Connect with us

HUKRIM

Sengkarut Tanah HGU PT Krisrama di Nangahale: Warga Mengaku Pemilik, Perusahaan Pegang Izin Negara

Adakah jalan tengah yang mungkin masih bisa ditempuh?

Published

on

Warga menghadang pekerja PT Krisrama yang sedang melakukan peremajaan tanaman di atas lahan HGU Nangahale, (1/12/2025). (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

Maumere, GardaFlores — Konflik agraria kembali mengemuka di wilayah pesisir Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan ketegangan antara warga dan pihak PT Krisrama yang tengah melakukan pembersihan lahan perkebunan. Bagi warga, lahan itu adalah ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Namun bagi perusahaan, tindakan mereka sepenuhnya legal karena didasari izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan negara.

Hal ini disampaikan Yusuf Lewor Goban, Jumat (5/12/2025) di Maumere.

Yusuf menjelaskan bahwa, di lapangan, persoalan ini tidak sesederhana sengketa batas tanah. Ada lapis hukum, moral, adat, dan kemanusiaan yang saling bertabrakan. Muhammad Yusuf Lewor Goban, salah satu pemerhati yang mengikuti kasus ini, memotret konflik ini dari berbagai sudut.

Legalitas Vs Klaim Komunitas: Siapa yang Paling Berhak?

Secara hukum formal, PT Krisrama mengantongi HGU yang memberikan mereka kewenangan penuh untuk mengolah dan membersihkan lahan. Namun warga Nangahale dan kampung-kampung sekitar menolak keras, merasa bahwa lahan itu adalah tanah ulayat yang tak pernah mereka lepaskan. Bagi mereka, perusahaan berdiri di atas tanah yang tidak pernah dinegosiasi secara adil.

Ketegangan di lapangan menunjukkan apa yang selama ini terjadi dalam banyak konflik lahan di NTT: hukum negara dan hukum adat tak pernah menemukan titik temu yang jelas.

Lagi, Konflik HGU Nangahale: PT Krisrama Klaim Legal, Warga Menuding Ada Kepentingan yang Ditutupi

Dimensi HAM: Hak Mengelola Vs Hak Hidup

Konflik ini juga menyentuh ranah hak asasi manusia. Warga menggantungkan hidup pada lahan tersebut—bertani, berkebun, dan membangun rumah. Sementara itu, PT Krisrama berpegang pada hak mengelola yang diberikan negara.

Dua kepentingan fundamental saling beradu:  hak perusahaan untuk beroperasi, dan hak warga untuk mempertahankan ruang hidup.

Tanggung Jawab Moral: Siapa Mengalah, Siapa Mengasihi?

Dari sisi moral, perusahaan dinilai wajib untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat lingkar kebun. Sementara warga juga diharapkan tidak menghalangi kegiatan perusahaan selama proses hukum belum menunjukkan pelanggaran.

Namun konflik agraria hampir selalu menjadi ruang abu-abu moral—di mana kedua belah pihak merasa paling benar.

Kades Nangahale Tidak Hadir, Surat Bupati Sikka Soal Tanah HGU Batal Dibacakan

Hukum Adat: Aturan yang Tidak Tertulis tapi Diakui Warga

Bagi masyarakat Tana Ai, adat adalah hukum tertinggi. Meski tidak tertulis, tanah ulayat memiliki makna sakral. Lahan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi identitas.

Konflik ini menjadi rumit karena negara mengakui HGU, tetapi warga mengakui adat—dua sistem hukum yang tidak pernah sepenuhnya dipertemukan.

Warga memerlukan lahan untuk hidup: menanam, memelihara ternak, membangun masa depan. Dalam konteks kemanusiaan, perusahaan tidak bisa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.

Solusi: Jalan Tengah yang Mungkin Masih Bisa Ditempuh

Pengamatan Muhammad Yusuf Lewor Goban merumuskan beberapa langkah damai yang dinilai paling realistis yaitu dialog dua pihak.

Meja perundingan harus dibuka. Bukan sekadar formalitas, melainkan dialog substansial antara warga dan PT Krisrama.

Berikutnya adalah dilakukannya audit independen batas HGU. Batas lahan harus diaudit ulang oleh pihak ketiga yang netral dan profesional. Jika HGU melampaui batas atau terjadi kekeliruan administratif, negara wajib memperbaikinya.

Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Mediatornya dapat datang dari keuskupan, tokoh adat, lembaga hukum, atau pihak pemerintah dapat menjadi mediator untuk memperkecil tensi konflik.

PartisipaDalam pengambilan keputusan, warga mesti dilubatkan. Segala proses pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat lokal, bukan hanya perusahaan dan birokrasi.

Langkah lainnya adalah pendataan tanah oleh tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ulang tanah rakyat perlu dilakukan dengan memprioritaskan warga Tana Ai asli dari Desa Nangahale, Likonggete, Tuabao, Runut, Natarmage dan Ilinmedo.

Arah Baru: Dari Konflik Menuju Kepastian

Kasus HGU PT Krisrama di Nangahale menegaskan satu hal: persoalan agraria bukan hanya soal surat, tetapi soal manusia. Selama dialog tidak dibuka, konflik akan terus menjadi bara dalam sekam.

Namun jalan damai masih ada, asalkan negara, perusahaan, dan warga duduk bersama sebagai pihak yang setara.»(rel)

HUKRIM

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”

Published

on

Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).

Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.

Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.

Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending