HUKRIM
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai warga tak pernah dilakukan serius.
Maumere, GardaFlores — Ketegangan agraria di kawasan HGU Nangahale kembali pecah. Pembersihan lahan oleh PT Krisrama pada 1 Desember 2025 berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang dan menyerang pekerja perusahaan. PT Krisrama menyebut aksi itu sebagai perbuatan melawan hukum. Namun insiden ini justru menyingkap persoalan lama yang tak kunjung ditangani negara: sengkarut batas tanah, tumpang tindih klaim, dan absennya transparansi data pertanahan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Direktur Utama PT Krisrama, Epifanus Nale Rimo, didampingi tim kuasa hukum Renaldi Laka, Domi Tukan, dan Vitalis Badar, Rabu (3/12/2025) di Maumere.
Legalitas HGU: Sah di Atas Kertas, Dipertanyakan di Lapangan
PT Krisrama berpegang pada SK No.01/HGU/BPN.53/7/2023 sebagai dasar hukum untuk membersihkan dan meremajakan tanaman kelapa di lahan HGU mereka. Secara administratif, perusahaan berada di posisi yang aman.
Namun legalitas tidak otomatis menghapus keraguan warga. Banyak warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi batas lahan. Sebagian bahkan merasa lahan garapan turun-temurun mereka tiba-tiba dinyatakan masuk ke wilayah HGU perusahaan.
Minimnya audit ulang dan tidak adanya komunikasi terbuka memunculkan dugaan bahwa proyek pembersihan ini hanya menguntungkan perusahaan, tanpa mempertimbangkan sejarah sosial dan penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.
Relokasi Pasar Wuring: Pedagang Mulai Melapor, Tapi Masih Bingung
Aksi Penghadangan: Ekspresi Frustrasi Setelah Bertahun-tahun Konflik
Bentrok pada 1 Desember 2025 bukanlah kejadian tunggal. Konflik warga–perusahaan di Nangahale telah berlangsung bertahun-tahun.
Warga menilai langkah pembersihan hanya cara cepat perusahaan mengukuhkan penguasaan lahan. Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai tak pernah dilakukan serius. Kanal resmi untuk menyuarakan keberatan pun minim.
Tidak heran aksi penghadangan, ancaman, hingga penyerangan muncul sebagai bentuk frustrasi sosial akibat absennya penyelesaian konflik agraria oleh negara.
Ancaman Langkah Hukum: Jalan Keluar atau Jurang Konflik Baru?
Kuasa hukum PT Krisrama, Renaldi Laka, menegaskan bahwa penghadangan terhadap karyawan merupakan “perbuatan melawan hukum”.
Perusahaan mempertimbangkan langkah hukum terhadap warga.
Namun pola ini sering terlihat dalam banyak konflik agraria: langkah kriminalisasi yang justru memperlebar jurang antara perusahaan dan masyarakat.
Tanpa dialog dan audit batas tanah yang transparan, pendekatan hukum justru berpotensi memperkeruh situasi dan meningkatkan eskalasi konflik.
Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak
GTRA dan Reforma Agraria: Janji yang Tak Menyentuh Inti Persoalan
PT Krisrama menyatakan mendukung program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) atas 542 hektare lahan eks-HGU yang sudah dilepas kembali kepada negara. Namun warga mempertanyakan efektivitas GTRA.
Realisasi dinilai lambat, Distribusi tidak merata, Lahan yang dilepas bukan area inti sengketa. Sementara lahan yang tetap di bawah HGU justru menjadi titik konflik.
Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa reforma agraria berjalan setengah hati: melepaskan lahan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan tumpang tindih klaim dan ketidakpastian peta lahan di lapangan.
Seruan Audit Ulang HGU dan Mediasi Terbuka
Konflik Nangahale tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menyebut legalitas HGU. Para pemerhati agraria menilai penyelesaian membutuhkan: Audit ulang batas dan riwayat HGU, Pemetaan partisipatif dengan pelibatan warga, Transparansi dokumen pertanahan, Negara hadir sebagai penengah, bukan hanya pemberi izin.
Selama hal itu tidak dilakukan, setiap langkah perusahaan—meski sah secara administratif—akan terus dipertanyakan legitimasinya.
Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan
Akar Konflik: Ketika Tanah Jadi Rebutan, Kepercayaan Publik Runtuh
Kasus Nangahale memperlihatkan masalah klasik agraria: Data pertanahan tidak transparan. Pemerintah tidak aktif menyelesaikan sengketa. Perusahaan bergerak lebih cepat dari negara. Warga merasa tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
PT Krisrama bisa saja benar secara hukum. Tetapi selama negara gagal menjamin keadilan agraria, legalitas formal itu tidak akan otomatis diterima masyarakat. Yang terjadi kini bukan sekadar pembersihan lahan, tetapi perebutan hak atas ruang hidup, dan pada titik ini, kepercayaan publik sedang berada di titik terendah.»(rel)
HUKRIM
Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.
Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.
Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.
“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.
Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.
Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.
Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.
Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.
Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)
HUKRIM
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi
Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum - Garda Flores %