HUKRIM
Menelisik Mandeknya Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Daerah
Ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik.
Maumere, GardaFlores — Di banyak ruang redaksi kecil di daerah, jurnalis bekerja dengan peralatan sederhana dan pendapatan pas-pasan. Namun di lapangan, mereka menghadapi risiko yang sama besar dengan para wartawan nasional: ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik. Ironisnya, aturan yang mestinya melindungi mereka yaitu—Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999—justru sering kali mandul di hadapan aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Tarsisius Terusman, yang akrab disapa Aris, Jumat (5/12/2025) saat mengikuti ujian Skripsinya di Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Aris dengan lantang menjawabi berbagai pertanyaan dosen penguji terkait perlindungan hukum terhadap jurnalis.
Fenomena itu tampak jelas dari penelusuran terhadap sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sikka. Dalam setidaknya satu dekade terakhir, kecenderungan aparat menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang ITE semakin menekan ruang gerak jurnalis, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kelompok tertentu.
Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak
Kasus Karel Pandu: Ketika Pemberitaan Dibalas Tuntutan
Nama jurnalis Karel Pandu dari LintasNusaNews menjadi contoh nyata rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah. Berawal dari liputan mengenai dugaan mangkraknya pembangunan perumahan KSP Obormas di Kangae, ia justru harus menghadapi gugatan perdata. Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan yang mencengangkan. Karel dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp100 juta.
“Padahal semua unsur kode etik sudah saya jalankan. Ada konfirmasi, ada data, ada dokumen pendukung,” ujar Karel kepada sejumlah jurnalis saat itu.
Baru di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut. Hakim menegaskan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti hak jawab dan hak koreksi—bukan gugatan pidana atau perdata.
Putusan itu memberi kelegaan, tapi sekaligus membuka satu pertanyaan besar: Seberapa paham aparat penegak hukum terhadap UU Pers yang sudah 25 tahun berlaku?
Data yang Diabaikan, Aturan yang Tak Ditegakkan
Hasil investigasi beberapa lembaga menunjukkan pola yang konsisten.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat sedikitnya 16 upaya kriminalisasi terhadap 14 jurnalis dan 7 media selama 2008–2018 melalui UU ITE. Sebagian besar berasal dari pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, lalu dipidanakan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu.
Razia “Pilih Kasih” Satpol PP Sikka: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah gambaran kelam itu. Setidaknya terdapat 9.546 hoaks terdeteksi di platform digital sejak 2018–2022, situasi yang akhirnya membuat publik semakin curiga terhadap media—bahkan ketika berita yang disajikan telah diverifikasi dengan benar.
Di sisi lain, aparat kerap menyamakan jurnalis profesional dengan penyebar hoaks di media sosial. Alhasil, UU Pers yang seharusnya menjadi lex specialis—aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum—sering dikalahkan oleh KUHP atau UU ITE.
Di Lapangan, Ancaman Lebih Nyata dari Sekadar Pasal
Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya soal pasal. Di banyak daerah, termasuk Sikka, jurnalis kerap menghadapi intimidasi langsung dari kelompok-kelompok yang abai terhadap kebebasan pers.
“Kalau berita kalian bikin kami rugi, kami juga tau cara kasih kalian pelajaran,” ujar seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya ketika tim peneliti mengumpulkan data lapangan. Kalimat itu, meski samar, menggambarkan tekanan yang dialami jurnalis di daerah—tekanan yang jauh dari sorotan publik.

Tarsisius Terusman (berbaju orange), mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa di antara para dosen penguji. (IST)
Ketika Perlindungan Pers Jadi Formalitas
Penelitian yang kini sedang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere menggarisbawahi problem mendasar: UU Pers sudah jelas memberi perlindungan, tapi implementasinya tidak berjalan.
Dugaan penyebaran berita hoaks yang diarahkan kepada jurnalis sering kali tidak melalui mekanisme verifikasi Dewan Pers, melainkan langsung diproses hukum oleh aparat. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik.
Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi
“Yang terjadi selama ini, jurnalis langsung dilaporkan, langsung dipanggil, bahkan dilabeli pelaku pidana sebelum Dewan Pers bicara,” ungkap salah satu anggota organisasi wartawan di Maumere.
Hasil investigasi terhadap beberapa kasus di NTT menunjukkan persoalan berulang, mulai dari Polisi lebih cepat memproses laporan dibandingkan memverifikasi jenis karya jurnalistik, Dewan Pers sering kali diikutsertakan terlambat. Hingga banyak penyidik tidak memahami fungsi lex specialis UU Pers, serta Jurnalis di daerah tak memiliki dukungan hukum yang memadai.
Di Tengah Tekanan, Publik yang Rugi
Ketika jurnalis dibungkam oleh ancaman hukum, yang dirugikan bukan hanya mereka—tetapi masyarakat luas. Tanpa keberanian jurnalis, dugaan korupsi, kelalaian pemerintah, atau penyimpangan kebijakan tidak akan terungkap.
Kenyataan ini menjadikan evaluasi terhadap efektivitas UU Pers bukan sekadar kebutuhan akademis, tetapi kebutuhan demokrasi.
Jika negara ingin menjaga kebebasan pers, maka implementasi UU Pers harus diperkuat—mulai dari penyidik hingga hakim. Tanpa itu, jurnalis akan terus bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.»(rel)
HUKRIM
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah HGU Nangahale dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan mereka bukan dinyatakan bebas.
MAUMERE, GardaFlores – Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.
Kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, menegaskan ketiga terdakwa bukan dinyatakan bebas dari perkara tersebut. Mereka dilepaskan setelah menjalani pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Penegasan itu disampaikan Domi Tukan di Maumere, Senin (5/10/2026), untuk meluruskan informasi yang menyebut ketiga terdakwa dinyatakan bebas.
Menurut Domi, istilah “bebas” dan “dilepaskan” memiliki konsekuensi berbeda dalam putusan perkara pidana. Bebas, kata dia, berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Sementara dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Kupang justru menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyebut para terdakwa mengakui telah memasuki, mengelola, dan mengusahakan tanah yang sebelumnya merupakan HGU PT Krisrama.
Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale
Para terdakwa beranggapan tanah tersebut merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun, majelis hakim menilai mereka tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU Nomor 03/Talibura merupakan milik masyarakat adat.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah mengetahui HGU PT Krisrama berakhir pada 31 Desember 2013. Setelah mengetahui hal tersebut, mereka seharusnya terlebih dahulu menanyakan kepada manajemen PT Krisrama mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut.
Menurut pertimbangan majelis hakim, langkah itu diperlukan agar tindakan menempati, mengelola, dan mengusahakan tanah bekas HGU tidak berujung pada perbuatan melawan hukum.
Namun, para terdakwa justru langsung memasuki, mengelola, dan menggarap tanah tersebut setelah mengetahui HGU telah berakhir.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menguasai dan memiliki tanah HGU dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah masyarakat adat.
Perbuatan memasuki tanah HGU PT Krisrama, kemudian tinggal, mengelola, dan mengusahakannya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan Tinggi Kupang kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Atas putusan tersebut, alasan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam kontra memori banding dinyatakan tidak beralasan dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Domi mengatakan, karena pidana yang dijatuhkan telah dijalani, ketiga terdakwa kemudian dilepaskan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Kupang ketiganya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
“Bukan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, melainkan telah dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani pidana yang dijatuhkan,” kata Domi.»(rel)
HUKRIM
Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale
Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Maumere dan menghukum tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama. Kuasa hukum kemudian mendesak Bupati Sikka mengambil langkah penertiban di lahan eks HGU Nangahale.
MAUMERE, GardaFlores – Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dan menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama menjadi dasar kuasa hukum perusahaan tersebut mendesak Bupati Sikka mengambil langkah terhadap aktivitas dan bangunan di lahan eks HGU Nangahale.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026). Tim kuasa hukum menilai Pemerintah Kabupaten Sikka tidak perlu menunggu proses hukum pidana lebih lanjut untuk melakukan penertiban non-yudisial terhadap aktivitas di lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari HGU PT Krisrama.
“Eksekusi non-yudisial tidak tergantung pada putusan pengadilan,” kata Domi.
Perkara tersebut sebelumnya melibatkan tiga terdakwa, yakni Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni. Ketiganya dilaporkan PT Krisrama atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU dan disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Dalam putusan Nomor 19/Pid.B/2026/PN Mme, 20/Pid.B/2026/PN Mme, dan 21/Pid.B/2026/PN Mme yang dibacakan 5 Agustus 2026, majelis hakim PN Maumere menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Atas pertimbangan tersebut, ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan JPU dan membatalkan putusan PN Maumere. Putusan masing-masing bernomor 131/Pid/2026/PT Kpg, 132/Pid/2026/PT Kpg, dan 133/Pid/2026/PT Kpg.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang juga menolak kontra memori banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa. Dalam putusannya, Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.
Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP lama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut tertanggal 10 September 2026 dan dibacakan pada 24 September 2026.
Berdasarkan putusan tersebut, tim kuasa hukum PT Krisrama yang terdiri dari Marianus Reynald Laka, Vitalis Badar, dan Domi Tukan kembali meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil tindakan terhadap aktivitas dan bangunan di lahan eks HGU Nangahale.
Domi secara khusus meminta Bupati Sikka menertibkan bangunan yang didirikan masyarakat di atas lahan yang menurut PT Krisrama merupakan tanah HGU bersertifikat.
Ia juga merujuk Surat Bupati Sikka Nomor FKPP.600/295/VII/2021 tentang proses HGU PT Krisrama. Menurut Domi, dalam lampiran surat tersebut terdapat permintaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk memproses HGU PT Krisrama.
Domi juga mengutip bagian surat yang menyebut penguasaan tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut
“Tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura, Kabupaten Sikka, sepenuhnya dikuasai oleh Pemkab Sikka. Pengaturannya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Domi mengutip isi surat tersebut.
Atas dasar surat tersebut dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tim kuasa hukum PT Krisrama berpendapat lahan seluas 325 hektare yang berkaitan dengan PT Krisrama bukan merupakan ruang bebas yang dapat digunakan untuk permukiman penduduk.
Karena itu, mereka meminta Bupati Sikka mengambil langkah terhadap aktivitas dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
“Karena itu kami mendesak Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non-yudisial,” tegas Domi.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Krisrama sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tiga terdakwa tersebut dan menjadi bagian dari tuntutan mereka terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan eks HGU Nangahale.»(rel)
HUKRIM
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Kuasa hukum PT Krisrama menjelaskan bahwa berakhirnya HGU pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta menjadikan lahan Nangahale tanah bebas. Mereka merujuk pada permohonan pembaruan HGU yang diajukan sebelum masa berlaku berakhir hingga terbitnya HGU baru pada 2023.
MAUMERE, Garda Flores — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta membuat tanah eks-HGU Nangahale menjadi tanah bebas yang dapat dikuasai, ditempati atau digarap siapa saja. Tim kuasa hukum PT Krisrama menyebut ada rangkaian proses administrasi pertanahan yang berlangsung sebelum dan setelah berakhirnya HGU tersebut.
Penjelasan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka, Domi Tukan, Vitalis Badar, dan Epi Rimo, dalam menanggapi polemik mengenai status lahan Nangahale serta perkara pidana yang melibatkan warga yang masuk dan menggarap lahan tersebut.
Marianus Laka mengatakan, posisi hukum lahan Nangahale tidak dapat dilihat hanya dari berakhirnya HGU lama pada 31 Desember 2013. Menurut dia, PT Krisrama telah mengajukan permohonan pembaruan HGU sebelum masa berlaku hak tersebut berakhir.
Permohonan pembaruan itu diajukan pada 4 November 2013. HGU lama kemudian berakhir pada 31 Desember 2013.
“Berakhirnya masa berlaku HGU tidak berarti tanah tersebut kemudian menjadi tanah bebas yang dapat dikuasai siapa saja. Status dan proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan,” kata Marianus.
Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan
Menurut Marianus, keberadaan permohonan pembaruan menjadi bagian penting dalam melihat posisi PT Krisrama setelah HGU lama berakhir.
“Jangan hanya melihat tanggal 31 Desember 2013, lalu menyimpulkan bahwa sejak saat itu tanah menjadi tanah bebas. Ada proses pembaruan HGU yang telah diajukan sebelumnya dan proses tersebut harus dihormati serta dilihat dalam konteks hukum pertanahan,” jelasnya.
Proses tersebut kemudian menghasilkan keputusan pemberian HGU baru kepada PT Krisrama pada 20 Juli 2023. Dengan demikian, terdapat rentang waktu hampir 10 tahun antara berakhirnya HGU lama dan terbitnya keputusan pemberian HGU baru.
Marianus menilai rentang waktu tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kekosongan hukum. Ia mengatakan status tanah harus dilihat berdasarkan keseluruhan proses administrasi pertanahan dan keputusan negara yang berkaitan dengan pembaruan hak.
“Berakhirnya HGU lama memang merupakan fakta hukum. Tetapi itu tidak berarti tanah tersebut menjadi tanah tak bertuan atau siapa saja kemudian mempunyai hak untuk masuk dan menguasainya,” ujarnya.
Hak Prioritas dan Status Tanah
Menurut Marianus, pengajuan pembaruan sebelum HGU lama berakhir berkaitan dengan posisi PT Krisrama sebagai pemegang hak sebelumnya.
“Ada proses pembaruan yang diajukan oleh pemegang hak sebelumnya. Karena itu, tidak tepat jika tanah tersebut kemudian dipandang sebagai lahan kosong yang bebas dimasuki dan dikuasai pihak lain,” katanya.
Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang yang disebut dalam perkara tersebut, permohonan pembaruan HGU juga dikaitkan dengan hak prioritas pemegang HGU. Pengadilan menilai berakhirnya HGU tidak serta-merta membuat tanah dapat dikuasai siapa saja selama proses pembaruan berlangsung dan tidak ada penetapan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.
Status tanah terlantar menjadi bagian lain yang disoroti kuasa hukum. Marianus mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa tidak pernah secara resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Kalau memang dianggap tanah terlantar, tentu harus ada proses dan penetapan sesuai ketentuan. Tidak bisa hanya karena HGU berakhir kemudian seseorang menyatakan sendiri bahwa tanah tersebut menjadi tanah bebas,” tegasnya.
Persoalan kemudian berkembang ketika warga mulai masuk, tinggal, mengolah dan menggarap lahan tersebut sejak 2014. Sebagian pihak mengaitkan penguasaan itu dengan hubungan masyarakat terhadap tanah serta klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat.
Marianus mengatakan klaim tersebut tetap membutuhkan dasar dan pembuktian.
“Kalau seseorang mengklaim tanah sebagai tanah adat atau tanah ulayat, tentu harus ada dasar dan pembuktiannya. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang disebut tidak menerima klaim bahwa tanah HGU No. 03/Talibura merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sikka serta tidak adanya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana dipertimbangkan pengadilan.
Mengapa Masuk ke Perkara Pidana
Persoalan penguasaan lahan kemudian berlanjut ke perkara pidana. Marianus mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa mengenai siapa yang mengklaim atau menguasai tanah, tetapi juga berkaitan dengan perbuatan masuk, tinggal, menggarap dan mengelola lahan yang menurut konstruksi perkara dilakukan tanpa hak atau izin.
Pengadilan Tinggi kemudian menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Yang harus dilihat adalah apakah orang tersebut mempunyai dasar hak untuk masuk dan menguasai tanah itu. Kalau tidak mempunyai hak, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim tanah, tetapi juga apakah tindakan masuk dan menguasai tersebut dapat dibenarkan secara hukum,” jelas Marianus.
Keputusan pemberian HGU baru kepada PT Krisrama pada 20 Juli 2023 kemudian menjadi bagian lain dari rangkaian perkara tersebut. Setelah keputusan itu, diterbitkan 10 sertifikat HGU kepada PT Krisrama.
Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale
Marianus mengatakan penerbitan HGU baru tidak dapat dipisahkan dari permohonan pembaruan yang telah diajukan sebelum HGU lama berakhir.
“Keputusan pemberian HGU pada 2023 merupakan bagian dari rangkaian proses yang harus dilihat secara utuh. Tidak tepat mengambil satu tanggal lalu mengabaikan proses hukum yang berlangsung sebelum dan sesudahnya,” katanya.
Karena itu, tim kuasa hukum PT Krisrama menilai pembacaan terhadap perkara Nangahale perlu memperhatikan rangkaian proses tersebut, mulai dari sejarah HGU, permohonan pembaruan, hak prioritas, status tanah terlantar, proses administrasi pertanahan hingga keputusan pemberian HGU baru.
“Jangan sampai masyarakat membangun persepsi bahwa ketika HGU berakhir maka tanah otomatis menjadi milik siapa saja. Itu tidak demikian. Ada mekanisme hukum pertanahan yang harus dilalui, dan negara yang menentukan status serta pemberian hak atas tanah tersebut,” ujar Marianus.
Menurut dia, HGU baru yang diberikan negara kepada PT Krisrama merupakan salah satu fakta yang perlu diperhitungkan dalam melihat keseluruhan perkara Nangahale.
“Tanah itu bukan menjadi tanah bebas hanya karena HGU lama berakhir. Status tanah dan proses hukumnya harus dilihat secara menyeluruh,” tegasnya.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
