fatal dalam pembuktian. Kami sudah sampaikan sejak Rabu (4/2/2026), tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Domi menegaskan, jika praktik-praktik tersebut dibiarkan, maka perkara ini bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan soal bagaimana hukum digunakan sebagai alat tekanan.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).
Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.
Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.
“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.
Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.
“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.
Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.
Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.
“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.
Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.
Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas
“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).
Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.
Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.
Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.
Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.
Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.
“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.
Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.
Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”
MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.
Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.
Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga
Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.
“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.
Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.
“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
NASIONAL7 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka - Garda Flores %