Connect with us

HUKRIM

Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara

Adakah jalan tengah yang mungkin masih bisa ditempuh?

Published

on

Warga menghadang pekerja PT Krisrama yang sedang melakukan peremajaan tanaman di atas lahan HGU Nangahale, (1/12/2025). (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

Maumere, GardaFlores — Konflik agraria kembali mengemuka di wilayah pesisir Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan ketegangan antara warga dan pihak PT Krisrama yang tengah melakukan pembersihan lahan perkebunan. Bagi warga, lahan itu adalah ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Namun bagi perusahaan, tindakan mereka sepenuhnya legal karena didasari izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan negara.

Hal ini disampaikan Yusuf Lewor Goban, Jumat (5/12/2025) di Maumere.

Yusuf menjelaskan bahwa, di lapangan, persoalan ini tidak sesederhana sengketa batas tanah. Ada lapis hukum, moral, adat, dan kemanusiaan yang saling bertabrakan. Muhammad Yusuf Lewor Goban, salah satu pemerhati yang mengikuti kasus ini, memotret konflik ini dari berbagai sudut.

Legalitas Vs Klaim Komunitas: Siapa yang Paling Berhak?

Secara hukum formal, PT Krisrama mengantongi HGU yang memberikan mereka kewenangan penuh untuk mengolah dan membersihkan lahan. Namun warga Nangahale dan kampung-kampung sekitar menolak keras, merasa bahwa lahan itu adalah tanah ulayat yang tak pernah mereka lepaskan. Bagi mereka, perusahaan berdiri di atas tanah yang tidak pernah dinegosiasi secara adil.

Ketegangan di lapangan menunjukkan apa yang selama ini terjadi dalam banyak konflik lahan di NTT: hukum negara dan hukum adat tak pernah menemukan titik temu yang jelas.

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

Dimensi HAM: Hak Mengelola Vs Hak Hidup

Konflik ini juga menyentuh ranah hak asasi manusia. Warga menggantungkan hidup pada lahan tersebut—bertani, berkebun, dan membangun rumah. Sementara itu, PT Krisrama berpegang pada hak mengelola yang diberikan negara.

Dua kepentingan fundamental saling beradu:  hak perusahaan untuk beroperasi, dan hak warga untuk mempertahankan ruang hidup.

Tanggung Jawab Moral: Siapa Mengalah, Siapa Mengasihi?

Dari sisi moral, perusahaan dinilai wajib untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat lingkar kebun. Sementara warga juga diharapkan tidak menghalangi kegiatan perusahaan selama proses hukum belum menunjukkan pelanggaran.

Namun konflik agraria hampir selalu menjadi ruang abu-abu moral—di mana kedua belah pihak merasa paling benar.

Kades Nangahale Tidak Hadir, Surat Bupati Sikka Soal Tanah HGU Batal Dibacakan

Hukum Adat: Aturan yang Tidak Tertulis tapi Diakui Warga

Bagi masyarakat Tana Ai, adat adalah hukum tertinggi. Meski tidak tertulis, tanah ulayat memiliki makna sakral. Lahan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi identitas.

Konflik ini menjadi rumit karena negara mengakui HGU, tetapi warga mengakui adat—dua sistem hukum yang tidak pernah sepenuhnya dipertemukan.

Warga memerlukan lahan untuk hidup: menanam, memelihara ternak, membangun masa depan. Dalam konteks kemanusiaan, perusahaan tidak bisa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.

Solusi: Jalan Tengah yang Mungkin Masih Bisa Ditempuh

Pengamatan Muhammad Yusuf Lewor Goban merumuskan beberapa langkah damai yang dinilai paling realistis yaitu dialog dua pihak.

Meja perundingan harus dibuka. Bukan sekadar formalitas, melainkan dialog substansial antara warga dan PT Krisrama.

Berikutnya adalah dilakukannya audit independen batas HGU. Batas lahan harus diaudit ulang oleh pihak ketiga yang netral dan profesional. Jika HGU melampaui batas atau terjadi kekeliruan administratif, negara wajib memperbaikinya.

Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Mediatornya dapat datang dari keuskupan, tokoh adat, lembaga hukum, atau pihak pemerintah dapat menjadi mediator untuk memperkecil tensi konflik.

PartisipaDalam pengambilan keputusan, warga mesti dilubatkan. Segala proses pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat lokal, bukan hanya perusahaan dan birokrasi.

Langkah lainnya adalah pendataan tanah oleh tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ulang tanah rakyat perlu dilakukan dengan memprioritaskan warga Tana Ai asli dari Desa Nangahale, Likonggete, Tuabao, Runut, Natarmage dan Ilinmedo.

Arah Baru: Dari Konflik Menuju Kepastian

Kasus HGU PT Krisrama di Nangahale menegaskan satu hal: persoalan agraria bukan hanya soal surat, tetapi soal manusia. Selama dialog tidak dibuka, konflik akan terus menjadi bara dalam sekam.

Namun jalan damai masih ada, asalkan negara, perusahaan, dan warga duduk bersama sebagai pihak yang setara.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Published

on

Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, menyoroti konsistensi penindakan penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).

Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.

“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.

Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.

Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.

“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.

Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.

Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.

Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).

Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.

Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Polres Sikka menggelar kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis, termasuk persimpangan dan kawasan sekolah. Kapolres AKBP Bambang Supeno mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin kegiatan Strong Point sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada pengguna jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menempatkan personel di sejumlah persimpangan, kawasan sekolah, dan titik dengan aktivitas masyarakat yang padat untuk mengatur lalu lintas serta membantu kelancaran perjalanan pengguna jalan melalui kegiatan Strong Point yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.

Bambang mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

“Polisi hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” demikian pesan Kapolres Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sikka dan jajaran ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan Strong Point, Polres Sikka berupaya mendekatkan pelayanan kepolisian dengan aktivitas warga sehari-hari. (rel)

Continue Reading

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending