HUKRIM
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
Maumere, GardaFlores – Kuasa Hukum PT Krisrama, Domi Tukan mengatakan, sikap penyidik Polda NTT menetapkan pegiat HAM Kabupaten Sikka, AYB alias JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Hal itu dikatakan Domi Tukan di Maumere, Jumat (30/1/2026) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Astika, dalam siaran pers yang dikutip sejumlah media online.
Dewi Astika menilai penetapan JB sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat. Menurut KPA, JB selama ini berperan sebagai penasihat hukum masyarakat Nangahale yang berkonflik lahan dengan PT Krisrama.
KPA merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Selain itu, KPA juga menyoroti status HGU PT Krisrama yang dinilai telah berakhir sejak tahun 2013. Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), KPA menilai hak perusahaan atas tanah tersebut telah gugur dan kembali menjadi tanah negara. KPA juga berpendapat bahwa peristiwa dugaan penyerobotan yang disebut terjadi pada tahun 2014 telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi ini bukan kriminalisasi,” kata Domi Tukan.
Terkait klaim JB sebagai kuasa hukum masyarakat Nangahale, Domi Tukan menyatakan bahwa JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
“Pada tahun 2014, yang bersangkutan belum dilantik sebagai advokat. Bagaimana mungkin mengklaim bertindak sebagai advokat jika belum memiliki status tersebut?” ujarnya.
Ia juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk advokat, dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pembuktian.
HGU Diperpanjang dan Terbit 2023
Lebih lanjut, Domi Tukan menjelaskan bahwa HGU PT Krisrama—sebelumnya bernama PT DIAG—memang berakhir pada tahun 2013. Namun, setelah masa berlaku habis, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara dan dapat dimohonkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara
“PT Krisrama kemudian mengajukan perpanjangan dan memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektare yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pidana dugaan penyerobotan baru dapat diajukan setelah sertifikat HGU diterbitkan, karena tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya alas hak kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin kami melaporkan penyerobotan tanpa akta otentik. Sertifikat HGU baru terbit tahun 2023, sehingga laporan tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2014 sebagaimana dituduhkan,” kata Domi Tukan.
Ia menambahkan bahwa laporan pidana ditempuh setelah para terlapor tidak mengindahkan somasi PT Krisrama, serta mengabaikan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sikka terkait status lahan HGU tersebut.
Soal Dugaan Cacat Administrasi
Menanggapi tudingan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU PT Krisrama, Domi Tukan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kanwil ATR/BPN merupakan produk pejabat tata usaha negara.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
“Jika dinilai cacat administrasi, mekanisme pembatalannya adalah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Faktanya, hingga kini tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat,” tegasnya.
Belasan Orang Terseret Kasus HGU
Dalam perkara ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut serta bersama tiga tersangka lain, yakni AT, IN, dan LL. Secara keseluruhan, tercatat 19 orang telah tersangkut perkara hukum terkait konflik lahan HGU PT Krisrama.
Kasus pertama berupa pemasangan plang melibatkan delapan orang dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus kedua terkait dugaan pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan tujuh terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang menyeret empat tersangka, termasuk JB.»(rel)
HUKRIM
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas saat 5.359 Anak Terima Komuni Suci Pertama
Polres Sikka telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pemantauan pada sejumlah titik.
MAUMERE, GardaFlores — Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang penerimaan Komuni Suci Pertama yang akan berlangsung serentak di 42 paroki dalam wilayah Keuskupan Maumere pada Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 5.359 anak akan menerima Sakramen Ekaristi untuk pertama kalinya dalam perayaan yang dipusatkan di masing-masing paroki. Kegiatan tersebut diperkirakan akan melibatkan ribuan umat, keluarga, dan kerabat yang menghadiri misa maupun syukuran keluarga.
Kapolres Sikka mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama penerimaan Komuni Suci Pertama berlangsung,” kata Bambang.
Menurutnya, masyarakat yang mengadakan syukuran keluarga setelah misa penerimaan Komuni Suci Pertama diharapkan tetap mengedepankan ketertiban dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar. Warga juga diminta menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas mengingat meningkatnya mobilitas umat menuju gereja maupun lokasi kegiatan keluarga.
PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen, Sasar 693 Ribu Penumpang saat Libur Sekolah
Orang tua dan keluarga juga diminta memberikan pengawasan yang memadai terhadap anak-anak selama mengikuti rangkaian kegiatan keagamaan.
Penerimaan Komuni Suci Pertama merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan iman umat Katolik. Melalui sakramen tersebut, anak-anak yang telah mengikuti pembinaan iman untuk pertama kalinya menerima Tubuh Kristus dalam Perayaan Ekaristi.
Pelaksanaan secara serentak di seluruh paroki Keuskupan Maumere menjadikan momentum ini sebagai salah satu kegiatan pastoral terbesar yang melibatkan umat Katolik di wilayah tersebut sepanjang tahun.
Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga semangat persaudaraan dan kerukunan sehingga sukacita penerimaan Komuni Suci Pertama dapat dirasakan seluruh umat tanpa mengganggu ketertiban umum.
Polres Sikka menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pemantauan pada sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas umat guna mendukung kelancaran kegiatan.
Hingga menjelang pelaksanaan pada 7 Juni 2026, koordinasi antara aparat keamanan, pihak gereja, dan masyarakat terus dilakukan untuk memastikan penerimaan Komuni Suci Pertama yang diikuti 5.359 anak di 42 paroki Keuskupan Maumere berlangsung aman, tertib, dan lancar.»(rel)
HUKRIM
Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, Polres Sikka Masuk Daerah dengan Penanganan Terbanyak
Implementasi konsep Presisi: Penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
MAUMERE, GardaFlores — Polda Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Polres mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti.
Data itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di Kupang dan diteruskan Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, kepada wartawan di Maumere, Kamis (4/6/2026).
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari peningkatan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Rudi Darmoko.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan, puluhan perkara yang berhasil diungkap mencakup kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana konvensional lainnya.
Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka
Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang tunai, perhiasan emas, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Sementara Polres Sikka berada di posisi berikutnya dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka.
Capaian tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara kriminal di wilayah Flores, khususnya Kabupaten Sikka, yang dalam beberapa bulan terakhir turut diwarnai sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian, kekerasan, hingga tindak pidana terhadap kelompok rentan.
Kapolda NTT menyatakan telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
Menurut Rudi Darmoko, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi konsep Presisi yang menekankan penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Polda NTT juga mengajak masyarakat memperkuat partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran Polres masih melanjutkan pengembangan sejumlah perkara untuk melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mempercepat proses pemberkasan menuju tahap penuntutan.»(rel)
HUKRIM
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.
MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.
Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.
Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.
“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Petrus Selestinus: Tuduhan Kriminalisasi JB Menyesatkan Publik, Status Advokat Tak Kebal Hukum - Garda Flores %
Pingback: Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat - Garda Flores %
Pingback: Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi - Garda Flores %