HUKRIM
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai warga tak pernah dilakukan serius.
Maumere, GardaFlores — Ketegangan agraria di kawasan HGU Nangahale kembali pecah. Pembersihan lahan oleh PT Krisrama pada 1 Desember 2025 berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang dan menyerang pekerja perusahaan. PT Krisrama menyebut aksi itu sebagai perbuatan melawan hukum. Namun insiden ini justru menyingkap persoalan lama yang tak kunjung ditangani negara: sengkarut batas tanah, tumpang tindih klaim, dan absennya transparansi data pertanahan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Direktur Utama PT Krisrama, Epifanus Nale Rimo, didampingi tim kuasa hukum Renaldi Laka, Domi Tukan, dan Vitalis Badar, Rabu (3/12/2025) di Maumere.
Legalitas HGU: Sah di Atas Kertas, Dipertanyakan di Lapangan
PT Krisrama berpegang pada SK No.01/HGU/BPN.53/7/2023 sebagai dasar hukum untuk membersihkan dan meremajakan tanaman kelapa di lahan HGU mereka. Secara administratif, perusahaan berada di posisi yang aman.
Namun legalitas tidak otomatis menghapus keraguan warga. Banyak warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi batas lahan. Sebagian bahkan merasa lahan garapan turun-temurun mereka tiba-tiba dinyatakan masuk ke wilayah HGU perusahaan.
Minimnya audit ulang dan tidak adanya komunikasi terbuka memunculkan dugaan bahwa proyek pembersihan ini hanya menguntungkan perusahaan, tanpa mempertimbangkan sejarah sosial dan penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.
Relokasi Pasar Wuring: Pedagang Mulai Melapor, Tapi Masih Bingung
Aksi Penghadangan: Ekspresi Frustrasi Setelah Bertahun-tahun Konflik
Bentrok pada 1 Desember 2025 bukanlah kejadian tunggal. Konflik warga–perusahaan di Nangahale telah berlangsung bertahun-tahun.
Warga menilai langkah pembersihan hanya cara cepat perusahaan mengukuhkan penguasaan lahan. Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai tak pernah dilakukan serius. Kanal resmi untuk menyuarakan keberatan pun minim.
Tidak heran aksi penghadangan, ancaman, hingga penyerangan muncul sebagai bentuk frustrasi sosial akibat absennya penyelesaian konflik agraria oleh negara.
Ancaman Langkah Hukum: Jalan Keluar atau Jurang Konflik Baru?
Kuasa hukum PT Krisrama, Renaldi Laka, menegaskan bahwa penghadangan terhadap karyawan merupakan “perbuatan melawan hukum”.
Perusahaan mempertimbangkan langkah hukum terhadap warga.
Namun pola ini sering terlihat dalam banyak konflik agraria: langkah kriminalisasi yang justru memperlebar jurang antara perusahaan dan masyarakat.
Tanpa dialog dan audit batas tanah yang transparan, pendekatan hukum justru berpotensi memperkeruh situasi dan meningkatkan eskalasi konflik.
Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak
GTRA dan Reforma Agraria: Janji yang Tak Menyentuh Inti Persoalan
PT Krisrama menyatakan mendukung program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) atas 542 hektare lahan eks-HGU yang sudah dilepas kembali kepada negara. Namun warga mempertanyakan efektivitas GTRA.
Realisasi dinilai lambat, Distribusi tidak merata, Lahan yang dilepas bukan area inti sengketa. Sementara lahan yang tetap di bawah HGU justru menjadi titik konflik.
Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa reforma agraria berjalan setengah hati: melepaskan lahan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan tumpang tindih klaim dan ketidakpastian peta lahan di lapangan.
Seruan Audit Ulang HGU dan Mediasi Terbuka
Konflik Nangahale tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menyebut legalitas HGU. Para pemerhati agraria menilai penyelesaian membutuhkan: Audit ulang batas dan riwayat HGU, Pemetaan partisipatif dengan pelibatan warga, Transparansi dokumen pertanahan, Negara hadir sebagai penengah, bukan hanya pemberi izin.
Selama hal itu tidak dilakukan, setiap langkah perusahaan—meski sah secara administratif—akan terus dipertanyakan legitimasinya.
Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan
Akar Konflik: Ketika Tanah Jadi Rebutan, Kepercayaan Publik Runtuh
Kasus Nangahale memperlihatkan masalah klasik agraria: Data pertanahan tidak transparan. Pemerintah tidak aktif menyelesaikan sengketa. Perusahaan bergerak lebih cepat dari negara. Warga merasa tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
PT Krisrama bisa saja benar secara hukum. Tetapi selama negara gagal menjamin keadilan agraria, legalitas formal itu tidak akan otomatis diterima masyarakat. Yang terjadi kini bukan sekadar pembersihan lahan, tetapi perebutan hak atas ruang hidup, dan pada titik ini, kepercayaan publik sedang berada di titik terendah.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan
Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).
Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.
“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.
Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah
Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.
Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.
Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.
“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.
Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.
Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.
Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.
Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah
Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).
Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.
Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)
HUKRIM
Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah
Polres Sikka menggelar kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis, termasuk persimpangan dan kawasan sekolah. Kapolres AKBP Bambang Supeno mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menempatkan personel di sejumlah persimpangan, kawasan sekolah, dan titik dengan aktivitas masyarakat yang padat untuk mengatur lalu lintas serta membantu kelancaran perjalanan pengguna jalan melalui kegiatan Strong Point yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.
Bambang mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
“Polisi hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” demikian pesan Kapolres Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sikka dan jajaran ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan Strong Point, Polres Sikka berupaya mendekatkan pelayanan kepolisian dengan aktivitas warga sehari-hari. (rel)
HUKRIM
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).
KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.
Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea
Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.
Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum - Garda Flores %