HUKRIM
JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale
“Pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
Maumere, GardaFlores — Penetapan JB sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, kabupaten Sikka menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari praktik pendampingan hukum yang dinilai bermasalah sejak awal, terutama terkait legalitas pendampingan yang dilakukan.
Tokoh masyarakat sekaligus penggagas awal perjuangan tanah HGU Nangahale, Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa JB telah mendampingi masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut sejak sekitar tahun 1998. Namun, menurutnya, pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pendampingan itu sudah berjalan lama, bahkan sebelum tahun 2000. Tapi yang perlu diluruskan, pada masa itu JB belum memiliki legalitas sebagai advokat. Ini fakta yang tidak bisa dihindari,” kata Yusuf kepada GardaFlores, Minggu (8/2/2026) di Maumere.
Yusuf menilai persoalan legalitas ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang didampingi. Menurutnya, pendampingan hukum tanpa kewenangan yang sah justru berpotensi menempatkan masyarakat pada risiko hukum serius.
Sengketa Lahan HGU Nangahale, Selestinus Sebut Klaim Hak Ulayat Tidak Berdasar
“Masyarakat percaya karena menganggap yang mendampingi adalah pembela hukum. Kalau ternyata tidak memiliki kapasitas hukum yang diakui negara, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan proses pidana?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap JB tidak dimaksudkan untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat atas tanah ulayatnya, melainkan untuk menempatkan perjuangan tersebut dalam koridor hukum yang benar.
“Perjuangan tanah adat itu sah dan konstitusional. Tapi cara memperjuangkannya tidak boleh melanggar hukum. Negara hukum tidak bisa dijalankan dengan pendekatan coba-coba,” tegas Yusuf.
Berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya mereka yang telah disumpah dan memiliki sertifikat resmi yang berhak menjalankan praktik advokasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah pendampingan hukum yang menyesatkan.
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
Yusuf juga mempertanyakan keberlanjutan peran JB setelah isu legalitas tersebut diketahui secara luas.
“Kalau sudah tahu tidak memiliki kewenangan hukum, seharusnya berhenti atau menyerahkan pendampingan kepada advokat yang sah. Kalau tetap jalan, itu bukan lagi soal ketidaktahuan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, GardaFlores belum memperoleh keterangan resmi dari JB terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus HGU PT Krisrama di Nangahale sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun dan kerap memicu konflik terbuka antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak menilai, proses hukum yang kini berjalan harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap praktik pendampingan hukum dalam konflik agraria, agar masyarakat adat tidak kembali menjadi korban dari advokasi yang tidak bertanggung jawab.»(rel)
HUKRIM
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.
Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.
Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.
Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)
HUKRIM
Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban
HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.
MAUMERE, GardaFlores – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat HH, seorang aktivis Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F), berpotensi berkembang. Selain laporan yang telah membawa HH berstatus tersangka, sedikitnya tujuh warga mendatangi Polres Sikka dan mengaku mengalami peristiwa serupa.
Informasi tersebut disampaikan seorang anggota piket Polres Sikka berinisial B yang menerima laporan awal perkara. Menurutnya, para warga datang ketika penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HH bersama pelapor pertama.
Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari.
Belakangan, kendaraan itu diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut terungkap setelah keluarga pelapor melihat sepeda motor digunakan orang lain di Kota Maumere. Saat ditemukan, kendaraan itu juga sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.
Pemilik kemudian menemui orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kendaraan diterima sebagai barang gadai dari HH. Orang yang menerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
Laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
B mengatakan HH selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan dan dikonfrontasi dengan pelapor. Dalam proses tersebut, menurut B, HH mengakui telah menggadaikan sepeda motor dan sempat menawarkan penyelesaian secara damai.
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Namun, sebelum upaya itu berlanjut, sejumlah warga lain mendatangi Polres Sikka. Mereka mengaku kehilangan sepeda motor dengan pola yang hampir serupa dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.
Untuk menjaga kelancaran penyelidikan, petugas meminta mereka kembali sambil menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut B, sedikitnya tujuh orang menyampaikan pengakuan sebagai korban. Hingga kini, pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik dan belum seluruhnya diregistrasi sebagai laporan polisi.
Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana dalam setiap pengaduan, perkara tersebut berpotensi berkembang seiring bertambahnya laporan maupun korban.
Sementara itu, HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, ia sempat menangis di ruang tahanan. Informasi tersebut dibenarkan petugas jaga, namun kepolisian tidak mengaitkannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F) terkait status hukum HH maupun pengakuan adanya warga lain yang mengaku menjadi korban.
GardaFlores juga masih membuka ruang hak jawab bagi HH, kuasa hukumnya, maupun pengurus Truk F untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan
Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
MAUMERE, GardaFlores — Penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sikka kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum. Kuasa hukum tiga warga yang diperiksa dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar penindakan terhadap kliennya dengan alasan masih terdapat penjual BBM eceran lain yang, menurut mereka, belum diproses secara hukum.
Isu itu mengemuka saat tiga warga, Blasius Nong Jefri, Chandra, dan Minsar alias Heri Jokowi, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka, Jumat (31/7/2026). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan.
Domi menjelaskan Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan.
Namun, pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak berlangsung. Menurut Domi, Chandra memilih menjadwalkan ulang pemeriksaan karena mengaku belum siap memberikan keterangan, sedangkan Heri juga belum bersedia diperiksa pada hari yang sama.
Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
Keduanya, kata Domi, mempertanyakan alasan penegakan hukum yang diarahkan kepada mereka.
“Mereka mempertanyakan mengapa diproses, sementara menurut pengakuan mereka masih ada penjual BBM eceran lain yang tetap beroperasi tanpa tindakan hukum,” ujar Domi.
Ia mengatakan kliennya mengklaim aktivitas penjualan BBM eceran masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Maumere maupun wilayah lain di Kabupaten Sikka. GardaFlores belum dapat memverifikasi klaim tersebut secara independen.
Menurut Domi, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Chandra pada 6 Agustus 2026.
Selain pemeriksaan saksi, perbedaan pandangan juga terjadi terkait administrasi penyitaan barang bukti. Domi menyatakan penyidik meminta kliennya menandatangani berita acara penyitaan, sementara menurut pihaknya kendaraan dan BBM telah diamankan sejak awal Juni 2026 dan ketika itu kliennya telah menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara penyerahan barang.
Karena menolak menandatangani dokumen penyitaan tersebut, kata Domi, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan penandatanganan yang juga tidak ditandatangani oleh ketiga kliennya.
Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu diproses melalui mekanisme pengawasan internal dan terpisah dari penyidikan pidana yang hingga kini masih berjalan di Satreskrim Polres Sikka.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan belum meratanya penindakan terhadap penjualan BBM eceran maupun alasan pemanggilan ketiga warga tersebut. GardaFlores masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik dan akan memuat penjelasan resmi setelah diperoleh.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau - Garda Flores %
Pingback: Warga Sikka Minta Aparat Selidiki Dugaan Penipuan Advokasi Tanah Adat Tana Ai, Klaim Rugi Rp625 Juta Selama 30 Tahun - Garda Flores %