Connect with us

HUKRIM

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai warga tak pernah dilakukan serius.

Published

on

HGU Nangahale: Wakil Direktur Utama PT Krisrama Epifanus Nale Rimo (tengah) dan tim kuasa hukum Renaldi Laka, Vitalis Badar, Domi Tukan; memberikan keterangan kepada media setelah pekerja PT Krisrama yang sedang membersihkan lahan dihadang oleh sejumlah warga pada 1 Desember 2025. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Ketegangan agraria di kawasan HGU Nangahale kembali pecah. Pembersihan lahan oleh PT Krisrama pada 1 Desember 2025 berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang dan menyerang pekerja perusahaan. PT Krisrama menyebut aksi itu sebagai perbuatan melawan hukum. Namun insiden ini justru menyingkap persoalan lama yang tak kunjung ditangani negara: sengkarut batas tanah, tumpang tindih klaim, dan absennya transparansi data pertanahan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Direktur Utama PT Krisrama, Epifanus Nale Rimo, didampingi tim kuasa hukum Renaldi Laka, Domi Tukan, dan Vitalis Badar, Rabu (3/12/2025) di Maumere.

Legalitas HGU: Sah di Atas Kertas, Dipertanyakan di Lapangan

PT Krisrama berpegang pada SK No.01/HGU/BPN.53/7/2023 sebagai dasar hukum untuk membersihkan dan meremajakan tanaman kelapa di lahan HGU mereka. Secara administratif, perusahaan berada di posisi yang aman.

Namun legalitas tidak otomatis menghapus keraguan warga. Banyak warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi batas lahan. Sebagian bahkan merasa lahan garapan turun-temurun mereka tiba-tiba dinyatakan masuk ke wilayah HGU perusahaan.

Minimnya audit ulang dan tidak adanya komunikasi terbuka memunculkan dugaan bahwa proyek pembersihan ini hanya menguntungkan perusahaan, tanpa mempertimbangkan sejarah sosial dan penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

Relokasi Pasar Wuring: Pedagang Mulai Melapor, Tapi Masih Bingung

Aksi Penghadangan: Ekspresi Frustrasi Setelah Bertahun-tahun Konflik

Bentrok pada 1 Desember 2025 bukanlah kejadian tunggal. Konflik warga–perusahaan di Nangahale telah berlangsung bertahun-tahun.

Warga menilai langkah pembersihan hanya cara cepat perusahaan mengukuhkan penguasaan lahan. Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai tak pernah dilakukan serius. Kanal resmi untuk menyuarakan keberatan pun minim.

Tidak heran aksi penghadangan, ancaman, hingga penyerangan muncul sebagai bentuk frustrasi sosial akibat absennya penyelesaian konflik agraria oleh negara.

Ancaman Langkah Hukum: Jalan Keluar atau Jurang Konflik Baru?

Kuasa hukum PT Krisrama, Renaldi Laka, menegaskan bahwa penghadangan terhadap karyawan merupakan “perbuatan melawan hukum”.

Perusahaan mempertimbangkan langkah hukum terhadap warga.

Namun pola ini sering terlihat dalam banyak konflik agraria: langkah kriminalisasi yang justru memperlebar jurang antara perusahaan dan masyarakat.

Tanpa dialog dan audit batas tanah yang transparan, pendekatan hukum justru berpotensi memperkeruh situasi dan meningkatkan eskalasi konflik.

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

GTRA dan Reforma Agraria: Janji yang Tak Menyentuh Inti Persoalan

PT Krisrama menyatakan mendukung program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) atas 542 hektare lahan eks-HGU yang sudah dilepas kembali kepada negara. Namun warga mempertanyakan efektivitas GTRA.

Realisasi dinilai lambat, Distribusi tidak merata, Lahan yang dilepas bukan area inti sengketa. Sementara lahan yang tetap di bawah HGU justru menjadi titik konflik.

Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa reforma agraria berjalan setengah hati: melepaskan lahan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan tumpang tindih klaim dan ketidakpastian peta lahan di lapangan.

Seruan Audit Ulang HGU dan Mediasi Terbuka

Konflik Nangahale tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menyebut legalitas HGU. Para pemerhati agraria menilai penyelesaian membutuhkan: Audit ulang batas dan riwayat HGU, Pemetaan partisipatif dengan pelibatan warga, Transparansi dokumen pertanahan, Negara hadir sebagai penengah, bukan hanya pemberi izin.

Selama hal itu tidak dilakukan, setiap langkah perusahaan—meski sah secara administratif—akan terus dipertanyakan legitimasinya.

Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Akar Konflik: Ketika Tanah Jadi Rebutan, Kepercayaan Publik Runtuh

Kasus Nangahale memperlihatkan masalah klasik agraria: Data pertanahan tidak transparan. Pemerintah tidak aktif menyelesaikan sengketa. Perusahaan bergerak lebih cepat dari negara. Warga merasa tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.

PT Krisrama bisa saja benar secara hukum. Tetapi selama negara gagal menjamin keadilan agraria, legalitas formal itu tidak akan otomatis diterima masyarakat. Yang terjadi kini bukan sekadar pembersihan lahan, tetapi perebutan hak atas ruang hidup, dan pada titik ini, kepercayaan publik sedang berada di titik terendah.»(rel)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending