HUKRIM
Menelisik Mandeknya Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Daerah
Ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik.
Maumere, GardaFlores — Di banyak ruang redaksi kecil di daerah, jurnalis bekerja dengan peralatan sederhana dan pendapatan pas-pasan. Namun di lapangan, mereka menghadapi risiko yang sama besar dengan para wartawan nasional: ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik. Ironisnya, aturan yang mestinya melindungi mereka yaitu—Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999—justru sering kali mandul di hadapan aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Tarsisius Terusman, yang akrab disapa Aris, Jumat (5/12/2025) saat mengikuti ujian Skripsinya di Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Aris dengan lantang menjawabi berbagai pertanyaan dosen penguji terkait perlindungan hukum terhadap jurnalis.
Fenomena itu tampak jelas dari penelusuran terhadap sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sikka. Dalam setidaknya satu dekade terakhir, kecenderungan aparat menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang ITE semakin menekan ruang gerak jurnalis, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kelompok tertentu.
Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak
Kasus Karel Pandu: Ketika Pemberitaan Dibalas Tuntutan
Nama jurnalis Karel Pandu dari LintasNusaNews menjadi contoh nyata rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah. Berawal dari liputan mengenai dugaan mangkraknya pembangunan perumahan KSP Obormas di Kangae, ia justru harus menghadapi gugatan perdata. Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan yang mencengangkan. Karel dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp100 juta.
“Padahal semua unsur kode etik sudah saya jalankan. Ada konfirmasi, ada data, ada dokumen pendukung,” ujar Karel kepada sejumlah jurnalis saat itu.
Baru di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut. Hakim menegaskan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti hak jawab dan hak koreksi—bukan gugatan pidana atau perdata.
Putusan itu memberi kelegaan, tapi sekaligus membuka satu pertanyaan besar: Seberapa paham aparat penegak hukum terhadap UU Pers yang sudah 25 tahun berlaku?
Data yang Diabaikan, Aturan yang Tak Ditegakkan
Hasil investigasi beberapa lembaga menunjukkan pola yang konsisten.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat sedikitnya 16 upaya kriminalisasi terhadap 14 jurnalis dan 7 media selama 2008–2018 melalui UU ITE. Sebagian besar berasal dari pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, lalu dipidanakan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu.
Razia “Pilih Kasih” Satpol PP Sikka: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah gambaran kelam itu. Setidaknya terdapat 9.546 hoaks terdeteksi di platform digital sejak 2018–2022, situasi yang akhirnya membuat publik semakin curiga terhadap media—bahkan ketika berita yang disajikan telah diverifikasi dengan benar.
Di sisi lain, aparat kerap menyamakan jurnalis profesional dengan penyebar hoaks di media sosial. Alhasil, UU Pers yang seharusnya menjadi lex specialis—aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum—sering dikalahkan oleh KUHP atau UU ITE.
Di Lapangan, Ancaman Lebih Nyata dari Sekadar Pasal
Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya soal pasal. Di banyak daerah, termasuk Sikka, jurnalis kerap menghadapi intimidasi langsung dari kelompok-kelompok yang abai terhadap kebebasan pers.
“Kalau berita kalian bikin kami rugi, kami juga tau cara kasih kalian pelajaran,” ujar seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya ketika tim peneliti mengumpulkan data lapangan. Kalimat itu, meski samar, menggambarkan tekanan yang dialami jurnalis di daerah—tekanan yang jauh dari sorotan publik.

Tarsisius Terusman (berbaju orange), mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa di antara para dosen penguji. (IST)
Ketika Perlindungan Pers Jadi Formalitas
Penelitian yang kini sedang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere menggarisbawahi problem mendasar: UU Pers sudah jelas memberi perlindungan, tapi implementasinya tidak berjalan.
Dugaan penyebaran berita hoaks yang diarahkan kepada jurnalis sering kali tidak melalui mekanisme verifikasi Dewan Pers, melainkan langsung diproses hukum oleh aparat. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
“Yang terjadi selama ini, jurnalis langsung dilaporkan, langsung dipanggil, bahkan dilabeli pelaku pidana sebelum Dewan Pers bicara,” ungkap salah satu anggota organisasi wartawan di Maumere.
Hasil investigasi terhadap beberapa kasus di NTT menunjukkan persoalan berulang, mulai dari Polisi lebih cepat memproses laporan dibandingkan memverifikasi jenis karya jurnalistik, Dewan Pers sering kali diikutsertakan terlambat. Hingga banyak penyidik tidak memahami fungsi lex specialis UU Pers, serta Jurnalis di daerah tak memiliki dukungan hukum yang memadai.
Di Tengah Tekanan, Publik yang Rugi
Ketika jurnalis dibungkam oleh ancaman hukum, yang dirugikan bukan hanya mereka—tetapi masyarakat luas. Tanpa keberanian jurnalis, dugaan korupsi, kelalaian pemerintah, atau penyimpangan kebijakan tidak akan terungkap.
Kenyataan ini menjadikan evaluasi terhadap efektivitas UU Pers bukan sekadar kebutuhan akademis, tetapi kebutuhan demokrasi.
Jika negara ingin menjaga kebebasan pers, maka implementasi UU Pers harus diperkuat—mulai dari penyidik hingga hakim. Tanpa itu, jurnalis akan terus bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.»(rel)
HUKRIM
Tuduhan di Facebook Berujung Laporan Polisi, GARIKO LAW OFFICE Laporkan Natalia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yossi
GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yossi terkait tuduhan sebagai pengelola akun Alos Mitak Paduroun.
MAUMERE, GardaFlores — Perselisihan narasi di media sosial Facebook berlanjut ke ranah hukum. GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus alias Yossi.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026) oleh kuasa hukum Yossi, Afrianus Ada, S.H., di Maumere. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah unggahan di Facebook telah menyeret nama Yossi dalam persoalan pribadi yang, menurut mereka, tidak diketahuinya secara detail.
Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.
Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, mengatakan laporan ditempuh agar tuduhan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebagai pertukaran tuduhan di media sosial.
Yanti Hasan Keluar Rumah Malam Hari, Lima Hari Kemudian Dilaporkan Hilang
“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus.
Menurut Afrianus, identitas seseorang sebagai pengelola atau pengendali sebuah akun media sosial tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten yang dipersoalkan.
“Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” katanya.
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, turut muncul narasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara akun Natalia dan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Pihak Yossi menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan membantah keterlibatannya sebagaimana tuduhan yang beredar.
Karena itu, GARIKO LAW OFFICE meminta aparat penegak hukum mengurai keterkaitan Yossi dengan akun yang disebut dalam unggahan tersebut. Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan siapa pengelola akun, siapa yang membuat dan menyebarkan konten, serta apa dasar tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.
GARIKO LAW OFFICE selanjutnya meminta penyidik mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain aktivitas akun Facebook, identitas pengelola, riwayat aktivitas, jejak digital, perangkat yang digunakan, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Afrianus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Justru laporan ini ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.
GARIKO LAW OFFICE menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.
Dengan laporan tersebut, persoalan yang bermula dari unggahan di Facebook kini berada dalam penanganan kepolisian. Penentuan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan. Tuduhan terhadap pihak mana pun belum merupakan putusan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.»(rel)
HUKRIM
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Terdakwa AL yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sikka ditangkap Tim TABUR bersama Polres Sikka di Desa Wolokoli setelah tiga kali mangkir dari persidangan. AL kini diamankan untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka bersama Kepolisian Resor Sikka menangkap terdakwa AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara pidana yang sedang dijalaninya. AL ditangkap di wilayah Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Selasa (11/8/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum terlaksananya penahanan terhadap AL berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam penetapan tersebut, AL diperintahkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026.
Tiga Kali Tidak Hadir di Persidangan
AL menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketidakhadiran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme. Kondisi itu membuat proses persidangan terhadap AL tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian Pengadilan Negeri Maumere menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
Setelah penetapan tersebut belum dapat dilaksanakan, keberadaan AL kemudian dicari oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya terdakwa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Tim TABUR Kejaksaan Negeri Sikka bersama Polres Sikka selanjutnya melakukan pemantauan dan berkoordinasi untuk memastikan keberadaan AL.
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
Didakwa Terkait Dugaan Penyembunyian Pelaku Pembunuhan
AL terseret dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka, AL diduga mengetahui bahwa FRG merupakan pelaku pembunuhan terhadap Adik Noni yang terjadi di Dusun Woloklereng, RT 009/RW 005, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Dalam konstruksi perkara tersebut, AL diduga mengamankan dan menyembunyikan FRG di rumahnya atas arahan ayah FRG berinisial SG. AL juga disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus pelarian FRG setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Peran yang didakwakan kepada AL tersebut kemudian membawanya ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terdakwa, tim gabungan bergerak menuju Desa Wolokoli.
Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memastikan bahwa AL berada di KP. Keut. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, tim kemudian mengamankan terdakwa.
AL selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Penahanan Berlaku hingga 25 Agustus
Penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Maumere yang memerintahkan AL menjalani penahanan selama 30 hari.
Penahanan berlaku sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026. Dengan telah diamankannya terdakwa, proses hukum terhadap perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme diharapkan dapat kembali berjalan sesuai agenda persidangan.
AL didakwa melanggar Pasal 282 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan.
Dengan ditangkapnya AL, aparat penegak hukum selanjutnya akan melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum
Pemeriksaan Mishar dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan meminta transparansi penanganan laporan di Propam.
MAUMERE, GardaFlores — Pemeriksaan Mishar sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa keterangan mengenai substansi perkara. Kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, mengatakan Mishar memilih tidak menjawab pertanyaan pokok perkara karena merasa penerapan hukum terhadap dirinya belum mencerminkan keadilan.
Mishar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sikka. Namun, menurut Dominikus, kliennya hanya menjawab pertanyaan mengenai identitas dan riwayat hidup. Ketika pemeriksaan memasuki pokok perkara, Mishar memilih tidak memberikan keterangan.
“Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil,” kata Dominikus dalam konferensi pers seusai pemeriksaan.
Dominikus mengatakan kurang dari 10 pertanyaan sempat diajukan penyidik sebelum pemeriksaan berakhir. Mishar kemudian menandatangani BAP yang mencatat sikapnya untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai substansi perkara.
Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka.
Dominikus mempertanyakan apakah penindakan terhadap aktivitas tersebut telah diterapkan dengan standar yang sama terhadap setiap pihak. Ia mengklaim masih menemukan penjualan BBM eceran di sejumlah lokasi, termasuk yang menurut dia berkaitan dengan oknum anggota kepolisian dan berada di sekitar rumah dinas pejabat kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan klaim kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau putusan pengadilan.
Menurut Dominikus, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Mishar melakukan pelanggaran, melainkan apakah orang lain yang melakukan aktivitas serupa juga diproses dengan standar hukum yang sama.
“Semua orang sama di mata hukum,” katanya.
Ia mengatakan asas persamaan di hadapan hukum semestinya diterapkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan,” ujar Dominikus.
Dengan posisi tersebut, kuasa hukum meminta aparat menjelaskan dasar penanganan perkara Mishar sekaligus memberikan gambaran mengenai penindakan terhadap aktivitas serupa. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tudingan mengenai ketidaksetaraan penegakan hukum dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.
Pada hari yang sama, tim hukum Mishar juga mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Dominikus mengatakan pihaknya mendapat informasi dari petugas Propam bahwa laporan tersebut sedang ditangani Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka.
Namun, Dominikus mempersoalkan belum adanya pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami belum mendapat surat apa pun,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan
Ia meminta proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
“Ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil,” katanya.
Dua persoalan kini berjalan bersamaan dalam perkara Mishar: proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan laporan yang diajukan pihak Mishar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Keduanya masih berada dalam proses. Karena itu, tudingan mengenai adanya aktivitas serupa oleh pihak lain maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Pada titik ini, penjelasan resmi dari Polres Sikka maupun Propam menjadi penting, terutama mengenai dasar pemeriksaan Mishar, penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran yang serupa, serta perkembangan laporan yang disebut telah diteruskan ke Propam Polda NTT.
Transparansi diperlukan bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan publik dapat membedakan antara tudingan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum.
Pemeriksaan Mishar pada Jumat itu berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Namun, proses tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum yang kini membutuhkan jawaban dari aparat, bukan hanya dari pihak yang diperiksa maupun kuasa hukumnya.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
