Connect with us

HUKRIM

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

“Pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”

Published

on

Yusuf Lewor Goban: “Kalau sudah tahu tidak memiliki kewenangan hukum, seharusnya berhenti atau menyerahkan pendampingan kepada advokat yang sah." FOTO: FAKTAHUKUM

Maumere, GardaFlores — Penetapan JB sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, kabupaten Sikka menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari praktik pendampingan hukum yang dinilai bermasalah sejak awal, terutama terkait legalitas pendampingan yang dilakukan.

Tokoh masyarakat sekaligus penggagas awal perjuangan tanah HGU Nangahale, Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa JB telah mendampingi masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut sejak sekitar tahun 1998. Namun, menurutnya, pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pendampingan itu sudah berjalan lama, bahkan sebelum tahun 2000. Tapi yang perlu diluruskan, pada masa itu JB belum memiliki legalitas sebagai advokat. Ini fakta yang tidak bisa dihindari,” kata Yusuf kepada GardaFlores, Minggu (8/2/2026) di Maumere.

Yusuf menilai persoalan legalitas ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang didampingi. Menurutnya, pendampingan hukum tanpa kewenangan yang sah justru berpotensi menempatkan masyarakat pada risiko hukum serius.

Sengketa Lahan HGU Nangahale, Selestinus Sebut Klaim Hak Ulayat Tidak Berdasar

“Masyarakat percaya karena menganggap yang mendampingi adalah pembela hukum. Kalau ternyata tidak memiliki kapasitas hukum yang diakui negara, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan proses pidana?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap JB tidak dimaksudkan untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat atas tanah ulayatnya, melainkan untuk menempatkan perjuangan tersebut dalam koridor hukum yang benar.

“Perjuangan tanah adat itu sah dan konstitusional. Tapi cara memperjuangkannya tidak boleh melanggar hukum. Negara hukum tidak bisa dijalankan dengan pendekatan coba-coba,” tegas Yusuf.

Berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya mereka yang telah disumpah dan memiliki sertifikat resmi yang berhak menjalankan praktik advokasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah pendampingan hukum yang menyesatkan.

Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

Yusuf juga mempertanyakan keberlanjutan peran JB setelah isu legalitas tersebut diketahui secara luas.

“Kalau sudah tahu tidak memiliki kewenangan hukum, seharusnya berhenti atau menyerahkan pendampingan kepada advokat yang sah. Kalau tetap jalan, itu bukan lagi soal ketidaktahuan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, GardaFlores belum memperoleh keterangan resmi dari JB terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus HGU PT Krisrama di Nangahale sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun dan kerap memicu konflik terbuka antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak menilai, proses hukum yang kini berjalan harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap praktik pendampingan hukum dalam konflik agraria, agar masyarakat adat tidak kembali menjadi korban dari advokasi yang tidak bertanggung jawab.»(rel)

HUKRIM

Satpam Gada Pratama Gelombang VIII Mulai Dilatih di Maumere, Fokus Perkuat Profesionalisme

Jenjang dasar yang wajib ditempuh calon Satpam sebelum bertugas secara profesional.

Published

on

Pembukaan resmi berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka pukul 08.00 WITA dan dipimpin Kepala Satuan Binmas Polres Sikka AKP Donatus Paru. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Peserta Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Pratama Gelombang VIII Tahun 2026 mulai menjalani pelatihan di Maumere, Selasa (28/4/2026), dengan fokus pada peningkatan disiplin, kemampuan teknis, dan profesionalisme personel keamanan di lingkungan kerja.

Pembukaan resmi berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka pukul 08.00 WITA dan dipimpin Kepala Satuan Binmas Polres Sikka AKP Donatus Paru. Peserta hadir dalam formasi tiga pleton.

Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga mengatakan program tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas Satpam sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam arahannya, Donatus Paru menegaskan kebutuhan peningkatan kualitas Satpam seiring bertambahnya tantangan keamanan di berbagai sektor usaha dan pelayanan publik.

“Keberadaan Satpam sebagai pengamanan swakarsa merupakan bagian dari implementasi community policing. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan berkelanjutan agar kemampuan fisik, mental, dan keterampilan peserta terus meningkat,” katanya.

Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi

Menurut dia, Satpam memegang peran penting dalam sistem keamanan di kawasan perkantoran, pusat perdagangan, perbankan, fasilitas publik, dan lingkungan perusahaan.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus personel Satpam menjadi korban saat menjalankan tugas. Karena itu, peserta perlu dibekali kemampuan membaca situasi, kesiapsiagaan, serta respons lapangan yang tepat.

Selain kepada peserta, Donatus meminta perusahaan memberi perhatian serius terhadap sistem pengamanan internal.

“Keamanan bukan sekadar biaya, melainkan investasi untuk mencegah kerugian,” ujarnya.

Pada rangkaian pembukaan, panitia menyematkan tanda peserta dan membacakan janji siswa Satpam sebagai komitmen mengikuti seluruh proses pendidikan.

Program Gada Pratama merupakan jenjang dasar yang wajib ditempuh calon Satpam sebelum bertugas secara profesional sesuai standar kompetensi pengamanan.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki etika pelayanan, kedisiplinan, kemampuan teknis dasar, serta kesiapan menjaga keamanan di lokasi tugas masing-masing.

Rangkaian pembukaan berakhir pukul 08.30 WITA dalam keadaan tertib. Setelah itu, peserta langsung memasuki tahapan pelatihan sesuai kurikulum dan jadwal instruktur.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi

Terjadi sejak Agustus 2025 di sebuah kebun milik warga di Desa Baomekot.

Published

on

Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi. ILUSTRASI

MAUMERE, GardaFlores — Aparat kepolisian menyelidiki laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu dan wicara di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (24/4/2026).

Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga, Selasa (28/4/2026), mengatakan perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Berdasarkan laporan, seorang laki-laki berinisial GW diduga melakukan perkosaan terhadap korban berinisial LJ (27), seorang ibu rumah tangga.

Menurut keterangan pelapor, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak Agustus 2025 di sebuah kebun milik warga di Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang.

Terlapor disebut diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang saat korban berada di lokasi kebun.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun diduga tidak mampu menghindari tindakan pelaku karena perbedaan kekuatan fisik.

Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka

Dalam laporan itu juga disebutkan korban kemudian diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Seorang saksi berinisial LS (50), yang merupakan pemilik kebun tempat dugaan peristiwa terjadi, turut dicantumkan dalam laporan.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perkosaan.

Penyidik, kata Leonardus, telah menerima laporan, menerbitkan tanda bukti penerimaan, serta mengajukan permintaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hingga Selasa (28/4/2026), penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut. Polisi belum menyampaikan status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kejari Sikka Sebut Audit dan Saksi Luar Daerah Hambat Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan

“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur.”

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prasetyo Ajie: “Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka mengungkap sejumlah kendala teknis dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Puan. Hingga Senin (27/4/2026), penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu pemenuhan alat bukti, audit kerugian negara, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prasetyo Ajie mengatakan penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar perkara tidak bermasalah di tahap berikutnya.

“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Okky kepada wartawan.

Audit Kerugian Negara Masih Ditunggu

Menurut Okky, salah satu unsur penting dalam perkara korupsi adalah kepastian nilai kerugian negara. Penentuan nilai tersebut, kata dia, bukan kewenangan kejaksaan, melainkan lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat.

Karena itu, proses penyidikan masih menunggu hasil perhitungan resmi sebagai dasar penguatan pembuktian.

Selain audit, penyidik juga membutuhkan keterangan tenaga ahli untuk menilai kesesuaian spesifikasi barang dan jasa dalam proyek yang sedang diperiksa.

Saat ini, Kejari Sikka masih menunggu ketersediaan ahli guna memberikan penjelasan teknis terkait proyek dimaksud.

GMNI Sikka Desak Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an ke Penyidikan

Saksi di Luar NTT Belum Diperiksa Optimal

Kendala lain yang dihadapi penyidik adalah keberadaan sejumlah saksi penting yang berdomisili di luar wilayah Nusa Tenggara Timur. Kondisi tersebut disebut mempengaruhi percepatan pemeriksaan.

“Terdapat saksi yang berada di luar NTT, sehingga menyulitkan proses pemanggilan. Jika tidak kooperatif, kami akan mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa,” ujar Okky.

Ia menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami unsur niat jahat (mens rea) serta kewenangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur,” katanya.

Sekitar 20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Sikka menyebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas internal Perumda Wair Puan, pihak swasta sebagai rekanan proyek, serta pegawai instansi terkait.

“Sekitar 20 orang sudah diperiksa. Untuk nama-nama tidak kami sampaikan, namun tentu sudah diketahui oleh rekan-rekan media,” kata Okky.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2020.

Penyidik belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi bertanggung jawab, namun menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Hingga kini, Kejari Sikka menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi berikutnya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending