Connect with us

HUKRIM

Menelisik Mandeknya Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Daerah

Ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik.

Published

on

Tarsisius Terusman, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa. (IST)

Maumere, GardaFlores — Di banyak ruang redaksi kecil di daerah, jurnalis bekerja dengan peralatan sederhana dan pendapatan pas-pasan. Namun di lapangan, mereka menghadapi risiko yang sama besar dengan para wartawan nasional: ancaman kriminalisasi, gugatan hukum, hingga kekerasan fisik. Ironisnya, aturan yang mestinya melindungi mereka yaitu—Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999—justru sering kali mandul di hadapan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Tarsisius Terusman, yang akrab disapa Aris, Jumat (5/12/2025) saat mengikuti ujian Skripsinya di Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Aris dengan lantang menjawabi berbagai pertanyaan dosen penguji terkait perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Fenomena itu tampak jelas dari penelusuran terhadap sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sikka. Dalam setidaknya satu dekade terakhir, kecenderungan aparat menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang ITE semakin menekan ruang gerak jurnalis, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kelompok tertentu.

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

Kasus Karel Pandu: Ketika Pemberitaan Dibalas Tuntutan

Nama jurnalis Karel Pandu dari LintasNusaNews menjadi contoh nyata rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah. Berawal dari liputan mengenai dugaan mangkraknya pembangunan perumahan KSP Obormas di Kangae, ia justru harus menghadapi gugatan perdata. Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan yang mencengangkan. Karel dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp100 juta.

“Padahal semua unsur kode etik sudah saya jalankan. Ada konfirmasi, ada data, ada dokumen pendukung,” ujar Karel kepada sejumlah jurnalis saat itu.

Baru di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut. Hakim menegaskan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti hak jawab dan hak koreksi—bukan gugatan pidana atau perdata.

Putusan itu memberi kelegaan, tapi sekaligus membuka satu pertanyaan besar: Seberapa paham aparat penegak hukum terhadap UU Pers yang sudah 25 tahun berlaku?

Data yang Diabaikan, Aturan yang Tak Ditegakkan

Hasil investigasi beberapa lembaga menunjukkan pola yang konsisten.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat sedikitnya 16 upaya kriminalisasi terhadap 14 jurnalis dan 7 media selama 2008–2018 melalui UU ITE. Sebagian besar berasal dari pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, lalu dipidanakan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu.

Razia “Pilih Kasih” Satpol PP Sikka: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah gambaran kelam itu. Setidaknya terdapat 9.546 hoaks terdeteksi di platform digital sejak 2018–2022, situasi yang akhirnya membuat publik semakin curiga terhadap media—bahkan ketika berita yang disajikan telah diverifikasi dengan benar.

Di sisi lain, aparat kerap menyamakan jurnalis profesional dengan penyebar hoaks di media sosial. Alhasil, UU Pers yang seharusnya menjadi lex specialis—aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum—sering dikalahkan oleh KUHP atau UU ITE.

Di Lapangan, Ancaman Lebih Nyata dari Sekadar Pasal

Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya soal pasal. Di banyak daerah, termasuk Sikka, jurnalis kerap menghadapi intimidasi langsung dari kelompok-kelompok yang abai terhadap kebebasan pers.

“Kalau berita kalian bikin kami rugi, kami juga tau cara kasih kalian pelajaran,” ujar seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya ketika tim peneliti mengumpulkan data lapangan. Kalimat itu, meski samar, menggambarkan tekanan yang dialami jurnalis di daerah—tekanan yang jauh dari sorotan publik.

Tarsisius Terusman (berbaju orange), mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa di antara para dosen penguji. (IST)

Ketika Perlindungan Pers Jadi Formalitas

Penelitian yang kini sedang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere menggarisbawahi problem mendasar: UU Pers sudah jelas memberi perlindungan, tapi implementasinya tidak berjalan.

Dugaan penyebaran berita hoaks yang diarahkan kepada jurnalis sering kali tidak melalui mekanisme verifikasi Dewan Pers, melainkan langsung diproses hukum oleh aparat. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik.

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

“Yang terjadi selama ini, jurnalis langsung dilaporkan, langsung dipanggil, bahkan dilabeli pelaku pidana sebelum Dewan Pers bicara,” ungkap salah satu anggota organisasi wartawan di Maumere.

Hasil investigasi terhadap beberapa kasus di NTT menunjukkan persoalan berulang, mulai dari Polisi lebih cepat memproses laporan dibandingkan memverifikasi jenis karya jurnalistik, Dewan Pers sering kali diikutsertakan terlambat. Hingga banyak penyidik tidak memahami fungsi lex specialis UU Pers, serta Jurnalis di daerah tak memiliki dukungan hukum yang memadai.

Di Tengah Tekanan, Publik yang Rugi

Ketika jurnalis dibungkam oleh ancaman hukum, yang dirugikan bukan hanya mereka—tetapi masyarakat luas. Tanpa keberanian jurnalis, dugaan korupsi, kelalaian pemerintah, atau penyimpangan kebijakan tidak akan terungkap.

Kenyataan ini menjadikan evaluasi terhadap efektivitas UU Pers bukan sekadar kebutuhan akademis, tetapi kebutuhan demokrasi.

Jika negara ingin menjaga kebebasan pers, maka implementasi UU Pers harus diperkuat—mulai dari penyidik hingga hakim. Tanpa itu, jurnalis akan terus bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending