HUKRIM
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
Maumere, GardaFlores – Kuasa Hukum PT Krisrama, Domi Tukan mengatakan, sikap penyidik Polda NTT menetapkan pegiat HAM Kabupaten Sikka, AYB alias JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Hal itu dikatakan Domi Tukan di Maumere, Jumat (30/1/2026) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Astika, dalam siaran pers yang dikutip sejumlah media online.
Dewi Astika menilai penetapan JB sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat. Menurut KPA, JB selama ini berperan sebagai penasihat hukum masyarakat Nangahale yang berkonflik lahan dengan PT Krisrama.
KPA merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Selain itu, KPA juga menyoroti status HGU PT Krisrama yang dinilai telah berakhir sejak tahun 2013. Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), KPA menilai hak perusahaan atas tanah tersebut telah gugur dan kembali menjadi tanah negara. KPA juga berpendapat bahwa peristiwa dugaan penyerobotan yang disebut terjadi pada tahun 2014 telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi ini bukan kriminalisasi,” kata Domi Tukan.
Terkait klaim JB sebagai kuasa hukum masyarakat Nangahale, Domi Tukan menyatakan bahwa JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
“Pada tahun 2014, yang bersangkutan belum dilantik sebagai advokat. Bagaimana mungkin mengklaim bertindak sebagai advokat jika belum memiliki status tersebut?” ujarnya.
Ia juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk advokat, dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pembuktian.
HGU Diperpanjang dan Terbit 2023
Lebih lanjut, Domi Tukan menjelaskan bahwa HGU PT Krisrama—sebelumnya bernama PT DIAG—memang berakhir pada tahun 2013. Namun, setelah masa berlaku habis, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara dan dapat dimohonkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara
“PT Krisrama kemudian mengajukan perpanjangan dan memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektare yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pidana dugaan penyerobotan baru dapat diajukan setelah sertifikat HGU diterbitkan, karena tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya alas hak kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin kami melaporkan penyerobotan tanpa akta otentik. Sertifikat HGU baru terbit tahun 2023, sehingga laporan tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2014 sebagaimana dituduhkan,” kata Domi Tukan.
Ia menambahkan bahwa laporan pidana ditempuh setelah para terlapor tidak mengindahkan somasi PT Krisrama, serta mengabaikan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sikka terkait status lahan HGU tersebut.
Soal Dugaan Cacat Administrasi
Menanggapi tudingan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU PT Krisrama, Domi Tukan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kanwil ATR/BPN merupakan produk pejabat tata usaha negara.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
“Jika dinilai cacat administrasi, mekanisme pembatalannya adalah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Faktanya, hingga kini tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat,” tegasnya.
Belasan Orang Terseret Kasus HGU
Dalam perkara ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut serta bersama tiga tersangka lain, yakni AT, IN, dan LL. Secara keseluruhan, tercatat 19 orang telah tersangkut perkara hukum terkait konflik lahan HGU PT Krisrama.
Kasus pertama berupa pemasangan plang melibatkan delapan orang dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus kedua terkait dugaan pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan tujuh terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang menyeret empat tersangka, termasuk JB.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).
Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.
Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.
“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.
Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.
“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.
Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.
Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.
“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.
Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.
Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas
“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).
Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.
Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.
Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.
Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.
Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.
“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.
Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.
Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”
MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.
Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.
Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga
Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.
“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.
Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.
“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
NASIONAL7 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Petrus Selestinus: Tuduhan Kriminalisasi JB Menyesatkan Publik, Status Advokat Tak Kebal Hukum - Garda Flores %
Pingback: Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat - Garda Flores %
Pingback: Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi - Garda Flores %