HUKRIM
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
Maumere, GardaFlores – Kuasa Hukum PT Krisrama, Domi Tukan mengatakan, sikap penyidik Polda NTT menetapkan pegiat HAM Kabupaten Sikka, AYB alias JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Hal itu dikatakan Domi Tukan di Maumere, Jumat (30/1/2026) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Astika, dalam siaran pers yang dikutip sejumlah media online.
Dewi Astika menilai penetapan JB sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat. Menurut KPA, JB selama ini berperan sebagai penasihat hukum masyarakat Nangahale yang berkonflik lahan dengan PT Krisrama.
KPA merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Selain itu, KPA juga menyoroti status HGU PT Krisrama yang dinilai telah berakhir sejak tahun 2013. Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), KPA menilai hak perusahaan atas tanah tersebut telah gugur dan kembali menjadi tanah negara. KPA juga berpendapat bahwa peristiwa dugaan penyerobotan yang disebut terjadi pada tahun 2014 telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi ini bukan kriminalisasi,” kata Domi Tukan.
Terkait klaim JB sebagai kuasa hukum masyarakat Nangahale, Domi Tukan menyatakan bahwa JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
“Pada tahun 2014, yang bersangkutan belum dilantik sebagai advokat. Bagaimana mungkin mengklaim bertindak sebagai advokat jika belum memiliki status tersebut?” ujarnya.
Ia juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk advokat, dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pembuktian.
HGU Diperpanjang dan Terbit 2023
Lebih lanjut, Domi Tukan menjelaskan bahwa HGU PT Krisrama—sebelumnya bernama PT DIAG—memang berakhir pada tahun 2013. Namun, setelah masa berlaku habis, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara dan dapat dimohonkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara
“PT Krisrama kemudian mengajukan perpanjangan dan memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektare yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pidana dugaan penyerobotan baru dapat diajukan setelah sertifikat HGU diterbitkan, karena tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya alas hak kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin kami melaporkan penyerobotan tanpa akta otentik. Sertifikat HGU baru terbit tahun 2023, sehingga laporan tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2014 sebagaimana dituduhkan,” kata Domi Tukan.
Ia menambahkan bahwa laporan pidana ditempuh setelah para terlapor tidak mengindahkan somasi PT Krisrama, serta mengabaikan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sikka terkait status lahan HGU tersebut.
Soal Dugaan Cacat Administrasi
Menanggapi tudingan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU PT Krisrama, Domi Tukan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kanwil ATR/BPN merupakan produk pejabat tata usaha negara.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
“Jika dinilai cacat administrasi, mekanisme pembatalannya adalah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Faktanya, hingga kini tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat,” tegasnya.
Belasan Orang Terseret Kasus HGU
Dalam perkara ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut serta bersama tiga tersangka lain, yakni AT, IN, dan LL. Secara keseluruhan, tercatat 19 orang telah tersangkut perkara hukum terkait konflik lahan HGU PT Krisrama.
Kasus pertama berupa pemasangan plang melibatkan delapan orang dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus kedua terkait dugaan pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan tujuh terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang menyeret empat tersangka, termasuk JB.»(rel)
HUKRIM
Dugaan TPPO di Maumere: Ujian Serius Komitmen Kepolisian Resor Sikka Lindungi Pekerja Perempuan
Polisi mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, dan mengamankan dokumen.
Maumere, GardaFlores – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret 13 pekerja perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Alok menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kelompok rentan di Kabupaten Sikka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, Rabu (18/2/2026) di Maumere.
Reinhard menejelaskan, bahwa, kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat pada 21 Januari 2026 mengarah pada praktik perekrutan yang diduga menyesatkan di ELTRAS Bar & Karaoke. Para perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke mengaku direkrut dengan janji gaji besar, fasilitas mess, serta transportasi gratis dari daerah asal. Namun, realitas yang mereka hadapi berbeda: potongan upah dan skema utang atau kasbon yang disebut tidak transparan hingga menimbulkan tekanan psikologis.
Penyidikan tengah berjalan, lanjut Reinhard, dan polisi berkomitmen mengusut tuntas dugaan tersebut. Polisi juga mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, serta mengamankan dokumen terkait potongan upah dan catatan utang.
Pola Lama, Korban Baru?
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah praktik serupa sudah lama berlangsung dan luput dari pengawasan? Sektor hiburan malam kerap menjadi wilayah abu-abu dalam pengawasan ketenagakerjaan. Ketika janji kesejahteraan berubah menjadi jeratan utang, batas antara hubungan kerja dan eksploitasi menjadi kabur.
Dugaan pelanggaran ini dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun, publik menanti bukan hanya ancaman pasal, melainkan pembuktian yang transparan dan akuntabel.
Perlindungan Korban Jadi Kunci
Dalam kasus TPPO, fokus tak boleh semata pada penghukuman pelaku. Pemulihan korban menjadi aspek krusial. Polres Sikka menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan pendampingan psikologis bagi para pekerja perempuan tersebut.
Namun, pertanyaan lanjutan muncul: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik perekrutan tenaga kerja di sektor informal? Apakah ada inspeksi rutin? Apakah para pekerja memahami kontrak kerja yang mereka tandatangani?
Klaim Novi Ayunda di DPRD Sikka Dipatahkan: Tuduhan Eltras “Fitnah, Rekayasa, dan Harus Dibuktikan”
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polres Sikka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada seremoni konferensi pers. Transparansi proses penyidikan, perlindungan saksi, serta keberanian menindak siapa pun yang terlibat—tanpa pandang status sosial maupun ekonomi—akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, perkara ini menjadi cermin bahwa kemiskinan dan keterbatasan akses kerja masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Jika benar terjadi eksploitasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Publik kini menunggu: akankah kasus ini berhenti sebagai berita sesaat, atau menjadi titik balik penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada korban?»(rel)
HUKRIM
Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum
Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Maumere, GardaFlores – Ketegangan antara ruang politik dan ruang hukum kini bertemu di Polres Sikka. Tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba, resmi melaporkan Novi Ayunda atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 yang menyebut Eltras sebagai “kuburan dari banyak janin”.
Pernyataan itu, yang dilontarkan dalam forum resmi dan disiarkan luas ke publik, dinilai bukan sekadar kritik, melainkan tudingan faktual yang menyerang kehormatan dan reputasi sebuah usaha. Dua kali somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum tak kunjung direspons, mendorong mereka memilih jalur pidana.
Ketua tim kuasa hukum, Rio Lameng, menegaskan bahwa ruang dialog politik tidak boleh menjadi tempat melontarkan tuduhan tanpa bukti.
“Somasi terbuka sudah kami sampaikan, disusul dua kali somasi tertulis. Karena tidak ada klarifikasi atau pembuktian, kami tempuh proses hukum,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub
Tudingan di Ruang Negara, Konsekuensi di Ruang Hukum
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, menegaskan bahwa menyebut sebuah tempat usaha sebagai “kuburan banyak janin” bukan metafora biasa. Ia adalah tuduhan yang berimplikasi hukum karena disampaikan di forum lembaga negara dan dikonsumsi publik luas.
“RDP bukan ruang bebas nilai. Hak imunitas tidak bisa otomatis melekat pada siapa pun yang berbicara di gedung DPR, apalagi jika bukan anggota dewan. Tuduhan seberat itu wajib dibuktikan,” tegas Domi.
Laporan yang kini ditangani Polres Sikka mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berdiri di atas asas equality before the law—tidak tunduk pada tekanan opini atau panggung politik.
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Ujian Konsistensi Aparat dan Bahaya Trial by Opinion
Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar aparat menegakkan hukum tanpa standar ganda. Mereka menyinggung adanya perkara lain yang diproses cepat, dan berharap laporan ini diperlakukan setara.
“Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Semua warga negara setara di depan hukum,” kata Domi.
Ia juga menekankan bahwa hingga kini kliennya belum berstatus tersangka dalam perkara lain dan masih sebatas saksi. Karena itu, membangun narasi yang menghakimi di ruang publik dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi trial by opinion—menghukum lebih dulu sebelum pengadilan berbicara.
“Kalau ada pihak merasa menjadi korban, buktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan yang merusak reputasi pihak lain di ruang publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Novi Ayunda atas pengaduan tersebut.»(rel)
HUKRIM
Ngada Bergerak dari Desa: Menteri PPPA RI Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Sekadar Slogan
“Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh.”
Ngada, GardaFlores – Komitmen melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Ngada ditegaskan ulang dalam dialog terbuka bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). Forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggung evaluasi dan dorongan politik agar desa benar-benar menjadi garis depan perlindungan sosial.
Hadir dalam dialog tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, jajaran pemerintah daerah, Forum Anak, komunitas Zo’om Ngada, serta berbagai pemangku kepentingan. Seluruhnya dipanggil untuk satu tujuan: memastikan tragedi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa biasa.
Bupati Ngada dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat dan lintas sektor menindaklanjuti meninggalnya bocah Yohanes Bastian Raja (YBR). Pendampingan keluarga, koordinasi dengan aparat, serta pengawalan proses hukum diklaim terus berjalan. Namun lebih dari itu, Pemkab Ngada menyatakan komitmen kuat untuk membangun sistem pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Menteri PPPA RI menanggapi dengan pesan yang tajam dan bernuansa peringatan. Ia menegaskan bahwa setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah alarm sosial yang menuntut refleksi kolektif. Menurutnya, keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh. Pendidikan karakter, budi pekerti, dan pengawasan bijak terhadap gawai serta arus informasi digital harus dimulai dari rumah.
Lebih jauh, Menteri menyoroti lemahnya kepekaan sosial di banyak lingkungan. Ia menekankan pentingnya budaya saling peduli, keberanian untuk menegur, dan kesediaan untuk menjaga satu sama lain sebagai fondasi mencegah kekerasan dan kerentanan sosial.

FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU
Dalam forum itu, Arifatul mendorong penguatan program Ruang Bersama Indonesia sebagai tulang punggung pengembangan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi desa untuk mendeteksi dini, menangani, dan menyelesaikan persoalan perempuan dan anak secara terpadu.
Ia menegaskan filosofi “Desa Bergerak, Negara Berdampak”. Ketika desa mampu menciptakan ruang aman, sistem peringatan dini, dan partisipasi warga yang aktif, maka perlindungan sosial tidak lagi rapuh, melainkan menjadi sistem nasional yang hidup.
Menteri juga menekankan pentingnya satu data perempuan dan anak berbasis desa, penguatan sistem deteksi dini kekerasan, serta optimalisasi peran Forum Anak. Mendengar suara anak, menurutnya, bukan pelengkap, tetapi kunci agar kebijakan publik mampu membaca perubahan zaman dan realitas generasi muda.
Dialog berlangsung hidup ketika Forum Anak dan komunitas Zo’om Ngada menyuarakan kebutuhan ruang aman, pendampingan psikososial, dan perlindungan berkelanjutan. Suara dari akar rumput itu menjadi penegasan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dibangun dari desa, bukan hanya dari podium kekuasaan.
Dengan semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045,” Ngada kini dihadapkan pada satu pilihan besar: menjadikan desa sebagai benteng peradaban atau membiarkan kerentanan terus berulang. Dialog ini menandai bahwa waktu untuk bertindak sudah dimulai.»(gus)
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Petrus Selestinus: Tuduhan Kriminalisasi JB Menyesatkan Publik, Status Advokat Tak Kebal Hukum - Garda Flores %
Pingback: Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat - Garda Flores %
Pingback: Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi - Garda Flores %