HUKRIM
JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale
“Pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
Maumere, GardaFlores — Penetapan JB sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, kabupaten Sikka menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari praktik pendampingan hukum yang dinilai bermasalah sejak awal, terutama terkait legalitas pendampingan yang dilakukan.
Tokoh masyarakat sekaligus penggagas awal perjuangan tanah HGU Nangahale, Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa JB telah mendampingi masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut sejak sekitar tahun 1998. Namun, menurutnya, pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pendampingan itu sudah berjalan lama, bahkan sebelum tahun 2000. Tapi yang perlu diluruskan, pada masa itu JB belum memiliki legalitas sebagai advokat. Ini fakta yang tidak bisa dihindari,” kata Yusuf kepada GardaFlores, Minggu (8/2/2026) di Maumere.
Yusuf menilai persoalan legalitas ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang didampingi. Menurutnya, pendampingan hukum tanpa kewenangan yang sah justru berpotensi menempatkan masyarakat pada risiko hukum serius.
Sengketa Lahan HGU Nangahale, Selestinus Sebut Klaim Hak Ulayat Tidak Berdasar
“Masyarakat percaya karena menganggap yang mendampingi adalah pembela hukum. Kalau ternyata tidak memiliki kapasitas hukum yang diakui negara, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan proses pidana?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap JB tidak dimaksudkan untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat atas tanah ulayatnya, melainkan untuk menempatkan perjuangan tersebut dalam koridor hukum yang benar.
“Perjuangan tanah adat itu sah dan konstitusional. Tapi cara memperjuangkannya tidak boleh melanggar hukum. Negara hukum tidak bisa dijalankan dengan pendekatan coba-coba,” tegas Yusuf.
Berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya mereka yang telah disumpah dan memiliki sertifikat resmi yang berhak menjalankan praktik advokasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah pendampingan hukum yang menyesatkan.
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
Yusuf juga mempertanyakan keberlanjutan peran JB setelah isu legalitas tersebut diketahui secara luas.
“Kalau sudah tahu tidak memiliki kewenangan hukum, seharusnya berhenti atau menyerahkan pendampingan kepada advokat yang sah. Kalau tetap jalan, itu bukan lagi soal ketidaktahuan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, GardaFlores belum memperoleh keterangan resmi dari JB terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus HGU PT Krisrama di Nangahale sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun dan kerap memicu konflik terbuka antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak menilai, proses hukum yang kini berjalan harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap praktik pendampingan hukum dalam konflik agraria, agar masyarakat adat tidak kembali menjadi korban dari advokasi yang tidak bertanggung jawab.»(rel)
HUKRIM
Polres Ende Siagakan Operasi Ketupat Turangga 2026, Pengamanan Mudik Lebaran Dimulai
“Masyarakat menaruh harapan besar agar tugas ini dijalankan dengan dedikasi dan integritas tinggi.”
ENDE, GardaFlores – Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Ende, Jalan Pahlawan, Kamis (12/3), sebagai bentuk kesiapan pengamanan arus mudik dan arus balik menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Apel dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dan didampingi Wakil Bupati Ende Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, Kasdim 1602/Ende, serta pimpinan instansi terkait.
Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Kapolres Ende, ditekankan pentingnya soliditas dan sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam Operasi Ketupat Turangga guna menjamin keamanan masyarakat selama masa Lebaran.
“Terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas. Mari kita wujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” ujar AKBP Yudhi Franata saat membacakan amanat Kapolri.
Operasi Ketupat Turangga 2026 dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Idul Fitri.
Pasukan yang dilibatkan dalam operasi tersebut merupakan gabungan lintas instansi, di antaranya TNI dari Kodim 1602/Ende, TNI AL, Subdenpom, Brimob, Satpolairud, serta unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Senkom.
Polda NTT Kerahkan 3.068 Personel Operasi Ketupat Turangga 2026 Amankan Mudik Idulfitri
Selain fokus pada pengamanan arus lalu lintas mudik dan balik, operasi tahun ini juga mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain patroli rumah kosong guna mencegah tindak pencurian, penyediaan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian, pengawasan stabilitas harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kapolres Ende juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian selama masa Lebaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan Idul Fitri merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Apel ini merupakan wujud komitmen kita bersama. Masyarakat menaruh harapan besar agar tugas ini dijalankan dengan dedikasi dan integritas tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mobilitas masyarakat pada tahun ini diperkirakan meningkat karena periode Idul Fitri berdekatan dengan perayaan Paskah.
Dengan kesiapan personel dan dukungan lintas sektor, Polres Ende optimistis pengamanan Operasi Ketupat Turangga 2026 dapat berjalan optimal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama perayaan Idul Fitri.»(elt)
HUKRIM
Polda NTT Kerahkan 3.068 Personel Operasi Ketupat Turangga 2026 Amankan Mudik Idulfitri
Operasi berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengerahkan 3.068 personel dalam Operasi Ketupat Turangga 2026 untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah provinsi kepulauan tersebut.
Operasi kepolisian terpusat itu berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan fokus pengamanan pada jalur transportasi, pusat keramaian, tempat ibadah, hingga objek wisata yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas selama masa libur Lebaran.
Dalam rilis resmi Humas Polda NTT, Kamis (12/3/2026), disebutkan bahwa operasi tersebut melibatkan 1.144 personel Polri dan 1.924 personel dari instansi terkait.
“Operasi Ketupat Turangga 2026 merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran masyarakat selama arus mudik dan balik Idulfitri,” demikian pernyataan resmi Polda NTT.
Sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut dan udara, pengamanan difokuskan pada sejumlah simpul transportasi utama. Polda NTT menyiagakan personel di 14 bandara, 38 pelabuhan, dan 28 terminal yang diperkirakan menjadi titik pergerakan utama pemudik.
Selain itu, aparat juga memperketat pengamanan di 56 pusat perbelanjaan serta 153 objek wisata yang biasanya mengalami lonjakan kunjungan selama libur Lebaran.
Untuk mendukung pengamanan di lapangan, kepolisian menyiapkan 91 pos pengamanan, 38 pos pelayanan, 27 pos terpadu, serta 26 pos tambahan di sejumlah titik strategis.
Pengamanan juga difokuskan pada pelaksanaan Salat Idulfitri di berbagai wilayah NTT. Sedikitnya 201 masjid dengan estimasi 91.386 jamaah serta 48 lapangan dengan perkiraan 123.600 jamaah menjadi titik pengamanan aparat saat hari raya.
Polda NTT juga meminta seluruh personel mengedepankan langkah preventif dan preemtif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama masa mudik.
Beberapa potensi gangguan yang menjadi perhatian antara lain kejahatan konvensional, pencurian, aksi balap liar, tawuran, serta gangguan ketertiban masyarakat di kawasan perkotaan.
Selain itu, aparat diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat dan gelombang tinggi yang dapat memengaruhi transportasi laut dan udara di wilayah NTT.
Sejalan dengan operasi di tingkat provinsi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sikka juga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis pagi.
Apel dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno sebagai inspektur upacara dan diikuti unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Sikka.
“Operasi Ketupat Turangga 2026 dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Bambang.
Ia mengatakan personel di lapangan juga diminta meningkatkan patroli di wilayah rawan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aparat juga diminta mendata rumah-rumah yang ditinggalkan pemudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama masa mudik Idulfitri tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta orang di seluruh Indonesia.
Polda NTT juga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut tetap aman selama masa mudik. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying serta tetap mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 yang tersedia selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.»(rel)
HUKRIM
Soroti Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka, Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Peran Keluarga Pelaku
Informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
MAUMERE, GardaFlores – Tim kuasa hukum keluarga korban menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan terhadap STN (14), siswi asal Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan sejumlah anggota keluarga pelaku di rumah saat proses pencarian korban berlangsung.
Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa anggota keluarga pelaku berada di rumah saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
“Yang diduga mengetahui peristiwa ini di antaranya bapak pelaku, kakek, nenek, mama tiri, serta dua anak yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dan kelas 5,” ujar Viktor, Senin (9/3/2026) di Maumere.
Viktor menjelaskan, dirinya bersama tim dari Orinbao Law Office yang merupakan mitra UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka, bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban bersama Forkoma PMKRI Maumere. Mereka telah melakukan advokasi serta pengawalan proses hukum sejak almarhumah STN ditemukan meninggal dunia.
Menurut Viktor, keberadaan sejumlah orang di rumah pelaku saat proses pencarian korban untuk kedua kalinya menjadi fakta penting yang perlu didalami penyidik.
Ia menilai hal tersebut dapat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa.
“Kami memang tidak fanatik harus dilakukan di TKP, tetapi harapan kami rekonstruksi bisa dilakukan di sana agar pemahaman riil tentang medan dapat didalami. Dari situ kita bisa melihat bagaimana proses kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Meski demikian, Viktor menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik apabila rekonstruksi tidak dapat dilaksanakan di TKP dengan pertimbangan keamanan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku telah menerima informasi secara formal dari penyidik terkait proses pemeriksaan forensik terhadap korban. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima hasil resmi visum luar maupun visum dalam.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada penyidik untuk memperoleh hasil visum tersebut. Ini memang kewenangan penyidik dan ahli forensik, tetapi kami meminta agar hasilnya dibuka secara transparan,” kata Viktor.
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai terus menunjukkan perkembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Mereka juga menyambut positif aksi kepedulian mahasiswa yang ikut menyoroti kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
“Gerakan mahasiswa itu kami apresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap peristiwa yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penambahan saksi, Viktor menyebut pihak keluarga korban telah melakukan diskusi internal dan siap memberikan informasi tambahan kepada penyidik apabila ada anggota keluarga yang mengetahui fakta penting terkait peristiwa tersebut.
“Jika ada keluarga korban yang mengetahui sesuatu, tentu akan kami sampaikan kepada penyidik,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga akan menelusuri sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk pakaian korban dan telepon genggam (HP) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri alur barang bukti. Jika terkait HP, tentu bisa ditelusuri melalui operator karena polisi memiliki kewenangan untuk itu,” tutup Viktor.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA8 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau - Garda Flores %