Connect with us

HUKRIM

Menelisik Mandeknya Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Daerah

Ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik.

Published

on

Tarsisius Terusman, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa. (IST)

Maumere, GardaFlores — Di banyak ruang redaksi kecil di daerah, jurnalis bekerja dengan peralatan sederhana dan pendapatan pas-pasan. Namun di lapangan, mereka menghadapi risiko yang sama besar dengan para wartawan nasional: ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik. Ironisnya, aturan yang mestinya melindungi mereka yaitu—Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999—justru sering kali mandul di hadapan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Tarsisius Terusman, yang akrab disapa Aris, Jumat (5/12/2025) saat mengikuti ujian Skripsinya di Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Aris dengan lantang menjawabi berbagai pertanyaan dosen penguji terkait perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Fenomena itu tampak jelas dari penelusuran terhadap sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sikka. Dalam setidaknya satu dekade terakhir, kecenderungan aparat menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang ITE semakin menekan ruang gerak jurnalis, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kelompok tertentu.

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

Kasus Karel Pandu: Ketika Pemberitaan Dibalas Tuntutan

Nama jurnalis Karel Pandu dari LintasNusaNews menjadi contoh nyata rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah. Berawal dari liputan mengenai dugaan mangkraknya pembangunan perumahan KSP Obormas di Kangae, ia justru harus menghadapi gugatan perdata. Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan yang mencengangkan. Karel dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp100 juta.

“Padahal semua unsur kode etik sudah saya jalankan. Ada konfirmasi, ada data, ada dokumen pendukung,” ujar Karel kepada sejumlah jurnalis saat itu.

Baru di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut. Hakim menegaskan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti hak jawab dan hak koreksi—bukan gugatan pidana atau perdata.

Putusan itu memberi kelegaan, tapi sekaligus membuka satu pertanyaan besar: Seberapa paham aparat penegak hukum terhadap UU Pers yang sudah 25 tahun berlaku?

Data yang Diabaikan, Aturan yang Tak Ditegakkan

Hasil investigasi beberapa lembaga menunjukkan pola yang konsisten.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat sedikitnya 16 upaya kriminalisasi terhadap 14 jurnalis dan 7 media selama 2008–2018 melalui UU ITE. Sebagian besar berasal dari pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, lalu dipidanakan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu.

Razia “Pilih Kasih” Satpol PP Sikka: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah gambaran kelam itu. Setidaknya terdapat 9.546 hoaks terdeteksi di platform digital sejak 2018–2022, situasi yang akhirnya membuat publik semakin curiga terhadap media—bahkan ketika berita yang disajikan telah diverifikasi dengan benar.

Di sisi lain, aparat kerap menyamakan jurnalis profesional dengan penyebar hoaks di media sosial. Alhasil, UU Pers yang seharusnya menjadi lex specialis—aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum—sering dikalahkan oleh KUHP atau UU ITE.

Di Lapangan, Ancaman Lebih Nyata dari Sekadar Pasal

Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya soal pasal. Di banyak daerah, termasuk Sikka, jurnalis kerap menghadapi intimidasi langsung dari kelompok-kelompok yang abai terhadap kebebasan pers.

“Kalau berita kalian bikin kami rugi, kami juga tau cara kasih kalian pelajaran,” ujar seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya ketika tim peneliti mengumpulkan data lapangan. Kalimat itu, meski samar, menggambarkan tekanan yang dialami jurnalis di daerah—tekanan yang jauh dari sorotan publik.

Tarsisius Terusman (berbaju orange), mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa di antara para dosen penguji. (IST)

Ketika Perlindungan Pers Jadi Formalitas

Penelitian yang kini sedang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere menggarisbawahi problem mendasar: UU Pers sudah jelas memberi perlindungan, tapi implementasinya tidak berjalan.

Dugaan penyebaran berita hoaks yang diarahkan kepada jurnalis sering kali tidak melalui mekanisme verifikasi Dewan Pers, melainkan langsung diproses hukum oleh aparat. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik.

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

“Yang terjadi selama ini, jurnalis langsung dilaporkan, langsung dipanggil, bahkan dilabeli pelaku pidana sebelum Dewan Pers bicara,” ungkap salah satu anggota organisasi wartawan di Maumere.

Hasil investigasi terhadap beberapa kasus di NTT menunjukkan persoalan berulang, mulai dari Polisi lebih cepat memproses laporan dibandingkan memverifikasi jenis karya jurnalistik, Dewan Pers sering kali diikutsertakan terlambat. Hingga banyak penyidik tidak memahami fungsi lex specialis UU Pers, serta Jurnalis di daerah tak memiliki dukungan hukum yang memadai.

Di Tengah Tekanan, Publik yang Rugi

Ketika jurnalis dibungkam oleh ancaman hukum, yang dirugikan bukan hanya mereka—tetapi masyarakat luas. Tanpa keberanian jurnalis, dugaan korupsi, kelalaian pemerintah, atau penyimpangan kebijakan tidak akan terungkap.

Kenyataan ini menjadikan evaluasi terhadap efektivitas UU Pers bukan sekadar kebutuhan akademis, tetapi kebutuhan demokrasi.

Jika negara ingin menjaga kebebasan pers, maka implementasi UU Pers harus diperkuat—mulai dari penyidik hingga hakim. Tanpa itu, jurnalis akan terus bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas saat 5.359 Anak Terima Komuni Suci Pertama

Polres Sikka telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pemantauan pada sejumlah titik.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno: “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama penerimaan Komuni Suci Pertama berlangsung.” FOTO: HUMAS POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang penerimaan Komuni Suci Pertama yang akan berlangsung serentak di 42 paroki dalam wilayah Keuskupan Maumere pada Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 5.359 anak akan menerima Sakramen Ekaristi untuk pertama kalinya dalam perayaan yang dipusatkan di masing-masing paroki. Kegiatan tersebut diperkirakan akan melibatkan ribuan umat, keluarga, dan kerabat yang menghadiri misa maupun syukuran keluarga.

Kapolres Sikka mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama penerimaan Komuni Suci Pertama berlangsung,” kata Bambang.

Menurutnya, masyarakat yang mengadakan syukuran keluarga setelah misa penerimaan Komuni Suci Pertama diharapkan tetap mengedepankan ketertiban dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar. Warga juga diminta menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas mengingat meningkatnya mobilitas umat menuju gereja maupun lokasi kegiatan keluarga.

PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen, Sasar 693 Ribu Penumpang saat Libur Sekolah

Orang tua dan keluarga juga diminta memberikan pengawasan yang memadai terhadap anak-anak selama mengikuti rangkaian kegiatan keagamaan.

Penerimaan Komuni Suci Pertama merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan iman umat Katolik. Melalui sakramen tersebut, anak-anak yang telah mengikuti pembinaan iman untuk pertama kalinya menerima Tubuh Kristus dalam Perayaan Ekaristi.

Pelaksanaan secara serentak di seluruh paroki Keuskupan Maumere menjadikan momentum ini sebagai salah satu kegiatan pastoral terbesar yang melibatkan umat Katolik di wilayah tersebut sepanjang tahun.

Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga semangat persaudaraan dan kerukunan sehingga sukacita penerimaan Komuni Suci Pertama dapat dirasakan seluruh umat tanpa mengganggu ketertiban umum.

Polres Sikka menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pemantauan pada sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas umat guna mendukung kelancaran kegiatan.

Hingga menjelang pelaksanaan pada 7 Juni 2026, koordinasi antara aparat keamanan, pihak gereja, dan masyarakat terus dilakukan untuk memastikan penerimaan Komuni Suci Pertama yang diikuti 5.359 anak di 42 paroki Keuskupan Maumere berlangsung aman, tertib, dan lancar.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, Polres Sikka Masuk Daerah dengan Penanganan Terbanyak

Implementasi konsep Presisi: Penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Published

on

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.” FOTO: DOKPEN POLDA NTT

MAUMERE, GardaFlores — Polda Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Polres mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di Kupang dan diteruskan Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, kepada wartawan di Maumere, Kamis (4/6/2026).

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari peningkatan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Rudi Darmoko.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan, puluhan perkara yang berhasil diungkap mencakup kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana konvensional lainnya.

Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang tunai, perhiasan emas, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Sementara Polres Sikka berada di posisi berikutnya dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka.

Capaian tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara kriminal di wilayah Flores, khususnya Kabupaten Sikka, yang dalam beberapa bulan terakhir turut diwarnai sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian, kekerasan, hingga tindak pidana terhadap kelompok rentan.

Kapolda NTT menyatakan telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Menurut Rudi Darmoko, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi konsep Presisi yang menekankan penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Polda NTT juga mengajak masyarakat memperkuat partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.

Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran Polres masih melanjutkan pengembangan sejumlah perkara untuk melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mempercepat proses pemberkasan menuju tahap penuntutan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.

Published

on

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.

Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.

Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.

“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending