HUKRIM
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
Maumere, GardaFlores – Kuasa Hukum PT Krisrama, Domi Tukan mengatakan, sikap penyidik Polda NTT menetapkan pegiat HAM Kabupaten Sikka, AYB alias JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Hal itu dikatakan Domi Tukan di Maumere, Jumat (30/1/2026) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Astika, dalam siaran pers yang dikutip sejumlah media online.
Dewi Astika menilai penetapan JB sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat. Menurut KPA, JB selama ini berperan sebagai penasihat hukum masyarakat Nangahale yang berkonflik lahan dengan PT Krisrama.
KPA merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Selain itu, KPA juga menyoroti status HGU PT Krisrama yang dinilai telah berakhir sejak tahun 2013. Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), KPA menilai hak perusahaan atas tanah tersebut telah gugur dan kembali menjadi tanah negara. KPA juga berpendapat bahwa peristiwa dugaan penyerobotan yang disebut terjadi pada tahun 2014 telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi ini bukan kriminalisasi,” kata Domi Tukan.
Terkait klaim JB sebagai kuasa hukum masyarakat Nangahale, Domi Tukan menyatakan bahwa JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
“Pada tahun 2014, yang bersangkutan belum dilantik sebagai advokat. Bagaimana mungkin mengklaim bertindak sebagai advokat jika belum memiliki status tersebut?” ujarnya.
Ia juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk advokat, dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pembuktian.
HGU Diperpanjang dan Terbit 2023
Lebih lanjut, Domi Tukan menjelaskan bahwa HGU PT Krisrama—sebelumnya bernama PT DIAG—memang berakhir pada tahun 2013. Namun, setelah masa berlaku habis, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara dan dapat dimohonkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara
“PT Krisrama kemudian mengajukan perpanjangan dan memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektare yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pidana dugaan penyerobotan baru dapat diajukan setelah sertifikat HGU diterbitkan, karena tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya alas hak kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin kami melaporkan penyerobotan tanpa akta otentik. Sertifikat HGU baru terbit tahun 2023, sehingga laporan tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2014 sebagaimana dituduhkan,” kata Domi Tukan.
Ia menambahkan bahwa laporan pidana ditempuh setelah para terlapor tidak mengindahkan somasi PT Krisrama, serta mengabaikan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sikka terkait status lahan HGU tersebut.
Soal Dugaan Cacat Administrasi
Menanggapi tudingan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU PT Krisrama, Domi Tukan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kanwil ATR/BPN merupakan produk pejabat tata usaha negara.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
“Jika dinilai cacat administrasi, mekanisme pembatalannya adalah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Faktanya, hingga kini tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat,” tegasnya.
Belasan Orang Terseret Kasus HGU
Dalam perkara ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut serta bersama tiga tersangka lain, yakni AT, IN, dan LL. Secara keseluruhan, tercatat 19 orang telah tersangkut perkara hukum terkait konflik lahan HGU PT Krisrama.
Kasus pertama berupa pemasangan plang melibatkan delapan orang dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus kedua terkait dugaan pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan tujuh terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang menyeret empat tersangka, termasuk JB.»(rel)
HUKRIM
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).
KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.
Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea
Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.
Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)
HUKRIM
Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi
Penangkar benih jagung di Sikka, Pancratius Vitalis Padji, mempersoalkan penghentian sertifikasi tanaman seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya berencana menyurati Gubernur NTT dan melayangkan somasi kepada instansi terkait.
MAUMERE, GardaFlores — Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih jagung di Kabupaten Sikka, mempersoalkan penghentian proses sertifikasi untuk tanaman jagung seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya, Viktor Nekur, S.H., berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menyurati Gubernur NTT.
Pancratius mengatakan penghentian tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) bernama Prisil pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, petugas menyebut serangan hama ulat grayak, pertumbuhan tanaman yang tidak merata, dan rumput di tengah lahan sebagai alasan penghentian proses sertifikasi.
Pancratius mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut pengakuannya, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan saat petugas memeriksa lahan. Ia mengatakan petugas baru turun ketika tanaman hampir berbunga.
“Setelah melakukan inspeksi di lapangan, tidak pernah ada saran atau masukan kepada saya mengenai hal-hal yang harus diperbaiki,” kata Pancratius di Maumere, Senin (12/10/2026).
Ia mengaku telah menangani sejumlah persoalan tanaman, termasuk hama dan pemeliharaan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan ulang untuk menilai kondisi tanaman setelah perbaikan. Namun, menurut Pancratius, permintaan tersebut tidak disetujui dalam pertemuan yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, petugas PBT Prisil, dan seorang perempuan bernama Omi.
Pancratius juga mengatakan telah meminta mediasi kepada Ino pada Oktober 2026. Pada Agustus, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Erna di Kupang, yang disebutnya sebagai kepala seksi produksi yang menangani perbenihan. Ia mengaku belum mendapat tanggapan atas pesan tersebut.
Pancratius menyebut telah memiliki surat keputusan sebagai penangkar benih sejak 2015 dan menekuni kegiatan penangkaran sejak 2002. Ia memperkirakan lahan seluas 3,5 hektare itu dapat menghasilkan sekitar enam ton jagung.
Dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram, ia menghitung potensi penjualan mencapai Rp60 juta. Ia mengatakan hasil produksi tersebut telah diminati calon pembeli, tetapi belum dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat karena proses sertifikasi dihentikan dan label benih tidak diterbitkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan sertifikasi benih merupakan kewenangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dinas kabupaten, kata dia, menjalankan fungsi pembinaan.
Menurut Ino, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan, termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah persilangan dengan jagung varietas lain. Penangkar juga perlu berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.
Ino mengatakan serangan hama dan kondisi pertumbuhan tanaman termasuk aspek yang dinilai dalam pengawasan. Jika persyaratan produksi benih tidak terpenuhi, penghentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Pancratius, Viktor Nekur, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar penghentian sertifikasi dan tahapan inspeksi yang telah dilakukan. Menurut Viktor, keterangan kliennya menunjukkan petugas hanya melakukan satu kali pemeriksaan sebelum proses sertifikasi dihentikan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses inspeksi yang dilakukan. Jika memang terdapat tahapan perbaikan sesuai prosedur, harus dijelaskan apakah tahapan itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Viktor.
Ia juga mempertanyakan penyampaian keputusan melalui WhatsApp. Menurut dia, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang ditempuh petugas.
Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan
Viktor memperkirakan biaya produksi mencapai Rp5 juta per hektare. Dengan luas lahan 3,5 hektare, total biaya yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp17,5 juta. Angka itu, bersama potensi penjualan hasil panen, akan menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya.
Selain menyurati Gubernur NTT, Viktor berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat provinsi. Jika tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan gugatan hukum.
Hingga berita ini ditulis, GardaFlores belum memperoleh keterangan langsung dari petugas PBT Prisil mengenai keberatan Pancratius, termasuk tudingan tentang tahapan inspeksi dan permintaan pemeriksaan ulang.»(rel)
HUKRIM
Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola
Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.
MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.
Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.
Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.
Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.
Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.
Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.
“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.
Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.
Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal
Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.
“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.
Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Petrus Selestinus: Tuduhan Kriminalisasi JB Menyesatkan Publik, Status Advokat Tak Kebal Hukum - Garda Flores %
Pingback: Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat - Garda Flores %
Pingback: Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi - Garda Flores %
Pingback: RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut - Garda Flores %