HUKRIM
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
Maumere, GardaFlores – Kuasa Hukum PT Krisrama, Domi Tukan mengatakan, sikap penyidik Polda NTT menetapkan pegiat HAM Kabupaten Sikka, AYB alias JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Hal itu dikatakan Domi Tukan di Maumere, Jumat (30/1/2026) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Astika, dalam siaran pers yang dikutip sejumlah media online.
Dewi Astika menilai penetapan JB sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat. Menurut KPA, JB selama ini berperan sebagai penasihat hukum masyarakat Nangahale yang berkonflik lahan dengan PT Krisrama.
KPA merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Selain itu, KPA juga menyoroti status HGU PT Krisrama yang dinilai telah berakhir sejak tahun 2013. Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), KPA menilai hak perusahaan atas tanah tersebut telah gugur dan kembali menjadi tanah negara. KPA juga berpendapat bahwa peristiwa dugaan penyerobotan yang disebut terjadi pada tahun 2014 telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi ini bukan kriminalisasi,” kata Domi Tukan.
Terkait klaim JB sebagai kuasa hukum masyarakat Nangahale, Domi Tukan menyatakan bahwa JB selama ini bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan.
“Pada tahun 2014, yang bersangkutan belum dilantik sebagai advokat. Bagaimana mungkin mengklaim bertindak sebagai advokat jika belum memiliki status tersebut?” ujarnya.
Ia juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk advokat, dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pembuktian.
HGU Diperpanjang dan Terbit 2023
Lebih lanjut, Domi Tukan menjelaskan bahwa HGU PT Krisrama—sebelumnya bernama PT DIAG—memang berakhir pada tahun 2013. Namun, setelah masa berlaku habis, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara dan dapat dimohonkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara
“PT Krisrama kemudian mengajukan perpanjangan dan memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektare yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pidana dugaan penyerobotan baru dapat diajukan setelah sertifikat HGU diterbitkan, karena tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya alas hak kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin kami melaporkan penyerobotan tanpa akta otentik. Sertifikat HGU baru terbit tahun 2023, sehingga laporan tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2014 sebagaimana dituduhkan,” kata Domi Tukan.
Ia menambahkan bahwa laporan pidana ditempuh setelah para terlapor tidak mengindahkan somasi PT Krisrama, serta mengabaikan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sikka terkait status lahan HGU tersebut.
Soal Dugaan Cacat Administrasi
Menanggapi tudingan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU PT Krisrama, Domi Tukan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kanwil ATR/BPN merupakan produk pejabat tata usaha negara.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
“Jika dinilai cacat administrasi, mekanisme pembatalannya adalah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Faktanya, hingga kini tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat,” tegasnya.
Belasan Orang Terseret Kasus HGU
Dalam perkara ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut serta bersama tiga tersangka lain, yakni AT, IN, dan LL. Secara keseluruhan, tercatat 19 orang telah tersangkut perkara hukum terkait konflik lahan HGU PT Krisrama.
Kasus pertama berupa pemasangan plang melibatkan delapan orang dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus kedua terkait dugaan pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan tujuh terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang menyeret empat tersangka, termasuk JB.»(rel)
HUKRIM
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi
Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
“Kami menghormati seluruh proses hukum.”
MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.
Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.
Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.
Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.
“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.
“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.
Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).
Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Petrus Selestinus: Tuduhan Kriminalisasi JB Menyesatkan Publik, Status Advokat Tak Kebal Hukum - Garda Flores %
Pingback: Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat - Garda Flores %
Pingback: Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi - Garda Flores %
Pingback: RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut - Garda Flores %